Mahkamah Agung Sosialisasi SEMA 2/2026
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Soisalisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlangsung secara hybrid pada Jumat, 21 Agustus 2026 di Grand Mercure Harmoni Hotel, Jakarta Pusat.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto,S.H., M.H. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H.
Dalam sambutannya, WKMA Bidang Yudisial menyampaikan, SEMA sebagai solusi permasalahan, yaitu untuk memberikan kepastian hukum kepada pemohon kasasi perlu mengatur tenggang waktu permohonan kasasi dalam perkara pidana yang redaksi bagian akhir putusannya belum memuat perihal hadir atau tidaknya terdakwa dan/atau penuntut umum.
Dirinya menambahkan, tenggang waktu permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, ditentukan 14 (empat belas) hari sejak putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan oleh Pengadilan Negeri kepada terdakwa dan/atau penuntut umum.
Lebih lanjut Suharto mengatakan Mahkamah Agung memerintahkan kepada seluruh Pengadilan Tinggi untuk segera melaksanakan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP secara efektif pada tanggal 1 Agustus 2026 dengan mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan elektronik.
Menurutnya, tenggang waktu permohonan kasasi dalam perkara pidana pada tanggal 1 Agustus 2026 berlaku ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP yaitu 14 (empat belas) hari sejak putusan Pengadilan Tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Untuk itu Suharto meminta kepada para Ketua/Wakil Ketua untuk menyampaikan kendala dalam pelaksanaan sidang elektronik, yang telah dilaksanakan sejak tanggal 1 Agustus 2026.
Acara Sosialisasi SEMA 2 Tahun 2026 ini diikuti para Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Se-Indonesia secara langsung (luring), serta Panitera dan Pejabat/Pelaksana yang berkaitan dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) secara virtual (daring). (enk/ds/DI/photo:bs).
📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

