logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

MA Tegaskan Komitmen Penyediaan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Ditulis oleh Pengadilan on .

🗓️ Senin, 15 Juni 2026.

 

 

MA TEGASKAN KOMITMEN PENYEDIAAN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU

 

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terus berkomitmen dalam mendukung program prioritas nasional dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat pada tahun 2027. Hal ini disampaikan Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H. dalam forum rapat dengar pendapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia membahas pagu anggaran tahun 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta Senin (15/6).

“Pada tahun 2027, Mahkamah Agung tetap berkomitmen mendukung agenda pembangunan nasional melalui berbagai program prioritas nasional,” tegas Sekretaris MA.

Mahkamah Agung sendiri memiliki program prioritas nasional yang salah satunya melalui penyediaan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, baik itu di lingkungan peradilan umum, agama, militer, serta tata usaha negara.

“Program prioritas antara lain layanan pos bantuan hukum, sidang di luar gedung pengadilan, pembebasan biaya perkara,” ujar Ketua Badan Pengawasan MA periode 2022-2024 itu.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menyiapkan program peningkatan kompetensi aparatur dalam penanganan perkara bagi kaum rentan pada lingkungan peradilan umum maupun penyelenggaraan isbat nikah di luar negeri pada lingkup peradilan agama.

“Serta peningkatan kapasitas aparatur peradilan melalui bimbingan teknis dalam penanganan perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum,” tambahnya.

Dalam hal pelatihan dan pendidikan yang akan dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan seputar program peningkatan kapasitas hakim serta penyusunan pedoman kurikulum pendidikan dan pelatihan terpadu bagi hakim.

Adapun terkait manajemen peradilan melalui Badan Urusan Administrasi, Mahkamah Agung merencanakan penyusunan berbagai pedoman peradilan, pengembangan sistem penanganan perkara, penguatan kelembagaan Mahkamah Agung, serta penyusunan analisis beban kerja hakim dan tenaga teknis peradilan.

Pada tahun 2027 Mahkamah Agung mendapatkan pagu indikatif bagi program dukungan manajemen sebesar Rp. 16,78 triliun yang terdiri untuk kegiatan operasional sebesar Rp. 16,47 triliun dan non-operasional Rp. 306,28 miliar, serta program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp. 176,42 miliar.

Seluruh anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan fungsi kekuasaan kehakiman, pelayanan peradilan, serta penggunaan tata kelola kelembagaan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. (sk/ds/Photo:end,sna)

 

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Ketua MA Dorong Transformasi Digital Dan Peningkatan Kompetensi Aparatur Peradilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

🗓️ Senin, 15 Juni 2026.

 

 

KETUA MA DORONG TRANSFORMASI DIGITAL DAN PENINGKATAN KOMPETENSI APARATUR PERADILAN

Malang – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. mendorong transformasi pengadilan dan peningkatan kompetensi aparatur peradilan seiring dengan semakin berkembangnya pengetahuan dan teknologi informasi.

Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Peradilan Militer yang diselenggarakan di Malang, Jawa Timur pada Minggu (14/6) malam. Acara peringatan delapan dekade ini mengusung tema utama "Pengadilan Militer Tangguh, Integritas Teguh".

Dalam menghadapi tantangan zaman modern, Prof. Sunarto membedah dua kata kunci dari tema HUT tahun ini. Pilar pertama yang ia soroti adalah konsep "tangguh" bagi sebuah lembaga peradilan di era digital.

Ia memaparkan bahwa kompleksitas hukum saat ini berkembang sangat cepat, yang ditandai dengan munculnya kejahatan siber serta persoalan hukum lintas negara. Oleh sebab itu, aparatur peradilan militer dituntut aktif melakukan transformasi digital dan memanfaatkan teknologi demi memperkuat akuntabilitas serta efisiensi kerja.

"Ketangguhan pada masa kini, tidak lagi hanya dimaknai sebagai kemampuan bertahan menghadapi tantangan. Ketangguhan juga berarti kemampuan beradaptasi, bertransformasi, dan terus berkembang di tengah perubahan yang berlangsung sangat cepat," ujarnya.

Meskipun aspek teknologi dan profesionalisme penting, Prof. Sunarto menggarisbawahi pilar kedua yang menurutnya menjadi fondasi paling krusial, yaitu integritas. Ia menyatakan dengan tegas bahwa tanpa integritas, seluruh kemajuan teknologi dan profesionalisme yang dimiliki lembaga peradilan tidak akan memiliki nilai di mata publik.

"Saya meyakini, bahwa integritas merupakan jiwa dari setiap lembaga peradilan. Tanpa integritas, kecanggihan teknologi tidak akan berarti. Tanpa integritas, profesionalisme akan kehilangan makna. Dan tanpa integritas, kepercayaan publik tidak akan pernah terwujud," tegas Ketua MA.

Terkait pelaksanaan tugas kepatuhan hukum, Ketua MA secara khusus berpesan kepada seluruh hakim militer agar tetap kukuh menjaga independensi mereka dalam memutus sebuah perkara.

"Dalam menjalankan tugasnya, hakim militer harus senantiasa menjaga independensi dan imparsialitas. Putusan yang dijatuhkan harus semata-mata berlandaskan fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan keyakinan hukum yang bertanggung jawab" pesannya.

Memasuki usia ke-80 tahun, Prof. Sunarto mengajak seluruh jajaran Peradilan Militer untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan. Melalui kolaborasi yang erat tersebut, diharapkan dapat bersama-sama mewujudkan sistem peradilan yang semakin berkualitas, profesional, dan terpercaya. Upaya kolaboratif ini menjadi bagian penting dari ikhtiar kolektif menuju terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.

Lebih lanjut, Ketua MA menjelaskan bahwa keagungan sebuah badan peradilan tidak semata-mata diukur dari kualitas putusan yang dihasilkan saja. Tolok ukur utama yang tidak kalah penting mencakup tingkat integritas aparatur, kualitas pelayanan hukum, fleksibilitas institusi dalam beradaptasi terhadap perubahan zaman, serta besarnya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat luas kepada lembaga peradilan tersebut.

Turut hadir dalam acara ini Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar MA, Hakim Agung, serta Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung. Serta Panitera MA beserta para Pejabat Eselon I dan II, serta para Kepala Pengadilan Militer Utama, Kepala Pengadilan Militer Tinggi, dan Kepala Pengadilan Militer seluruh Indonesia (sk/ds/Photo:yrz,kdr,alf)

 

 

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Diikuti 1.027 Atlet, Kejurnas Tenis Beregu Piala Ketua MA Ke-XX Digelar Di Malang

Ditulis oleh Pengadilan on .

🗓️ Jumat, 12 Juni 2026.

DIIKUTI 1.027 ATLET, KEJURNAS TENIS BEREGU PIALA KETUA MA KE-XX DIGELAR DI MALANG

Malang - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. secara resmi membuka Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Tenis Beregu Ke-XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan di Stadion Gajayana, Malang, pada Jumat (12/6). 

Ajang olahraga bergengsi ini diikuti oleh 71 kontigen yang terdiri dari 1.027 atlet lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Kompetisi ini menjadi tradisi sekaligus momentum untuk mempererat tali silaturahmi, kekompakan, dan kebersamaan di antara warga peradilan.

“Kegiatan positif ini, telah menjadi sarana yang mempertemukan kita dalam semangat persaudaraan, kebersamaan, dan rasa memiliki terhadap lembaga peradilan yang kita cintai,” ujar Prof. Sunarto dalam sambutannya. 

Pada penyelenggaraan ke-20 ini, Kejurnas Tenis Beregu Piala KMA mengusung tema "Bersatu dan Bangkit Bersama, Tegakkan Integritas dan Sportivitas". Melalui tema tersebut, Mahkamah Agung ingin memperkokoh komitmen bersama untuk mewujudkan badan peradilan yang agung, bersih, dan bermartabat.

Prof. Sunarto mengingatkan kepada seluruh peserta dan suporter bahwa esensi dari sebuah pertandingan bukan semata-mata mengenai urusan kalah dan menang. Bertanding adalah tentang bagaimana menikmati setiap proses, mengerahkan kemampuan terbaik, serta tetap menghormati lawan dalam kondisi apa pun hasil akhirnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa nilai sportivitas yang dijunjung di lapangan memiliki relevansi yang sangat kuat dengan pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan peradilan.

"Jika kemenangan di lapangan adalah ketika kita berhasil mengalahkan lawan, maka kemenangan di luar lapangan adalah ketika kita mampu mengalahkan ego, menjaga etika, dan mempertahankan martabat sebagai aparatur peradilan." ujarnya. 

Ia menganalogikan seorang atlet yang menghormati keputusan wasit serta aturan permainan dengan insan peradilan yang harus menjadi contoh nyata dalam menegakkan dan menghormati hukum. Dalam menjalankan tugas, aparatur peradilan dituntut untuk bersikap objektif, jujur, taat pada aturan, menghormati pihak lain, serta bertanggung jawab atas setiap konsekuensi tindakan mereka.

Selain sportivitas, Ketua MA juga mengajak seluruh warga peradilan untuk memaknai kejuaraan ini sebagai momentum penting guna memperkuat integritas, baik secara pribadi maupun institusional. Menurutnya, integritas seorang atlet akan langsung diuji di tengah lapangan melalui sikap berkompetisi secara jujur, terutama saat menghadapi tekanan atau peluang untuk berbuat curang.

Hal senada juga berlaku ketika aparatur kembali ke rutinitas pekerjaan mereka di dunia peradilan. Ujian integritas sesungguhnya hadir saat mereka duduk di ruang sidang, berhadapan dengan para pihak, memimpin satuan kerja, atau ketika godaan datang menghampiri.

"Aparatur yang berintegritas, akan tetap menjaga kejujuran dan profesionalitas meskipun tidak ada yang melihat dan mengawasi." tutur Ketua MA. 

Prof. Sunarto menegaskan bahwa satu poin dalam pertandingan yang diperoleh secara tidak adil tidak akan membawa kebanggaan. Begitu pula dalam dunia profesi, pencapaian yang diraih dengan mengorbankan integritas tidak akan pernah mendatangkan kehormatan maupun keberkahan. Oleh karena itu, ia meminta agar semangat integritas terus dipupuk sebagai fondasi utama tugas sehari-hari.

Di akhir sambutannya, Prof. Sunarto mengucapkan selamat bertanding kepada seluruh peserta dan berpesan agar mereka selalu menjaga kesehatan, menampilkan performa terbaik, serta memperkuat rasa persaudaraan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang turut hadir dalam seremoni pembukaan menyampaikan sambutan hangatnya bagi warga peradikn yang hadir dalam kejurnas ini. Ia berharap penyelenggaraan kejurnas ini dapat berdampak positif bagi citra Jawa Timur.

“Selamat datang kepada semua kontingen dari seluruh Indonesia di Jawa Timur. Kehadiran Anda semua di sini memberi berkah yang luar biasa, mengingat kegiatan akbar ini juga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, pariwisata, dan penguatan citra Jawa Timur sebagai provinsi yang siap menjadi tuan rumah berbagai event nasional,” ujar Khofifah.

Acara pembukaan ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi Mahkamah Agung, termasuk Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Panitera, Sekretaris MA, pejabat Tinggi Madya dan Pratama, serta pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dari empat lingkungan peradilan.

Kejurnas Tenis Beregu Ke-XX Piala Ketua MA berlangsung pada 12-16 Juni 2026 yang akan dilaksanakan di 10 (sepuluh) venue, di antaranya Lapangan Tenis Gajayana, Lapangan Tenis Ambassador, Sports Center Universitas Brawijaya, Lapangan Tenis Universitas Negeri Malang, Lapangan Tenis Araya, Lapangan Tenis Universitas Muhammadiyah Malang, Lapangan Tenis Rampal, Lapangan Tenis Permata Jingga, serta Lapangan Tenis Jasa Tirta. 

Pertandingan dibagi dalam tiga kategori, yakni kategori beregu putra, tercatat sebanyak 71 kontingen atau pengadilan dengan total 678 atlet. Sementara kategori beregu putri diikuti 52 kontingen dengan jumlah 297 atlet. Selain itu, kategori ganda eksekutif diikuti oleh 26 pasangan atau 52 atlet.

Pada Kejurnas Tenis Beregu Piala Ketua MA edisi terakhir tahun 2022 lalu yang digelar di Semarang, Jawa Tengah untuk kategori beregu putra dimenangkan oleh Peradilan Militer, sementara Mahkamah Agung meraih posisi juara II. Sementara kategori beregu putri diraih oleh Mahkamah Agung yang berhasil mengalahkan Peradilan Militer di babak final. (sk/ds/Photo:yrz,alf,kdr)

 

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Era Baru Hukum Pidana, Ketua MA Minta Hakim Pahami Paradigma Humanis KUHP Dan KUHAP

Ditulis oleh Pengadilan on .

🗓️ Jumat, 12 Juni 2026.

 

ERA BARU HUKUM PIDANA, KETUA MA MINTA HAKIM PAHAMI PARADIGMA HUMANIS KUHP DAN KUHAP

Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.  menekankan kepada jajarannya bahwa terhitung sejak tanggal 2 Januari 2026, Indonesia telah secara efektif memasuki era baru hukum pidana nasional.  Hal ini sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Menurutnya, kedua undang-undang ini menjadi momentum penting dalam sistem hukum di Indonesia. 

"Kehadiran kedua undang-undang menandai tonggak transformasi hukum paling penting dalam sejarah Indonesia modern," ujar Prof. Sunarto saat memberikan pembinaan administrasi dan teknis yudisial di Malang, Jumat (12/6). 

Ketua MA menjelaskan bahwa KUHP Nasional yang baru telah menggeser orientasi asas hukum klasik yang selama ini diterapkan di Indonesia. Jika sebelumnya penegakan hukum pidana sangat kaku mengacu pada tiga asas lama, kini orientasinya telah berubah menjadi lebih humanis.

"Jika sebelumnya kita mengenal 3 asas hukum yang dicetuskan Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan, maka dalam KUHP Nasional yang baru ini, asasnya diorientasikan pada keadilan dan kemanusiaan," kata Ketua MA. 

Lebih lanjut, Ketua MA memaparkan sejumlah konsep baru bernuansa humanis yang diperkenalkan dalam KUHP baru untuk memberikan ruang keadilan yang lebih proporsional. 

"Untuk itu, KUHP baru memperkenalkan beberapa konsep yang bernuansa humanis. Sebut saja misalnya konsep pemaafan hakim atau judicial pardon, yang diatur dalam pasal 54 ayat (2), yang memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu, meskipun terdakwa terbukti bersalah," ujar Prof. Sunarto.

Tidak hanya itu, Prof. Sunarto juga menguraikan adanya jenis pemidanaan alternatif yang diatur dalam kodifikasi hukum pidana nasional tersebut. Melalui instrumen ini, pelaku tindak pidana diberikan ruang untuk tetap menjalani sanksi hukum tanpa harus sepenuhnya terisolasi dari masyarakat.

"KUHP baru misalnya juga memperkenalkan pidana pengawasan, yakni dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 77, yang memungkinkan terpidana tetap menjalani kehidupan sosialnya di bawah pengawasan dan syarat-syarat tertentu, demikian juga pidana kerja sosial yang diatur dalam Pasal 85, yang memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.

Selain hukum pidana materil, hukum acara pidana yang baru (KUHAP) pun disebut turut memperkenalkan pembaruan hukum progresif demi menciptakan efisiensi dalam penanganan perkara di pengadilan. Guru Besar Universitas Airlangga itu menyoroti hadirnya konsep pengakuan bersalah atau guilty plea. 

"KUHAP baru juga memperkenalkan konsep pengakuan bersalah atau ‘guilty plea’, sebagaimana diatur dalam Pasal 78, 205 dan 234, di mana jika terdakwa mengakui perbuatannya, maka proses persidangan dapat dialihkan ke pemeriksaan singkat yang jauh lebih efisien, sehingga mempercepat proses penyelesaian, sekaligus memberikan insentif berupa keringanan hukuman, menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif tanpa mengorbankan kebenaran materiil," jelas Prof. Sunarto.

Menurutnya, seluruh pembaruan instrumen dalam kedua undang-undang baru ini menjadi bukti autentik adanya pergeseran cara pandang negara yang mendasar dalam menindak suatu pelanggaran hukum.

"Kehadiran instrumen baru ini menunjukkan adanya pergeseran orientasi, dari pendekatan yang semata-mata bersifat punitif (penghukuman) atau retributif (pembalasan), menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana memulihkan keseimbangan sosial, bukan media untuk membalas kejahatan," tegas Ketua MA.

Prof. Sunarto menegaskan bahwa pemberlakuan regulasi baru ini menuntut adanya komitmen kuat serta kesamaan visi dari seluruh aparat penegak hukum di bawah naungan MA dalam menjalankan tugas yudisial mereka sehari-hari.

"Diperlukan pemahaman yang komprehensif, kemampuan adaptasi yang cepat, serta konsistensi dalam menerjemahkan semangat pembaruan hukum tersebut ke dalam praktik peradilan sehari-hari," tuturnya. 

Sebagai langkah konkret untuk menjawab tantangan tersebut serta memberikan arah dan panduan operasional yang jelas bagi para hakim di lapangan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan sejumlah regulasi adaptif. Kebijakan ini diakuinya demi memastikan gerak langkah penegak hukum di seluruh pengadilan negeri dan tinggi selaras dengan nafas dari KUHP dan KUHAP nasional yang baru.

"Untuk itu, Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa regulasi baru dalam mengadaptasi KUHP dan KUHAP baru ini, di antaranya yang terpenting adalah SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, serta SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Saya berharap, agar kedua SEMA ini dipedomani dengan baik oleh para hakim," jelas Ketua MA. (sk/ds/photo:yrz,alf,kdr)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Ketua MA Ungkap Sinyal Positif Penguatan Integritas Hakim

Ditulis oleh Pengadilan on .

🗓️ Jumat, 12 Juni 2026.

 

 

 

KETUA MA UNGKAP SINYAL POSITIF PENGUATAN INTEGRITAS HAKIM

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi jajaran pimpinan pengadilan tingkat banding dan pengadilan kelas IA khusus dan IA ibukota provinsi se-Indonesia. 

“Dalam momentum ini, kita perkuat komitmen, serta perbarui pemahaman kita, terhadap berbagai perkembangan hukum dan kebijakan Mahkamah Agung, sehingga kita memiliki kesamaan langkah dan arah dalam pelaksanaan amanah yudisial,” ujar Ketua MA di Malang Jumat (12/6). 

Dalam arahannya, Ketua MA mengingatkan jajarannya agar senantiasa berkomitmen meningkatkan kinerja dan nilai integritas. Guru Besar Universitas Airlangga itu memberikan pesan agar kenyamanan finansial yang didapatkan berjalan beriringan dengan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dirinya juga mengajak aparatur peradilan untuk secara nyata menghapuskan segala bentuk pelayanan transaksional di lingkungan pengadilan. Pimpinan MA itu menegaskan komitmen zero tolerance terhadap setiap pelanggaran integritas tanpa memandang nilai nominalnya. 

Berdasarkan data internal MA dari periode Januari 2026 hingga saat ini, disampaikan belum ada lagi laporan mengenai praktik transaksional yang melibatkan hakim, Menurutnya hal ini menjadi sebuah sinyal positif bagi penguatan independensi dan integritas peradilan. 

“Bahwa peningkatan kesejahteraan mulai memberikan dampak yang baik terhadap penguatan independensi dan integritas hakim dan prestasi ini tentu harus kita pertahankan,” ungkapnya. 

Selain itu, Ketua MA memberikan sorotan pada penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, terutama yang berkaitan dengan kewajiban menjaga sikap kesederhanaan hidup. Para hakim diinstruksikan untuk tetap menjadi insan peradilan yang bersahaja dan menjauhi gaya hidup berlebihan atau memamerkan kemewahan yang berpotensi memicu sentimen negatif publik. 

“Ingat, kode etik itu ranahnya lebih pada etika dan moral, bukan benar dan salah. Apa yang mungkin dianggap biasa oleh sebagian orang, tapi tidak beretika di mata masyarakat, itu harus dihindari. Apalagi kalau sikap kita menimbulkan persepsi yang tidak baik, yang tidak sesuai dengan karakter dan moral seorang hakim dan aparatur peradilan,” tegasnya. 

Seluruh jajaran juga diminta menggunakan media sosial secara bijak, menghindari unggahan yang memicu konflik, bermuatan politik, menunjukkan keberpihakan, atau hal lain yang dapat mereduksi wibawa institusi peradilan.

“Silakan bersosial media, karena itu bagian dari dinamika era digital. Tapi mari kita jadikan media sosial sebagai sarana yang bermanfaat, dengan tetap menjaga etika, martabat, dan kehormatan jabatan,” pesan Ketua MA. (sk/ds/photo:yrz,alf,kdr)

 

 

 

 

 

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini