logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

PENYERAHAN BANTUAN DANA BEASISWA DHARMAYUKTI KARINI MAHKAMAH AGUNG RI

 

Jakarta – Humas: Organisasi Wanita Peradilan, Dharmayukti Karini (DYK) Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan program rutin tahunan yang merupakan program unggulan yaitu Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) yang diselenggarakan pada Rabu, 15 Juli 2026 bertempat di Balairung gedung Mahkamah Agung RI.

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H selaku Pelindung Dharmayukti Karini, saat menghadiri acara tersebut menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan rasa bangga kepada seluruh jajaran pengurus Dharmayukti Karini, baik di tingkat pusat, daerah maupun cabang, yang tetap konsisten menjaga tradisi pengabdian, melalui program Bantuan Dana Beasiswa.

Menurutnya, tradisi ini menunjukkan, bahwa organisasi wanita peradilan, tidak hanya berperan dalam menunjang kinerja anggota atau suami, baik dalam mejaga integritas maupun dalam melaksanakan tugas-tugas yudisial, akan tetapi juga ambil bagian dalam peran-peran sosial dalam rangka membantu sesama.

“Saya ucapkan terima kasih, atas sumbangsih dan kepedulian kita bersama, sehingga dana sebesar ini dapat terkumpul, guna membantu meringankan biaya pendidikan anak-anak kita”, ucap Prof. Sunarto.

 

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/14759

 

Sementara itu Ketua Umum Dharmayukti Karini, Ny. Sri Anggarwati Sunarto  dalam sambutannya menyampaikan, BDBS yang diterima oleh putra-putri kita, belum bisa memenuhi kebutuhan pendidikan sepenuhnya, akan tetapi dana yang diterima oleh putra-putri kita, bisa memberikan kebahagiaan, dorongan semangat untuk belajar lebih giat meraih cita-cita yang sudah diimpikan.

Penyerahan BDBS tahun ini dengan mengusung tema “Melalui Program Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Dharmayukti Karini Mendukung Putra & Putri Warga Peradilan Menjadi Generasi Berilmu dan Bertaqwa”.

 

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/14758

 

Adapun penerima BDBS se-indonesia berjumlah 7.489 ( tujuh ribu empat ratus delapan puluh sembilan) orang. Ini merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap putra/putri yang masih duduk di bangku sekolah, diperuntukkan terhadap keluarga golongan I dan II, cleaning service, security, teknisi di lingkungan Mahkamah Agung RI yang merupakan  program kerja DYK yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru.

Hadir pada acara tersebut Pimpinan Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung serta Pengurus Pusat dan Pengurus Dharmayukti Karini Mahkamah Agung (MARI). (enk/ds/DI/photo:alf,adr,yrs).

 

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Ketua Kamar Pengawasan MA Hadiri Peluncuran Buku Anotasi KUHAP

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA KAMAR PENGAWASAN MA HADIRI PELUNCURAN BUKU ANOTASI KUHAP

Jakarta – Humas: Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Badan Urusan Administrasi, Dr. Sobandi, S.H., M.H. menghadiri peluncuran buku ’Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)’ yang diterbitkan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Selasa (16/7).

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

 

 

Purnatugas Hakim Agung Busra, Sang Pengadil dari Tanah Minang

Ditulis oleh Pengadilan on .

PURNATUGAS HAKIM AGUNG BUSRA, SANG PENGADIL DARI TANAH MINANG

Jakarta– Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar kegiatan purnabakti Hakim Agung Drs. Busra, S.H., M.H. pada Selasa,14 Juli 2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dengan dihadiri jajaran pimpinan maupun hakim agung.. 

Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Busra, resmi memasuki masa purnatugas terhitung mulai 01 Juli 2026. Hakim Agung kelahiran Sumatra Barat tersebut mengakhiri masa baktinya setelah genap berusia 70 tahun, yang merupakan batas usia maksimal jabatan bagi seorang hakim agung.  

Busra menutup lembaran kariernya di dunia peradilan setelah mengabdi selama 46 tahun sejak pertama kali terangkat sebagai abdi negara di lingkungan peradilan agama pada 1980. 

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi dan integritas yang ditunjukkan Busra selama mengemban tugas, khususnya dalam menangani berbagai perkara di bidang hukum keluarga Islam serta ekonomi syariah. 

Berdasarkan rekam jejaknya, Busra mengawali karier dari tingkat paling bawah sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Staf Pengadilan Agama Padang Sidempuan pada 1 Maret 1980. Setahun kemudian, ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Staf Urusan Keuangan di pengadilan yang sama.

Akhirnya ia memulai karier yudisialnya sebagai hakim di Pengadilan Agama Medan serta menjadi Wakil Sekretaris pada pengadilan tersebut pada 1 Maret 1983. Karier yudisial Busra meningkat saat ia dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige pada 15 Desember 1992, yang kemudian berlanjut menjadi Ketua di pengadilan tersebut pada 16 September 1996.  

Setelah itu, ia berturut-turut memimpin sejumlah pengadilan tingkat pertama di wilayah Sumatra Utara dan Jakarta. Busra tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam sejak 27 September 1997 dan Ketua Pengadilan Agama Stabat sejak 3 Agustus 2005. 

Kariernya terus menanjak saat ditarik ke Ibu Kota untuk mengemban tugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 November 2007, lalu dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara pada 29 Oktober 2008. Pengalaman panjangnya di sejumlah pengadilan kemudian membawa Busra naik kelas menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Medan sejak 13 Desember 2011 dan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sejak 19 Agustus 2015. 

Sebelum menduduki posisi tertinggi di Mahkamah Agung, Busra juga tercatat melanglang buana memimpin peradilan tingkat banding di berbagai wilayah Indonesia. Jabatan yang pernah diembannya antara lain Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang pada 1 Agustus 2017, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru pada 18 Desember 2017, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang pada 9 Agustus 2018, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada 24 Oktober 2019. 

Puncak karier pria kelahiran 24 Juni 1956 ini dicapai saat ia resmi dilantik menjadi Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung pada 26 Februari 2020. Selama enam tahun terakhir masa jabatannya di Mahkamah Agung. (sk/ds/DI/Photo:end) 

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

MA dan MPR Sepakati Komitmen Supremasi Hukum dan Independensi Hakim

Ditulis oleh Pengadilan on .

MA DAN MPR SEPAKATI KOMITMEN SUPREMASI HUKUM DAN INDEPENDENSI HAKIM

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerima silaturahmi kebangsaan pimpinan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia pada Selasa, 14 Juli 2026. Rombongan yang dipimpin Ketua MPR, Ahmad Muzani diterima oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. bersama jajaran di Ruang Rapat Lt. 13 Tower MA, Jakarta Pusat.

"Di antara pembicaraan kami, tadi kami telah menyepakati beberapa hal, antara lain perlunya terus dijunjung tinggi supremasi hukum dengan menjaga independensi hukum independensi kehakiman," ungkap Muzani.

Kedua pimpinan lembaga juga membahas dinamika persoalan peradilan yang dihadapi Mahkamah Agung saat ini. Ia menjelaskan banyaknya beban perkara yang dihadapi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia harus menjadi perhatian bersama. Oleh karenanya MPR mendorong Mahkamah Agung untuk membuat terobosan dalam menghadapi tantangan ini.

Salah satunya melalui penerapan persidangan secara elektronik. Muzani menyampaikan bahwa persidangan elektronik secara efektif telah mendorong percepatan penyelesaian perkara maupun peringkasan dokumentasi hukum.

Pertemuan ini turut membahas tantangan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Salah satunya soal independensi lembaga peradilan yang harus didukung dengan pembiayaan memadai, oleh karenanya gagasan kemandirian anggaran menurut Muzani harus mulai dikaji. 

Selain itu, regenerasi hakim juga menjadi hal yang dibicarakan. Muzani berharap para mahasiswa fakultas hukum dari berbagai kampus berminat untuk berkarier sebagai hakim. Apalagi setelah adanya kenaikan kesejahteraan hakim yang telah diwujudkan pemerintah saat ini. 

Apalagi dengan kondisi 8.600 hakim di Mahkamah Agung saat ini yang sebagian besar akan memasuki usia pensiun pada lima hingga sepuluh mendatang. 

"Jumlah hakim yang sekarang ini ada 8.600. Dari 8.600 jumlah hakim itu, dari tingkat pertama, tingkat kasasi, tingkat banding, sampai tingkat Mahkamah Agung tingkat kasasi, itu 50 persen di antaranya berumur sudah 55 tahun," jelasnya.

Untuk itu Mahkamah Agung akan membutuhkan 1.600 hakim. Namun, program pendidikan dan pelatihan sebagai hakim juga membutuhkan waktu. 

"Jumlah hakim yang sekarang diharapkan untuk bisa mengisi kekurangan hakim ada 1.600 hakim. 1.600 hakim kalau sekarang direkrut, maka kata kawan-kawan di Mahkamah Agung itu baru akan berfungsi menjadi hakim kurang lebih tahun 2029," tambahnya.

Kunjungan ini juga menjadi ajang silaturahmi dan konsultasi sehubungan rencana sidang tahunan MPR yang akan berlangsung sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. (sk/ds/DI/Photo:end,sno)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

 

 

Lantik Djauhar Setyadi Jadi Kepala Bawas, Ketua MA Dorong Pengawasan Proaktif dan Preventif

Ditulis oleh Pengadilan on .

LANTIK DJAUHAR SETYADI JADI KEPALA BAWAS, KETUA MA DORONG PENGAWASAN PROAKTIF DAN PREVENTIF

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. secara resmi melantik Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI. Pelantikan ini menandai langkah strategis dalam memperkuat sistem pengendalian internal serta menjaga marwah kelembagaan peradilan.

Dalam amanatnya, Ketua MA menyampaikan pentingnya posisi Badan Pengawasan dalam keorganisasian Mahkamah Agung. Bawas menurutnya bukan sekadar instrumen pelengkap struktural, melainkan elemen vital yang berada di barisan terdepan demi tegaknya marwah hukum dan kedisiplinan para aparatur peradilan.

"Dalam dinamika organisasi Mahkamah Agung, Badan Pengawasan memiliki kedudukan yang sangat krusial dan strategis keberadaannya, Badan Pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian internal tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas lembaga, disiplin aparatur, serta memastikan seluruh penyelenggaraan peradilan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik dan benar," ujar Prof. Sunarto.

Ketua MA juga mengingatkan kembali arah kebijakan reformasi birokrasi peradilan yang mengacu pada dokumen perencanaan strategis institusi. Badan Pengawasan dituntut menjadi unit kerja yang tidak hanya memiliki kapabilitas teknis, tetapi juga kewibawaan moral yang tinggi.

"Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 mengamanatkan bahwa fungsi pengawasan peradilan harus dilaksanakan oleh unit organisasi yang kredibel dan berwibawa Yang disegani dan dihormati oleh seluruh jajaran pengadilan. Amanat tersebut tentu menuntut kompetensi, integritas, profesionalisme, dan keteladanan yang tinggi dari setiap insan Badan Pengawasan," tuturnya.

Ia mengibaratkan peran Badan Pengawasan layaknya seorang dokter yang bertugas menjaga kesehatan, mendiagnosis penyakit, serta menyembuhkan tubuh lembaga peradilan dari berbagai potensi gangguan integritas.

Oleh karena itu, Ketua MA menegaskan bahwa esensi dari tugas pengawasan bukanlah untuk menjatuhkan atau sekadar mencari-cari kelemahan aparatur pengadilan, melainkan berfokus pada upaya pembenahan yang menyeluruh dan berkelanjutan.

"Demikian pula Badan Pengawasan Mahkamah Agung tugasnya bukan semata-mata menemukan kesalahan, melainkan mengidentifikasi akar permasalahan, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memastikan langkah-langkah pembendahan dilaksanakan secara konsisten dan agar kualitas penyelenggaraan peradilan terus meningkat," tegasnya.

Menyadari kompleksitas persoalan di era modern, Ketua MA menaruh harapan besar agar kepemimpinan baru ini mampu membawa perubahan paradigma. Bawas diharapkan bertindak secara proaktif sebelum pelanggaran atau penyimpangan meluas, mengutamakan pencegahan dini, namun tetap memegang teguh prinsip keadilan tanpa kehilangan ketegasannya.

Ketua MA juga mengingatkan bahwa objek pengawasan adalah manusia yang memiliki latar belakang dan dinamika sosial yang beragam. Untuk itu, instrumen penegakan disiplin harus dijalankan dengan cara yang humanis dan terukur, menempatkan aspek pembinaan sebagai prioritas utama.

"Demikian pula dalam menjalankan fungsi pengawasan kedepan dijalankan dengan pola-pola pengawasan yang humanis, objektif, dan terukur. Tempatkan pengawasan sebagai instrumen untuk membina, memperbaiki, dan memperkuat integritas aparatur peradilan, bukan sekadar mencari kesalahan atau semata-mata ingin menjatuhkan sanksi kepada seluruh aparatur," ungkap Ketua MA.

Meski mengedepankan sisi humanis, hal tersebut bukan berarti memberikan ruang bagi kompromi terhadap pelanggaran berat. Sikap tegas dan proporsional disampaikan tetap menjadi harga mati demi mempertahankan wibawa institusi benteng keadilan.

"Namun demikian pendekatan yang humanis tidak boleh dimaknai sebagai sikap permisif terhadap setiap bentuk pelanggaran, terhadap setiap penyimpangan dan pelanggaran yang telah terbukti. Tindakan yang tegas, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan tetap harus ditegakkan demi menjaga marwah lembaga peradilan." jelasnya.

Di samping itu, Ketua MA menekankan bahwa tujuan akhir dari pengawasan internal adalah memulihkan dan memantapkan tingkat kepercayaan publik (public trust). Mengingat skala organisasi Mahkamah Agung yang sangat masif di seluruh penjuru Nusantara, keberhasilan pengawasan ini menuntut keterlibatan kolektif dari seluruh elemen pimpinan hingga aparatur di tingkat terdepan.

"Kewajiban mengawasi 928 satuan kerja pengadilan ditambah 7 unit kerja eselon 1 dengan jumlah aparatur yang mencapai 53.823 orang memerlukan usaha yang ekstra kuat. Oleh karena itu, Badan Pengawasan tidak dapat bekerja sendiri, keberhasilan pengawasan hanya dapat diwujudkan melalui sinergi seluruh unsur pimpinan, hakim, aparatur peradilan, serta setiap satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya." ujar Prof. Sunarto.

Menutup pidatonya, Ketua MA menginstruksikan penguatan sistem pencegahan rasuah secara kelembagaan serta mengoptimalkan peran pengadilan tingkat banding sebagai perpanjangan tangan Mahkamah Agung di daerah.

"Untuk itu, kembangkan terus sistem-sistem seperti sistem manajemen anti penyuapan, perkuat juga fungsi pengadilan tingkat banding sebagai vorpoost Mahkamah Agung di daerah sehingga pengawasan yang efektif akan menjadi budaya bersama, bukan semata-mata tanggung jawab institusi Badan Pengawasan Mahkamah Agung," pungkasnya.

Muh. Djauhar Setyadi mengisi posisi Kepala Badan Pengawasan menggantikan Suradi, S.H., S.Sos., M.H. yang telah menjadi Hakim Agung Kamar Pidana sejak Oktober 2025 lalu. Hakim kelahiran Surakarta 58 tahun silam mengawali karir peradilannya sebagai staf di Pengadilan Negeri Sragen.

Karir kehakimannya kemudian dimulai pada tahun 2001 di Pengadilan Negeri Larantuka. Pengalaman bertugasnya berlanjut di Pengadilan Negeri Slawi dan Pengadilan Negeri Depok hingga akhirnya pada tahun 2014 ia dipercaya mengemban jabatan struktural sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran.

Pengalaman strukturalnya terus berlanjut baik sebagai ketua maupun wakil ketua di sejumlah pengadilan tingkat pertama sampai akhirnya ia dilantik sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada akhir 2023. Ia akhirnya memulai karirnya di Badan Pengawasan sebagai Hakim Tinggi Pengawas serta kemudian menduduki posisi Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan di tahun 2025 sebelum kini mengemban amanah sebagai Kepala Badan Pengawasan. (sk/ds/DI/Photo:sno,end,sna,yrz)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini