logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Delegasi Mahkamah Agung Hadiri Pertemuan Council Of ASEAN CHIEF JUSTICE Ke 12 Di Singapura

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

DELEGASI MAHKAMAH AGUNG HADIRI PERTEMUAN COUNCIL OF ASEAN CHIEF JUSTICE KE 12 DI SINGAPURA

Singapura-Humas: Mahkamah Agung RI turut berpartisipasi pada pertemuan Council of ASEAN (CACJ) Ke-12 pada 15 November 2025 di Singapura. Delegasi dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. didampingi Ketua Kamar Perdata, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., LL.M. PhD., Panitera MA, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H., Staf Khusus Ketua MA, Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M., merangkap pejabat penghubung CACJ, Hakim Yustisial Rizkiyansah, S.H., LL.M., Dr. Dian Rositawati, S.H., M.A., Armansyah, Lc., M.H., serta pejabat lainnya.

Pertemuan ini dilakukan bersamaan dengan pertemuan Governing Council Meeting ALA ke 46, suatu pertemuan profesional hukum di kawasan ASEAN yang sudah berlangsung sejak tahun 1978. Pertama kali dibentuk dengan nama ASEAN Chief Justice Meeting (ACJM) pada sidang pertama ACJM di Singapura 2013, dan selanjutnya dalam rangka sertifikasi ACJM sebagai entitas terafiliasi dengan ASEAN, maka nama ACJM kemudian diubah menjadi CACJ. Sejak tanggal 3 Agustus 2016 CACJ telah resmi terdaftar sebagai entitas terafiliasi dengan ASEAN (Entities Associated with ASEAN), dan masuk dalam Annex II ASEAN Charter. Sebagai entitas terasosiasi dengan ASEAN, maka CACJ berdiri sejajar dengan ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) yang merupakan asosiasi parlemen di wilayah ASEAN

Pertemuan CACJ Ke-12 dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung dari 10 negara ASEAN terdiri dari delapan Ketua Mahkamah Agung ASEAN yang hadir langsung dan dua perwakilan, Viengthong Siphandone Ketua Mahkamah Agung Laos, Rt Hon Wan Dato Seri Wan Ahmad Farid bin Wan Salleh Chief Justice Federal Court of Malaysia, Tha Htay Ketua Mahkamah Agung Myanmar, Alexander G. Gesmundo Ketua Mahkamah Agung Filipina, Sundaresh Menon Ketua Mahkamah Agung Singapura, Rt Hon. Steven Chong Wan Oon Ketua Mahkamah Agung Brunei, dan The Hon. Adisak Tantiwong Presiden Mahkamah Agung Thailand hadir langsung dalam acara tersebut.

Sementara itu Vietnam diwakili oleh Pham Quoc Hung Deputy Chief Justice, Perwakilan Ketua Mahkamah Rakyat Agung Republik Sosialis Vietnam serta Kamboja yakni The Hon You Ottara yang mewakili Ketua Mahkamah Agung Kamboja. Selain itu tercatat satu observer, yaitu Peradilan Timor Leste yang diwakili The Hon Afonso Carmona, President High Court Timor Leste yang baru tahun ini diterima di ASEAN.

Pada kesempatan ini, Ketua Mahkamah Agung Singapura The Hon Chief Justice Sundaresh Menon terpilih sebagai Ketua CACJ 2025-2026. Chief Justice Menon terpilih menggantikan Chief Justice Filipina Alexander G Gesmundo yang habis masa baktinya setelah terpilih di pertemuan CACJ ke 11 di Cebu, Filipina.

Ini adalah pertemuan ke 12 para Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN sejak pertemuan pertama kali dilakukan pada tahun 2013 di Singapura dengan nama ASEAN Chief Justice Meeting (ACJM). Pada pertemuan CACJ ke 12 ini dilakukan bersamaan dengan beberapa konferensi dan pertemuan penting, yang meliputi :

  1. Seminar Singapore Internasional Commercial Court (SICC)- Singapore Academy of Law (SAL) tentang The Future of Cross-border Insolvency and Dispute Resolution in ASEAN
  2. ASEAN Insolvency Judges Meeting,
  3. ASEAN Law Association General Council Meeting ke 46,
  4. Seminar on Transnational Practice of Law in ASEAN,
  5. ASEAN Judges / Practitioners Meeting,
    1. ASEAN Insolvency Judges/Practitioners Meeting
    2. ASEAN IP Judges/Practitioners Meeting

Seminar SICC-SAL The Future of Cross Border Insolvency & Dispute Resolution terbagi menjadi dua panel, yaitu Facilitating cross-border trade and investment in a new world order: Developments in commercial dispute resolution in ASEAN dan Navigating cross-border insolvency in ASEAN: Challenges and future directions.

