logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Kolaborasi MA Bersama Kemenkum Dan JICA Perkuat Sistem Peradilan Modern

Ditulis oleh Pengadilan on .

KOLABORASI MA BERSAMA KEMENKUM DAN JICA PERKUAT SISTEM PERADILAN MODERN

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem peradilan yang modern serta meningkatkan kualitas regulasi yang selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan masyarakat pencari keadilan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan kolaborasi strategis bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum (Kemenkum) RI dan Japan International Cooperation Agency (JICA).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Muda Pembinaan MA, Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. saat membuka secara resmi kegiatan 2nd Joint Coordinating Committee (JCC): Report and Plan of Action of The Project di Jakarta Selasa, 01 September 2029. Pertemuan ke-2 ini merupakan kelanjutan dari 1st JCC yang telah dilaksanakan pada 20 Januari 2026 lalu.

"Kerja sama ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita bersama dalam membangun kualitas regulasi dan sistem peradilan yang modern serta selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan masyarakat pencari keadilan," tegas Ketua Muda Pembinaan MA.

Syamsul Maarif menyampaikan bahwa agenda 2nd JCC menjadi momentum penting untuk mendengarkan laporan pelaksanaan dan mengevaluasi tindak lanjut dari berbagai program kerja yang telah direncanakan bersama.

Melalui forum ini ia berharap dapat terpetakan hambatan, peluang, serta tantangan yang dihadapi di lapangan. Hal ini menurutnya  sangat penting sebagai bahan evaluasi bersama guna memastikan program konkret dapat berjalan optimal dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Kerja sama yang mengusung tema “Proyek Reformasi Hukum dan Peradilan untuk Peningkatan Iklim Bisnis” ini berfokus pada berbagai program strategis, seperti penguatan peran hakim dalam penyelesaian sengketa niaga melalui sertifikasi dan pelatihan maupun pelaksanaan seminar, sosialisasi hingga focus group discussion.

Acara turut dihadiri oleh para Hakim Agung Kamar Perdata MA, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI, Dr. Dhahana Putra, Bc.I.P., S.H., M.Si., perwakilan Kementerian Kehakiman Jepang, Mr. Hiroyuki Ito, perwakilan JICA Indonesia, Ms. Hiroyuki Matsuda, serta jajaran pejabat Kemenkum dan MA. (sk/ds/DI/Photo:sno)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

Kunjungan Kerja Di PN Pangkal Pinang, WKMA Bidang Yudisial Dorong Implementasi SEMA 3/2026 dan SEMA 4/2026

Ditulis oleh Pengadilan on .

KUNJUNGAN KERJA DI PN PANGKAL PINANG, WKMA BIDANG YUDISIAL DORONG IMPLEMENTASI SEMA 3/2026 DAN SEMA 4/2026

Pangkalpinang – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. melakukan kunjungan kerja sekaligus memberikan pembinaan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa, 01 September 2026. Kedatangan pimpinan MA tersebut disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Artha Theresia Silalahi, S.H., M.H. serta pimpinan dan jajaran hakim, kepaniteraan, maupun kesekretariatan PN Pangkalpinang.

Sebelum memberikan pengarahan, Suharto meninjau fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Pangkalpinang guna memastikan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan berjalan optimal. Dalam peninjauan tersebut, ia menyapa ramah para petugas serta menyempatkan diri untuk berfoto bersama.

Mengawali pengarahannya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menyampaikan bahwa kunjungan ini sebagai sarana dalam menjalankan fungsi pengawasan MA serta memacu semangat profesionalisme aparatur peradilan di lapangan.

”Semoga ini dapat menggugah semangat Saudara sekalian dan melalui pertemuan ini harapan Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi bahwa undang-undang maupun kebijakan yang diterbitkan Mahkamah Agung dapat dilaksanakan oleh pengadilan di seluruh indonesia dengan baik,” ujar Suharto.

Dalam pembinaan ini, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial berharap jajaran peradilan, khususnya di bidang kepaniteraan untuk memedomani Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.

"Nanti Panmud Pidana dan Panitera pelajari baik-baik SEMA Nomor 4 Tahun  2026. Kalau mau supaya bagus, kembali buka dulu SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Setelah membuka SEMA Nomor 8 Tahun 2011 baru dibuka SEMA Nomor 4 Tahun  2026," ujarnya.

Suharto menegaskan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 kini tidak diperbolehkan mengajukan upaya hukum apapun atas putusan bebas dan pengadilan tingkat banding dilarang mengubah putusan bebas tersebut. Ia menyoroti ketika satu berkas perkara berisi dua terdakwa di mana satu orang dihukum dan satu orang diputus bebas.

"Sekarang kalau ada bebas ada dihukum, yang bebas tidak boleh kasasi, tidak pula boleh banding. Nah, banding hanya atas yang dihukum. Nah karena dia satu kesatuan berkas, PT bagaimana, nah PT dilarang mencampuri yang bebas tadi," ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial

Ia juga memberikan penekanan khusus untuk putusan lepas. Berbeda dengan putusan bebas, upaya hukum banding untuk putusan lepas masih dimungkinkan. Namun, dalam SEMA menginstruksikan dengan tegas bahwa untuk putusan lepas, hakim wajib memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Selain itu, lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia itu juga telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menjelaskan bahwa aturan ini mengatur keselarasan agar permohonan praperadilan tidak berbenturan dengan persidangan perkara pokok.

Apabila perkara pokok sudah resmi dilimpahkan ke pengadilan, maka gugatan praperadilan yang baru terdaftar tidak dapat diproses lebih lanjut. Sebaliknya, jika proses praperadilan sudah berjalan lebih dahulu, persidangannya harus diselesaikan hingga tuntas sebelum sidang perkara pokok dimulai.

”Makna tidak dapat diselenggarakan itu menunggu praperadilan yang sudah terdaftar putus, bukan menunggu praperadilan yang akan didaftar. Kira-kira itu tafsir Mahkamah Agung,” jelas Suharto.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua MA turut mengingatkan jajaran hakim mengenai dinamika pengadilan dan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor). Di samping itu, ia juga memaparkan kebijakan tata kelola pola promosi dan mutasi hakim dan aparatur pengadilan hingga persoalan pelaksanaan eksekusi perkara perdata.

Kunjungan kerja ini berlangsung secara bersamaan di satuan kerja peradilan lainnya di Pangkalpinang. Ketua Kamar Agama MA, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum, bersama Hakim Agung Kamar Agama, Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H, melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama (PA) Pangkalpinang.

Pada saat yang sama, Ketua Kamar Militer MA, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H. serta Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang.

Rangkaian kunjungan pimpinan MA ini bertujuan untuk memberikan pembinaan teknis secara langsung, meninjau standar pelayanan publik, serta memastikan seluruh kebijakan strategis dapat terimplementasi secara baik di lingkungan peradilan se-wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (sk/ds/DI/Photo:sk)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

Purnabakti KPTA Bangka Belitung, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Apresiasi Pengabdian Khaerudin Di Dunia Peradilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

PURNABAKTI KPTA BANGKA BELITUNG, WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL APRESIASI PENGABDIAN KHAERUDIN DI DUNIA PERADILAN

 

Pangkalpinang - Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. memimpin Upacara Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Khaerudin, S.H., M.Hum. di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin, 31 Agustus 2026. Momen tersebut menandai puncak masa dinas Khaerudin setelah mendedikasikan hidupnya selama 39 tahun di lembaga peradilan agama.

Dalam sambutannya, Suharto menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas konsistensi Khaerudin dalam menjaga integritas serta kepemimpinannya dalam membawa PTA Kepulauan Bangka Belitung meraih berbagai prestasi.

"Dari seorang staf hingga menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama, ada puluhan tahun kerja keras, ada tantangan yang harus dihadapi, dan tentu ada banyak pengorbanan yang tidak selalu terlihat oleh orang lain," ujar Suharto menyampaikan sambutan.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menguraikan di bawah kepemimpinan Khaerudin, PTA Kepulauan Bangka Belitung mencatatkan kinerja organisasi yang memuaskan. Berdasarkan laporan tahun 2025, penyelesaian perkara pada tingkat banding di wilayah tersebut berhasil mencapai angka sempurna 100 persen.

Selain itu, PTA Bangka Belitung juga berhasil mengukir prestasi di bidang pengelolaan keuangan dengan meraih Peringkat Pertama Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Berkinerja Terbaik untuk DIPA 01.

Pada kesempatan yang sama, Suharto menekankan bahwa keberhasilan fungsi pengadilan tingkat banding sebagai voorpost MA di daerah tercermin dari kuatnya pengawasan dan pembinaan di bidang teknis yudisial, kepaniteraan, hingga kesekretariatan.

Menurut Suharto, warisan kepemimpinan seorang hakim tidak hanya dinilai dari deretan jabatan, melainkan dari budaya kerja berintegritas dan sistem pelayanan publik yang ditinggalkan.

“Wisuda purnabakti hari ini tidak hanya menjadi penanda bahwa Saudara Dr. H. Khaerudin telah menyelesaikan masa tugasnya. Lebih dari itu, wisuda ini menjadi penanda bahwa Saudara telah meninggalkan jejak yang bermanfaat bagi keluarga besar peradilan agama,” ungkapnya.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Ketua MA mengucapkan selamat bergabung dalam Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI) serta melepas Khaerudin untuk memasuki masa purnabakti.

“Semoga pengabdian Saudara menjadi keberkahan, keteladanan Saudara menjadi kenangan, dan perjalanan panjang Saudara berakhir dalam kemuliaan,” tutup Suharto.

Prosesi khidmat ini turut dihadiri oleh Ketua Kamar Agama MA, Ketua Kamar Militer MA, para Hakim Agung dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Perjalanan karier Khaerudin di dunia peradilan agama mencerminkan dedikasi dan pengabdian yang panjang. Memulai langkah sebagai Calon Hakim di Pengadilan Agama (PA) Tangerang hingga pada 25 Juli 1987 resmi diangkat sebagai Hakim Tingkat Pertama di pengadilan yang sama.

Rekam jejak kepemimpinannya terus ditempa melalui berbagai amanah di pengadilan tingkat pertama. Hakim kelahiran Tangerang ini dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua PA Pandeglang pada 6 November 2003, hingga mengemban amanah sebagai Ketua Pengadilan Agama di tiga wilayah berbeda, yakni PA Tigaraksa, PA Pontianak, dan PA Medan.

Kematangan dalam memimpin dan mengadili membawa Dr. Khaerudin dipromosikan ke jenjang peradilan tingkat banding. Kariernya sebagai Hakim Tinggi dimulai di PTA Makassar pada 18 Februari 2016 dan berlanjut di PTA Banten pada 25 April 2019

Kepercayaan jajaran pimpinan Mahkamah Agung terhadap kepemimpinannya membawa Khaerduin menjadi Wakil Ketua PTA Jayapura pada 21 Januari 2021. Pengalaman sebagai pimpinan tingkat banding tersebut kian diperkaya melalui posisi wakil ketua di PTA Bangka Belitung, PTA Bandar Lampung, serta kembali ke PTA Banten pada tahun 2023.

Puncak pengabdian dan kepemimpinannya ditandai saat ia memegang tampuk pimpinan tertinggi sebagai Ketua PTA Jayapura pada 4 Desember 2023. Berbekal rekam jejak kepemimpinan lintas wilayah, Khaerudin mengemban amanah sebagai Ketua PTA Kepulauan Bangka Belitung sejak 11 Juni 2025 hingga memasuki masa purnabakti. (sk/ds/DI/Photo:sk)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Sekretaris MA Hadiri RDP Dengan Komisi III DPR RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

SEKRETARIS MA HADIRI RDP DENGAN KOMISI III DPR RI

Jakarta - Humas: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto, S.H., M.H. hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026 di ruang rapat Komisi III Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta.

Sekretaris MA dalam kesempatan tersebut memaparkan realisasi anggaran dan kinerja Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2026, serta pembahasan pagu indikatif anggaran tahun 2027.

Terkait pelaksanaan anggaran tahun 2026, realisasi anggaran MA per tanggal 24 Agustus 2026 telah mencapai 67,31%, dan anggaran yang belum dilaksanakan sebesar 32,69% hingga akhir tahun.

Sugiyanto juga menyampaikan Realisasi Anggaran Prioritas Nasional TA 2026, bahwa sesuai dengan peraturan Presiden RI Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional Tahun 2025 – 2029 Mahkamah Agung berkontribusi dalam pencapaian prioritas nasional 7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Kontribusi tersebut terwujud melalui pelaksanaan 23 kegiatan prioritas yang tersebar diseluruh lingkungan peradilan dan unit eselon 1.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/14906

Rapat dengan agenda pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) - Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun 2027 ini, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman , S.H., M.H., dan Wakil Ketua, Moh. Rano Alfath, turut dihadiri para Anggota Komisi III DPR RI dari berbagai fraksi.

RDP ini merupakan agenda resmi Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga-lembaga yudikatif. Selain Mahkamah Agung, rapat ini dihadiri pula oleh Komisi Yudisial (KY).

Turut hadir mendampingi Sekretarsis MA, yaitu Panitera Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepala Badan Pengawasan, Kepala Biro Hukum dan Humas, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Kepala Biro Keuangan, serta pejabat eselon III dan IV pada Biro Hukum dan Humas, Biro Perencanaan dan Organisasi, serta Biro Keuangan pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. (enk/ds/DI/photo:bly,end,ta)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

 

Perkuat Sinergi Akademik dan Digitalisasi Peradilan, Mahkamah Agung Terima Audiensi Universitas Maranatha

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERKUAT SINERGI AKADEMIK DAN DIGITALISASI PERADILAN, MAHKAMAH AGUNG TERIMA AUDIENSI UNIVERSITAS MARANATHA

 

Jakarta - Humas : Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerima audiensi dari Universitas Kristen Maranatha di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Pertemuan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus penjajakan kerja sama strategis dalam membangun sinergi akademik dan pengembangan lembaga peradilan.

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., saat membuka audiensi menegaskan bahwa pendidikan tinggi memiliki peran mendasar bagi keberlanjutan dan peningkatan kualitas para hakim maupun aparatur peradilan.

Oleh sebab itu, Ketua Mahkamah Agung senantiasa memberikan perhatian khusus terhadap ruang dialog bersama perguruan tinggi.

"Beliau sangat concern jika ada audiensi dari perguruan tinggi, karena hakim ini tanpa perguruan tinggi tidak akan jadi hakim," ungkap Dwiarso.

Dwiarso memaparkan bahwa hakim-hakim MA sering diundang memberikan kuliah tamu untuk berbagi pengalaman praktis kepada mahasiswa, yang pada saat yang sama juga terus memperkaya kepakaran para hakim.

Selain program kuliah tamu, MA telah menjalin pelbagai bentuk kerja sama dengan institusi pendidikan tinggi. Di antaranya program mediator non-hakim di pengadilan tingkat pertama, riset/penelitian hukum isu sosial di daerah melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), hingga pelibatan akademisi dalam penyusunan Naskah Akademis untuk kebijakan yang diterbitkan Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, Dwiarso menjelaskan MA juga terus mendorong peningkatan jenjang pendidikan aparatur peradilan melalui program magister (S2) dan doktor (S3) bekerja sama dengan universitas-universitas di Indonesia.

"Kami berterima kasih dengan kehadirannya, kami jadi lebih optimis tujuan kita meningkatkan kapasitas aparatur kita ada jalan yang lebih baik," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D. menyoroti transformasi digital yang tengah gencar dikembangkan Mahkamah Agung.

Ia menjelaskan perkembangan peradilan elektronik yang dimulai penerapan e-filing, lalu berkembang ke e-litigation hingga penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang kini sepenuhnya menggunakan berkas digital.

Ketua Kamar Pembinaan menambahkan bahwa MA saat ini juga telah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, serta prosedur beracara dalam mendukung digitalisasi peradilan. Oleh karenanya ia mendorong perspektif dan masukan dari kalangan akademisi dalam mendukung percepatan tersebut.

"Tentu kita perlu bantuan dari rekan-rekan akademisi untuk mengembangkan hal tersebut, apakah termasuk pengayaan fiturnya. Kita perlu penguatan tentang ini," ujar Syamsul Maarif.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan diskusi interaktif mengenai potensi implementasi kerja sama ke depan serta foto bersama antara pimpinan Mahkamah Agung dan jajaran perwakilan Universitas Maranatha Bandung.

Audiensi turut dihadiri Hakim Agung Kamar Pidana, Dr. Yohanes Priyana, S.H., M.H., Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H., serta Sekretaris BSDK MA, Dr. Drs. Ach Jufri, S.H., M.H.

Sementara Universitas Maranatha diwakili oleh Ketua Umum Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Maranatha, Orias Petrus Moedak, S.E., Sekretaris Umum, Ir. Arif Suryanto, Rektor Universitas Maranatha, Prof. Ir. Frans Umbu Datta, M.App.Sc., Ph.D. beserta jajaran pada Fakultas Hukum dan Bisnis Digital. (sk/ds/DI/Photo:sno,sna)

 

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini