pasang.png

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Alur Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

Alur Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

 

 

 

Prosedur Permohonan Surat Keterangan melalui aplikasi Eraterang

 

 

Seluruh warga wilayah hukum Kabupaten Banyuasin dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang ( http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ ) atau ke Meja PTSP Hukum di PTSP Pengadilan Negeri Pangkalan Balai; dan sehubungan dengan rilisnya PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa ‘Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara’ memiliki tarif PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.

Seluruh warga wilayah hukum Kabupaten Banyuasin dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ke Meja PTSP Hukum di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana:
  • MembuatPermohonan surat keterangan  dengan materai Rp. 10.000,-
  • Membuat Surat Pernyataan dengan materai Rp. 10.000,-
  • Fotocopy KTP;
  • Fotocopy KK;
  • Fotocopy Ijazah Terakhir;
  • Foto Berwarna4x6 (3 Lembar):
  • Fotocopy SKCK Legalisir (Legalisir Stempel Cap Basah);
  • Biaya PNBP Rp. 10.000,-;
  1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  • MembuatPermohonan surat keterangan  dengan materai Rp. 10.000,-
  • Pengisian Surat Pernyataan dengan materai Rp. 10.000,-
  • Fotocopy KTP;
  • Fotocopy KK;
  • Fotocopy Ijazah Terakhir;
  • Foto Berwarna4x6 (3 Lembar):
  • Fotocopy SKCK Legalisir (Legalisir Stempel Cap Basah);
  • Biaya PNBP Rp. 10.000,-;