Panel pertama dipandu oleh Justice S Mohan, dengan panelis I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. (Mahkamah Agung RI) Madame Dato’ Mary Lim (ASEAN International Arbitration Center), Mr. Chou Sean Yu (Wong Partnership LLP), Smitha Menon (Wong Partnership LLP).

Panel kedua dipandu oleh Judicial Commisioner Sushil Nair, dengan panelis Syamsul Maarif, S.H., LL.M. PhD. (Mahkamah Agung RI), Judge Dr. Kanok Jullamon (Hakim Mahkamah Agung Thailand), Mr Harold Foo (Kementerian Hukum Singapura), Ms. Blossom Hing, SC (Drew & Napier LLC) dan Ms. Sheila Ng (Rajah & Tann Singapore LLP)

Kedua panel membahas tentang konvergensi hukum yang dihadapi kawasan ASEAN pada dua topik tersebut dan tantangan dalam penyelesaian sengketa lintas batas serta kepailitan lintas batas. I Gede Agung Sumanatha dalam paparannya menyampaikan bahwa ASEAN akan sangat diuntungkan dari sistem penyelesaian sengketa yang efisien, efektif, dan terprediksi di kawasan ini. Hal ini dapat dicapai melalui berbagai cara, salah satunya adalah keberadaan sistem penyelesaian sengketa yang dapat saling bersinergi, untuk menghindari penumpukan sistem hukum yang pada akhirnya menghambat penyelesaian sengketa komersial yang efektif dan efisien.

Dirinya menambahkan meskipun kedaulatan merupakan hak penuh setiap bangsa, agenda harmonisasi dan unifikasi hukum perlu dipertimbangkan secara serius oleh semua negara di kawasan ini. Badan peradilan pada hakikatnya memegang kekuasaan yudikatif, bukan legislatif maupun eksekutif, sehingga tidak berada di tempatnya untuk mengendalikan proses ini. Namun, hal ini tidak berarti badan peradilan dapat berdiam diri saja. Ketua Kamar Perdata MA itu meyakini badan peradilan dapat membantu mempercepat proses ini dengan terus membahas dan menyempurnakan berbagai praktik terbaik, perjanjian regional, dan dialog yang berkelanjutan untuk mematangkan penyelesaian sengketa komersial di ASEAN. Jika belum efektif, hal ini dapat menjadi persiapan untuk masa mendatang, ketika situasi lebih kondusif.

Agung Sumanatha kemudian menambahkan Indonesia sendiri baru saja mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengesahan Statua The Hague Conference on Private Internasional Law yang merupakan pintu gerbang bagi Indonesia untuk memasuki era globalisasi dalam penyelesaian sengketa global perkara perdata komersial.

Sementara itu Syamsul Maarif dalam pemaparannya menyampaikan sudah banyak proses kepailitan dan PKPU Indonesia terhadap perusahaan nasional, memperoleh pengakuan di pengadilan asing. Termasuk dalam daftar ini, restrukturisasi (PKPU) Garuda Indonesia, flag carrier nasional, yang menerima pengakuan dari Pengadilan Singapura. Dirinya menyebut setidaknya ada 36 putusan asing memberikan pengakuan terhadap proses kepailitan dan PKPU Indonesia, dan mendukung penyelesaian utang piutang perusahaan Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia dari gugatan di pengadilan asing.

Secara internal CACJ juga mengadakan pertemuan Hakim ASEAN. Indonesia diwakili oleh I Gusti Agung Sumanatha, Nani Indrawati, Heru Pramono, Sugiyanto, Aria Suyudi, Rizkiansyah dan Rosana Kusuma. Diskusi tersebut merupakan pertukaran pemikiran antara dua yurisdiksi, yaitu Filipina dan Indonesia. Pertemuan itu secara khusus membahas kemajuan implementasi hukum kepailitan dan restrukturisasi penyelesaian utang di negara masing-masing. Inti pemaparan dari kedua nara sumber Indonesia adalah Indonesia tengah bekerja untuk meningkatkan sistem hukumnya, supaya mampu bersaing dalam tingkat global.

Masih dalam rangkaian yang acara yang sama dilaksanakan beberapa pertemuan lain, seperti ASEAN Judges & Practitioners Meeting tentang Kepailitan dan HKI yang diikuti hakim dan praktisi hukum se ASEAN, dan seminar Transnational Practice of Law in ASEAN.

Hakim Agung Nani Indrawati berpartisipasi sebagai panelis pada ASEAN Judges & Practitioners Meeting tentang Kepailitan, sementara itu perwakilan Mahkamah Agung RI lain, yaitu Panitera MA, Sekretaris MA, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dan Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga menghadiri pertemuan-pertemuan tersebut.

Sidang ke 12 CACJ berhasil menyepakati Deklarasi Singapura yang menyepakati 31 butir kesepakatan yang akan memandu kerja-kerja CACJ ke depannya. Ada beberapa hal penting yang disepakati dalam deklarasi Singapura,

  1. PERSETUJUAN bagi setiap lembaga peradilan ASEAN untuk menunjuk seorang juara portal khusus guna mengawasi pembaruan berkala pada halaman arahan masing-masing di AJP, dan bagi semua lembaga peradilan ASEAN yang telah menyelenggarakan pertemuan CACJ sebelumnya untuk mengirimkan konten multimedia apa pun yang dihasilkan guna menyoroti kisah, pencapaian, dan/atau tonggak sejarah CACJ.
  2. PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja Proses Perdata untuk membahas lebih lanjut dan melanjutkan upayanya dalam mengembangkan Nota Kesepahaman tentang Pengakuan dan Penegakan Putusan Uang Asing di ASEAN dengan bantuan akademisi atau profesional lain jika diperlukan, dan untuk menyerahkan laporan yang diperlukan mengenai kemajuan dan rekomendasi yang sesuai untuk dipertimbangkan oleh CACJ pada Pertemuan CACJ ke-13.
  3. PERSETUJUAN bagi CACJ Malaysia dan Sekretariat CACJ untuk menunda Konferensi Biro Tetap Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional Masterclass bagi para hakim dan pejabat peradilan ASEAN hingga tahun 2026, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan Pekan Kerja CACJ 2026:
    1. Konvensi Den Haag 2005 tentang Perjanjian Pilihan Pengadilan;
    2. Kursus Penyegaran tentang Konvensi Den Haag 2019 tentang Pengakuan dan Penegakan Putusan Asing dalam Masalah Perdata atau Komersial; dan
    3. Konvensi Den Haag 1961 tentang Penghapusan Kewajiban Legalisasi Dokumen Publik Asing.
  4. PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja Manajemen Kasus dan Teknologi Pengadilan untuk membahas lebih lanjut dan melanjutkan upayanya dalam mengembangkan Protokol Sederhana tentang Prosedur Verifikasi untuk Mengautentikasi Putusan Pengadilan di ASEAN, dan untuk menyampaikan laporan yang diperlukan mengenai kemajuan dan rekomendasi yang sesuai untuk dipertimbangkan oleh CACJ pada Pertemuan CACJ ke-13.
  5. PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja Manajemen Kasus dan Teknologi Pengadilan untuk mengedarkan kuesioner survei paling lambat Februari 2026 guna mengumpulkan umpan balik dari lembaga peradilan ASEAN mengenai prioritas masing-masing di bidang teknologi pengadilan, tahap perkembangan terkini terkait bidang yang mereka identifikasi, bantuan yang mungkin mereka butuhkan, dan bantuan yang dapat mereka berikan yang akan ditangguhkan hingga tahun 2026, serta untuk menyampaikan laporan yang diperlukan mengenai temuan tersebut pada Pertemuan CACJ ke-13 dan membagikan laporan tersebut kepada Kelompok Kerja Pertemuan ASEAN+.
  6. PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja Pendidikan dan Pelatihan Peradilan untuk:
    1. Melanjutkan perluasan pertukaran pengetahuan peradilan tentang Perdagangan Orang (“TIP”) di antara badan peradilan ASEAN dengan menggunakan Kerangka Kerja Pertukaran Pengetahuan Peradilan tentang Penanganan Kasus Perdagangan Orang di ASEAN;
    2. Menyelesaikan Kompendium Praktik Baik dalam Menangani Kasus Perdagangan Orang di Negara Anggota ASEAN: Pelajaran yang Dipetik dan Tanggapan terhadap Tantangan, dengan pertukaran pengetahuan peradilan dengan badan peradilan ASEAN lainnya;
    3. Menyetujui Program Pengembangan Profesional Model bagi Hakim ASEAN tentang Perdagangan Orang untuk diadopsi oleh badan peradilan ASEAN, peluncuran domestik selanjutnya oleh masing-masing lembaga pelatihan peradilan, dan publikasi dalam AJP;
    4. Melanjutkan pemeliharaan Portal E-Learning dan memperluas modul pelatihan yang dapat diakses oleh semua badan peradilan ASEAN dengan bekerja sama dengan calon mitra pembangunan; (v) Menyetujui Modul E-Learning Model tentang “Mengevaluasi Bukti Ilmiah dalam Adjudikasi Perubahan Iklim,” yang dikembangkan bekerja sama dengan IDLO, sebagai modul pelatihan kedua untuk Portal E-Learning CACJ, dan mengamanatkan penggunaannya yang lebih luas dan segera oleh seluruh lembaga peradilan ASEAN, dengan mengakui bahwa pengujian internal yang berhasil telah menegaskan kesesuaian dan relevansinya bagi para hakim ASEAN;
    5. Melanjutkan pengembangan dan finalisasi Modul E-Learning tentang Perlindungan Konsumen bagi para hakim ASEAN, termasuk uji coba, peluncuran resmi, serta pengenalan dan pemanfaatan modul yang efektif oleh seluruh hakim ASEAN; dan
    6. Meninjau dan memperbarui Rencana Strategis 2018-2025 dan Rencana Kerja 2020-2025 serta menjajaki lebih lanjut potensi sumber pendanaan internal dan eksternal untuk disetujui oleh CACJ, dengan menyelenggarakan pertemuan dialog di antara para mitra potensial untuk keberlanjutan implementasinya.
  7. PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja Pendidikan dan Pelatihan Peradilan untuk melanjutkan diskusi dan persiapan uji coba dan pembentukan Program Beasiswa Peradilan ASEAN, sesuai dengan Cetak Biru Rekomendasi yang disetujui oleh Pertemuan CACJ ke-11.
  8. PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja Penyelenggaraan Sidang Konferensi Video untuk memperbarui Kompendium Praktik Konferensi Video di antara Negara-Negara Anggota ASEAN berdasarkan informasi tambahan relevan yang diterima dari Negara-Negara Anggota ASEAN.
  9. PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja Penyelenggaraan Sidang Konferensi Video untuk terus berinteraksi dengan lembaga peradilan Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Republik Korea terkait pengembangan Memorandum Multilateral antara Negara-Negara Anggota dan lembaga peradilan tersebut yang menetapkan praktik terbaik dalam penyelenggaraan sidang lintas batas melalui konferensi video. PERJANJIAN bagi Kelompok Kerja Penyelenggaraan Sidang Konferensi Video untuk memperhatikan komentar-komentar dari lembaga peradilan ASEAN mengenai kelayakan penyusunan Peraturan Model Penyelenggaraan Sidang Konferensi Video, sebagaimana tercantum dalam Laporan Kelompok Kerja tertanggal 5 November 2025, dan, berdasarkan komentar-komentar tersebut, untuk mengkaji kelayakan penyusunan kerangka kerja tidak mengikat mengenai sidang konferensi video lintas batas untuk menyampaikan laporan yang diperlukan mengenai temuan-temuan mereka pada Pertemuan CACJ ke-13.
  10. PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja Pertemuan ASEAN+ untuk terus mendukung Kelompok Kerja CACJ lainnya dalam upaya apa pun di masa mendatang untuk menjajaki peluang kolaborasi dengan ketiga lembaga peradilan tersebut.
  11. PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja Keadilan Iklim untuk melaksanakan Rencana Kerja untuk tahun 2025 hingga 2028, yang akan memandu kegiatan-kegiatan mereka di masa mendatang; dan PERJANJIAN bagi Kelompok Kerja untuk mengembangkan basis data daring berisi materi-materi relevan tentang keadilan iklim, bekerja sama dengan Kelompok Kerja AJP.
  12. PERSETUJUAN untuk menyetujui Kerangka Kerja Model untuk Komunikasi dan Kerja Sama antara Pengadilan ASEAN dalam Proses Kepailitan Lintas Batas (“Kerangka Kerja Model”); dan REKOMENDASI ??agar badan peradilan ASEAN mempertimbangkan untuk mengadopsi Kerangka Kerja Model tersebut dengan tunduk pada dan sesuai dengan hukum, peraturan, dan kerangka hukum masing-masing Negara Anggota ASEAN, serta dengan modifikasi yang dianggap tepat oleh masing-masing badan peradilan ASEAN.
  13. PERSETUJUAN untuk mengadopsi kerangka acuan sebagaimana diusulkan oleh Pertemuan Hakim Kekayaan Intelektual ASEAN sebagai kerangka kerja untuk kelanjutan kerja Pertemuan.

Dari sini terlihat CACJ telah berkembang menjadi organisasi yang makin kompleks, dengan berbagai agenda kerja yang makin menuntut atensi dan sumber daya. Oleh karenanya Mahkamah Agung RI juga perlu untuk lebih mempersiapkan diri dalam berkontribusi dalam percaturan pembangunan hukum dan peradilan di kawasan ASEAN ini dengan baik. (as/ds/RS/Photo:as)

MA Prihatin Dua Insiden Timpa Aparatur Pengadilan Di Sumatera Utara: Jangan Sampai Lemahkan Kita!

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MA PRIHATIN DUA INSIDEN TIMPA APARATUR PENGADILAN DI SUMATERA UTARA: JANGAN SAMPAI LEMAHKAN KITA!

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung menyampaikan keprihatinannya dan berduka cita atas dua insiden yang menimpa aparatur pengadilan di Sumatera Utara dalam sepekan terakhir, yakni terbakarnya rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu pada Selasa (4/11) dan pemukulan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, Termaziduhu Harfea saat melaksanakan eksekusi perdata pada Kamis (6/11).

Dalam konferensi pers yang disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. di Media Center Mahkamah Agung Senin (10/11) disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. telah memerintahkan kepada Dirjen Badan Peradilan Umum, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, dam Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk untuk mengambil langkah guna mengatasi segala akibat dari peristiwa kebakaran tersebut. Selain itu Mahkamah Agung turut mengirim tim untuk berangkat ke Medan.

“Untuk memastikan semua langkah telah diambil dengan tepat, Ketua Mahkahah Agung telah memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan melaporkan kronologis peristiwa tersebut dan Ketua Mahkamah Agung juga mengirim tim untuk berangkat ke Medan melihat langsung dan melaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung peristiwa tersebut.” ujar Juru Bicara MA.

Selain itu, Ketua MA juga meminta semua pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian.

“Ketua Mahkamah Agung meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghindari spekulasi penyebab kebakaran dengan memberi waktu dan bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari Pihak Kepolisian.” tambahnya.

Sementara dalam kasus pemukulan Termaziduhu Harfea, Ketua MA telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian serta mengingatkan insan peradilan untuk senantiasa berkoordinasi dengan kepolisian dalam pelaksanaan eksekusi.

Ketua Mahkamah Agung juga mengutuk segala bentuk intervensi judicial, contempt of court maupun ancaman dan tindakan kekerasan fisik maupun psikis kepada aparatur pengadilan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

“Peristiwa-peristiwa tersebut jangan sampai melemahkah kita dalam berjihad di jalan kebenaran dan keadilan, justru dijadikan semangat untuk meneguhkan hati berjuang dengan keimanan dan keiklasan, dengan satu keyakinan yang kita kerjakan akan bernilai ibadah.” ungkap Prof. Yanto sebagaimana pesan Ketua MA.

Disebutkan Ketua MA juga mengapresiasi solidaritas Hakim dan Aparatur Pengadilan dalam yang telah aktif membantu dan memberikan dukungan moril maupun materiil kepada para korban.

“Semagat tersebut harus selalu kita pupuk sebagai identitas warga pengadilan yang peduli dan saling menguatkan sesama rekan kerja yang sedang mengalami musibah atau kesusahan.” sebutnya. (sk/ds/RS/Photo: alf/sno)

Dwiarso Ucap Sumpah Jabatan Sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Di Istana Negara

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

DWIARSO UCAP SUMBAH JABATAN SEBAGAI WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL DI ISTANA NEGARA

Jakarta – Humas: Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. secara resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial setelah dilaksanakannya pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin (10/11)

Pengucapan sumpah jabatan dilakukan di hadapan Presiden RI, Prabowo Subianto dengan turut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung, jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, dan undangan lainnya.

Di hadapan Presiden RI, dirinya mengucap sumpah jabatannya untuk senantiasa memenuhi kewajiban sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dengan baik dan adil dengan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945serta berbakti kepada nusa dan bangsa.” ucap Dwiarso.

Pengangkatannya sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial itu berdasar pada Keputusan Presiden RI Nomor 101P Tahun 2025. Dwiarso terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial pada Rabu (10/9) lalu melalui Sidang Paripurna yang diikuti oleh para Hakim Agung sebagai pemilik hak suara sesuai UU No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana perubahan terakhir diubah dalam UU No 3 Tahun 2009.

Mantan Kepala Badan Pengawasan MA itu terpilih setelah melalui proses pemilihan yang digelar sebanyak dua putaran. Putaran pertama Dwiarso meraih 17 suara, diikuti Hamdi dan Prim Haryadi masing-masing enam suara, lalu Yasardin dan Haswandi dengan empat suara, sementara ada dua suara dinyatakan tidak sah.

Pada putaran kedua Dwiarso akhirnya resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial setelah meraih 25 suara. Unggul atas Prim Haryadi dengan sembilan suara dan Hamdi dengan empat suara. Sementara ada satu suara dinyatakan tidak sah.

Dengan telah resminya Dwiarso menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, maka formasi pimpinan Mahkamah Agung sebagai berikut:

  1. Ketua Mahkamah Agung: Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.
  2. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial: Suharto, S.H., M.H.
  3. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial: Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.
  4. Ketua Kamar Perdata: I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.
  5. Ketua Kamar Tata Usaha Negara: Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
  6. Ketua Kamar Pengawasan: Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.
  7. Ketua Kamar Agama: Dr. Yasardin, S.H., M.Hum.
  8. Ketua Kamar Pidana: Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.
  9. Ketua Kamar Militer: Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao,S.H., M.H. (sk/ds/RS/Photo: BPMI Setpres)

Mahkamah Agung Menggelar Upacara Bendera Memperigati Hari Pahlawan

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG MENGGELAR UPACARA BENDERA MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung RI menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025 di Halaman Upacara Gedung MA RI pada Senin (10/11) pagi.

Hadir sebagai Pembina Upacara Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dengan diikuti oleh para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial, Pejabat Eselon hingga IV, pejabat fungsional, maupun staf di lingkungan Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 yang mengangkat tema “Pahlawan Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan” diawali pengibaran bendera merah putih dengan diiringi lagu Indonesia Raya. Kemudian proses dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam kesempatan ini juga dibacakan pesan-pesan para pahlawan nasional, di antaranya pesan Jenderal Sudirman “Tempat saya yang terbaik adalah ditengah-tengah anak buah. Saya akan meneruskan perjuangan. Met of zonder Pemerintah TNI akan berjuang terus,”

Serta pesan pahlawan nasional asal Ambon, Pattimura “Pattimura-Pattimura tua boleh dihancurkan, tetapi kelak Pattimura Pattimura muda akan bangkit," hingga pesan sang proklamator, Ir. Soekarno “Berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Dan berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia."