Standar Pelayanan
Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor : 262/KPN.W6-U10/SK.HK1.2.5/II/2026 Tentang Standar Pelayanan Pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, maka standar pelayanan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai adalah sebagai berikut :
Selengkapnya :
- SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012
- Lampiran SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012
- SK KPN Pangkalan Balai Mengenai Standar Pelayanan Peradilan


