logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Lantik 26 Pejabat Fungsional, Sekretaris MA : Jadikan Jabatan Sebagai Ruang Pengabdian

Ditulis oleh Pengadilan on .

LANTIK 26 PEJABAT FUNGSIONAL, SEKRETARIS MA: JADIKAN JABATAN SEBAGAI RUANG PENGABDIAN

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terus memperkuat tata kelola organisasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 26 pejabat fungsional pada Kamis, 27 Juli 2026 di Lt. 2 Gedung MA, Jakarta Pusat.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Sugiyanto, S.H., M.H. dalam amanatnya menegaskan pelantikan ini bukan semata-mata kegiatan seremoni, melainkan awal sebuah amanah dalam memajukan institusi.

“Pelantikan ini bukan sekadar pengangkatan dalam jabatan, melainkan sebuah amanah dan tanggung jawab untuk mengabdikan kompetensi dan keahlian Saudara bagi kemajuan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya,” tegas Sekretaris MA.

Menurutnya jabatan yang diemban akan berimplikasi pada tuntutan untuk terus meningkatkan kompetensi dan pengetahuan. Akan tetapi ia mengingatkan kompetensi dan pengetahuan itu tidak akan bernilai jika tidak diikuti dengan nilai-nilai integritas.

“Kompetensi harus selalu berjalan beriringan dengan integritas. Keahlian akan semakin bernilai ketika dilaksanakan dengan kejujuran, tanggung jawab, dan komitmen terhadap institusi,” ujarnya.

Sugiyanto menyampaikan para pejabat fungsional yang dilantik memiliki peran penting seiring upaya Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan menuju badan peradilan yang modern dan profesional.

“Jadikan jabatan ini sebagai ruang pengabdian. Di mana pun Saudara bertugas, berikan manfaat, hadirkan solusi, dan berikan kontribusi terbaik bagi Mahkamah Agung,” pesan Sekretaris MA.

Dalam sumpahnya, para pejabat yang dilantik dipandu oleh Sekretaris MA berjanji untuk senatiasa setia dan mentaati Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjunjung etika jabatan dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Adapun 26 pejabat fungsional yang dilantik sebagai berikut:

  1. Sri Agusvina, A.Md. Kep. sebagai Perawat Terampil pada Biro Umum BUA
  2. Wita Vera Mida, A.Md. Kep. sebagai Perawat Terampil pada Biro Umum BUA
  3. Dwi Firda Wati, A.Md. Kep. sebagai Perawat Terampil pada Biro Umum BUA
  4. Jihaan Salsa Biila, A.Md. Kep. sebagai Perawat Terampil pada Biro Umum BUA
  5. Rinawati, A.Md. Kep. sebagai Perawat Terampil pada Biro Umum BUA
  6. Afifah Nadia Balqis, A.Md. Kep. sebagai Perawat Terampil pada Biro Umum BUA
  7. Wella Triana, A.Md. Kes. sebagai Terapis Gigi dan Mulut Terampil pada Biro Umum BUA
  8. Novemtinus Zagoto, A.M.K.G. sebagai Terapis Gigi dan Mulut Terampil pada Biro Umum BUA
  9. Nurlaila Ratna Devi, A.Md. Kes. sebagai Terapis Gigi dan Mulut Terampil pada Biro Umum BUA
  10. Shindy Monalisa Sirait, A.Md. Kes. sebagai Terapis Gigi dan Mulut Terampil pada Biro Umum BUA
  11. Ni Kadek Diah Winik Wahyuni, A.Md. Kes. sebagai Terapis Gigi dan Mulut Terampil pada Biro Umum BUA
  12. Syafira Zahrotun Nur Aini, A.Md. Kes. sebagai Terapis Gigi dan Mulut Terampil pada Biro Umum BUA
  13. drg. Widi Marsha Fadila, S.K.G. sebagai Dokter Gigi Ahli Pertama pada Biro Umum BUA
  14. drg. Nadia Chairony sebagai Dokter Gigi Ahli Pertama pada Biro Umum BUA
  15. drg. Chairunnisa Andityarani sebagai Dokter Gigi Ahli Pertama pada Biro Umum BUA
  16. Abdul Fattah Annur, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama pada Sekretariat Kepaniteraan
  17. Faisal Adam, S.Ter.Ars. sebagai Arsiparis Ahli Pertama pada Sekretariat Kepaniteraan
  18. Wilda Aulia Rahma, S.Tr.S.I. sebagai Arsiparis Ahli Pertama pada Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
  19. Yoza Paradito Abka, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama pada Biro Kesekretariatan Pimpinan BUA
  20. Panca Desriansyah Herlangga, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama pada Biro Kesekretariatan Pimpinan BUA
  21. Ahmad Haidar Fakhruddin, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama pada Biro Keuangan BUA
  22. Sahlan, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi BUA
  23. Julita Nurul Astria, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama pada Biro Perlengkapan BUA
  24. Sultan Alfiantsyah, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama pada Sekretariat Kepaniteraan
  25. Farah Mas'udatul Rahmadani, S.Ak. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama pada Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
  26. Wildan Achsanul Fikri, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama pada Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (sk/ds/DI/Photo:sno,alf)

 📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Doa Bagi Korban Musibah NTT dan Kalimantan Warnai Peringatan Maulid Nabi Di Mahkamah Agung

Ditulis oleh Pengadilan on .

DOA BAGI KORBAN MUSIBAH NTT DAN KALIMANTAN WARNAI PERINGATAN MAULID NABI DI MAHKAMAH AGUNG

 

Jakarta – Humas: Suasana khidmat menyelimuti kegiatan tausiyah agama dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H yang diadakan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Mahkamah dengan menghadirkan Ustaz Dennis Lim pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Segenap pimpinan dan aparatur MA memanjatkan doa bersama demi keselamatan warga yang terdampak musibah di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan, serta di wilayah lainnya sebagai wujud empati serta kepedulian lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Sementara dalam tausiyahnya, Ustaz Dennis Lim menyampaikan sebaik-baiknya ilmu adalah ilmu mengenal Allah SWT. Umat muslim yang mengamalkan ilmu ini akan senantiasa menjaga perilaku dan adabnya karena ingat akan Sang Pencipta.

“Tidak kenal dengan Allah SWT berani ambil yang bukan haknya, berani tidak jujur, berani dusta, berani khianat. Kenal sama Allah SWT tahu mana boleh mana tidak, mau nurut taat kepada Allah SWT,” ungkapnya.

Selain ilmu mengenal Allah SWT, Dennis Lim juga mengajak aparatur peradilan untuk senantiasa menggunakan "kacamata iman" dalam memaknai kehidupan.

Dalam perspektif ini, menurutnya setiap kebaikan yang didasari niat karena Allah tidak akan pernah membawa kerugian, sekalipun dibalas dengan pengkhianatan atau kejahatan oleh sesama.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa kesabaran dalam menghadapi ujian dunia, baik dalam dinamika keluarga hingga cobaan ekonomi dapat menjadi fasilitas penolong utama di hari penghakiman kelak, terutama ketika amal ibadah masih memiliki kekurangan.

"Petani rela berpanas-panasan di sawah selama berbulan-bulan demi panen yang hanya berlangsung seminggu. Begitu pula hidup di dunia, ujian yang dihadapi hanya sementara, namun jika dihadapi dengan sabar dan lolos di pengadilan Allah, kenikmatan yang didapat adalah abadi," tuturnya

Ustaz yang kerap disapa Koh Denis itu turut mengulas sejarah penegakan hukum dan keadilan Islam yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung.

Diceritakan sejak zaman Khalifah Umar bin Khattab, setiap kali wilayah baru dibuka, beliau selalu mengirimkan tiga pilar utama, seorang Amir (Gubernur), Imam Masjid, dan seorang Qadhi (Hakim) sebagai penentu serta penegak syariat.

Pentingnya keadilan dan tata kelola peradilan yang bersih juga dibuktikan pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, sebagaimana diriwayatkan dalam kitab Al-Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Katsir. Meski hanya memimpin selama 29 bulan, keadilan dan kepemimpinannya berhasil membawa kemakmuran yang luar biasa.

Disampaikan bahwa pada masa itu, dana zakat melimpah hingga sulit menemukan delapan golongan penerima. Setelah dana zakat dialokasikan untuk membiayai warga yang ingin berhaji dan menikah namun tidak mampu, sang Khalifah memerintahkan agar sisa bahan pangan ditaburkan di puncak pegunungan, agar tidak ada satu pun makhluk, bahkan seekor burung pun yang kelaparan di negeri muslimin.

Maraknya fenomena perjudian daring yang merambah berbagai lapisan masyarakat juga menjadi topik yang dibahas oleh pendakwah kelahiran Bogor ini. Ustaz Dennis menekankan maraknya judi daring bukan lagi sekadar persoalan kecanduan, melainkan bentuk penipuan terstruktur yang merusak tatanan ekonomi dan moral masyarakat akibat hilangnya pijakan syariat.

Ustaz Dennis Lim menegaskan bahwa kesuksesan terbesar seorang penjudi bukanlah saat mendapatkan keuntungan, melainkan saat ia mampu berhenti sepenuhnya.

Untuk keluar dari jerat perjudian daring menurutnya membutuhkan keberanian mental dalam menghadapi konsekuensi yang telah diperbuat serta mengembalikan keyakinan rezeki yang sah dan berkeberkahan hanya diperoleh melalui jalan yang diridhoi Allah SWT.

“Pilihannya cuma dua, berhenti sendiri, atau Allah paksa buat berhenti,” pesan Ustaz Dennis Lim

Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Masjid Al-Mahkamah, Kompleks, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Jakarta Pusat serta disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Agung yang dibuka oleh Ketua Kamar Agama sekaligus Ketua DKM Al-Mahkamah, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc serta para pejabat eselon dan teknis maupun aparatur di lingkungan Mahkamah Agung (sk/ds/DI/Photo:alf,kdr,sno,end)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Mahkamah Agung Rayakan HUT Ke-81 Lewat Pagelaran Wayang Kulit “Lakon Semar Kuning”

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG RAYAKAN HUT KE-81 LEWAT PAGELARAN WAYANG KULIT “LAKON SEMAR KUNING”

Jakarta - Humas: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menghadirkan sajian budaya melalui pagelaran wayang kulit semalam suntuk. Kegiatan in menjadi salah satu rangkaian peringatan hari jadi yang menggambarkan kekayaan warisan budaya Nusantara.

Pagelaran wayang kulit yang terbuka tidak hanya bagi warga peradilan, namun juga umum ini dilaksanakan di Area Parkir Barat MA Jumat, 21 Agustus 2026 malam yang juga disiarkan secara langsung di kanal Youtube Mahkamah Agung.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan gelaran wayang kulit dalam rangka HUT Ke-81 MA ini menjadi bukti konkret bahwa penegakan hukum dan kebudayaan merupakan kedua hal yang tidak terpisahkan.

“Kebudayaan ibarat jiwa suatu bangsa, sedangkan hukum bertindak sebagai kerangka penopangnya,” ungkap Ketua MA.

Menurutnya jika kedua elemen tersebut bersanding dengan harmonis akan mewujudkan peradaban yang kokoh dan negara yang sejahtera.

Dirinya berharap lewat pentas ini dapat menjadi sumber inspirasi yang mencerahkan dan membulatkan tekad dalam mengawal keadilan dalam mewujudkan kemakmuran di Indonesia.

Lakon semar kuning yang dipentaskan ini menggambarkan kemuliaan, budi pekerti, dan ketegasan Semar dalam memperjuangkan keadilan.

Pentas didalangi oleh tiga tokoh dalang ternama, yakni Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. yang dikenal multitalenta dan aktif dalam melestarikan budaya Indonesia.

Ki Yanto akan didampingi oleh dalang Ki Sri Kuncoro yang juga merupakan polisi aktif dari satuan Korps Brimob Polri serta dalang kondang asal Blora, Jawa Tengah Ki Sigid Ariyanto, S.Sn.

Acara turut dimeriahkan pertunjukan tari gambyong yang dibawakan Yayasan Sanggar Seni Sri Kuncoro serta penampilan seniman Dimas Tedjo dan Cak Percil CS.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua MA periode 2020-2024, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., segenap pimpinan, hakim agung, dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, dan para tamu undangan lainnya. (sk/ds/DI/Photo:sno,alf,kdr,end)

 

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Senam Bersama Warga Peradilan Tutup Rangkaian HUT Ke-81 MA

Ditulis oleh Pengadilan on .

SENAM BERSAMA WARGA PERADILAN TUTUP RANGKAIAN HUT KE-81 MA

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar kegiatan senam pagi bersama pada Minggu, 23 Agustus 2026 pagi di Halaman Gedung MA, Jakarta Pusat sebagai penutup rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Mahkamah Agung.

Kegiatan dibuka dengan seremoni pelepasan balon ke udara oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. bersama jajaran pimpinan sebagai simbol harapan dan tekad lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini untuk terus maju dan bertumbuh mewujudkan visi mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.

"Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-81 kita rayakan secara sederhana dan yang penting bagaimana kita semua warga Mahkamah Agung dan warga pengadilan itu bisa merasakan kebersamaan tersebut. Untuk itu marilah kita ikuti senam bersama ini dan dilanjut nanti dengan acara hiburan," ujar Ketua MA membuka kegiatan senam.

Selain senam bersama, acara juga diisi dengan penampilan angklung dan tarian oleh Dharmayukti Karini, penyerahan piala kejuaraan tenis Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) dan tenis meja Piala Bergilir Ketua MA dan Piala Sekretaris MA maupun hiburan lainnya. (sk/ds/DI/Photo:kdr,sno,sna,end)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Mahkamah Agung Sosialisasi SEMA 2/2026

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG SOSIALISASI SEMA 2/2026

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Soisalisasi  Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlangsung secara hybrid pada Jumat, 21 Agustus 2026 di Grand Mercure Harmoni Hotel, Jakarta Pusat.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto,S.H., M.H. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H.

Dalam sambutannya, WKMA Bidang Yudisial menyampaikan, SEMA sebagai solusi permasalahan, yaitu untuk memberikan kepastian hukum kepada pemohon kasasi perlu mengatur tenggang waktu permohonan kasasi dalam perkara pidana yang redaksi bagian akhir putusannya belum memuat perihal hadir atau tidaknya terdakwa dan/atau penuntut umum.

Dirinya menambahkan, tenggang waktu permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi  tersebut, ditentukan 14 (empat belas) hari sejak putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan oleh Pengadilan Negeri kepada terdakwa dan/atau penuntut umum.

Lebih lanjut Suharto mengatakan Mahkamah Agung memerintahkan kepada seluruh Pengadilan Tinggi untuk segera melaksanakan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP secara efektif pada tanggal 1 Agustus 2026 dengan mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan elektronik.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/14892

Menurutnya, tenggang waktu permohonan kasasi dalam perkara pidana pada tanggal 1 Agustus 2026 berlaku ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP yaitu 14 (empat belas) hari sejak putusan Pengadilan Tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Untuk itu Suharto meminta kepada para Ketua/Wakil Ketua untuk menyampaikan kendala dalam pelaksanaan sidang elektronik, yang telah dilaksanakan sejak tanggal 1 Agustus 2026.

Acara Sosialisasi SEMA 2 Tahun 2026 ini diikuti para Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Se-Indonesia secara langsung (luring), serta Panitera dan Pejabat/Pelaksana yang berkaitan dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) secara virtual (daring). (enk/ds/DI/photo:bs).

 

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini