logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Di Hadapan Ketua MA, Destry Damayanti Resmi Ucapkan Sumpah Sebagai Gubernur BI

Ditulis oleh Pengadilan on .

DI HADAPAN KETUA MA, DESTRY DAMAYANTI RESMI UCAPKAN SUMPAH SEBAGAI GUBERNUR BI

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., memimpin pengucapan sumpah jabatan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026–2031 di Ruang Kusumah Atmadja, Tower Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 02 September 2026.

Dalam prosesi yang berlangsung khidmat dan tertib tersebut, Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro turut mengucapkan sumpah jabatan, masing-masing sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan Deputi Gubernur BI.

Pengangkatan ketiga pimpinan Bank Indonesia ini berlandaskan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2026 tertanggal 1 September 2026, setelah sebelumnya resmi mengantongi persetujuan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Prosesi diawali dengan pertanyaan ikrar dari Ketua MA kepada para pejabat yang akan disumpah.

 "Sebelum memangku jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Saudara wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah Saudara mengucap sumpah jabatan menurut agama Saudara" tanya Ketua MA.

 "Ya, bersedia," jawab para pejabat secara serempak.

Di hadapan Ketua MA, Destry Damayanti bersama Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro mengikrarkan sumpah untuk setia kepada UUD 1945 serta menjaga integritas penuh sebagai pejabat negara.

"Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji dalam bentuk apa pun," ucap ketiga pejabat pimpinan BI tersebut.

Rangkaian acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah serta pemberian ucapan selamat dari Ketua MA, Ketua DPD, Ketua BPK, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, serta jajaran menteri dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya yang hadir. (sk/ds/DI/Foto: yrz,sno,alf,kdr,end)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

11 Hakim Agung an 3 Hakim Ad Hoc Resmi Dilantik Oleh Ketua MA

Ditulis oleh Pengadilan on .

11 HAKIM AGUNG DAN 3 HAKIM AD HOC RESMI DILANTIK OLEH KETUA MA

Jakarta - Humas: 11 (sebelas) Hakim Agung dan 3 (tiga) Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan pada Rabu, 02 September 2026 bertempat di ruang Koesoemah Atmadja, Lantai 14 Tower MA, Jakarta Pusat.

Pelantikan ini berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

Dipandu oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., prosesi diawali pengucapan sumpah jabatan para Hakim Agung yang dilantik untuk senantiasa memenuhi kewajiban dengan berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap para Hakim Agung yang dilantik.

Pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyematan tanda jabatan Hakim Agung serta penyampaian kata pelantikan.

Setelahnya Ketua MA kembali menandu pengucapan sumpah jabatan bagi para Hakim Ad Hoc yang berjanji untuk memenuhi kewajibannya dengan berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,”

Prosesi diakhiri dengan penutupan sidang paripurna pelantikan dan pemberian ucapan selamat kepada seluruh Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc yang dilantik oleh Ketua MA, Ketua Komisi Yudisial (KY), Wakil Ketua MA Bidang Yudisial serta Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial diikuti para undangan yang hadir.

Adapun 11 Hakim Agung yang dilantik sebagai berikut:

 

Kamar Pidana

  • Dr. Syamsul Arief, S.H., M. H.
  • Sugiyanto, S.H., M.H.
  • Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M. Hum.
  • Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H. 

 

Kamar Perdata

  • Dr. Sobandi, S.H., M.H.
  • Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.

 

Kamar Agama

  • Dr. Musthofa, S.H., M.H.
  • Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.

 

Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak

  • Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
  • Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.ST., S.H., M.M., M.H.
  • Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., PCCP., C.L.A.

 

Sementara tiga Hakim Ad Hoc di antaranya:

 

Hakim Ad Hoc HAM

  • Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H.
  • Roki Panjaitan, S.H.

 

Hakim Ad Hoc Tipikor

  • Sudiyo, S.H., M.H. 

 

Kini terdapat 57 Hakim Agung yang terdiri dari 10 (sepuluh) pimpinan, baik itu Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, dan tujuh Ketua Kamar. Serta terdapat 15 Hakim Agung Kamar Pidana, 13 Hakim Agung Kamar Perdata, lima Hakim Agung Kamar Agama, 11 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, dan tiga Hakim Agung Kamar Militer.

Sementara dengan ini ada empat Hakim Ad Hoc Tipikor, lima Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dan tiga Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penguatan lembaga peradilan di Indonesia. seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc diharapkan mampu memperkuat kualitas dan mempercepat penyelesaian perkara di Mahkamah Agung, sekaligus semakin meneguhkan komitmen dalam menegakkan hukum dan keadilan yang berintegritas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

Ketua MA Lantik Delapan KPTA, Tekankan Pimpinan Peradilan Berkualitas

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA LANTIK DELAPAN KPTA, TEKANKAN PIMPINAN PERADILAN BERKUALITAS

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan delapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat Selasa, 01 September 2026.

Ketua MA menegaskan pentingnya menghadirkan pimpinan peradilan yang berkualitas untuk menjaga kehormatan serta marwah lembaga di tengah tingginya ekspektasi publik.

“Di balik untaian kalung jabatan, yang tersemat di bahu Saudara, ada kepercayaan pimpinan Mahkamah  Agung yang menaruh harapan besar kepada Saudara,” tegas Prof. Sunarto.

Menurutnya, terdapat tiga tolok ukur utama agar suatu kepemimpinan di ranah yudisial dapat dikategorikan berkualitas, yakni berintegritas dalam karakter, berkompetensi dalam kemampuan, dan transformatif dalam menghasilkan perubahan.

Terkait pilar pertama, Prof. Sunarto menggarisbawahi bahwa integritas bagi seorang pimpinan bukanlah sekadar nilai tambah, melainkan rukun wajib yang mutlak dipenuhi. Pimpinan pengadilan tingkat banding dituntut tampil sebagai role model atau teladan bagi seluruh hakim dan aparatur di daerahnya.

"Integritas adalah harga mati, terlebih bagi seorang pimpinan. Saya sering menyampaikan, bahwa ikan busuk dimulai dari kepala. Integritas berarti kesesuaian antara apa yang diyakini, apa yang dikatakan, dan apa yang dilakukan," ujarnya.

Pada pilar kedua, ia menekankan pentingnya kompetensi yang tecermin dari semangat untuk terus belajar menguasai hukum, manajemen peradilan, hingga perkembangan teknologi. Sementara pada pilar ketiga, kepemimpinan transformatif mengharuskan seorang ketua pengadilan memiliki visi dan keberanian keluar dari zona nyaman demi membawa perbaikan organisasi.

"Jika kita rumuskan secara sederhana, kepemimpinan peradilan yang berkualitas itu adalah kepemimpinan yang berintegritas dalam karakter, berkompetensi dalam kemampuan, dan transformatif dalam menghasilkan perubahan," tegas Ketua MA.

Adapun delapan pejabat pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan agama yang resmi dilantik sebagai berikut:

  1. Drs. Muchlis, S.H., M.H. sebagai Ketua PTA Yogyakarta;

  2. Drs. M. Yusuf, S.H., M.H. sebagai Ketua PTA Sulawesi Barat;

  3. Drs. Wahyudi, S.H., M.H. sebagai Ketua PTA Palangkaraya;

  4. Drs. M. Rosyid Yakub, M.H. sebagai Ketua PTA Maluku Utara;

  5. Drs. Achmad Zainullah, S.H., M.H. sebagai Ketua PTA Banjarmasin;

  6. Dr. Drs. Suhardi, S.H., M.H. sebagai Ketua PTA Ambon;

  7. Drs. Rd. Mahbub Tobri, M.H. sebagai Ketua PTA Kepulauan Bangka Belitung;

  8. Drs. Moh. Khazin, M.H.E.S. sebagai Ketua PTA Kalimantan Utara. (sk/ds/DI/Photo:yrz,sna,alf)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

Kolaborasi MA Bersama Kemenkum Dan JICA Perkuat Sistem Peradilan Modern

Ditulis oleh Pengadilan on .

KOLABORASI MA BERSAMA KEMENKUM DAN JICA PERKUAT SISTEM PERADILAN MODERN

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem peradilan yang modern serta meningkatkan kualitas regulasi yang selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan masyarakat pencari keadilan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan kolaborasi strategis bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum (Kemenkum) RI dan Japan International Cooperation Agency (JICA).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Muda Pembinaan MA, Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. saat membuka secara resmi kegiatan 2nd Joint Coordinating Committee (JCC): Report and Plan of Action of The Project di Jakarta Selasa, 01 September 2029. Pertemuan ke-2 ini merupakan kelanjutan dari 1st JCC yang telah dilaksanakan pada 20 Januari 2026 lalu.

"Kerja sama ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita bersama dalam membangun kualitas regulasi dan sistem peradilan yang modern serta selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan masyarakat pencari keadilan," tegas Ketua Muda Pembinaan MA.

Syamsul Maarif menyampaikan bahwa agenda 2nd JCC menjadi momentum penting untuk mendengarkan laporan pelaksanaan dan mengevaluasi tindak lanjut dari berbagai program kerja yang telah direncanakan bersama.

Melalui forum ini ia berharap dapat terpetakan hambatan, peluang, serta tantangan yang dihadapi di lapangan. Hal ini menurutnya  sangat penting sebagai bahan evaluasi bersama guna memastikan program konkret dapat berjalan optimal dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Kerja sama yang mengusung tema “Proyek Reformasi Hukum dan Peradilan untuk Peningkatan Iklim Bisnis” ini berfokus pada berbagai program strategis, seperti penguatan peran hakim dalam penyelesaian sengketa niaga melalui sertifikasi dan pelatihan maupun pelaksanaan seminar, sosialisasi hingga focus group discussion.

Acara turut dihadiri oleh para Hakim Agung Kamar Perdata MA, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI, Dr. Dhahana Putra, Bc.I.P., S.H., M.Si., perwakilan Kementerian Kehakiman Jepang, Mr. Hiroyuki Ito, perwakilan JICA Indonesia, Ms. Hiroyuki Matsuda, serta jajaran pejabat Kemenkum dan MA. (sk/ds/DI/Photo:sno)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

Kunjungan Kerja Di PN Pangkal Pinang, WKMA Bidang Yudisial Dorong Implementasi SEMA 3/2026 dan SEMA 4/2026

Ditulis oleh Pengadilan on .

KUNJUNGAN KERJA DI PN PANGKAL PINANG, WKMA BIDANG YUDISIAL DORONG IMPLEMENTASI SEMA 3/2026 DAN SEMA 4/2026

Pangkalpinang – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. melakukan kunjungan kerja sekaligus memberikan pembinaan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa, 01 September 2026. Kedatangan pimpinan MA tersebut disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Artha Theresia Silalahi, S.H., M.H. serta pimpinan dan jajaran hakim, kepaniteraan, maupun kesekretariatan PN Pangkalpinang.

Sebelum memberikan pengarahan, Suharto meninjau fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Pangkalpinang guna memastikan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan berjalan optimal. Dalam peninjauan tersebut, ia menyapa ramah para petugas serta menyempatkan diri untuk berfoto bersama.

Mengawali pengarahannya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menyampaikan bahwa kunjungan ini sebagai sarana dalam menjalankan fungsi pengawasan MA serta memacu semangat profesionalisme aparatur peradilan di lapangan.

”Semoga ini dapat menggugah semangat Saudara sekalian dan melalui pertemuan ini harapan Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi bahwa undang-undang maupun kebijakan yang diterbitkan Mahkamah Agung dapat dilaksanakan oleh pengadilan di seluruh indonesia dengan baik,” ujar Suharto.

Dalam pembinaan ini, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial berharap jajaran peradilan, khususnya di bidang kepaniteraan untuk memedomani Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.

"Nanti Panmud Pidana dan Panitera pelajari baik-baik SEMA Nomor 4 Tahun  2026. Kalau mau supaya bagus, kembali buka dulu SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Setelah membuka SEMA Nomor 8 Tahun 2011 baru dibuka SEMA Nomor 4 Tahun  2026," ujarnya.

Suharto menegaskan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 kini tidak diperbolehkan mengajukan upaya hukum apapun atas putusan bebas dan pengadilan tingkat banding dilarang mengubah putusan bebas tersebut. Ia menyoroti ketika satu berkas perkara berisi dua terdakwa di mana satu orang dihukum dan satu orang diputus bebas.

"Sekarang kalau ada bebas ada dihukum, yang bebas tidak boleh kasasi, tidak pula boleh banding. Nah, banding hanya atas yang dihukum. Nah karena dia satu kesatuan berkas, PT bagaimana, nah PT dilarang mencampuri yang bebas tadi," ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial

Ia juga memberikan penekanan khusus untuk putusan lepas. Berbeda dengan putusan bebas, upaya hukum banding untuk putusan lepas masih dimungkinkan. Namun, dalam SEMA menginstruksikan dengan tegas bahwa untuk putusan lepas, hakim wajib memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Selain itu, lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia itu juga telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menjelaskan bahwa aturan ini mengatur keselarasan agar permohonan praperadilan tidak berbenturan dengan persidangan perkara pokok.

Apabila perkara pokok sudah resmi dilimpahkan ke pengadilan, maka gugatan praperadilan yang baru terdaftar tidak dapat diproses lebih lanjut. Sebaliknya, jika proses praperadilan sudah berjalan lebih dahulu, persidangannya harus diselesaikan hingga tuntas sebelum sidang perkara pokok dimulai.

”Makna tidak dapat diselenggarakan itu menunggu praperadilan yang sudah terdaftar putus, bukan menunggu praperadilan yang akan didaftar. Kira-kira itu tafsir Mahkamah Agung,” jelas Suharto.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua MA turut mengingatkan jajaran hakim mengenai dinamika pengadilan dan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor). Di samping itu, ia juga memaparkan kebijakan tata kelola pola promosi dan mutasi hakim dan aparatur pengadilan hingga persoalan pelaksanaan eksekusi perkara perdata.

Kunjungan kerja ini berlangsung secara bersamaan di satuan kerja peradilan lainnya di Pangkalpinang. Ketua Kamar Agama MA, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum, bersama Hakim Agung Kamar Agama, Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H, melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama (PA) Pangkalpinang.

Pada saat yang sama, Ketua Kamar Militer MA, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H. serta Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang.

Rangkaian kunjungan pimpinan MA ini bertujuan untuk memberikan pembinaan teknis secara langsung, meninjau standar pelayanan publik, serta memastikan seluruh kebijakan strategis dapat terimplementasi secara baik di lingkungan peradilan se-wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (sk/ds/DI/Photo:sk)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini