logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Ketua Mahkamah Agung buka Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

Ketua Mahkamah Agung buka Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025

 

 

Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. membuka secara resmi Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 pada Minggu malam, 9 November 2025, di Jakarta. Rapat ini akan berlangung hingga 11 November 2025.

Tahun ini merupakan kali ke-14 Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar dan ini merupakan kali kedua bagi Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., sebagai Ketua Mahkamah Agung memimpin rapat tersebut.

Pada pembukaan, Prof. Sunarto memberikan apresasi terhadap kerja keras dan kerja sama seluruh aparatur peradilan selama tahun 2025 dalam melaksanakan program kerja grand design organisasi yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung yang telah dirumuskan, yaitu: “Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.”

Sejak penerapan Sistem Kamar, Mahkamah Agung menghasilkan 552 rumusan hukum yang dituangkan dalam 13 Surat Edaran Mahkamah Agung. Capaian ini bukan hanya menunjukkan produktivitas, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa Mahkamah Agung terus berupaya menjaga kesatuan hukum, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan

Pada Rapat Pleno Tahun 2025, Ketua MA menekankan Poin Urgensi Pembaruan Hukum dengan mengutip frasa Roscoe Pound, "The law must be stable, but it must not stand still." Pembaruan hukum tidak semata-mata berarti mengganti aturan yang sudah ada dengan yang baru, tetapi juga melakukan penyesuaian terhadap nilai, asas, dan semangat hukum agar tetap selaras dengan kebutuhan zaman.

Ketua MA yang juga merupakan Guru Besar Universitas Airlangga juga menekankan poin urgensi dengan mengutip Lord Gordon HewartLord Chief Justice of England, “Justice must not only be done, but must manifestly and undoubtedly be seen to be done.” Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan.

Baginya, menjaga kepercayaan publik tidak kalah penting dengan menegakkan keadilan itu sendiri, hal ini tanggung jawab yang tidak bisa ditawar, sebab sekali kepercayaan itu luntur, maka seagung apapun putusan yang dihasilkan akan kehilangan makna di mata masyarakat. Hal ini tidak luput dari profesionalisme hakim dalam menjaga Kesatuan Hukum dan konsistensi putusan demi kepentingan publik yang lebih luas.

Poin lain yang tidak kalah penting yaitu data dan akses keadilan secara elektronik, Sejak terbitnya Berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 07/KMA/SK.HK2/X/2023, sejak 1 Mei 2024 seluruh berkas permohonan kasasi dan Peninjauan Kembali (Bundel A dan B) dikirimkan secara elektronik, sehingga Mahkamah Agung tidak lagi menggunakan berkas cetak. Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung saat ini berada di jalur menuju peradilan yang modern dan efisien yang mendukung transformasi digital.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MA juga mengapresiasi raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk ke-13 kali berturut-turut.

“Ini merupakan bukti komitmen kita terhadap akuntabilitas dan tata kelola yang baik Terkait program peningkatan kualitas pelayanan publik, seperti akreditasi penjaminan mutu, pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta berbagai program lainnya yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,”ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, serta seluruh aparatur Kepaniteraan atas dedikasi dan kerja kerasnya dan jajaran Kesekretariatan yang telah mendukung tugas Mahkamah Agung secara konsisten dan profesional.

"Keadilan tidak lagi cukup hanya tertulis dalam lembar putusan, melainkan harus bergema di ruang publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan", tutup Ketua MA mengakhiri sambutannya. (AR/azh/RS/photo:Sna/Adr/Zhd)

PP IPASPI Kecam Penyerangan Panitera PN SIBOLGA saat Pelaksanaan Eksekusi

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PP IPASPI KECAM PENYERANGAN TERHADAP PANITERA PN SIBOLGA SAAT PELAKSANAAN EKSEKUSI

Jakarta – Humas: Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Panitera dan Sekretaris Peradilan Indonesia (PP IPASPI), Tavip Dwiyatmiko, S.H., M.H. mengecam dan menyampaikan keprihatinannya atas kasus kekerasan terhadap Panitera Pengadilan NegerI Sibolga, Temaziduhu Harfea saat sedang menjalankan tugasnya.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi saat Temaziduhu sedang memimpin pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata pada Kamis (6/11) di Desa Masnauli, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Dirinya dipukul dengan benda tumpul berbahan besi oleh pihak termohon eksekusi.

“Peristiwa kekerasan yang dialami Panitera Pengadilan Negeri Sibolga berupa pemukulan benda tumpul yang terbuat dari besi mengakibatkan luka fisik dan bocor di bagian kepala.” ungkap Tavip saat konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (7/11).

Ketua Umum PP IPASPI menilai penyerangan itu merupakan teror bagi aparatur pengadilan dalam menjalankan tugas. Oleh karenanya dirinya mendorong aparat kepolisian dapat mengusut dan memproses kasus ini secara profesional.

“Saat ini Panitera Pengadilan Negeri Sibolga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tapanuli Tengah. IPASPI juga mengambil sikap dan memberi bantuan finansial.” ujarnya.

Atas penyerangan tersebut PP IPASPI berharap kejadian seperti ini tidak berulang di kemudian hari. Dirinya turut  mengharapkan kehadiran Negara dalam menjamin keamanan aparatur peradilan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Jaminan perlindungan dan keamanan terhadap aparatur peradilan sebagai bentuk kepedulian negara memastikan terwujud yang kekuasaan kehakiman yang merdeka dan independen.” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Urusan Administrasi sekaligus Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H. mengungkapkan kasus ini telah mendapat atensi dari Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. Disebutkan Ketua MA turut prihatin dan berduka atas peristiwa kekerasan tersebut. (sk/ds/RS/Photo:alf/kdr/yrz/zhd)

PP IKAHI Prihatin Atas Insiden Terbakarnya Rumah Hakim PN Medan

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PP IKAHI PRIHATIN ATAS INSIDEN TERBAKARNYA RUMAH HAKIM PN MEDAN

Jakarta – Humas: Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. menyampaikan keprihatinannya atas insiden terbakarnya rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu pada Selasa (4/11). Dirinya mendorong pihak berwajib untuk dapat mengusut penyebab kebakaran tersebut.

“Atas musibah dan kejadian tersebut Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia menyatakan turut berduka yang mendalam dan berharap aparat yang berwajib untuk melakukan penyidikan penyebab kebakaran tersebut agar dilakukan penyidikan yang sungguh-sungguh apa yang sebetulnya menyebabkan terjadinya kebakaran tersebut.” ujar Dr. Yasardin dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Kamis (6/11).

Diungkapkan Khamazaro saat ini sedang menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Sumatera Utara. Terkait potensi keterkaitan hal tersebut Ketua Umum PP IKAHI menyerahkannya kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Waruwu saat ini kebetulan tengah menangani dan menyelesaikan perkara yang sedang menarik perhatian masyarakat banyak, khususnya di Sumatera Utara. Atas hal tersebut apakah musibah ini ada hubungannya dengan peran bapak Khamazaro Waruwu sebagai hakim pemeriksa perkara atau tidak kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan sebagaimana mestinya.” tambahnya.

Diceritakan insiden kebakaran itu terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.40 WIB saat kediaman Khamazaro Waruwu dalam keadaan kosong. Api membakar kamar utama dan seluruh barang di dalamnya.

“Selain dari kamar utama yang letaknya berada di tengah-tengah rumah, akibat kebakaran tersebut semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar, hanya tinggal baju di badan saja.” tutur Dr. Yasardin.

Atas insiden tersebut, PP IKAHI turut memberikan bantuan uang tunai sebagai bentuk kepedulian dan demi meringankan beban Khamazaro Waruwu beserta keluarga.

“PP IKAHI berperan aktif dalam menyelesaikan, membantu, dan membesarkan hati teman-teman kita kolega para hakim yang bertugas di daerah dan dalam kesempatan ini kami IKAHI atau dalam hal ini kita sebut dalam IKAHI Peduli menyampaikan bantuan tunai sejumlah Rp 30 juta kepada saudara kami Waruwu dan keluarga.” ujarnya.

Ketua Umum PP IKAHI yang juga menjabat Ketua Kamar Agama MA itu turut mendorong segera direalisasikannya konsep pengamanan hakim pada RUU Jabatan Hakim yang saat ini dalam pembahasan di Komisi III DPR.

“Hal ini penting supaya para hakim atau kolega kami para hakim di seluruh Indonesia dapat dengan tenang bekerja tanpa ada tekanan dan ketakutan dalam menyelesaikan perkara.” imbuhnya.

Turut hadir dalam konferensi pers ini Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA sekaligus Ketua Komisi IV PP IKAHI, Dr. Sobandi, S.H., M.H. dan Sekretaris PP IKAHI, Dr. Abdurrahman Rahim, S.H., M.H. (sk/ds/RS/Photo:sna)

MA dan KY Bahas Isu Krusial Terkait Hakim

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MA DAN KY BAHAS TIGA ISU KRUSIAL TERKAIT HAKIM

Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menerima kunjungan Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., pada Rabu, 5 November 2025, di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta.

Kunjungan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Ketua KY menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kolaborasi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

“Kunjungan ini merupakan bentuk silaturahmi dan komitmen Komisi Yudisial agar kepercayaan publik terhadap dunia peradilan di Indonesia yang sudah baik menjadi semakin baik,” ujar Ketua KY dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA menyampaikan apresiasi atas terjalinnya komunikasi yang baik antara MA dan KY.

“Hubungan MA dan KY saat ini sangat akrab, sangat dekat. Komunikasi kami berjalan lancar, bahkan bisa dilakukan dengan mudah melalui pesan singkat,” ujar Ketua MA. Ia menegaskan bahwa sinergi antara kedua lembaga merupakan kunci untuk memperkuat kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, Ketua Kamar Agama Yasardin, Sekretaris MA Sugiyanto, Kepala Badan Urusan Administrasi Sobandi, Plt. Kepala Badan Pengawasan Suradi, Sekretaris Ketua MA Didik Trisulistya, serta Staf Khusus Ketua MA Astriyani.

Dari pihak KY hadir Sukma Violetta, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, Drs. M. Taufiq HZ, dan jajaran KY lainnya.

Dalam kunjungan ini, kedua lembaga membahas tiga isu krusial terkait hakim di Indonesia, yakni kesejahteraan hakim, keamanan hakim, dan akses pemantauan sidang tertutup bagi KY.

Terkait kesejahteraan hakim, KY mengusulkan agar peningkatan kesejahteraan menjadi agenda nasional. Anggota KY Sukma Violetta menjelaskan bahwa kesejahteraan hakim tidak hanya terkait dengan gaji, melainkan mencakup lima dimensi, yakni aspek keuangan, psikologis, sosial dan keluarga, profesional (akses pendidikan dan pelatihan), serta moral dan integritas.

Mengenai keamanan hakim, KY menekankan bahwa perlindungan perlu diberikan tidak hanya di pengadilan, tetapi juga di rumah dinas, mengingat hakim menghadapi berbagai risiko, mulai dari ancaman verbal hingga ancaman fisik, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KY Amzulian Rifai menyoroti pentingnya akses pemantauan terhadap sidang tertutup, khususnya perkara yang melibatkan perempuan dan anak.

“Pemantauan merupakan bagian dari pencegahan. Kami hanya ingin memastikan keadilan berjalan dan hak-hak pihak yang rentan terlindungi, dengan tetap menjaga kerahasiaan,” ujarnya.

Ketua MA menyambut baik seluruh usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim menjadi salah satu prioritas utama Mahkamah Agung tahun 2025, termasuk rencana penyediaan rumah dinas berbentuk apartemen untuk mendukung keamanan dan kenyamanan hakim.

“Kenaikan tunjangan hakim tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Presiden Prabowo memiliki perhatian yang besar terhadap kesejahteraan hakim,” ungkapnya.

Terkait keamanan, Ketua MA menjelaskan bahwa MA tengah menyusun kebijakan khusus dan telah berkoordinasi dengan Polri dan TNI.

“MA sedang merancang sistem keamanan menyeluruh bagi hakim dan aset peradilan, termasuk kemungkinan pembentukan unit khusus setara US Marshal Service seperti di Amerika Serikat,” tegasnya.

Menjawab usulan akses pemantauan sidang tertutup bagi KY, Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif menjelaskan bahwa penutupan sidang terkadang mutlak diperlukan untuk melindungi materi sensitif dan menjaga independensi hakim. Namun demikian, MA tetap berkomitmen membahas isu ini secara mendalam melalui rapat pleno kamar guna menghasilkan kebijakan yang komprehensif.

Menutup pertemuan, Ketua MA menyampaikan apresiasi kepada KY atas kerja samanya selama ini.

“Terima kasih atas kolaborasi dan dedikasinya dalam menjaga marwah dan martabat hakim,” ujar Ketua MA.

Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama MA dan KY untuk terus memperkuat integritas, profesionalisme, dan kesejahteraan hakim demi tegaknya keadilan yang berintegritas di Indonesia. (azh/RS/Photo: Zhd/Ald)

MA Melepas Hakim Agung Kamar Agama Edi Riadi

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MA MELEPAS HAKIM AGUNG KAMAR AGAMA EDI RIADI

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung RI melepas Hakim Agung Kamar Agama, Dr. Edi Riadi, S.H., M.H. yang telah memasuki masa purnabakti pada Selasa (4/11) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dengan didampingi jajaran pimpinan Mahkamah Agung lainnya.

Dr. Edi Riadi merupakan hakim agung dengan segudang pengalaman. Memulai karirnya sebagai hakim di Pengadilan Agama Manado pada tahun 1986. Karirnya terus berlanjut hingga dipercaya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Tahuna pada tahun 1980. Satu tahun berselang dirinya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Agama Tahuna hingga tahun 1996. Pengabdiannya berlanjut sebagai hakim di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada kurun waktu 1996-1997.

Pada kurun waktu 1997-2003 dirinya ditugaskan sebagai Asisten maupun Asisten Koordinator pada Mahkamah Agung. Setelahnya selama sekitar 3 (tiga) tahun pria kelahiran Bogor itu bertugas di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai Hakim Tinggi. Pada tahun 2006 dirinya kembali ke Medan Merdeka Utara menjadi Asisten Koordinator pada Mahkamah Agung serta Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung pada tahun 2011-2031.

Lantas di tahun 2013 dirinya kembali ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menjabat sebagai Wakil Ketua. Hingga akhirnya September 2016. Dr. Edi Riadi dilantik sebagai hakim agung setelah disetujui sebagai calon hakim agung pada rapat pleno Komisi III DPR RI di bulan Agustus.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasinya atas kiprah sosok senior di jajaran Mahkamah Agung yang telah mengabdi selama kurang lebih 41 tahun. Perjalanan panjang Dr. Edi Riadi menggambarkan dedikasi dan ketulusan tanpa batas sebagai hakim agung.

“Setiap putusan yang telah dijatuhkan, yang mengandung nilai-nilai keadilan adalah legasi tak ternilai, bukan hanya di dunia bahkan hingga ke akhirat. Setiap putusan yang dijatuhkan dengan murni hanya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, semua akan menjadi amal ibadah yang mengalirkan pahala tanpa batas.” tambahnya.

Prof. Sunarto turut menyampaikan kebanggannya atas kiprah pria yang menempuh pendidikan doktoralnya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu. Diungkapkan Prof. Edi merupakan figur yang inspiratif, di balik kesibukannya sebagai hakim agung, dirinya masih menyempatkan diri di akhir pekannya untuk mengajar santri-santri pada sebuah pondok pesantren.

“Saat masih aktif sebagai hakim agung pun, beliau meluangkan waktu setiap pekan, untuk mengajar santri, dengan tanpa pamrih, semata-mata berharap ridho Allah SWT. Inilah cerminan bakti tanpa akhir. Memang tiada kata akhir dalam berbuat kebaikan. Setiap hari adalah kesempatan baru, untuk menabur kebaikan” ucap Prof. Sunarto.

Mengakhiri sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasihnya atas kontribusi Prof. Edi Riadi. Dirinya berharap meski telah purnabakti, komunikasi dan silaturahmi dengan insan peradilan dapat terus terjalin. Selain itu dirinya mendoakan semoga Prof. Edi beserta keluarga senantiasa diberi kesehatan oleh Allah SWT. (sk/ds/RS/Photo:sna/sno)