logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

KUNJUNGAN KETUA PENGADILAN TINGGI SUMATERA SELATAN KE PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI

Ditulis oleh Pengadilan on .

Sukajadi, Senin 05 November 2018- Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, Ohan Burhanudin Purwawangca, S.H.,M.Hum. beserta rombongan dari Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan berkunjung ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai guna melihat secara langsung kesiapan operasional Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Dalam kunjungan tersebut, Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan setibanya di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai langsung memeriksa kelengkapan setiap ruangan serta tata cara pengisian register perkara. Beliau juga menyoroti tentang kebersihan kantor serta sara prasarana bagi disabelitas seperti kamar mandi khusus serta tersedianya tongkat beserta kursi roda.

Sejak munculnya KEPPRES Nomor 14 Tahun 2016 mengenai pembentukan 85 pengadilan baru, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai resmi memisahkan diri dari Pengadilan Negeri Sekayu, KEPPRES tersebut merupakan angin segar dan harapan yang selama ini di tunggu-tunggu bagi masyarakat Banyuasin yang mana masyarakat di wilayah hukum Banyuasin tidak lagi mendaftarkan ataupun beracara persidangan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan puas akan kesiapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dalam hal operasional pengadilan. Itu semua tidaklah lepas dari kerja keras seluruh warga Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Beliau berharap kedepannya sarana prasarana pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai lebih ditingkatkan baik itu kualitas, maupun kuantias termasuk dibangunnya kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang baru. (PTIP)

 

 

SIDANG PERDANA PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI

Ditulis oleh Pengadilan on .

Sukajadi, 06 November 2018- Pengadilan Negeri Pangkalan Balai melaksanakan sidang perdananya di ruang sidang utama dengan Nomor Perkara : 04/Pid.B/2018/PN.PKB, dengan susunan majelis :

  1. Hakim Ketua            : Yudi Noviandri, S.H.,M.H.
  2. Hakim Anggota I      : Silvi Ariani, S.H.,M.H.
  3. Hakim Anggota II     : Dwi Novita Purbasari, S.H
  4. Panitera Pengganti   : Yulianto, S.H
  5. JPU                        :Taufan Wahyudi, S.H dengan terdakwa bernama Sarkoni Alias Koni Bin Abu Bakar.

Sejak munculnya Keppres nomor 14 tahun 2016 mengenai pembentukan 85 pengadilan baru serta diresmikannya tanggal 22 Oktober  2018 di Sulawesi Utara oleh Ketua Mahkamah Agung RI Yang Mulia Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., maka Pengadilan Negeri Pangkalan Balai secara resmi mandiri dan memisahkan diri dari Pengadilan Negeri Sekayu. Berdirinya Pengadilan Negeri Pangkalan Balai merupakan angin segar bagi masyarakat Banyuasin pada khususnya dan masyarakat  pada umumnya sehingga masyarakat Banyuasin yang mencari keadilan tidak lagi datang jauh-jauh ke Sekayu.

Dengan keterbatasan sarana serta prasarana yang ada pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai tidak menyulutkan semangat para aparatur Pengadilan Negeri Pangkalan Balai untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan. Diharapkan kedepan, sarana serta prasarana dapat ditingkatkan guna menunjang kegiatan serta memberikan pelayanan yang lebih maksimal bagi para pencari keadilan. (PTIP)

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG : PENGADILAN BARU UNTUK PENINGKATAN AKSES TERHADAP KEADILAN

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

 

Melonguane - Humas: Pembentukan 85 pengadilan baru dimaksudkan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Akses tersebut meliputi keterjangkauan pengadilan oleh masyarakat dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, terutama hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. DR. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H saat meresmikan operasionalisasi 85 pengadilan baru di Melonguane, Kepulauan Talaud, Senin (22/10/2018).

Menurut Hatta Ali, akses terhadap keadilan merupakan tantangan tersendiri bagi Indonesia yang secara geografis merupakan negara kepulauan. “Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari atas gugusan pulau dan karakter daratan yang banyak dilewati oleh kawasan pegunungan dan dataran tinggi merupakan tantangan tersendiri bagi masyarakat yang berdomisili di daerah-daerah terpencil untuk memperoleh layanan keadilan melalui sistem peradilan yang tersedia,” ujar Hatta.

Karena itu, Hatta Ali menilai keluarnya keputusan presiden tentang pendirian pengadilan baru ini bukan sekedar berkaitan dengan pemekaran wilayah, tetapi yang terpenting adalah pemenuhan kebutuhan akses masyarakat terhadap keadilan.

Semangat meningkatkan akses terhadap keadilan ini pula yang melatarbelakangi pemilihan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai tempat peresmian. “Penetapan Melonguane sebagai tempat peresmian juga untuk mendukung langkah pemerintah dalam mendekatkan diri kepada para pencari keadilan khususnya di daerah-daerah perbatasan Indonesia,” ungkap Hatta Ali lebih jauh.

Kebutuhan akan akses terhadap keadilan tersebut—lanjut Hatta Ali—menjadi demikian penting ketika pengembangan wilayah, termasuk perbatasan yang bukan hanya diwarnai dengan pengembangan pusat-pusat ekonomi baru dan hadirnya orang-orang untuk menikmati buah dari pembangunan tersebut, tetapi juga gesekan-gesekan sosial yang dapat menjadi masalah hukum.

“Dalam konteks demikian, lembaga peradilan menjadi sebuah kebutuhan agar ketertiban di wilayah perbatasan tetap terjaga dan usaha-usaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat bisa dilaksanakan tanpa mengalami kendala,” ujar pria yang pernah menjadi hakim di 3 (tiga) wilayah di Sulawesi Utara ini.    

Diamini Bupati Kepulauan Talaud

Pentingnya kehadiran pengadilan di daerah-daerah terpencil juga diamini oleh Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Ia menceritakan dengan keadaan masyarakat Kepulauan Talaud yang harus berperkara jauh ke Tahuna, Kepulauan Sangihe.

“Untuk sampai ke Tahuna, masyarakat Kepulauan Talaud harus naik kapal laut menuju Manado terlebih dahulu, lalu melanjutkan perjalanan dengan kapal laut lagi ke Tahuna. Bisa dibayangkan betapa beratnya perjuangan masyarakat mencari keadilan,” ujar Sri Wahyumi.

Akibat dari jarak tempuh yang demikian jauh ini, lanjut Sri Wahyumi, nilai obyek perkara bisa naik dua kali lipat. “Jika yang disengketakan sebidang tanah dengan nilai 50 juta, bisa jadi nilainya akan naik menjadi 100 juta akibat biaya transportasi yang mahal,” ujarnya memberikan illustrasi.

Dengan diresmikannya Pengadilan Negeri Melonguane, Sri Wahyumi berterima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung dan jajarannya. “Masyarakat kami akan sangat terbantu dengan adanya pengadilan di wilayah kami,” pungkas Sri Wahyumi yang akan mengakhiri jabatannya tahun depan. (Humas/MN/RS)

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG : PENGADILAN BARU UNTUK PENINGKATAN AKSES TERHADAP KEADILAN

Ditulis oleh Pengadilan on .

Melonguane - Humas: Pembentukan 85 pengadilan baru dimaksudkan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Akses tersebut meliputi keterjangkauan pengadilan oleh masyarakat dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, terutama hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. DR. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H saat meresmikan operasionalisasi 85 pengadilan baru di Melonguane, Kepulauan Talaud, Senin (22/10/2018).

Menurut Hatta Ali, akses terhadap keadilan merupakan tantangan tersendiri bagi Indonesia yang secara geografis merupakan negara kepulauan. “Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari atas gugusan pulau dan karakter daratan yang banyak dilewati oleh kawasan pegunungan dan dataran tinggi merupakan tantangan tersendiri bagi masyarakat yang berdomisili di daerah-daerah terpencil untuk memperoleh layanan keadilan melalui sistem peradilan yang tersedia,” ujar Hatta.

Karena itu, Hatta Ali menilai keluarnya keputusan presiden tentang pendirian pengadilan baru ini bukan sekedar berkaitan dengan pemekaran wilayah, tetapi yang terpenting adalah pemenuhan kebutuhan akses masyarakat terhadap keadilan.

Semangat meningkatkan akses terhadap keadilan ini pula yang melatarbelakangi pemilihan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai tempat peresmian. “Penetapan Melonguane sebagai tempat peresmian juga untuk mendukung langkah pemerintah dalam mendekatkan diri kepada para pencari keadilan khususnya di daerah-daerah perbatasan Indonesia,” ungkap Hatta Ali lebih jauh.

Kebutuhan akan akses terhadap keadilan tersebut—lanjut Hatta Ali—menjadi demikian penting ketika pengembangan wilayah, termasuk perbatasan yang bukan hanya diwarnai dengan pengembangan pusat-pusat ekonomi baru dan hadirnya orang-orang untuk menikmati buah dari pembangunan tersebut, tetapi juga gesekan-gesekan sosial yang dapat menjadi masalah hukum.

“Dalam konteks demikian, lembaga peradilan menjadi sebuah kebutuhan agar ketertiban di wilayah perbatasan tetap terjaga dan usaha-usaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat bisa dilaksanakan tanpa mengalami kendala,” ujar pria yang pernah menjadi hakim di 3 (tiga) wilayah di Sulawesi Utara ini.    

Diamini Bupati Kepulauan Talaud

Pentingnya kehadiran pengadilan di daerah-daerah terpencil juga diamini oleh Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Ia menceritakan dengan keadaan masyarakat Kepulauan Talaud yang harus berperkara jauh ke Tahuna, Kepulauan Sangihe.

“Untuk sampai ke Tahuna, masyarakat Kepulauan Talaud harus naik kapal laut menuju Manado terlebih dahulu, lalu melanjutkan perjalanan dengan kapal laut lagi ke Tahuna. Bisa dibayangkan betapa beratnya perjuangan masyarakat mencari keadilan,” ujar Sri Wahyumi.

Akibat dari jarak tempuh yang demikian jauh ini, lanjut Sri Wahyumi, nilai obyek perkara bisa naik dua kali lipat. “Jika yang disengketakan sebidang tanah dengan nilai 50 juta, bisa jadi nilainya akan naik menjadi 100 juta akibat biaya transportasi yang mahal,” ujarnya memberikan illustrasi.

Dengan diresmikannya Pengadilan Negeri Melonguane, Sri Wahyumi berterima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung dan jajarannya. “Masyarakat kami akan sangat terbantu dengan adanya pengadilan di wilayah kami,” pungkas Sri Wahyumi yang akan mengakhiri jabatannya tahun depan. (Humas/MN/RS)

KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN 85 PENGADILAN BARU DI KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD

Ditulis oleh Pengadilan on .

Pangkalan Balai, Senin 22 Oktober 2018- Ketua Mahkamah Agung Resmikan 85 Pengadilan Baru di Melonguane Kabupaten Talaud. Pengadilan Negeri Pangkalan Balai sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Publikasi Peresmian Operasional Pengadilan Baru ikut berperan aktif dalam publikasi peresmian operasional Pengadilan Baru. Peresmian 85 Pengadilan Baru oleh Ketua Mahkamah Agung dapat dilihat live stream pada Youtube pada channel : https://youtu.be/KNbWd3C84uk dimulai dari Sambutan oleh Bupati Kabupaten Talaud, dilanjutkan dengan sambutan oleh Sekretaris Mahkamah Agung disampaikan oleh Bapak Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H.,M.Hum. bahwa 85 (delapan puluh lima) pengadilan baru tersebut terdiri dari 3 (tiga) badan peradilan yaitu 30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri, 50 (lima puluh) Pengadilan Agama dan 3 (tiga) Mahkamah Syar’iyah serta 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

 peresmian85pn 1

 

         Selanjutnya setelah sambutan Gubernur Sulawesi Utara, Sambutan oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H.,M.H. Beliau menyampaikan hal ini juga menjadi bagian dalam upaya mencapai asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Dengan adanya peresmian di Melonguane sebagai bentuk perhatian terhadap daerah-daerah perbatasan yang sejalan dengan program Presiden RI agar memperhatikan pembangunan daerah-daerah perbatasan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Pusat terhadap daerah-daerah terpencil di Indonesia. Dalam pidato sambutan YM Ketua Mahkamah Agung RI mengucapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara yang telah berpartisipasi dalam peresmian 85 Pengadilan di Kepulauan Talaud. Dengan Bismillahirrohmanirrohim akhir 85 Pengadilan secara resmi di resmikan untuk bisa beroperasional oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

peresmian85pn 6

 

        Dan berikut adalah Siaran Pers dari Situs Resmi Mahkamah Agung RI. :

        SIARAN PERS

     KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN 85 PENGADILAN BARU DI KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD

        Yth. Rekan-rekan media cetak dan Online

        Dalam rangka mendekatkan pelayanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan (Access to Justice), Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H.,M.H. meresmikan operasionalisasi 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru di seluruh Indonesia, pada Hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. 85 (delapan puluh lima) pengadilan baru tersebut terdiri dari 3 (tiga) badan peradilan yaitu 30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri, 50 (lima puluh) Pengadilan Agama dan 3 (tiga) Mahkamah Syar’iyah serta 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang baru dibentuk tersebar di seluruh pelosok Indonesia dan berada di ibukota kabupaten dan Kotamadya, sementara Pengadilan Tata usaha Negara berada di Ibukota Propinsi. Dibentuknya pengadilan baru, daerah-daerah yang awalnya secara geografis berada sangat jauh dari kantor pengadilan karena berada di wilayah ibukota kabupaten yang dimekarkan sehingga menyulitkan masyarakat pencari keadilan, saat ini sudah tidak lagi menjadi kendala utama. Selain itu, masyarakat tidak lagi mengeluarkan biaya yang besar untuk menuju ke pengadilan karena waktu tempuh menjadi relatif singkat. Pemilihan Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai lokasi peresmian pengadilan baru merupakan bentuk perhatian dan apresiasi pimpinan Mahkamah Agung terhadap Pengadilan-pengadilan yang berada di wilayah pelosok dan pulau terluar di Indonesia. Kabupaten Kepulauan Talaud terletak di sebelah utara Pulau Sulawesi dan wilayah paling utara di Indonesia timur serta berbatasan langsung dengan daerah Davao del Sur, Filipina. Selain dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI, acara peresmian tersebut dihadiri oleh beberapa orang hakim agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan Pejabat Eselon Satu di lingkungan Mahkamah Agung dan serta pimpinan Pengadilan yang baru diresmikan. Sesuai arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dalam berbagai kesempatan, peresmian 85 (delapan Puluh lima) Pengadilan baru merupakan langkah strategis sekaligus bentuk perhatian dari pemerintah (eksekutif) dan Mahkamah Agung (yudikatif) dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun dengan segala keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk itu seluruh Pengadilan yang baru dibentuk harus tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di daerah, sembari Mahkamah Agung terus berupaya untuk mengajukan anggaran untuk membangun kantor pengadilan secara bertahap. Demikian siaran pers ini dibuat untuk dimaklumi bersama dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih Jakarta, 18 Oktober 2018 Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Dr. Abdullah,. S.H., M.S.. (PTIP)