logo.png

 

 

 

 

 

 

Layanan Hukum

portfolio

Layanan Hukum

Berisikan Informasi tentang Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Informasi tentang Prosedur Pengajuan Perkara & Biaya Perkara

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Eraterang

{Play}ERATERANG (Elektronik Surat Keterangan)


icoeraterang.jpg


ERATERANG ( Elektronik Surat Keterangan)



Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi ERTERANG yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.


Adapun Surat Keterangan yang dapat dibuat di Aplikasi ERATERANG ini sebagai berikut :

1.    Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
2.    Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
3.    Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
4.    Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
5.    Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

 

BAGAIMANA CARA MENGAKSES APLIKASI ERATERANG..???

Dengan hanya menggunakan SmartPhone yang terkoneksi ke internet, pemohon dapat mengakses Web https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran sebagai pemohon Surat Keterangan.


LINK TERKAIT :

Dasar Hukum SK Dirjen Badilum 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019

Video ERATERANG

Pendaftaran ERATERANG

Prosedur Pengajuan Perkara

Prosedur Pengajuan Perkara baik perkara Pidana maupun Perdata pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dapat diajukan melalui sitem konvensional atau elektronik.

 

Perkara Perdata

Pengajuan perkara perdata baik Perdata Permohonan maupun Perdata Gugatan/Gugatan Sederhana dapat diajukan dengan cara konvensional maupun Elektronik.

  1. Pengajuan perkara secara konvensional dapat diajukan dengan cara datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan membawa persyaratan yang diperlukan dan membayar panjar biaya perkara sesuai dengan jumlah dan biaya radius para pihak yang berperkara. adapun persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain :
    • Surat Gugatan/Surat Permohonan
    • Surat Kuasa (Jika Menggunakan Kuasa)
    • Fotokopi Kartu Identitas Prinsipal
  2. Pengajuan Perkara Secara Elektronik dapat diajukan melalui http://ecourt.mahkamahagung.go.id
  3. Khusus untuk Pengacara/Advokat pengajuan/pendaftaran perkara Perdata wajib dilakukan secara elektronik

 

 

Perkara Pidana

Pengajuan perkara pidana secara umum diajukan secara konvensional, akan tetapi apabila terjadi kondisi yang dapat menghambat pengajuan perkara secara konvensional maka pengajuan perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik.

  1. Pengajuan perkara Pidana secara konvensional dilakukan dengan cara datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan membawa beberapa persyaratan sebagai berikut :
    • Surat Pengantar
    • Surat Dakwaan
    • Surat Perintah Penahanan
    • Berkas Perkara
  2. Dalam hal pengajuan perkara Pidana secara konvensional tidak dapat dilakukan dikarenakan beberapa hal seperti Jarak, Bencana Alam, Wabah Penyakit, Keadaan Darurat. maka pengajuan perkara pidana dilakukan secara elektronik.

 


  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Download Disini)
  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Download Disini)
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Download Disini)
  • Surat Ederan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui E-Court (Download Disini)

 

 

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.

  1. Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan diajukan melaui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan melampirkan salah satu dari syarat dibawah ini
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah
    2. Kartu Keluarga miskin (KKM)
    3. Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)
    4. Kartu Beras Misikin (RASKIN)
    5. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
    6. Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
    7. Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
    8. Dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang menyatakan keterangan tidak mampu
  2. Petugas PTSP setelah meneliti kelengkapan berkas permohonan pembebasan biaya perkara, dicatat dalam buku register permohonan pembebasan biaya perkara, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera setelah memeriksa kelengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara
  3. Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera/Sekretaris dan pemohon.
  4. Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Negeri tidak berada di tempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk.
  5. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara sebesar
    • Untuk perkara Perdata Permohonan maksimal Rp. 187.000.-
    • Untuk perkara Perdata Gugatan maksimal Rp. 2.185.000.-
  6. Berdasarkan surat keputusan sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bendahara pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan Sekretaris dengan bukti kuitansi kemudian Kasir membukukan biaya dalam buku jurnal dan buku induk keuangan perkara kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan leges yang dicatat nihil.
  7. Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan maka Sekretaris dapat membuat surat keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama berdasarkan instrumen yang disampaikan oleh kasir, kemudian apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam surat keputusan, sedangkan anggaran pembebasan biaya perkara untuk perkara yang bersangkutan tidak tersedia lagi di dalam DIPA, maka proses selanjutnya dilakukan secara cuma-cuma (tanpa perlu menyetor biaya perkara lagi)
  8. Apabila anggaran pembebasan biaya perkara dalam perkara tersebut terdapat sisa, maka sisa tersebut dikembalikan oleh kasir kepada bendahara pengeluaran pada bulan yang bersangkutan. Apabila anggaran layanan pembebasan biaya perkara sudah habis sedangkan permohonan layanan pembebasan biaya perkara yang telah memenuhi syarat masih ada,  maka perkara tersebut diproses  secara cuma-cuma (prodeo murni)
  9. Dalam hal tahun anggaran berakhir namun perkara yang dibebankan biayanya belum diputus oleh Pengadilan, maka bendahara pengeluaran menghitung dan mempertanggungjawabkan biaya perkara yang sudah terealisasi pada tahun anggaran tersebut. Bantuan biaya perkara dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan, dan mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk layanan pembebasan biaya perkara dalam pembukuan yang disediakan untuk itu. Apabila perkara telah diputus dengan mengabulkan gugatan, tetapi tergugat tidak mengajukan pembebasan biaya perkara maka dalam amar putusan dicantumkan pembebanan biaya perkara kepada tergugat, jika gugatan ditolak maka pembebanan biaya perkara dibebankan pada Negara
  10. Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara ditolak, maka dibuat surat penetapan oleh Ketua Pengadilan dalam  rangkap 2 (dua) masing-masing untuk Pemohon dan arsip, maka proses perkara dilaksanakan dengan membayar panjar biaya perkar

 

Prosedur Delegasi

  1. Pengadilan yang akan meminta bantuan delegasi Panggilan/Pemberitahuan menyampaikan permohonan delegasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan mengisi seluruh informasi yang diminta pada SIPP dan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali perkara prodeo.
  2. Panitera menunjuk Jurusita/Jurusita yang akan melaksanakan pemanggilan/pemberitahuan paling lama 2 hari sejak permohonan delegasi diterima melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
  3. Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan relaas panggilan/pemberitahuan kepada para pihak paling lama 2 hari sejak surat perintah/disposisi dari panitera diterima.
  4. Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan relaas panggilan/pemberitahuan yang dilaksanakan kepada koordinator delegasi di hari yang sama dengan pelaksanaan panggilan/pemberitahuan.
  5. Koordinator Delegasi melakukan pemindaian/scanning relaas panggilan/pemberitahuan dan mengirimkanya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari yang sama dengan penyerahan relaas tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti.
  6. Asli relaas panggilan/pemberitahuan dikirim melalui jasa pengiriman dokumen tercatat paling lama 1 hari sejak koordinator delegasi menerima relaas tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti.

Untuk melihat data permohonan delegasi (Klik Disini)