Fungsi, Tugas & Yurisdiksi
Pengadilan Negeri Pangkalan Balai sebagaimana Pengadilan Negeri Lainnya mempunyai Tugas Pokok yaitu Menerima, Memeriksa dan Memutuskan Perkara yang masuk. Sedangkan fungsinya adalah melakukan urusan administrasi kesekretariatan berupa urusan kepegawaian, keuangan dan tata laksana, disamping itu juga urusan administraasi kepaniteraan berupa urusan kepaniteraan perdata, pidana dan hukum, menyiapkan program dan evaluasi, melakukan hubungan masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri Pangkalan Balai pada umumnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan maupun petunjuk-petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung RI. Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Pangkalan Balai antara lain sebagai berikut

Kabupaten Banyuasin terbagi menjadi 21 kecamatan, yaitu: