logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Rapat Paripurna DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Pada Mahkamah Agung

Ditulis oleh Pengadilan on .

RAPAT PARIPURNA DPR SETUJUI 14 CALON HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC PADA MAHKAMAH AGUNG

J

akarta - Humas: Rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Ke-2 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2026-2027 resmi menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Jakarta Selasa (18/8) dengan dihadiri oleh 316 anggota DPR.

Selanjutnya, DPR akan mengirimkan nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia dan Tindak Pidana Korupsi yang telah disetujui kepada Presiden RI guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) hingga nantinya dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung. (sk/ds/DI/Photo:DPR RI)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Mahkamah Agung Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan HUT Ke-81 RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG GELAR UPACARA PERINGATAN KEMERDEKAAN HUT KE-81 RI

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/14845

 

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman gedung Mahkamah Agung, Jakarta Senin, 17 Agustus 2026. Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., bertindak langsung sebagai inspektur upacara dalam momentum peringatan kemerdekaan tersebut.

Peringatan kemerdekaan ini menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen seluruh insan peradilan dalam meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Dalam upacara peringatan ini dilaksanakan prosesi pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta naskah Proklamasi.

Selain itu, pada momen ini diberikan pula penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 tahun, Satyalancana Karya Satya 20 tahun, dan Satyalancana Karya Satya 30 tahun dari Presiden Republik Indonesia serta Piagam Penghargaan Satya Karya Sewindu dan Dwi Windu dari Ketua MA. Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan MA atas kesetiaan, pengabdian, dan kecakapan kerja yang telah ditunjukkan selama bertahun-tahun menjalankan tugas di lembaga peradilan.

Rangkaian upacara kemudian diakhiri dengan pembacaan doa bersama. Selain memanjatkan rasa syukur atas kemerdekaan Republik Indonesia, seluruh peserta upacara juga memanjatkan doa khusus bagi para korban bencana alam yang menimpa wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) agar diberikan kekuatan, ketabahan, serta proses pemulihan dapat berjalan lancar.

Upacara peringatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan serta pegawai di lingkungan Mahkamah Agung. Tampak hadir mengikuti jalannya upacara yakni Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, serta para Hakim Agung. Barisan peserta juga diisi oleh para pejabat Eselon I sampai dengan IV, Hakim Yustisial, hingga pejabat fungsional dan pelaksana di lingkungan MA serta Pengurus Pusat Dharmayukti Karini. (sk/ds/DI/Photo:sno,alf,sna,end)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Presiden Prabowo Apresiasi Mahkamah Agung : Penyelesaian Perkara 99,54 Persen dan Ketepatan Waktu Tertinggi

Ditulis oleh Pengadilan on .

PRESIDEN PRABOWO APRESIASI MAHKAMAH AGUNG: PENYELESAIAN PERKARA 99,54 PERSEN DAN KETEPATAN WAKTU TERTINGGI

 

Jakarta – Humas: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Agung (MA) atas produktivitas dan kinerja penanganan perkara yang sangat signifikan. Apresiasi tersebut disampaikan dalam Pidato Kerakyatan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Dalam pidatonya di Gedung Nusantara, Presiden mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung berhasil memutus 37.973 perkara dari total 38.148 perkara yang ditangani.

"Dengan demikian, produktivitasnya mencapai 99,54 persen. Sebanyak 96,74 persen perkara diselesaikan dalam waktu kurang dari 3 bulan. Ini adalah capaian ketepatan waktu tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung," ujar Presiden Prabowo di hadapan para anggota majelis.

Selain menyoroti efisiensi peradilan, Kepala Negara menekankan krusialnya menjaga independensi dan integritas lembaga yudikatif. Keberadaan hakim di seluruh tingkatan pengadilan dinilai menjadi benteng tumpuan utama bagi masyarakat pencari keadilan tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.
"Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, kita harus memperkuat lembaga-lembaga yudikatif kita. Karena para hakim dan mahkamah-mahkamah kita adalah benteng terakhir keadilan. Tempat di mana rakyat menuntut dan berharap bisa mendapatkan keadilan," tegas Presiden.

Mengakhiri penyampaiannya terkait penegakan hukum, Presiden menegaskan bahwa prinsip supremasi hukum harus betul-betul diwujudkan secara nyata dan inklusif.

"Supremasi hukum dan keadilan tidak boleh hanya untuk mereka yang kuat, tetapi rakyat kita yang paling tidak berdaya pun harus bisa mendapatkan keadilan di pengadilan-pengadilan kita," pungkasnya.

Sebagaimana dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2025 yang disampaikan Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. pada Februari 2026 lalu, Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya menangani 3.025.152 perkara. Sebanyak 97,11 persen atau 2.937.634 perkara berhasil diselesaikan tepat waktu, sehingga sisa perkara hanya 2,89 persen. 

Sementara beban perkara tingkat kasasi dan PK yang ditangani Mahkamah Agung berjumlah 38.148 perkara, terdiri atas 37.918 perkara baru dan 230 perkara sisa tahun 2024. Jumlah ini meningkat 22,51% dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatat 31.138 perkara.

Dari keseluruhan beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus 37.973 perkara atau sebesar 99,54 persen. Jumlah ini meningkat 22,86 persen dibandingkan tahun 2024 yang memutus 31.138 perkara. Dengan capaian tersebut, sisa perkara pada akhir tahun hanya sebesar 0,46 persen. 

Ditinjau dari aspek ketepatan waktu penyelesaian perkara, dari total 37.973 perkara yang diputus, sebanyak 37.791 perkara atau 99,52 persen diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan. Capaian ini meningkat 0,35 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 99,17 persen. 

Dari aspek minutasi, Mahkamah Agung berhasil mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan pengaju sebanyak 36.931 perkara. Sementara, kinerja minutasi pada tahun 2025 meningkat 18,51 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 31.162 perkara. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 35.728 perkara atau 96,74 persen diselesaikan dalam tenggang waktu kurang dari tiga bulan. Tingkat ketepatan waktu minutasi ini meningkat 0,24 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 96,50 persen, sekaligus menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung. (sk/ds/DI/Foto: DPR RI)



📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Ketua MA Hadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2026

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA HADIRI SIDANG TAHUNAN MPR DAN SIDANG BERSAMA DPR-DPD TAHUN 2026

 

Jakarta — Humas:Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. beserta istri menghadiri Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tahun 2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Dalam sidang tersebut, Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap penguatan lembaga yudikatif serta peningkatan kesejahteraan para hakim di seluruh Indonesia. Dalam pidatonya, Presiden mengungkapkan bahwa pemerintah telah meningkatkan penghasilan para hakim secara signifikan, terutama bagi para hakim di tingkat junior.

"Pemerintah telah berhasil menaikkan remunerasi hakim. Untuk hakim-hakim yang paling junior, penghasilan mereka telah naik 280 persen. Tertinggi dalam beberapa dasawarsa. Sekarang penghasilan hakim-hakim kita terutama yang junior berada di atas rata-rata ASEAN," ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Nusantara.

Selain menyinggung aspek kesejahteraan, Presiden RI menekankan pentingnya menjaga independensi dan integritas lembaga yudikatif. Keberadaan hakim di seluruh tingkatan pengadilan dinilai menjadi tumpuan harapan bagi masyarakat dalam mencari keadilan tanpa memandang status sosial maupun ekonomi.

"Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, kita harus memperkuat yudikatif kita. Kita harus memperkuat lembaga-lembaga yudikatif. Karena para hakim mahkamah-mahkamah kita adalah benteng terakhir keadilan. Adalah benteng terakhir di mana rakyat menuntut, berharap bisa mendapat keadilan," tegas Presiden.

Presiden menambahkan bahwa prinsip supremasi hukum harus diwujudkan secara nyata agar tidak hanya berpihak kepada pihak-pihak yang memiliki kekuatan atau kekuasaan semata.

"Bahwa supremasi hukum dan keadilan tidak hanya untuk orang yang kuat, tapi rakyat kita yang paling tidak berdaya harus bisa mendapat keadilan di mahkamah-mahkamah kita, di pengadilan-pengadilan kita," pungkas Presiden.

Momentum sidang tahunan ini menjadi momentum dalam mewujudkan penegakan supremasi hukum dan independensi peradilan di tanah air demi peradilan yang bersih, objektif, dan terpercaya. (sk/ds/DI/Photo: DPR RI)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

 

14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Disetujui Komisi III DPR

Ditulis oleh Pengadilan on .

14 CALON HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC MA DISETUJUI KOMISI III DPR

 

Jakarta – Humas: Komisi III DPR RI menyetujui seluruh calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) RI. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Komisi III DPR yang digelar usai merampungkan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Sebanyak 14 kandidat yang terdiri dari 11 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan satu calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinyatakan lolos usai menjalani pendalaman materi serta wawancara selama dua hari.

” Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung Tahun 2026,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam rapat pleno.

Rapat pleno penetapan dipimpin langsung oleh Pimpinan Komisi III DPR RI setelah mendengarkan pandangan akhir dari seluruh fraksi yang ada di DPR. Ke-14 calon dinilai memiliki integritas, rekam jejak, dan kapasitas keilmuan yang mumpuni untuk mengisi jabatan di Mahkamah Agung.

Berikut daftar lengkap 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc MA yang resmi disetujui oleh Komisi III DPR RI:

Calon Hakim Agung (11 Orang)

  • Kamar Pidana:
    1. Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. (Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA)
    2. Sugiyanto, S.H., M.H. (Sekretaris Mahkamah Agung)
    3. Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. (Panitera Mahkamah Agung)
    4. Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H. (Advokat)

 

  • Kamar Perdata:

5.     Dr. Sobandi, S.H., M.H. (Kepala Badan Urusan Administrasi MA)

6.     Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn. (Notaris)

 

  • Kamar Agama:

7.     Dr. Musthofa, S.H., M.H. (Panitera Muda Perdata Agama MA)

8.     Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung)

 

  • Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak:

9.     Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.

10. Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.

11. Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H.

 

Calon Hakim Ad Hoc di MA (3 Orang)

  • Hakim Ad Hoc HAM:

12. Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H.

13. Roki Panjaitan, S.H.

 

  • Hakim Ad Hoc Tipikor:

14. Sudiyo, S.H., M.H. 

Setelah persetujuan di tingkat Komisi III, nama-nama yang lolos ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan secara resmi oleh lembaga legislatif. Usai disahkan di Paripurna, nama-nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden RI guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) hingga nantinya dilaksanakan pengucapan sumpah dan pelantikan para hakim agung serta hakim ad hoc oleh Ketua Mahkamah Agung. (sk/ds/DI/Photo:end,sna)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini