logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Ketua Mahkamah Agung Lantik Panmud Pidana Dan Panmud Perdata Khusus MA

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK PANMUD PIDANA DAN PANMUD PERDATA KHUSUS MA

Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Didik Trisulistya, S.H., M.H. sebagai Panitera Muda Perkara Pidana dan Dr. Titik Tejaningsih, S.H., M.Hum. selaku Panitera Muda Perkara Perdata Khusus pada lingkungan Mahkamah Agung Senin (13/7) di Lt. 13 Tower Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. 

Dipandu oleh Ketua MA, para pejabat yang dilantik mengucap sumpahnya untuk setia dan mentaati Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mengabdi kepada nusa bangsa. 

“Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap para pejabat yang dilantik.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 126/KMA/SK.KP1.1.5/VII/2026 serta 127/KMA/SK.KP1.1.5/VII/2026 tanggal 06 Juli 2026.

Hadir dalam pelantikan ini Wakil Ketua MA Bidang Yudisial serta para Ketua Kamar MA maupun para pejabat Eselon I MA.

Mahkamah Agung sebelumnya telah membuka pendaftaran dua jabatan di atas bagi para Hakim Tinggi Peradilan Umum melalui pengumuman nomor 01/Pansel/Panmud/5/2026 pada Mei 2026 lalu. Terdapat tujuh hakim tinggi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan dinyatakan berhak mengikuti tahapan selanjutnya terdiri dari dua pelamar Panmud Pidana dan lima pelamar Panmud Perdata Khusus.

Selanjutnya mereka menjalani proses seleksi yang terdiri atas uji kompetensi, profile assessment, penelusuran rekam jejak dan eksaminasi putusan, hingga wawancara. Setelah rangkaian tahapan tersebut, melalui pengumuman nomor 09/Pansel/Panmud/7/2026 tanggal 6 Juli 2026 panitia seleksi menginformasikan dua nama yang lolos seleksi, yakni Didik Trisulistya, S.H., M.H. sebagai Panitera Muda Perkara Pidana dan Dr. Titik Tejaningsih, S.H., M.Hum. selaku Panitera Muda Perkara Perdata Khusus. (sk/ds/DI/Photo:sno,end)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Ketua MA Melantik Kepala Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA MELANTIK KEPALA PENGADILAN MILITER TINGGI IV BALIKPAPAN

Makassar – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Kolonel Kum (W) Siti Mulyaningsih, S.H., M.H. sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan pada Kamis (7/7) di Gedung PTUN Makassar, Sulawesi Selatan. Kolonel Kum (W) Siti Mulyaningsih, S.H., M.H. menjadi pimpinan dan perempuan pertama yang mengemban tugas sebagai Kepala Pengadilan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan.

”Saudari memiliki kehormatan sekaligus tanggung jawab untuk meletakkan fondasi awal, membangun budaya kerja, serta menentukan arah perjalanan lembaga ini pada masa-masa awal keberadaannya,” ujar Ketua Mahkamah Agung 

Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Agung menitipkan pesan mengenai nilai-nilai kepemimpinan yang harus dipegang teguh. Prof. Sunarto menekankan pentingnya keteladanan seorang pemimpin tidak cukup hanya dengan pengambilan keputusan, tetapi harus mampu menunjukkan sikap, perilaku, dan integritas yang menginspirasi seluruh aparatur di lingkungannya. 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa posisi pimpinan bukanlah untuk dilayani, melainkan untuk hadir, mendengar, dan memberikan solusi bagi masyarakat pencari keadilan. 

“Pemimpin yang baik bukanlah yang paling banyak menerima penghormatan, tetapi yang paling banyak memberikan manfaat,” tegasnya.

Selain aspek kepemimpinan individu, Ketua Mahkamah Agung juga mendorong terciptanya budaya kerja yang saling menguatkan dan sinergis di antara seluruh elemen organisasi. Ia mengingatkan bahwa kerja sama yang solid harus tetap berpijak pada prinsip kebenaran dan tidak boleh menjadi sarana untuk menutupi penyimpangan atau pelanggaran. 

Nilai-nilai kebajikan tersebut menurutnya menjadi fondasi utama dalam membangun lembaga peradilan yang berintegritas.

Meski saat ini operasional pengadilan masih dijalankan di gedung sementara, Ketua Mahkamah Agung menyatakan keyakinannya bahwa keterbatasan sarana dan prasarana tidak akan menghambat komitmen untuk memberikan pelayanan prima. 

Melalui bekal pengalaman panjang Kolonel Kum (W) Siti Mulyaningsih di lingkungan peradilan militer, diharapkan tantangan awal ini dapat diatasi dengan profesionalisme dan dedikasi yang tinggi demi menghadirkan pengadilan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Di hari yang sama, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan pembinaan kepada para pimpinan, hakim, panitera, dan sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama se-wilayah Sulawesi Selatan di gedung Pengadilan Tinggi Makassar. 

Pada kesempatan ini Ketua Mahkamah Agung menyampaikan kepada jajarannya untuk menjaga independensi dan integritas dalam menjalankan tugasnya. 

Ia mengingatkan aparatur pengadilan agar senantiasa menghindari segala perilaku menyimpang yang akan merusak citra dan marwah lembaga peradilan. 

Pembinaan kemudian diakhiri dengan sesi dialog interaktif antara peserta bersama para Pimpinan MA. (sk/ds/DI/Photo:alf,sna)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

 

 

Mahkamah Agung Resmikan Operasional 2 Pengadilan Militer Tinggi dan 3 Pengadilan Militer Tingkat Pertama

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN OPERASIONAL 2 PENGADILAN MILITER TINGGI DAN 3 PENGADILAN MILITER TINGKAT PERTAMA

 

Makassar – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi mengoperasikan lima satuan kerja baru di lingkungan Peradilan Militer. Peresmian yang dipusatkan di Makassar pada Kamis (9/7) menandai upaya Mahkamah Agung dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan peradilan militer.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa, kehadiran 5 (lima) Pengadilan Militer ini bukan sekedar penambahan organisasi, melainkan wujud nyata komitmen Mahkamah Agung untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, dan responsive terhadap perkembangan organisasi TNI

Adapun daftar pengadilan militer yang diresmikan sebagai berikut:

Pengadilan Militer Tingkat Banding:

  • Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan.
  • Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.

Pengadilan Militer Tingkat Pertama:

  • Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru
  • Pengadilan Militer V-18 Kendari 
  • Pengadilan Militer V-21 Manokwari 

Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa distribusi beban perkara yang merata menjadi kunci dalam menjaga kinerja Peradilan.

Dengan terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, dapat mengurangi beban kerja Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang memiliki wilayah hukum yang sangat luas dan beban perkara yang tinggi.

Sementara itu, pembentukan pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari bertujuan untuk memangkas jarak tempuh bagi prajurit yang memerlukan layanan peradilan, sehingga proses hukum menjadi lebih cepat dan mudah dijangkau.

Terkait sarana prasarana, operasional pengadilan akan menggunakan gedung sementara melalui skema pinjam pakai atau sewa. Pembangunan gedung permanen akan diproses setelah selesainya mekanisme hibah tanah dari pemerintah daerah.

Ketua Mahkamah Agung menekankan bahwa keterbatasan fasilitas fisik tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan, profesionalisme, dan integritas para aparatur peradilan dalam melayani masyarakat pencari keadilan.

“Yang paling utama adalah memastikan bahwa roda organisasi dan pelayanan peradilan dapat berjalan dengan baik sejak hari pertama operasional,” tegasnya.

Sementara itu, Mahkamah Agung juga telah menyiapkan kebutuhan sumber daya manusia dalam mendukung operasional kelima pengadilan ini. Baik dari unsur pimpinan, hakim, kepaniteraan, serta kesekretariatan melalui mekanisme promosi dan mutasi yang telah ditetapkan.

Ketua Mahkamah Agung berharap kepada para unsur pengadilan yang akan bertugas di kelima pengadilan dapat membangun budaya kerja yang baik dan memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.

Sementara itu, Sekretaris Mahkamah Agung dalam laporan kegiatannya menyampaikan bahwa pembentukan lima pengadilan militer baru telah mendapatkan izin operasional dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1838/M.KT.01/2025 tanggal 8 Desember 2025.

Kehadiran lima satuan kerja ini diharapkan dapat mengefektifkan fungsi pembinaan dan penegakan hukum di wilayah hukum masing-masing secara optimal dan mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. (sk/ds/DI/Photo:alf,sna)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Mahkamah Agung Hadiri RDPU Dengan Komisi XI DPR RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG HADIRI RDPU DENGAN KOMISI XI DPR RI

Jakarta – Humas : Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI dengan Mahkamah Agung (MA) berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026 di Gedung Nusantara I Komplek MPR/DPR Jakarta.

RDPU dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Dr. H. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H. didampingi 2 Wakil Ketua Komisi XI yaitu; Mohamad Hekal, B. Sc.,M.B.A. dan H. Fauzi Amro, M.Si. serta para anggota Komisi XI DPR RI.

Hadir  pada rapat tersebut Ketua Kamar Pembinaan, Syamsul Maarif, S.H.,L.L.M.Ph.d.,, mewakili Mahkamah Agung, menyampaikan Mahkamah Agung  mendukung berbagai upaya pembaruan hukum untuk meningkatkan investasi, baik domestik maupun asing. Meski demikian, MA menegaskan bahwa setiap pembaruan regulasi harus tetap berlandaskan sistem ketatanegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


Dalam masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Pengadilan Percepatan Fasilitasi Investasi (PFII), MA menilai reformasi peradilan perlu terus dilakukan guna menjamin kepastian hukum melalui harmonisasi dengan berbagai ketentuan hukum lainnya.


Mahkamah Agung mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, pembentukan pengadilan harus diatur melalui undang-undang tersendiri. Karena itu, Pengadilan PFII dinilai tidak dapat dibentuk hanya sebagai bagian dari UU PFII.
Selain itu, MA mendorong optimalisasi pemanfaatan Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai forum penyelesaian sengketa investasi yang dinilai lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan saat ini.


Terkait kelembagaan, Mahkamah Agung menyoroti ketentuan dalam RUU PFII yang menempatkan Pengadilan PFII di bawah lingkungan Peradilan Umum. Menurut MA, pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan kelembagaan dan kendala operasional. Oleh karena itu, MA mengusulkan agar Pengadilan PFII berada langsung di bawah Mahkamah Agung sehingga fungsi pembinaan dan pengawasannya dapat dilakukan secara terintegrasi.


Mahkamah Agung  juga mengusulkan penyempurnaan ketentuan Pasal 22 ayat (2) agar tidak menimbulkan tafsir bahwa Pengadilan PFII berada di bawah Dewan PFII, mengingat prinsip independensi lembaga peradilan harus tetap dijaga.


Turut hadir mendampingi Ketua Kamar Pembinaan, Hakim Agung Kamar Perdata, Dr. Nani Indrawati, S.H.,M.Hum., Hakim Agung Kamar TUN, Dr. Cerah Bangun, S.H.,M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T.,S.H.,M.T.,M.H., Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga, Dewi Indriyani, S.Si.,M.Si. dan Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas. 

Selain Mahkamah Agung, Rapat Dengar Pendapat ini juga diikuti oleh Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan,  Bank Indonesia. (ims/enk/ds/DI/photo:zhd).

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

 

Ketua MA Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-80 Bhayangkara

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA HADIRI UPACARA PERINGATAN HUT KE-80 BHAYANGKARA

 

Bogor – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara yang digelar di di Lapangan Nagara Janottama, Satlat Brimob Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor Jawa Barat, Rabu (1/7).

Upacara peringatan Korps Bhayangkara yang ke-80 ini dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto selaku Inspektur Upacara. Peringatan tahun ini mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat” sebagai simbol komitmen Polri dalam memperkuat pelayanan dan melindungi masyarakat.

Dalam pidatonya, Presiden RI menyampaikan komitmennya dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya hukum harus dapat memberi keamanan dan perlindungan bagi masyarakat.

Ia menegaskan jangan sampai hukum hanya menjadi alat politik dan kepentingan belaka.

“Tidak boleh ada kriminalisasi. Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang, dan tidak boleh ada siapapun yang kebal terhadap hukum,” ujarnya.

Upacara peringatan juga diramaikan oleh defile pasukan, parade alutsista, pertunjukan hingga keterampilan taktis personel Polri yang menunjukkan kompetensi dan kesiapsiagaan Korps Bhayangkara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Turut hadir Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Panglima TNI Agus Subiyanto; Ketua DPR RI Puan Maharani, Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, serta jajaran pimpinan lembaga tinggi negara dan Menteri Kabinet Merah Putih maupun duta besar negara sahabat. (sk/ds/DI/Photo:Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini