logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Visi dan Misi PPID

Ditulis oleh Pengadilan on .

Visi
Terwujudnya keterbukaan informasi publik secara modern menuju peradilan yang agung

Misi
1. menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
2. memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana
3. memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik

Tugas dan Fungsi PPID

Ditulis oleh Pengadilan on .

Tugas PPID
1. menetapkan kebijakan layanan informasi publik
2. mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik
3. mengkoordinasikan pendataan informasi di pengadilan untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik minimal dua kali salam setahun
4. mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala
mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan petugas layanan informasi

Fungsi PPID
1. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan dengan baik
2. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan
3. mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi untuk memberikan layanan prima
4. memastikan pengajuan keberatan informasi diproses sesua prosedur yang berlaku
5. menyusun laporan layanan informasi publik dan bertanggungjawab kepada atasan PPID

Profile Singkat PPID

Ditulis oleh Pengadilan on .

Profil Singkat tentang Organisasi PPID di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Nomor 165/KPN.W6 U10/SK.HK1.2.5/XI/2025 tentang Struktur Pelaksanaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Tim PPID Pengadilan Negeri Pangkalan Balai bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Atasan PPID merupakan Sekretaris Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Dewan Pertimbangan PPID merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Balai 

Study Tour Sekolah (STURLA) Pengadilan Negeri Pangkalan Balai SD Negeri

Ditulis oleh Pengadilan on .

2605-1.jpeg

Jum'at, 23 Mei 2025.

Bertempat di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, SDN 39 Banyuasin III , melaksanakan Study Tour ke Pengadilan (STURLA) pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. STURLA merupakan program inovasi dari Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang bertujuan untuk memperkenalkan kepada siswa/i SD, SMP, SMA/SMK, maupun mahasiswa/i Perguruan Tinggi mengenai apa itu Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, khususnya mengenai sejarah Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. STURLA juga memperkenalkan kepada para siswa/i SDN 39 Banyuasin III mengenai apa itu Hukum di Indonesia, apa itu Majelis Hakim, bagaimana bentuk Ruang Sidang, Aula Prof Dr.H.M Syarifuddin, S.H, M.H pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, PTSP dan ruang lainnya pada PN Pangkalan Balai.

#STURLA
#PNPKBKANTAP
#PNPangkalanBalai