PEMBERITAHUAN
PEMBERITAHUAN
Menjelang Pemilu Tahun 2024 volume permintaan masyarakat mengenai Surat Keterangan (Syarat Anggota Legislatif sejak tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023) dari Pengadilan Negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Pangkalan Balai semakin tinggi, oleh karenanya untuk memudahkan hal tersebut Mahkamah Agung dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No.44/DJU/SK/HM.02.2/2/2019 telah berinovasi melalui program “ERATERANG” yaitu Layanan Permohonan Surat Keterangan yang dapat diakses oleh Pemohon dimanapun berada selama tersedianya jaringan internet pada Situs:https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.
(Namun Untuk Saat Ini Masih Dalam Perbaikan Sehingga Proses Dilakukan Secara Manual di PTSP Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Sebagaimana Telah Di Infokan Sebelumnya)
Dan sebagai catatan untuk Permohonan Surat Keterangan ini hanya dikenakan biaya PNBP sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Apabila ada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai untuk meminta atau memungut biaya diluar PNBP tersebut maka dapat melaporkan ke Nomor Aduan ASDUMAS 082210009901.
Pangkalan Balai, 2 Mei 2023
Humas Pengadilan Negeri Pangkalan Bala

