logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

KEPALA BADAN PENGAWASAN LANTIK DUA ORANG ASESSOR UTAMA DAN TIGA ORANG DOKTER AHLI PERTAMA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KEPALA BADAN PENGAWASAN LANTIK DUA ORANG ASESSOR UTAMA DAN TIGA ORANG DOKTER AHLI PERTAMA

Jakarta-Humas: Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H. melantik dua orang Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama pada Rabu, 17 Mei 2023 di gedung Mahkamah Agung Jakarta. Kedua orang Asesor tersebut adalah Supandi, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Umum Mahkamah Agung dan Supatmi, S.H., M.M. yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung. Pada saat yang sama, Kepala Badan Pengawasan juga melantik Tiga orang Dokter Ahli Pertama pada Mahkamah Agung, yaitu dr. Arif Randi Parlaungan Tambunan, dr. Isyana Pradita, dan dr. Olivia Fabita Wijaya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11538

Mereka yang dilantik berjanji akan setia dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang–undangan.

Kelima orang yang baru dilantik tersebut juga juga berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan dan akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa penuh tanggung jawab. Mereka juga bersumpah akan menjaga integritas serta menjaga diri dari perbuatan tercela. (azh/RS/photo:Sno)

PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO

Jakarta-Humas: Dalam rangka melaksanakan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Manajemen Risiko dilaksanakan oleh seluruh unit pemilik risiko yang terdiri dari Unit Eselon I, Unit Eselon II, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung.

2. Masing-masing Unit Pemilik Risiko membentuk Tim Manajemen Risiko yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.

3. Proses Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 terdiri dari:

a. Penetapan Konteks berdasarkan sasaran yang akan dikelola risikonya.

b. Identifikasi Risiko yang dapat mengancam pencapaian tujuan/sasaran.

c. Analisis Risiko untuk menentukan tingkat kemungkinan terjadinya risiko dan tingkat dampak yang ditimbulkan oleh risiko tersebut berdasarkan parameter-parameter yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan tersebut.

d. Evaluasi Risiko untuk menentukan skala prioritas penanganan risiko.

e. Penanganan Risiko

f. Monitoring dan Reviu

4. Pelaporan Manajemen Risiko dilaksanakan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pengadilan Tingkat Pertama menyusun laporan pengelolaan risiko yang kemudian disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding.

b. Pengadilan Tingkat Banding menyusun laporan pengelolaan risiko dan merekapitulasi seluruh laporan pengelolaan risiko Pengadilan Tingkat Pertama untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal terkait.

c. Unit Eselon II menyusun laporan pengelolaan risiko yang kemudian disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait.

d. Unit Eselon I menyusun laporan pengelolaan risiko dan merekapitulasi seluruh laporan pengelolaan risiko Unit Eselon II untuk disampaikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung.

Untuk lebih jelasnya,

 

Dokumen

PELAKSANAAN PROFILE ASSESMENT SELEKSI PANITERA PENGGANTI PADA KAMAR PIDANA DAN PERDATA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PELAKSANAAN PROFILE ASSESMENT SELEKSI PANITERA PENGGANTI PADA KAMAR PIDANA DAN PERDATA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

Jakarta – Humas : Dalam upaya mewujudkan Panitera Pengganti Mahkamah Agung RI yang kompeten dan berintegritas tinggi, maka pelaksanaan seleksi Panitera Pengganti Mahkamah Agung RI harus senantiasa memperhatikan nilai-nilai serta pedoman sebagaimana amanat Ketua Mahkamah Agung yang tercantum dalam SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung RI, Dr. Ridwan Mansyur, S.H.,M.H, pada acara Pelaksanaan Profile Assesment Seleksi Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI Tahun 2023, yang diselenggarakan secara Daring oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada Senin, 22 Mei 2023 bertempat di Command Center Mahkamah Agung.

Panitera MA menambahkan, untuk memastikan dapat terpilihnya calon-calon terbaik untuk mengisi jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, diperlukan proses seleksi yang cermat, partisipatif, transparan dan akuntabel atas aspek kualitas dan integritas calon Panitera Pengganti.

Proses pengisian jabatan Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung ini berlandaskan dan berorientasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas, merit, efisiensi dan partisipasif.

Panitia Seleksi Jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung telah melaksanakan serangkaian proses seleksi mulai dari tahap seleksi administrasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Februari s.d 07 April 2023, seleksi uji kompetensi yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 April 2023 dan sekarang sudah sampai pada tahap Profile Assesment yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kedepan mulai dari tanggal 22 s.d 24 Mei 2023 secara daring.

Tahapan Profile Assesment  ini diikuti oleh 44 peserta terdiri dari 25 peserta calon panitera pengganti pada Kamar Pidana dan 19 peserta calon Panitera Pengganti pada Kamar Perdata.

Dalam pelaksanaan Profile Assesment seleksi jabatan Panitera Pengganti ini ada beberapa tahapan yang harus diikuti antara lain Psikotes, Analis Kasus dan Leaderless Group Discussion (LGD).

Ridwan Mansyur berharap pelaksanaan Profile Assessment ini dapat melahirkan talenta terbaik untuk menjadi Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI yang mempunyai kompetensi dan kredibilitas yang mumpuni serta mengedepankan nilai-nilai integritas.

Hadir pada acara tersebut; Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., Assessor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H, Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Respationo Wage Suwardi, S.H., M.H., Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung RI selaku Plt. Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi, Hj. Supatmi, S.H., M.M., pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Kepaniteraan dan Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung serta para Assesor pada Unit Penilaian Kompetensi (Assesment Center) Mahkamah Agung RI. (enk/PN/photo:sno)

MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN KEGIATAN RENCANA PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN KEGIATAN RENCANA PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan pengawasan di bidang keuangan dan pembangunan, Mahkamah Agung melalui Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan kegiatan Rencana Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di ruang Wiryono, Mahkamah Agung, Jakarta pada Rabu, 10 Mei 2023.

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi H. Sahwan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, yang menyatakan setiap Kementerian/Lembaga perlu dilakukan sistem pengendalian intern, yaitu sebuah proses yang terintegrasi pada tindakan dan kegiatan.

Tujuan kegiatan ini, menurut Sahwan adalah Sebagai dasar acuan bagi Tim Penilai Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas dalam pelaksanaan Penilaian Mandiri Penyelenggaraan SPIP Tahun Anggaran  2023.

Dalam kesempatan tersebut, Sahwan juga menjelaskan bahwa sasaran Strategis yang dijadikan sampel sebanyak 4 (empat) Sasaran Strategis yang paling mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan Mahkamah Agung, terdiri atas:

  1. Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel;
  2. Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara;
  3. Meningkatnya Akses Peradilan Bagi Miskin dan Terpinggirkan;
  4. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan.

Ia menyatakan juga bahwa Mahkamah Agung telah menyusun serangkaian proses dan kegiatan pada Rencana Penilaian Maturitas SPIP di Mahkamah Agung, sebagai dasar acuan bagi Tim Penilai Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas dalam pelaksanaan Penilaian Mandiri Penyelenggaraan SPIP pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11520

Di Mahkamah Agung sendiri proses Penilaian Mandiri diawali pada 1 Mei 2023 sampai dengan 26 Mei 2023. Lalu Penyusunan Draft Laporan Hasil Penilaian Mandiri (LHPM), Penjaminan Kualitas dan Finalisasi LHPM diagendakan pada 26 Mei 2023 sampai 9 Juni 2023. selanjutnya Penyampaian Laporan Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Mahkamah Agung Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2023.

Hadir sebagai narasumber pada acara ini yaitu Purwanto, A.K.MM. dari Badan Pengawasan Keuangan dan  pembangunan. Kegiatan ini diakhiri dengan tanya jawab antara peserta dan narasumber dengan dimoderatori oleh Kepala  Bagian Evaluasi dan Pelaporan Biro Perencanaan dan Organisasi Didik Purwanto, S.H., M.M.

Acara ini dihadiri pula oleh Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Kesekretariatan, dan undangan lainnya.  Hadir pula secara virtual perwakilan 38 satuan kerja dari seluruh Indonesia yang menjadi sampling dalam maturitas penyelenggaraan SPIP tahun anggaran 2023. (azh/RS/photo:Alf)

UNDANGAN KEGIATAN MENTORSHIP PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI TA 2023

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

UNDANGAN KEGIATAN MENTORSHIP PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI TA 2023

Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Kepala Biro Pelengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Nomor: 122/BUA.4/PL.09/05/2023 tanggal 8 Mei 2023, perihal Undangan Kegiatan Mentorship Pelaksanaan Kontrak Konstruksi TA 2023.

Yang ditujukan kepada Yth: Para Sekretaris dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:



Dokumen