logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Mahkamah Agung Sosialisasi SEMA 2/2026

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG SOSIALISASI SEMA 2/2026

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Soisalisasi  Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlangsung secara hybrid pada Jumat, 21 Agustus 2026 di Grand Mercure Harmoni Hotel, Jakarta Pusat.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto,S.H., M.H. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H.

Dalam sambutannya, WKMA Bidang Yudisial menyampaikan, SEMA sebagai solusi permasalahan, yaitu untuk memberikan kepastian hukum kepada pemohon kasasi perlu mengatur tenggang waktu permohonan kasasi dalam perkara pidana yang redaksi bagian akhir putusannya belum memuat perihal hadir atau tidaknya terdakwa dan/atau penuntut umum.

Dirinya menambahkan, tenggang waktu permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi  tersebut, ditentukan 14 (empat belas) hari sejak putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan oleh Pengadilan Negeri kepada terdakwa dan/atau penuntut umum.

Lebih lanjut Suharto mengatakan Mahkamah Agung memerintahkan kepada seluruh Pengadilan Tinggi untuk segera melaksanakan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP secara efektif pada tanggal 1 Agustus 2026 dengan mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan elektronik.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/14892

Menurutnya, tenggang waktu permohonan kasasi dalam perkara pidana pada tanggal 1 Agustus 2026 berlaku ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP yaitu 14 (empat belas) hari sejak putusan Pengadilan Tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Untuk itu Suharto meminta kepada para Ketua/Wakil Ketua untuk menyampaikan kendala dalam pelaksanaan sidang elektronik, yang telah dilaksanakan sejak tanggal 1 Agustus 2026.

Acara Sosialisasi SEMA 2 Tahun 2026 ini diikuti para Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Se-Indonesia secara langsung (luring), serta Panitera dan Pejabat/Pelaksana yang berkaitan dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) secara virtual (daring). (enk/ds/DI/photo:bs).

 

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

81 Tahun Mahkamah Agung, Ketua MA : Peradilan Luhur Prasyarat Terwujudnya Kemakmuran Masyarakat

Ditulis oleh Pengadilan on .

81 TAHUN MAHKAMAH AGUNG, KETUA MA: PERADILAN LUHUR  PRASYARAT TERWUJUDNYA KEMAKMURAN MASYARAKAT

Jakarta – Humas: Perjalanan lebih dari delapan dasawarsa membuktikan posisi Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng utama pengawal tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. Hal ini disampaikan Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 di Halaman Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dalam amanatnya, Prof. Sunarto menggarisbawahi bahwa peradilan yang luhur merupakan prasyarat mutlak dalam menciptakan kepastian hukum demi mendorong kemakmuran masyarakat.

“Dari keluhuran inilah lahir kepercayaan publik dan kepastian hukum yang menjadi fondasi utama iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Ketua MA menyampaikan bahwa peradilan yang luhur diwujudkan dengan memegang teguh integritas, profesionalitas, dan independensi demi menghadirkan keadilan yang imparsial bagi seluruh lapisan masyarakat.

Secara khusus Ketua MA menyoroti peran vital lembaga peradilan dalam menopang perekonomian dan kemakmuran rakyat melalui penegakan kepastian hukum. Menurut Prof. Sunarto, kemakmuran suatu bangsa tidak hadir begitu saja, melainkan dibangun di atas fondasi hukum yang kokoh.

"Kemakmuran sebuah bangsa tidak terwujud dengan sendirinya dan datang dari ruang hampa, melainkan dibangun di atas pondasi sistem hukum yang kuat. Dalam konteks hukum perdata dan komersial, seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha membutuhkan jaminan perlindungan mutlak," kata Prof. Sunarto.

Selain itu, Ketua MA menekankan pentingnya integritas sebagai pilar dari seluruh sistem peradilan yang luhur.

"Integritas hakim dan aparatur pengadilan berperan penting dalam membentuk kepercayaan publik. Kepercayaan publik inilah fondasi kedaulatan negara sekaligus katalisator sejati bagi pertumbuhan ekonomi. Ketika palu keadilan diayunkan oleh peradilan luhur, kemakmuran rakyat dapat benar-benar kita wujudkan," tuturnya.

Oleh karenanya Ketua MA mengimbau seluruh aparatur peradilan untuk senantiasa memegang teguh integritas serta menjauhi praktik pelayanan yang bersifat transaksional.

"Saya tegaskan kembali, bahwa Mahkamah Agung tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang terbukti melakukan perbuatan yang dapat mencederai marwah serta keluhuran peradilan," tegasnya.

Selain penekanan pada integritas, peringatan usia ke-81 ini juga diwarnai dengan penyampaian capaian transformasi peradilan modern. Di antaranya penerbitan Perma Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga, Perma Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim, serta optimalisasi layanan digital peradilan seperti E-CourtE-Berpadu, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH).

"Peradilan yang dijalankan dengan nilai-nilai keluhuran akan melahirkan kepercayaan, dan kepercayaan terhadap hukum adalah pondasi utama bagi terwujudnya kemakmuran masyarakat," pesan Ketua MA.

Upacara turut diikuti oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, Panitera dan Sekretaris MA, para pejabat eselon I s.d. IV, Hakim Tinggi Yustisial dan Hakim Yustisial, serta pejabat fungsional dan pelaksana di lingkungan MA serta Pengurus Pusat Dharmayukti Karini. (sk/ds/DI/Photo:yrz,sna,sno,alf,kdr,end)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Mahkamah Agung Luncurkan 10 Inovasi Aplikasi Sambut HUT Ke-81

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG LUNCURKAN 10 INOVASI APLIKASI  SAMBUT HUT KE-81

Jakarta – Humas: Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, MA secara resmi meluncurkan 10 inovasi layanan peradilan. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan transformasi peradilan modern untuk menjawab tantangan sengketa berdimensi internasional serta ancaman siber yang kian kompleks.

Peluncuran tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., bertepatan dengan Peringatan HUT ke-81 MA di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026 di Balairung MA, Jakarta Pusat.

Mengusung tema "Peradilan Luhur, Indonesia Makmur", Ketua MA menegaskan bahwa keluhuran lembaga peradilan merupakan fondasi sejati bagi terwujudnya kemakmuran bagi seluruh rakyat bangsa Indonesia. Peradilan yang luhur juga dapat dimaknai peradilan yang memegang teguh integritas, menjaga independensi, serta menghadirkan keadilan dan kepastian hukum secara imparsial bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Ketika masyarakat meyakini bahwa pengadilan berlaku adil dan imparsial, maka pada titik itulah legitimasi negara berdiri paling kokoh," tegasnya.

Dalam hal menjaga keluhuran peradilan, Ketua MA menegaskan perlu kesiapan teknis yudisial, penguasaan teknologi, dan ketajaman analisis hukum bagi para aparatur peradilan merupakan keharusan mutlak di tengah pesatnya perkembangan zaman.

"Ibarat koin mata uang, di satu sisi kondisi tersebut memberikan peluang bagi kita untuk dapat mempelajari praktik terbaik internasional (international best practices) di bidang hukum perdata dan komersial yang dapat memajukan sistem peradilan nasional. Namun di sisi lain, hal ini menjadi tantangan nyata bahwa kita harus bergegas memacu kompetensi, agar kedaulatan hukum dan eksistensi peradilan nasional dapat bersaing dan diakui di mata dunia," kata Prof. Sunarto.

Ia juga menekankan perlunya pertahanan keamanan siber yang tangguh. Menurutnya keamanan data tidak sekadar persoalan teknis belaka, namun juga menjadi faktor dalam menjamin kepastian hukum.

"Peningkatan penguasaan teknologi informasi serta pembangunan pertahanan keamanan siber yang tangguh dan adaptif merupakan sebuah langkah yang sangat penting," tegasnya.

Sebagai bentuk adaptasi teknologi, MA meluncurkan 10 inovasi pendukung kinerja operasional dan pelayanan publik:

  • Update SIPP Perma 1 Tahun 2026: Pembaruan SIPP untuk mendukung implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2026 dalam penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi dan pasca likuidasi secara cepat, sederhana, dan efektif.

  • Update SIPP Sema 2 Tahun 2026: Pembaruan SIPP untuk mendukung penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan pengajuan upaya hukum kasasi.

  • Pembaruan Website MA: Penyegaran antarmuka dan navigasi yang berfokus pada kemudahan akses layanan informasi publik.

  • Jurnal Ilmiah "Judicia Suprema": Jurnal open access berstandar etika bereputasi tinggi yang melanjutkan tradisi akademis majalah "Varia Peradilan" (1985).

  • Aplikasi RESPEK Kepaniteraan: Sistem pengaduan masyarakat elektronik yang terintegrasi otomatis ke aplikasi SIAP untuk verifikasi minutasi perkara.

  • LEGALISACE (Legalisasi Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik): Aplikasi Ditjen Badan Peradilan Agama untuk legalisasi salinan putusan dan akta cerai secara elektronik tanpa keharusan hadir fisik.

  • e-GANIS (Elektronik Tenaga Teknis): Sistem pendukung Tim Promosi Mutasi tenaga teknis Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang terintegrasi dengan SIKEP.

  • OPERA (Optimalisasi Pelaporan Perkara): Aplikasi konsolidasi data pelaporan perkara dan pengaduan masyarakat secara terpusat di lingkungan Peradilan Militer.

