logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Jalin Sinergi Penyelenggaraan JKN, MA Teken MOU Dengan BPJS Kesehatan

Ditulis oleh Pengadilan on .

JALIN SINERGI PENYELENGGARAAN JKN, MA TEKEN MOU DENGAN BPJS KESEHATAN

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) secara resmi menjalin Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam membangun sinergi pelaksanaan dan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn.) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP(K), FIHA, M.M.R.S. di Ruang Koesoemah Atmadja, Lantai 14 Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat Rabu (11/3).

Ketua MA menyambut baik jalinan kerja sama antar kedua institusi. Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman ini sangat strategis karena program jaminan kesehatan nasional memikul tanggung jawab sosial di bidang guna memberikan kepastian perlindungan kesehatan secara layak dan memadai bagi hakim dan aparatur peradilan.

“Melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama ini diharapkan tercipta kepastian administratif, akurasi data, serta dukungan prioritas kesehatan bagi para hakim dan aparatur peradilan dengan tetap memastikan hak dan kewajiban para peserta JKN dapat dikelola secara tertib dan sesuai ketentuan perundang undangan,” ujarnya

Prof. Sunarto menyampaikan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya menyadari sepenuhnya bahwa kualitas penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari kualitas sumber daya manusia, baik kualitas lahir maupun batin, moral, maupun spiritual.

“Dalam menjalankan tugas, hakim dan aparatur peradilan dituntut untuk sentiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menegakkan keadilan. Namun, untuk mewujudkan semua itu tentu saja harus didukung oleh kondisi kesehatan yang prima,” tuturnya.

Ketua MA turut menyampaikan kerja sama ini mencakup berbagai langkah strategis dalam upaya perlindungan kesehatan bagi para hakim dan aparatur peradilan.  Baik itu pemutakhiran nomenklatur jabatan, kegiatan sosialisasi, hingga pelaksanaan program promotif dan preventif secara berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan dalam kesempatan ini menyebutkan melalui nota kesepahaman ini pihaknya memastikan penjaminan bagi setiap hakim dan ASN di lingkungan MA, mempermudah akses layanan, dan menyediakan informasi yang akurat mengenai hak dan kewajiban peserta JKN.

“Inisiatif ini adalah quick win nyata yang menunjukkan bahwa kolaborasi kedua institusi mampu menghadirkan solusi cepat dan berdampak langsung bagi pemangku kepentingan,” ucapnya.

Penandatanganan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Panitera MA, Sekretaris MA, para Pejabat Eselon I MA, maupun jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan. (sk/ds/RS/Photo:sna,sno,alf)

Buka Rakor Badilag 2026, Ketua MA Sampaikan 3 Pesan Mewujudkan Peradilan Yang Agung

Ditulis oleh Pengadilan on .

BUKA RAKOR BADILAG 2026, KETUA MA SAMPAIKAN 3 PESAN MEWUJUDKAN PERADILAN YANG AGUNG

Jakarta — Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. membuka Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan Badilag Award 2026. Dalam forum tersebut, Ketua MA menyampaikan sejumlah pesan penting kepada aparatur peradilan agama sebagai pengingat sekaligus penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang agung, bersih, dan dipercaya masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung Kamar Agama, para pejabat Eselon I MA, serta pejabat di lingkungan Dirjen Badan Peradilan Agama dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan peradilan agama se-Indonesia.

Mengawali sambutannya, Ketua MA mengungkapkan kegiatan rapat koordinasi ini mencerminkan komitmen kuat Badan Peradilan Agama dalam memperkuat integritas kelembagaan sekaligus menjadi langkah nyata dalam membangun sistem peradilan yang bersih, modern, dan terpercaya.

Melalui forum tersebut, para pimpinan dan aparatur peradilan agama diharapkan dapat menyatukan persepsi serta menyusun langkah-langkah strategis guna mengimplementasikan arah kebijakan Mahkamah Agung pada tahun 2026.

“Kegiatan ini merupakan cerminan dari komitmen Dirjen Badan Peradian Agama untuk terus memperkuat integritas kelembagaan sekaligus wujud langkah nyata dalam membangun sistem peradilan yang bersih, modern, dan terpercaya,” kata Prof. Sunarto membuka rapat di Jakarta Selasa (10/3).

Dalam kesempatan itu, Ketua MA menekankan bahwa peningkatan kinerja merupakan kunci utama bagi kemajuan organisasi, termasuk lembaga peradilan. Ia menyinggung kebijakan peningkatan penghasilan hakim yang mulai diterima pada awal tahun 2026 sebagai bentuk perhatian negara dalam menjaga martabat, independensi, dan kesejahteraan hakim sebagai pilar utama penegakan hukum dan keadilan.

“Kita semua patut bersyukur bahwa sejak awal tahun 2026 ini para hakim telah menerima peningkatan penghasilan yang sangat signifikan,” ujar Sunarto.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mendorong lahirnya kinerja yang semakin berkualitas, berintegritas, dan profesional.

Ia menegaskan bahwa kesejahteraan yang diterima para hakim harus diimbangi dengan pelayanan yang semakin prima, putusan yang berkualitas, serta pertimbangan hukum yang semakin tajam dan berbobot.

Selain soal kinerja, Ketua MA juga menyoroti pentingnya menjaga keharmonisan di lingkungan aparatur peradilan. Ia mengingatkan agar peningkatan penghasilan hakim tidak menimbulkan jarak ataupun dikotomi antara hakim dan aparatur peradilan non-hakim.

“Kenaikan penghasilan yang diterima oleh para hakim jangan sampai menimbulkan jarak, apalagi melahirkan dikotomi atau sikap eksklusifitas antara hakim dengan aparatur peradilan non-hakim,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan peradilan merupakan hasil kerja bersama seluruh komponen dalam satu sistem yang utuh. Hakim, kepaniteraan, dan kesekretariatan memiliki peran yang saling menopang dalam memastikan pelayanan peradilan berjalan dengan baik.

Ketua MA juga menegaskan pentingnya menjaga integritas sebagai mahkota bagi setiap aparatur peradilan. Ia menekankan agar tidak ada lagi praktik pelayanan yang bersifat transaksional dalam bentuk apa pun di lingkungan peradilan.

“Peradilan bukanlah ruang untuk bertransaksi, melainkan tempat masyarakat mencari keadilan secara bersih dan bermartabat,” tegasnya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa praktik sekecil apa pun yang berpotensi mencederai marwah lembaga harus dihentikan, termasuk adanya permintaan atau penguatan tertentu terhadap perkara yang masuk di pengadilan tingkat pertama.

“Praktek-praktek seperti ini, adanya permintaan atau penguatan tertentu, misalnya penguatan terhadap perkara yang masuk pada pengadilan tingkat pertama, berapapun nominalnya, walaupun cuma seribu rupiah harus dihentikan segera saat ini juga,” ujarnya.

Selain itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu juga menyoroti pentingnya kualitas kepemimpinan di lingkungan peradilan. Menurutnya, arah kemajuan lembaga sangat ditentukan oleh bagaimana para pemimpin menjalankan amanahnya. Ia mengingatkan bahwa kepemimpinan tidak lagi dimaknai sebagai posisi yang harus dilayani, melainkan sebagai amanah untuk melayani.

“Kepemimpinan bukan lagi dimaknai sebagai posisi yang harus dilayani, tetapi sebagai amanah untuk melayani,” katanya.

Menutup sambutannya, Ketua MA berharap melalui kegiatan rapat koordinasi tersebut akan lahir langkah-langkah nyata untuk memperkuat kualitas peradilan agama sekaligus memperteguh komitmen seluruh aparatur dalam menghadirkan peradilan yang bermartabat dan dipercaya masyarakat.

“Saya menaruh harapan melalui kegiatan ini, semoga dalam kegiatan ini akan lahir peradilan yang benar-benar agung, bermartabat, dan dipercaya oleh masyarakat.” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, kegiatan Rapat Koordinasi Badilag 2026 juga dirangkaikan dengan penyerahan Badilag Award 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada satuan kerja peradilan agama yang menunjukkan kinerja, inovasi, dan pelayanan terbaik. Penghargaan meliputi 20 ketegori, di antaranya penilaian SIPP, keberhasilan mediasi terbanyak, pengelolaan website terbaik, hingga pemanfaatan e-Court untuk pengguna lain terbanyak.

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh aparatur peradilan agama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat serta memperkuat budaya kerja yang profesional dan berintegritas di lingkungan peradilan agama. (sk/ds/RS/Photo:sno,sna)

Ramadan Penuh Kepedulian, DYK MA Salurkan 1.675 Paket Sembako Murah

Ditulis oleh Pengadilan on .

RAMADAN PENUH KEPEDULIAN, DYK MA SALURKAN 1.675 PAKET SEMBAKO MURAH

Jakarta — Humas: Suasana Ramadan dimaknai dengan semangat berbagi oleh Dharmayukti Karini (DYK) Mahkamah Agung. Organisasi wanita di lingkungan peradilan itu menyalurkan paket sembako murah dalam kegiatan sosial yang digelar Senin (9/3) di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Tahun ini Dharmayukti Karini MA menyiapkan 1.675 paket sembako murah yang terdiri dari berbagai kebutuhan pokok, mulai dari minyak goreng, gula, mentega, hingga biskuit. Sembako murah dikhususkan bagi PNS Golongan I dan II, PPPK, pegawai outsourcing, cleaning service, dan petugas keamanan di lingkungan Mahkamah Agung dan Eselon I di bawahnya.

Selain penyaluran paket sembako murah, DYK MA turut memberikan santunan dalam menyambut Idul Fitri 1447 H kepada para marbot atau pengurus masjid dan musala di lingkungan Mahkamah Agung.

Kegiatan ini disambut positif oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.  Menurutnya penyaluran bantuan ini menjadi bentuk kepedulian nyata kepada sesama.

“Amal kegiatan hari ini merupakan wujud nyata dari kepedulian sosial dan empati terhadap sesama. Kita semua menyadari bahwa dalam dinamika kehidupan terdapat saudara-saudara kita yang menghadapi tantangan dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” kata Prof. Sunarto.

Lebih jauh, Pelindung PP DYK itu menilai kegiatan sosial seperti ini tidak hanya memberikan bantuan secara materil, tetapi juga mempererat hubungan sosial di antara sesama.

“Ketika kita berbagi, sesungguhnya kita sedang memperkuat tali silaturahmi dan memperkuat persaudaraan. Kita tidak hanya membantu secara materi, tetapi juga menumbuhkan rasa saling peduli, rasa saling memiliki, dan rasa saling menguatkan di antara kita,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan serupa terus dilanjutkan dan dikembangkan melalui berbagai program sosial lainnya, seperti pemberian beasiswa bagi putra-putri aparatur peradilan yang berprestasi namun membutuhkan dukungan finansial, bantuan kepada panti asuhan, hingga program pemberdayaan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Prof. Sunarto, semakin aktifnya kegiatan sosial yang digagas Dharmayukti Karini akan membuat manfaat organisasi tersebut semakin dirasakan luas, tidak hanya di lingkungan peradilan tetapi juga oleh masyarakat.

“Dengan semakin digalakkannya kegiatan sosial Dharmayukti Karini akan semakin dirasakan manfaatnya tidak hanya oleh keluarga besar peradilan tetapi juga oleh masyarakat luas,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dharmayukti Karini MA, Titiek Poedji S. Suharto menyampaikan kegiatan ini menjadi kegiatan rutin yang diadakan dalam memeriahkan bulan Ramadan. Menurutnya, penyaluran bantuan ini menjadi wujud dalam mengembangkan organisasi dan anggotanya.

"Program-program kerja Dharmayukti Karini menitikberatkan pada kegiatan yang bersifat sosial dengan tujuan melatih setiap anggota untuk peduli sosial," ungkapnya.

Dirinya menambahkan program sosial ini tidak berhenti dalam penyaluran sembako murah, selanjutnya DYK MA akan turut memberikan bantuan beasiswa yang rencananya akan disalurkan pada bulan Juli nanti.

"Kepedulian sosial Dharmayukti Karini kegiatannya sembako murah yang diadakan pada pagi hari ini dan pelaksanaan bantuan dana beasiswa yang akan dilaksanakan pada bulan Juli awal tahun ajaran baru," tuturnya.

Penyerahan bantuan sembako murah dilaksanakan secara simbolis yang diterima oleh sepuluh pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Eselon I yang turut disaksikan oleh Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di lingkungan MA, para pejabat Eselon I MA, maupun Pengurus Pusat dan Pengurus DYK MA. (sk/ds/RS/Photo:sno,alf,end)

Ketua MA : PERMA 3 / 2025 Jadi Tonggak Baru Penanganan Pidana Perpajakan

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA: PERMA 3/2025 JADI TONGGAK BARU PENANGANAN PIDANA PERPAJAKAN

Jakarta — Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan nenjadi tonggak baru dalam penanganan pidana perpajakan.

Hal itu disampaikan dalam acara Diskusi Interaktif Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025: Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang digelar di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat Rabu (4/3). Dalam sambutannya, Ketua MA menekankan bahwa regulasi tersebut hasil proses kebijakan yang panjang, sistematis, dan berbasis kajian.

“Lahirnya PERMA Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, bukanlah kebijakan yang hadir secara tiba-tiba. Peraturan ini merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan,” ujarnya.

Prof. Sunarto memaparkan, langkah awal pembaruan dimulai sejak terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021, dilanjutkan penelitian sistem pemidanaan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan pada 2022, hingga pembentukan Kelompok Kerja melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 118/KMA/SK/VI/2023. Puncaknya, pada 2025, Mahkamah Agung menetapkan PERMA Nomor 3 Tahun 2025 sebagai pedoman komprehensif penanganan perkara pidana perpajakan.

“Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan pendekatan penegakan hukum pidana perpajakan, sekaligus menjawab kebutuhan akan kepastian prosedural yang lebih komprehensif dan sistematis,” kata Ketua MA.

Dalam paparannya, Guru Besar FH Unair itu juga menyoroti konsep kunci yang ditegaskan dalam PERMA tersebut, termasuk perluasan makna “setiap orang” yang mencakup orang pribadi maupun korporasi. Bahkan, menurutnya pertanggungjawaban pidana dapat menjangkau pihak yang secara nyata mengendalikan atau memperoleh manfaat dari suatu korporasi.

“Dengan demikian pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat, meskipun tidak tercantum dalam struktur formal, dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan dan menikmati hasil dari perbuatan yang melahirkan tindak pidana,” tegasnya.

Lebih jauh, Ketua MA mengaitkan kehadiran PERMA ini dengan kepastian hukum dan iklim investasi nasional. Menurutnya, ketidakjelasan norma dan inkonsistensi penerapan hukum dapat menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi.

“Dengan demikian, PERMA Nomor 3 Tahun 2025, bukan hanya instrumen penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat. Kepastian hukum yang ditegakkan secara konsisten akan melahirkan rasa aman, kepercayaan, dan prediktabilitas. Tiga elemen penting ini yang menjadikan Indonesia semakin menarik sebagai tempat berusaha dan berinvestasi,” ujarnya.

Meski memperkuat konstruksi pertanggungjawaban pidana, PERMA ini disebutnya tetap menempatkan prinsip proporsionalitas sebagai penyeimbang. Ketua MA menegaskan, pemidanaan harus mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa, tingkat kesalahan, serta kerugian negara yang ditimbulkan.

“Dengan demikian, prinsip proporsionalitas menjaga keseimbangan antara ketegasan dan keadilan,” katanya.

Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber utama, antara lain Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, akademisi hukum, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antar-lembaga dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Diskusi interakif yang diinisiasi Mahkamah Agung RI dan Ditjen Pajak Kementeruan Keuangan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung Kamar Pidana dan TUN, para pejabat Eselon I MA, serta undangan lainnya. (sk/ds/RS/Photo:end,zhd)

Mahkamah Agung Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2025 Ke BPK

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG SERAHKAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2025 KE BPK

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia diwakili oleh Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H. menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) pada Senin (2/3) di Gedung BPK, Jakarta.

Penyerahan laporan keuangan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran lembaga kepada negara dan publik.

Melalui proses ini, Mahkamah Agung berharap pengelolaan anggaran yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025 dapat dinilai secara objektif, independen, dan profesional.

Mahkamah Agung secara konsisten berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan melalui penguatan sistem pengendalian intern, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran.

Dengan diserahkannya Laporan Keuangan Tahun 2025 kepada BPK RI, Mahkamah Agung berharap dapat kembali mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan serta terus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (sk/ds/RS/Photo:end)