pasang.png

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Hak Perempuan Berhadapan Dengan Hukum

Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Ini merupakan prinsip dasar dalam hukum dan hak asasi manusia. Perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama antara laki-laki dan perempuan di depan hukum juga dijamin dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Namun pada kenyataannya perempuan masih sering mengalami rintangan dalam meraih pemenuhan haknya. Diskriminasi dan stereotip negatif yang disebabkan oleh adanya ketidakadilan gender dalam masyarakat masih sering dihadapi oleh perempuan dalam berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka/terdakwa, sebagai korban, maupun sebagai saksi.

Untuk mendukung komitmen Mahkamah Agung RI dalam memperkuat akses keadilan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum demi mewujudkan kesetaraan dan perlakuan hukum yang sama tanpa diskriminasi, kami Pengadilan Negeri Pangkalan Balai mempersembahkan penyajian informasi berupa pamflet, poster digital, artikel dan video "Hak-Hak Perempuan Berhadapan Dengan Hukum" untuk membantu masyarakat pencari keadilan khususnya kaum perempuan dalam memahami apa saja hak yang dimiliki oleh perempuan ketika menjalani proses dalam persidangan. 

POSTER PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM.pdf

ARTIKEL PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM.pdf 

 

PAMFLET PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM-1.jpg

PAMFLET PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM-2.jpg

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

siperkum.jpg

                                             Kilck Disini