  • SIMPEL (Sistem Informasi Pembelajaran Online): Sistem pembelajaran online dan e-sertifikasi aparatur Peradilan Militer dan PTUN.

  • SIMPATI (Sistem Monitoring Perencanaan dan Keuangan Terintegrasi) BSDK: Aplikasi yang mengintegrasikan aplikasi SAKTI dan e-BIMA untuk pemantauan anggaran dan kinerja guna meningkatkan akurasi data, mempercepat monitoring, menjadi early warning system, menekan duplikasi kerja manual, serta mendorong transparansi menuju tata kelola peradilan yang efektif, adaptif, dan juga efisien.

Peringatan ini juga diisi dengan peluncuran buku berjudul "Hakim dan Tata Peradilan Berintegritas" karya Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. Prof. Sunarto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sumbangsih pemikiran Ketua MA periode 2001–2008.

"Karya ini menegaskan bahwa membangun peradilan ideal adalah proses perbaikan yang berkelanjutan. Gagasan di dalamnya sangat relevan untuk menjawab tantangan era modernisasi, keterbukaan publik, serta kompleksitas hukum, yang menuntut sosok hakim yang berintegritas," tutur Prof. Sunarto.

Menyemarakkan peringatan ini juga dilakukan pemotongan tumpeng oleh Ketua MA didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.H., Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. sebagai tanda syukur atas berdiri kokohnya lembaga peradilan tertinggi di Indonesia lebih dari delapan dasawarsa. Potongan tumpeng pertama sebagai tanda penghormatan diberikan oleh Prof. Sunarto kepada Prof. Bagir Manan, Selanjutnya, potongan tumpeng kedua diserahkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial kepada Prof. Dr. H. M. Hatta Ali yang menjabat sebagai Ketua MA periode 2012–2020 serta selanjutnya Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial yang memberikan potongan tumpeng kepada Ketua MA periode 2020-2024, Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H.

Peringatan HUT Ke-81 MA ini turut dihadiri oleh para Purnabakti Pimpinan dan Hakim Agung maupun para pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta para pejabat eselon I dan II MA serta tamu undangan lainnya.

Dalam memeriahkan peringatan hari jadi ini Mahkamah Agung juga akan menyelenggarakan Pagelaran Wayang Kulit Lakon “Semar Kuning” pada Jumat, 21 Agustus 2026 maupun jalan sehat pada Minggu, 23 Agustus 2026 dan donor darah di hari Kamis, 27 Agustus 2026. (sk/ds/DI/Photo:yrz,sno,alf,sna,kdr,end)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Perkuat Fasilitas Kesehatan, Mahkamah Agung Resmikan Klinik Utama

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERKUAT FASILITAS KESEHATAN, MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN KLINIK UTAMA

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmikan klinik utama bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 MA pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Peresmian ini sebagai komitmen MA dalam memperkuat akses pelayanan kesehatan maupun peningkatan kesejahteraan insan peradilan. Hadirnya klinik utama merupakan peningkatan status yang sebelumnya sebagai klinik pratama.

Peresmian klinik utama ditandai dengan pemotongan pita dan ucapan Basmallah yang disaksikan oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., MH. serta Ketua dan Wakil Pengurus Pusat Dharmayukti Karini yang disambut tepuk tangan para hadirin.

"Dengan adanya peningkatan status tersebut maka saat ini Klinik MA dapat memberikan pelayanan medis yang lebih lengkap," ujar Ketua MA.

Klinik utama memiliki sejumlah fasilitas dalam menunjang pelayanan aparatur peradilan, di antaranya pemeriksaan dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, peningkatan fasilitas laboratorium dan farmasi, fisioterapi dan layanan instalasi gawat darurat (IGD).

Kehadiran klinik utama di lingkungan gedung MA ini diharapkan dapat menjadi fasilitas kesehatan utama yang responsif dan mumpuni, sehingga aparatur dapat memperoleh layanan medis yang lebih optimal dan terjangkau. (sk/ds/DI/photo:alf,sno)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

 

Rapat Paripurna DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Pada Mahkamah Agung

Ditulis oleh Pengadilan on .

RAPAT PARIPURNA DPR SETUJUI 14 CALON HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC PADA MAHKAMAH AGUNG

J

akarta - Humas: Rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Ke-2 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2026-2027 resmi menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Jakarta Selasa (18/8) dengan dihadiri oleh 316 anggota DPR.

Selanjutnya, DPR akan mengirimkan nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia dan Tindak Pidana Korupsi yang telah disetujui kepada Presiden RI guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) hingga nantinya dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung. (sk/ds/DI/Photo:DPR RI)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini