logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Tutup Diklat Hakim Tipikor Angkatan XXVII, Ketua MA Tekankan Integritas dan Keteladanan

Ditulis oleh Pengadilan on .

TUTUP DIKLAT HAKIM TIPIKOR ANGKATAN XXVII, KETUA MA TEKANKAN INTEGRITAS DAN KETELADANAN

Bogor – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. secara resmi menutup Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Seluruh Indonesia Angkatan XXVII Tahun 2025, yang berlangsung di Auditorium Badan Strategi dan Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Bogor, Sabtu (13/12). 

Dalam sambutannya, Ketua MA menegaskan hakim tipikor memilki amanah besar yang menuntut integritas, kejernihan berpikir, dan keteladanan. Prof. Sunarto mengingatkan para peserta bahwa tantangan di ruang sidang ke depan tidaklah mudah. Oleh karena itu, kualitas seorang hakim tidak diukur dari sertifikat yang diterima, melainkan dari kualitas putusan yang dihasilkan dalam praktik peradilan.

“Nilai Saudara tidak diukur dari sertifikat yang diterima hari ini, tetapi dari kualitas putusan yang Saudara hasilkan di masa mendatang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua MA menekankan pentingnya kesadaran akan kedudukan hakim tipikor dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, hakim bukan sekadar penentu kebenaran, melainkan pengendali terakhir yang memastikan keadilan ditegakkan berdasarkan hukum dan bukti yang sah.

“Hakim adalah penjaga keseimbangan, penjaga agar hasil kerja institusi penegak hukum lainnya diuji dengan standar kebenaran yang tinggi, dengan hukum yang benar, dan dengan pertimbangan yang jernih dan merdeka,” kata Prof. Sunarto.

Selain itu, Ketua MA juga menyoroti pandangan publik yang kerap mengukur keberhasilan pengadilan tipikor dari tingginya jumlah putusan bersalah. Menurutnya ukuran tersebut tidak mencerminkan tugas ideal hakim.

“Keadilan tidak ditentukan oleh jumlah putusan bersalah, tetapi oleh ketepatan hakim dalam memimpin persidangan dan menimbang bukti,” ucapnya. 

Dalam konteks pemidanaan, Hakim kelahiran Sumenep itu menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas serta konsistensi putusan sebagai bagian dari akuntabilitas peradilan.

Selain itu, Ketua MA turut menyoroti aspek pengembalian kerugian keuangan negara melalui penjatuhan uang pengganti. Ia mengingatkan agar putusan hakim tetap realistis untuk dieksekusi dan didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Menutup sambutannya, orang nomor 1 di Mahkamah Agung itu kembali mengingatkan para hakim tipikor untuk senantiasa menjaga integritas dalam setiap aspek kehidupan, baik kedinasan maupun pribadi, serta terus memperbarui pengetahuan dan keahlian menghadapi perkembangan modus kejahatan korupsi yang semakin kompleks.

“Hakim yang ideal bukan hanya menegakkan hukum dengan proporsionalitas, tetapi juga menjaga integritas dan menjadi teladan yang berkualitas,” pesan Ketua MA.

Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XXVII telah bersangsung selama sejak 24 November 2025 yang terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama berupa pembelajaran mandiri dan kuis. Tahap kedua berupa pembelajaran tatap muka klasikal. Pelatihan diakhiri pada tahap ketiga berupa bedah kasus dan ujian akhir. (sk/ds/RS/Photo:alf,kdr)

Perkuat Penegakan Hukum Persaingan Usaha, MA Kaji Penyempurnaan Perma Nomor 3 Tahun 2021

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PERKUAT PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA, MA KAJI PENYEMPURNAAN PERMA NOMOR 3 TAHUN 2021

Jakarta – Humas: Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, S.H., L.LM., PhD. membuka Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Kerja (Pokja) Hukum Persaingan Usaha membahas penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Dalam forum tersebut, ia menegaskan pentingnya mendengar berbagai perspektif dari pemangku kepentingan demi perbaikan regulasi. Ia menekankan diskusi ini dihadirkan untuk merespons dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks, khususnya di bidang persaingan usaha.

