logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Ketua Kamar Pidana MA Buka Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XXVII Tahun 2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA KAMAR PIDANA MA BUKA PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM TIPIKOR ANGKATAN XXVII TAHUN 2025

Bogor – Humas: Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., mewakili Ketua Mahkamah Agung secara resmi membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi hakim karier dan hakim ad hoc tingkat pertama dan banding seluruh Indonesia Angkatan XXVII Tahun 2025. 

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pidana MA RI menegaskan seluruh peserta merupakan hakim-hakim yang terpilih melalui mekanisme seleksi yang ketat. Oleh karenanya, para peserta diminta untuk menjaga marwah dan kehormatan Mahkamah Agung serta meningkatkan integritas, intelektualitas, dan kemandiriannya dalam menjalankan tugas sebagai hakim tipikor.

“Izinkan saya menegaskan, bahwa integritas bukan hanya milik setiap hakim, tetapi merupakan perisai bagi seluruh peradilan. Satu hakim yang menjaga kehormatan sama nilainya dengan seribu regulasi yang kita miliki,” tegasnya di Auditorium BSDK MA, Bogor, Jawa Barat pada Senin (1/12). 

Ia juga mengingatkan pentingnya independensi hakim serta tanggung jawab hakim tipikor sebagai penjaga kepercayaan masyarakat. Hakim tipikor diharapkan mampu merespons perkembangan modus korupsi yang semakin kompleks seiring dengan kemajuan teknologi digital, tanpa terpengaruh tekanan opini publik di era media sosial.

Lebih lanjut, Dr. Prim Haryadi menekankan pemberantasan korupsi harus tetap berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta dijalankan secara profesional dan berkelanjutan. 

“Hakim tipikor bukan hanya memutus perkara, tetapi juga memimpin perubahan melalui keteladanan. Setiap putusan perkara korupsi pada hakikatnya adalah upaya menjaga masa depan bangsa,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Ketua Kamar Pidana MA RI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh narasumber, fasilitator, dan panitia yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. 

Sementara Kepala BSDK MA RI, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., menegaskan pelatihan sertifikasi hakim tipikor merupakan kebutuhan strategis di tengah kompleksitas penanganan perkara korupsi. 

Ia menyebut tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, pemerintahan, dan kepercayaan publik. 

“Perkembangan modus korupsi yang semakin kompleks menuntut hakim memiliki kompetensi yang spesifik dan mutakhir. Tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari aspek integritas moral sebagai faktor kunci terwujudnya peradilan yang adil, independen, dan bebas dari pengaruh eksternal.” ungkapnya.

Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XXVII dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama berupa pembelajaran mandiri dan kuis yang berlangsung pada 24–28 November 2025. Tahap kedua adalah pembelajaran tatap muka klasikal pada 30 November–5 Desember 2025. Sementara tahap ketiga berupa bedah kasus dan ujian akhir yang dijadwalkan pada 6–13 Desember 2025.

Pelatihan ini diikuti oleh 77 peserta yang terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc tipikor. Sementara ada 2 (dua) peserta yang mengundurkan diri pada pelaksanaan pelatihan ini karena terdampak musibah banjir dan longsor di wilayah Sumatra. (sk/ds/RS/Photo:yrz)

Kepala BUA MA Dorong Penyelesaian Sengketa Seacara Damai Oleh Para "PEACEMAKER" Desa-Kelurahan

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KEPALA BUA MA DORONG PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI OLEH PARA ‘PEACEMAKER’ DESA-KELURAHAN

Depok-Humas: Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H. menghadiri pembukaan Peacemaker Justice Award 2025 pada Senin (24/11) di Auditorium BPSDM Kementerian Hukum, Depok, Jawa Barat.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Min Usihen beserta jajaran serta para Hakim Yustisial di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.

Kegiatan yang digagas oleh BPHN Kementerian Hukum berkolaborasi dengan Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ini diikuti oleh 130 peserta Peacemaker Training terbaik Kepala desa/Lurah di Indonesia yang telah diseleksi dari 1.023 pendaftar.

Dalam sambutannya, Kepala BUA MA mengapresiasi BPHN Kementerian Hukum RI yang secara konsisten menginisiasi kegiatan ini sejak tahun 2023. Menurutnya gelaran ini menjadi pendorong penyelesaian sengketa di masyarakat secara damai dan kekeluargaan.

Mengapa kegiatan ini begitu penting? Karena Mahkamah Agung menyadari sepenuhnya bahwa keadilan sejati tidak selalu harus melalui meja pengadilan.” ujar Sobandi.

“Perkara yang diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan, melalui musyawarah oleh para Peacemaker di tingkat desa dan kelurahan akan menghasilkan keadilan yang lebih tulus, langgeng, dan memberdayakan masyarakat.” tambahnya.

Dirinya berharap dengan semakin masifnya kehadiran ‘peacemaker’ di tengah masyarakat akan berdampak menurunnya perkara yang harus diselesaikan melalui pengadilan.

“Harapan kita bersama sederhana. Semakin banyak sengketa yang terselesaikan dengan damai oleh Bapak/Ibu di desa, maka semakin sedikit pula kasus yang harus masuk ke pengadilan.” pungkasnya.

“Ini bukan hanya meringankan beban sistem peradilan, namun dapat menjadikan masyarakat merasakan keadilan restoratif yang nyata. Dan yang terpenting, ini menguatkan ikatan kekeluargaan di tengah masyarakat.” sambungnya menegaskan.

Pria yang juga menjabat pelaksana tugas Kepala Biro Hukum dan Humas MA itu mengungkapkan program ini telah berbuah positif dengan keberhasilan para alumni kepala desa/lurah sebagai ‘peacemaker’ yang mampu menyelesaikan sengketa antarwarga di wilayah mereka.  

Dirinya pun berharap ke depannya melalui program ini kerukunan di tengah masyarakat dapat terus terjaga.

“Semoga Bapak Ibu tetap hadir sebagai sosok pengayom bagi warga di desa dan kelurahan Bapak Ibu. Mari kita wujudkan lingkungan yang nyaman di mana setiap masalah dihadapi dengan kepala dingin dan hati yang lapang.” pesannya menutup sambutan. (sk/ds/RS/Photo:sna)

Wakil Ketua MA Tegaskan Kesiapan Peradilan Kunci Sukses Implementasi Cafta 3.0.

Ditulis oleh Pengadilan on .

WAKIL KETUA MA TEGASKAN KESIAPAN PERADILAN KUNCI SUKSES IMPLEMENTASI CAFTA 3.0.

TIONGKOK – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto, S.H., M.H., menyampaikan pidato utama pada Forum Kerja Sama Hukum Tiongkok-ASEAN ke-7 yang diselenggarakan di Chongqing, Tiongkok, pada 20-22 November 2025. Forum internasional ini merupakan ajang penting yang dihadiri oleh delegasi peradilan dan hukum dari negara-negara Asia. Selain Indonesia, hadir pula delegasi dari Kamboja, Laos, Myanmar, Malaysia, Vietnam, Srilanka, Pakistan, Banglades, dan Thailand.

Selain Suharto, turut hadir pula Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Muda Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., Hakim Agung Dr. Hj. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. dan Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/14235

Dalam forum ini, Anak Agung Niko Brama Putra, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Depok yang juga Mahasiswa Program Beasiswa PhD pada South West University of Political Science and Law juga berkesempatan hadir menyampaikan presentasinya tentang “Memperkuat Kolaborasi dan Teknologi dalam Menangani Kejahatan Lintas Batas antara Tiongkok dan ASEAN”. 

Kehadiran para delegasi MA ini menunjukkan komitmen institusi peradilan tertinggi Indonesia dalam memperkuat kerja sama hukum regional.


WKMA Yudisial: CAFTA 3.0 Bergantung pada Kesiapan dan Kemandirian Sistem Peradilan di Seluruh Negara Anggota

Dalam Pidato Utamanya, Suharto menyoroti Protokol Peningkatan China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA) 3.0 sebagai kemajuan kelembagaan krusial yang melampaui perdagangan tradisional, kini mencakup bab-bab utama mengenai Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Konektivitas Rantai Pasokan.

Suharto menekankan bahwa implementasi efektif agenda baru ini sangat bergantung pada kesiapan dan kemandirian sistem peradilan di seluruh negara anggota. 

Mantan Juru Bicara MA tersebut menggarisbawahi bahwa sistem hukum dituntut mampu menafsirkan dan menegakkan aturan yang semakin kompleks, seperti yang mengatur cross border data flow, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam barang digital, dan kepatuhan terhadap standar lingkungan.

"Hal ini tidak hanya membutuhkan jaminan independensi peradilan dan promosi kerja sama regional, tetapi juga upaya yang terfokus pada pelatihan dan pengembangan kapasitas peradilan di bidang ini," ujar Suharto.

Hakim Agung yang dikenal sebagai Perpustakaan Berjalan tersebut menambahkan bahwa hakim harus dibekali dengan keahlian khusus untuk menangani sengketa yang melibatkan bukti teknis dalam perdagangan elektronik dan penerapan kriteria Keuangan Hijau yang baru, demi menjamin kepastian hukum yang sangat dinantikan oleh investor.

Sebagai wujud komitmen, Suharto juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung Indonesia saat ini tengah mendiskusikan rencana untuk melakukan penelitian bersama tentang reformasi dengan China-ASEAN Legal Research Center (CALRC).

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/14234

Selain pidato utama dari Wakil Ketua MA, delegasi Indonesia lainnya juga memberikan kontribusi substansif dalam forum tersebut, yaitu Ketua Kamar Perdata, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., menyampaikan Keynote Address pada sesi Forum Arbitrase Komersial Internasional tentang Koridor Darat-Laut Internasional Baru (New International Land-Sea Corridor/NILSC). 

Ia menekankan perlunya harmonisasi dan unifikasi hukum perdata internasional, termasuk upaya untuk menyatukan interpretasi Konvensi New York dan mempromosikan adopsi penuh UU Model UNCITRAL di seluruh kawasan, guna mengatasi fragmentasi hukum.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/14233

Di sela-sela kegiatan, delegasi Mahkamah Agung juga menyempatkan untuk mengunjungi South West University of Political and Law Chongqing. Beberapa hakim Indonesia tercatat sedang melaksanakan tugas belajar di sana.

Untuk itu, kesempatan tersebut digunakan para Delegasi Mahkamah Agung menyempatkan diri berdiskusi dengan mereka tentang kerja sama antara pemerintah Indonesia dan China baik dalam bidang pendidikan maupun hukum. 

Diskusi tersebut berkembang juga ke pengamanan pengadilan yang saat ini sedang menjadi isu hangat di Indonesia. Terlebih bahwa China-ASEAN Legal Research Center juga akan mensupport Mahkamah Agung dengan membentuk tim kajian yang terdiri dari hakim Indonesia yang sedang menempuh studi di SWUPL terkait pengamanan pengadilan.

Para delegasi MA berharap forum Kerja Sama Hukum Tiongkok-ASEAN ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya menyeluruh dalam mempromosikan perdagangan dan kerja sama regional demi kemakmuran bersama. (azh/IR/RS)

Jalin PKS Dengan BSI, PP IKAHI Dorong Kemudahan Akses Kepemilikan Hunian Bagi Hakim

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

JALIN PKS DENGAN BSI, PP IKAHI DORONG KEMUDAHAN AKSES KEPEMILIKAN HUNIAN BAGI HAKIM

Jakarta-Humas: Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) terus mendorong kepemilikan hunian yang layak bagi para hakim di Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan penandatangan kerja sama antara PP IKAHI dan PT. Bank Syariah Indonesia Tbk pada Rabu (19/11) di Jakarta.

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ketua Umum PP IKAHI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum bersama Wakil Direktur Utama BSI, Bob T. Ananta yang mencakup program kepemilikan hunian “Griya Hakim” dan layanan perbankan syariah lainnya.

Penandatanganan kerja sama ini turut disaksikan oleh jajaran Pengurus Pusat IKAHI lainnya dan para Pengurus Daerah dan Cabang IKAHI se-Indonesia secara daring serta Direktur Retail Banking BSI Kemas Erwin Husainy dan jajarannya.

Melalui kerja sama ini, terdapat sejumlah benefit yang diterima bagi para hakim yang memanfaatkan program “Griya Hakim” dalam memenuhi kepemilikan rumah. Mulai dari kemudahan proses pengajuan, nilai angsuran yang pasti dan bersaing, serta benefit lainnya

Ketua Umum PP IKAHI menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara kedua institusi khususnya dalam hal penyediaan program pembiayaan kepemilikan hunian bagi hakim.

Pria yang juga menjabat Ketua Kamar Agama itu mengungkapkan program ini tidak hanya bermanfaat bagi para hakim di bawah naungan Mahkamah Agung, tetapi juga menjadi peluang bagi BSI dalam memperluas jaringan nasabahnya.

“Kami itu punya 923 satker Pak 923 satker seluruh Indonesia, tingkat pertama, tingkat banding, semuanya 923 satker, satuan kerja. Bapak, Ibu, dan seluruh saya sekalian, hakim kami itu anggotanya sekitar 8.711 orang.” tutur Yasardin.

Menurutnya, program ini bisa dikembangkan tidak hanya sebatas diperuntukan bagi hakim saja, namun juga bagi seluruh aparatur peradilan di bawah Mahkamah Agung.

“Tapi kemarin saya bilang, Pak Praka bisa enggak diberi kesempatan juga teman-teman kami yang bukan hakim. Katanya bisa, bisa. Jadi kalau itu, kalau begitu ya hampir mendekati 40.000 orang kita.” tambahnya,

Program ini baginya akan sangat bermanfaat khususnya bagi hakim-hakim muda yang belum memiliki hunian.

“Kita belum data ini, siapa yang sudah punya rumah, siapa yang belum, belum ada pendataan. Cuman kemungkinan besar, mereka belum punya rumah. Kalaupun sudah punya rumah, itu perumahan mertua gitu kan disediakan oleh mertua, disediakan oleh orang tua. Jadi mereka sendiri kemungkinan besar juga belum punya rumah. Oleh karena itu, kesempatan ini sangat baik, dan mari kita gunakan bersama-sama.” ucap Yasardin.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama BSI berharap melalui kerja sama ini bank syariah terbesar di Indonesia itu mampu memberikan layanan perbankan yang optimal sesuai prinsip Syariah mengingat lembaga peradilan telah menjadi mitra strategis bagi BSI.

“Kami di BSI memandang sektor peradilan sebagai pilar fundamental yang bersejarah di mana dua institusi besar BSI sebagai bank syariah terbesar di Indonesia dan IKAHI sebagai rumah besar bagi 8.711 hakim di seluruh Indonesia menyatukan langkah ini adalah suatu momen yang kemudian alhamdulillah dan luar biasa.” ujar Bob T. Ananta. (sk/ds/RS/Photo:sna/zhd/ald)

Ketua Mahkamah Agung Sampaikan Keynote Speech Pada Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG SAMPAIKAN KEYNOTE SPEECH PADA KONFERENSI NASIONAL HUKUM ACARA PERDATA VIII

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menghadiri Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII dan Upgrading Hukum Acara Perdata yang diprakasai oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Acara diselenggarakan di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta pada Rabu (19/11) dengan dihadiri para akademisi maupun praktisi hukum di Indonesia.

Pada kesempatan ini Ketua Mahkamah Agung berkesempatan menjadi pembicara kunci dengan penyampaian materi bertema “Transformasi Hukum Penyelesaian Sengketa dan Cara Berhukum di Era Digital”.

Sunarto menjelaskan transformasi hukum perlu diupayakan seiring era revolusi industri 5.0 kini. Mengungkit peribahasa Belanda “het recht hinkt achter de feiten aan,” yang menggambarkan bahwa hukum kerap tertinggal dari dinamika masyarakat. Oleh karenanya Prof. Sunarto menekankan sistem hukum nasional harus dapat beradaptasi dengan praktik hukum internasional.

“Contoh ini sangat relevan dan menjadi landasan kuat untuk justifikasi aksesi konvensi-konvensi HCCH dan reformasi regulasi nasional agar semakin mendukung integrasi hukum global.” ujar Prof. Sunarto.

Mantan Ketua Kamar Pengawasan itu turut menyampaikan yurisprudensi dapat menjadi salah satu sarana transformasi hukum. Dalam konteks ini, putusan-putusan Mahkamah Agung dapat membentuk yurisprudensi melalui prinsip judge made law yang berfungsi sebagai preseden dan melengkapi hukum tertulis. Yurisprudensi menjadi rujukan, memperkuat konsistensi, dan meningkatkan kepastian hukum.

Dirinya memberikan salah satu contoh putusan nomor 976 K/Pdt/2015 yang memberi kepastian dalam konflik kasus pertanahan.

“Kaidah ini dilatarbelakangi oleh perlunya kepastian dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang melibatkan sertifikat ganda. Dalam praktik, sertifikat ganda dapat muncul karena kesalahan administratif, tumpang tindih pendaftaran, atau kelalaian lainnya. Tanpa pedoman yang jelas, sengketa semacam ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai siapa pemegang hak yang sah.” tuturnya

Selain itu, transformasi hukum juga diupayakan melalui penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). SEMA yang merupakan hasil perumusan doktrin atau pandangan para Hakim Agung yang dirumuskan dalam rapat pleno dapat menjadi salah satu sumber hukum formal guna mendorong transformasi hukum.

Pembaruan hukum acara perdata juga dilakukan melalui PERMA yang dijelaskan salah satu contohnya dengan terbitnya PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

“PERMA ini memperluas digitalisasi administrasi perkara di Mahkamah Agung, khususnya pada proses kasasi dan peninjauan kembali. Transformasi yang diatur meliputi pendaftaran, pembayaran, pemberitahuan upaya hukum secara elektronik, pemeriksaan perkara kasasi dan PK di MA secara elektronik, domisili elektronik, serta pengiriman salinan putusan secara elektronik ke pengadilan pengaju.” ungkap Ketua MA.

Di era digital saat ini dirinya menyampaikan telah terjadi pergeseran administrasi peradilan dari konvensional ke elektronik. Baik dari tahapan pendaftaran, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, hingga pembacaan putusan pun kini telah bergeser dilakukan secara elektronik.

“Transformasi ini memberikan sejumlah manfaat penting antara lain efisiensi waktu dan biaya, perluasan akses terhadap peradilan bagi pihak yang berjauhan atau memiliki keterbatasan mobilitas, peningkatan transparansi dan akurasi administrasi melalui sistem elektronik, serta fleksibilitas pembuktian dan pemeriksaan saksi melalui teknologi audio-visual.” tutur Prof. Sunarto.

Disampaikan penerapan pengadilan elektronik telah menjadi tren global. Dirinya memberi contoh di Uni Eropa, misalnya, melalui European e-Justice Strategy 2019–2023 mendorong penggunaan teknologi digital untuk mempercepat dan memperluas akses terhadap layanan peradilan.

Menutup materi Ketua MA memberikan pesan inspiratif kepada para peserta konferensi yang hadir “Di tengah derasnya perubahan, transformasi hukum bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Hukum acara perdata pun harus terus beradaptasi, sebab era digital menuntut cara baru dalam berhukum.” ujarnya (sk/ds/RS/Photo:yrz)