“Paling tidak saya melihat ke depan peran-peran yang semakin penting isu persaingan usaha sema kin ke sini semakin menantang dan menjadi perhatian,” ujar Ketua Kamar Pembinaan di Ruang Rapat Tower Lantai 2 MA Jumat (12/12). 

Ia juga mengungkapkan perkara persaingan usaha memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Kompleksitas tersebut membuat MA perlu memastikan peraturan yang ada mampu mengakomodir kebutuhan penegakan hukum yang efektif dan efisien.

Di hadapan para peserta rapat, Ketua Kamar Pembinaan MA menyoroti tiga aspek penting yang harus diperhatikan dalam penyempurnaan Perma, yaitu kualitas regulasi, pelaksanaan layanan publik, dan efisiensi proses hukum. 

Selain itu, ia mengingatkan penilaian kualitas putusan juga dapat dilihat dari seberapa banyak perkara yang diajukan banding ataupun kasasi. 

FGD ini diharapkan menjadi ruang untuk memetakan perbaikan yang diperlukan demi memperkuat implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2021, termasuk memastikan akses keadilan dan proses hukum yang berkualitas. 

Turut hadir dalam rapat Hakim Agung Kamar Perdata, Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H., serta para hakim yustisial dan aparatur MA yang tergabung dalam Pokja Hukum Persaingan Usaha MA maupun pimpinan dari Pengadilan Negeri yang memiliki kekhususan sebagai Pengadilan Niaga, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Semarang, dan Pengadilan Negeri Makassar yang hadir secara luring maupun daring melalui zoom.

Selain itu, terdapat perwakilan akademisi dan organisasi profesi di antaranya Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., MLI. Guru Besar Universitas Pelita Harapan, Prof. Dr. Jur. Udin Silalahi, S.H., LL.M. dan Ketua Indonesian Competition Lawyers Association, Asep Ridwan, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber dalam FGD tersebut.  (sk/ds/RS/Photo:sna)

Ketua MA Sampaikan 9 Arahan Penting Untuk Pengadilan Se-Indonesia

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA SAMPAIKAN 9 ARAHAN PENTING UNTUK SEKRETARIS PENGADILAN SE-INDONESIA

Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memberikan pembinaan secara langsung kepada para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan se-Indonesia di Balairung MA, Jakarta Pusat, Jumat (12/12).

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.H., Wakil Ketua MA Ri Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana MA RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama MA RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA RI, Prof. Dr. Yulius, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Militer MA RI Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H. dan Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., L.LM., PhD.

Serta Sekretaris MA RI, Sugiyanto, S.H., M.H., Plt.Panitera MA RI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.H. Kepala BUA MA RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Dirjen Badilum MA RI, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., Dirjen Badilag MA RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Dirjen Badimiltun MA RI, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. dan Plt. Kepala Bawas MA RI, Suradi, S.H., S.Sos., M.H

Pada kesempatan tersebut, Ketua MA terlebih dahulu mengajak seluruh peserta untuk mendoakan para korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Kita berdoa semoga Allah Swt., Tuhan Yang Maha Kuasa, memberikan kekuatan, perlindungan, dan ketabahan bagi para korban, serta menempatkan mereka yang wafat di sisi-Nya,” kata Sunarto.

Pembinaan kemudian berlanjut dengan pemaparan arahan Ketua Mahkamah Agung bagi para sekretaris pengadilan. di antaranya:

 

1. Apresiasi Kinerja Sekretariat Pengadilan

Prof. Sunarto memberikan apresasi kepada seluruh sekretaris pengadilan atas komitmen dan kinerja mereka. Menurutnya, mereka telah memberikan kontribusi nyata sehingga Mahkamah Agung dapat meraih prestasi dalam hal pengelolaan barang milik negara (BMN) hingga pengelolaan keuangan.

“Kehadiran Saudara-saudara sekalian mencerminkan kedisiplinan, komitmen, loyalitas, dan dedikasi yang kuat terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

Ia menyoroti sejumlah capaian, seperti predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 kali berturut-turut, penghargaan  Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Instrumen Pengukuran Kualitas Data dan Percepatan  Penyelesaian Disparitas Data Tahun 2024, hingga pencapaian Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK–WBBM) di berbagai satuan kerja.

 

2. Penyerapan Anggaran Masih Perlu Diperkuat

Terkait evaluasi anggaran, Guru Besar Universitas Airlangga itu menyebut masih ada ruang perbaikan. Dirimya mendorong sekretariat pengadilan dapat memacu efektivitas pengelolaan anggaran, salah satunya dalam hal penyerapan.

“Diperlukan strategi agar penyerapan anggaran periode tahun 2025 ini bisa lebih besar, atau minimal sama dengan penyerapan anggaran tahun 2024,” harapnya.

Belanja modal tercatat masih memiliki sisa 20,27 persen, sedangkan belanja barang tersisa 10,70 persen. Ia meminta pejabat eselon I untuk memaksimalkan pemantauan agar serapan anggaran lebih optimal.

 

3. Penguatan Zona Integritas

Prof. Sunarto menegaskan peran sekretaris sebagai penggerak reformasi birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas (ZI).

“Sekretaris harus memastikan seluruh proses pembangunan ZI berjalan efektif, serta mendorong kolaborasi antara sekretariat, kepaniteraan, pimpinan, dan hakim,” tuturnya.

Menurutnya, sekretaris menjadi role model budaya kerja bersih dan tertib, serta pihak yang harus memastikan layanan publik berjalan konsisten sesuai standar.

 

4. Peran dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Ketua MA turut menyoroti peran sekretaris dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), terutama pembangunan gedung pengadilan.

“Sekretaris Pengadilan bertanggung jawab mengelola anggaran pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,” kata Sunarto.

Dirinya mengingatkan masih ditemukan sejumlah masalah pengadaan barang dan jasa di lapangan, baik dalam hal pengelolaan, pengawasan, hingga penyusunan laporan. Dirinya mengungkapkan perlu langkah konkret Badan Pengawasan untuk menindaklanjutinya.

 

5. Perbaikan Kesejahteraan Aparatur Pengadilan

Mahkamah Agung telah mengusulkan perubahan Peraturan Presiden terkait peningkatan tunjangan kinerja aparatur pengadilan dari 80 persen menjadi 100 persen.

“Mahkamah Agung telah mengusulkan perubahan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 denhan mempertimbangkan berbagai capaian kinerja dan penerapan prinsip good governance.”

Namun ia menyebut masih ada syarat reformasi birokrasi yang harus dikejar untuk mewujudkannya, salah satunya peningkatan indeks Reforkasi Birokrasi Mahkamah Agung.

 

6. Penegakan Disiplin dan Etika

Ketua MA mengingatkan seluruh sekretaris tentang kewajiban pembinaan dan pengawasan pegawai.

“Kewajiban ini bersifat mutlak dan kelalaian dalam menjalankannya dapat dianggap sebagai pelanggaran,” tegasnya.

Ia memaparkan data pelanggaran disiplin yang terjadi dalam tiga tahun terakhir, termasuk penyalahgunaan wewenang, rekayasa dokumen, hingga perbuatan tercela.

 

7. Peringatan Soal Judi Online

Prof. Sunarto menyoroti fenomena aktivitas judi online di Indonesia belakangan ini. 

"Data PPATK menunjukkan perputaran dana judi  online secara nasional, dari tahun 2017 hingga Juni 2025, mencapai Rp. 976,8 triliun, berasal dari 709 juta transaksi antara pemain  dan bandar. Jumlah pemain pun meningkat drastis, dari 3,79 juta orang pada 2023 menjadi 9,78 juta orang pada 2024," ungkapnya.

Terkait hal itu, Prof. Sunarto mengingatkan para sekretaris pengadilan untuk dapat berperan aktif mengawasi para ASN di satuan kerjanya agar tidak terlibat dalam praktik judi online.

 

8. Promosi dan Mutasi Berbasis Merit

Ketua MA menegaskan bahwa promosi dan mutasi jabatan sekretaris dilakukan sesuai prinsip merit system. Diungkapkan setiap keputusan promosi dan mutasi mempertumbangkan kualifikasi, kompetensi kinerja, hingga rekam jejak integritas.

“Profiling ini meliputi penelusuran rekam jejak integritas, kepatuhan, catatan disiplin, hasil pengawasan sebelumnya, serta evaluasi potensi risiko jabatan,” jelasnya.

Dirinya menekankan hanya pegawai dengan integritas dan kinerja baik yang dapat diusulkan menduduki jabatan strategis.

 

9. Sekretaris sebagai Penopang Ekosistem Peradilan

Dalam poin terakhir, Sunarto menekankan nilai penting tugas sekretaris dalam menghadirkan layanan peradilan yang efektif.

“Saudara sesungguhnya menjadi bagian penting dalam ekosistem peradilan, yang memungkinkan hadirnya keadilan bagi masyarakat pencari,” tuturnya.

Ia menegaskan tata ruang sidang, kesiapan sarana, hingga layanan informasi publik menjadi fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.

Di akhir pembinaan, Sunarto menyampaikan pesan yang menjadi penegasan moral bagi seluruh peserta.

“Jabatan bukanlah sarana untuk mencari keuntungan, melainkan ladang pengabdian yang menuntut keteladanan,” tutupnya.

PP Muhammadiyah Kunjungi Mahkamah Agung, Bahas Sinergi Mediasi Hingga Perlindungan Anak

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PP MUHAMMADIYAH KUNJUNGI MAHKAMAH AGUNG, BAHAS SINERGI MEDIASI HINGGA PERLINDUNGAN ANAK

Jakarta – Humas: Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang dipimpin oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, M. Busyro Muqoddas dengan didampingi sejumlah pengurus Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik, serta Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah melakukan kunjungan dan audiensi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk menjajaki berbagai peluang sinergi strategis melalui kerja sama, khususnya di bidang mediasi, peningkatan sumber daya manusia (SDM), hingga perlindungan anak.

Pertemuan berlangsung di Lt. 13 Tower Mahkamah Agung, Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., yang didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Agama, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pidana, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dan Ketua Kamar Pembinaan, Syamsul Ma'arif, S.H., LL.M., Ph.D.

Dalam pertemuan tersebut, PP Muhammadiyah menyampaikan komitmennya untuk memperkuat peran organisasi dalam mendukung tugas-tugas peradilan, khususnya melalui penguatan mediasi. Muhammadiyah yang memiliki jaringan luas hingga ke daerah dengan ribuan amal usaha di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi mitra strategis Mahkamah Agung dalam memperluas akses keadilan dan penyelesaian sengketa secara damai.

Selain bidang mediasi, kedua pihak juga membahas peluang kolaborasi di sektor layanan kesehatan, pendidikan, dan sosial. Jaringan rumah sakit, sekolah, serta universitas Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia diharapkan dapat bersinergi dengan lembaga peradilan dalam mendukung program-program peningkatan kualitas sumber daya manusia, riset hukum, serta penguatan layanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Isu perlindungan anak turut menjadi perhatian dalam audiensi tersebut. Kerja sama diarahkan untuk memperkuat peran pekerja sosial yang berada di bawah naungan PP Muhammadiyah dalam mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum, korban kekerasan, serta kelompok rentan lainnya.

Mahkamah Agung menyambut baik inisiatif PP Muhammadiyah. Sinergi antara lembaga peradilan dan organisasi kemasyarakatan besar seperti Muhammadiyah dinilai sejalan dengan upaya mewujudkan peradilan yang modern, responsif, serta berpihak pada kepentingan publik. (sk/ds/RS/Photo:sna/zhd)

MA Terima Kunjungan Delegasi China Law Society, Jajaki Penguatan Kerja Sama Yudisial

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MA TERIMA KUNJUNGAN DELEGASI CHINA LAW SOCIETY, JAJAKI PENGUATAN KERJA SAMA YUDISIAL

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung RI menerima kunjungan Delegasi China Law Society bersama perwakilan dari Kedutaan Besar Tiongkok dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Selasa (9/12). Kunjungan dipimpin langsung Yang Wanming selaku Vice President of China Law Society

Hadir mendampingi Deputy Director of the China Legal Consultation Center, Du Lin, Inspector of the Membership Department of China Law Society, Wang Qing, Deputy Director of the Legal Training Center of China Law Society, Liu Haiyan, Division Director of the First Division of the International Department of China Law Society, Zuo Jin, Assistant Research Fellow of the Institute of Law of China Law Society, Ma Tiancheng, serta Zhen Wangda dan He Fan selaku perwakilan Kedutaan Besar Tiongkok, dan juga Sekretaris Bidang Kerja Sama Peradi, Nixon Sipahutar.

Delegasi diterima oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. yang didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Perdata, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dan Ketua Kamar Pembinaan, Syamsul Ma'arif, S.H., LL.M., Ph.D.

"Mahkamah Agung meyakini bahwa kemajuan yang dapat kita capai bila kita bekerjasama ataupun berkolaborasi dan kami selama ini sudah menjalin kolaborasi kerja sama dengan baik dengan peradilan di Tiongkok." ujar Ketua MA.

Prof. Sunarto mengungkapkan Mahkamah Agung RI saat ini terus mengupayakan pengembangan persidangan secara elektronik (e-Court). Untuk itu dirinya menjajaki pertukaran pengetahuan  melalui studi banding.

"Dan kami ingin tetap berkembang dan ingin mengupayakan dan kami ingin melakukan studi banding dengan beberapa negara yang lebih maju perkembangan teknologinya dibanding dengan yang ada di Mahkamah Agung," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Kamar Pembinaan menyampaikan Mahkamah Agung RI juga telah mengirimkan 14 (empat belas) hakimnya untuk menempuh studi doktoral di South West University of Political and Law Chongqing yang diharapkan dapat menjadi jembatan dalam memperkuat hubungan kerjasama dalam bidang hukum maupun pendidikan.

"Hakim-hakim yang kita kirim ke sana adalah hakim-hakim pilihan terbaik. Sehingga ke depan diharapkan mereka juga bisa menjadi jembatan hubungan yang baik antara Mahkamah Agung dengan Tiongkok," tutur Syamsul Ma'arif, S.H., LL.M., Ph.D

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dalam pertemuan ini menambahkan para hakim MA yang saat ini menempuh studi di Tiongkok itu diharapkan dapat memperdalam ilmunya, khususnya terkait peraturan komersial.

"Supaya kawan-kawan kami hakim-hakim di Indonesia bisa membandingkan praktik-praktik terbaik di Tiongkok dalam peradilan komersial," sambungnya.

Pertemuan ini direspon positif oleh delegasi China Law Studies yang mengharapkan semakin kuatnya hubungan Indonesia dan Tiongkok khususnya dalam bidang yudisial.

"Yang paling penting pastinya kita harus berbicara dan juga bersama-sama bertukar antara pertukaran budaya peradaban di bidang yudisial antara dua negara," ujar Yang Wanming. (sk/ds/RS/Photo:sna)