logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

KUNKER PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG KE EMPAT PERADILAN DI SURABAYA

Ditulis oleh Pengadilan on .

KUNKER PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG KE EMPAT PERADILAN DI SURABAYA

Surabaya - Humas : Masih dalam rangkaian acara Kunjungan Pimpinan Mahkamah Agung ke Surabaya, selain menghadiri pelaksanaan acara Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Pimpinan Mahkamah Agung melanjutkan kegiatan Kunjungan Kerja ke Empat (4) Peradilan di Surabaya, yakni  Pengadilan Agama (PA) Surabaya,  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya, Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Surabaya.

Kota Surabaya yang cerah di Kamis siang 30 Juni 2022 ini memberikan semangat kepada para Pimpinan MA untuk mengunjungi Empat Peradilan di Surabaya.
Kunjungan pun dibagi mengingat padatnya jadwal kegiatan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10476

Ketua Mahkamah Agung, Prof. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., meninjau Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Pengadilan Militer III-12 Surabaya dan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. KMA yang didampingi para Ketua Kamar juga berkesempatan menanam pohon Durian Bawor, Sawo Kecik dan Jambu Air Deli Hijau, di halaman Kantor Dilmilti, Dilmil dan TUN Surabaya, yang berada dalam satu lokasi.
Dalam Kunker ini, Syarifuddin berpesan kepada warga Peradilan di Surabaya untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada para pencari keadilan, serta mengajak warga peradilan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10477

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H.,M.H., meninjau Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H., meninjau Pengadilan Agama Surabaya.

Kunker Pimpinan MA ini disambut dengan upacara penyambutan penuh semangat dan bahagia oleh warga Peradilan di Surabaya.
Acara diakhiri dengan foto bersama. (enk/photo:azh/pn).

SEKRETARIS MA LAKUKAN PENANDATANGAN NOTA KESEPAHAMAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK

Ditulis oleh Pengadilan on .

SEKRETARIS MA LAKUKAN PENANDATANGAN NOTA KESEPAHAMAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK

Jakarta – Humas : Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H melakukan Nota Kesepahaman percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dengan 17 pimpinan kementerian, lembaga, BUMN, dan badan hukum publik.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim Mahfud Md. “Saya meminta penandatanganan nota kesepahaman ini tidak hanya simbolis semata. Harus benar-benar diwujudkan dengan mengesampingkan ego sektoral guna tercapainya percepatan penyelenggaraan MPP (Mal Pelayanan Publik) yang berkualitas,” ungkap Wapres Ma’ruf dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan MPP di Jakarta, Selasa (28/06).

Lebih lanjut, Wapres Ma’ruf Amin menyampaikan nota kesepahaman menjadi dasar komitmen untuk ikut serta dalam memberikan pelayanan di MPP. Penandatanganan tersebut menjadi langkah penting dalam komitmen untuk merealisasikan tugas dan amanat reformasi birokrasi dalam pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PANRB ad interim Mahfud MD menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya dalam percepatan penyelenggaraan MPP. “Bersama dengan kerja sama ini, maka instansi terkait didorong untuk menyelenggarakan pelayanan di MPP sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing,” jelas Mahfud.

Hingga Juni 2022, terdapat 59 MPP yang telah diresmikan dan tersebar di penjuru Indonesia. Direncanakan hingga akhir tahun 2022, sebanyak 56 MPP juga akan siap diresmikan. Sebagai program prioritas, diharapkan MPP dapat berdiri di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia pada tahun 2024.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Juga ditandatangani oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Perpustakaan Nasional. Sejumlah BUMN pun turut serta yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, serta PT PLN. (Humas/foto Humas Menpan RB)

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN KETUA KPPU

Ditulis oleh Pengadilan on .

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN KETUA KPPU

Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., menerima kunjungan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi pada Senin pagi, 27 Juni 2022 di ruang Conference Center Mahkamah Agung, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, dan Kepala Biro Umum.

Kunjungan ini bertujuan untuk bersilaturahim dan meningkatkan kerja sama antara Mahkamah Agung dan KPPU. Sebelumnya Mahkamah Agung telah menjalin kerja sama dengan KPPU dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan hakim terkait wira usaha.

“Semoga ke depannya bisa terselenggara lagi pelatihan lanjutan,” kata Ukay.

Dalam kunjungan tersebut, Ukay bersama rombongan meminta penjelasan mengenai keefektifan sidang online yang sudah diterapkan oleh pihak Mahkamah Agung. Menurutnya, KPPU perlu mempelajari lebih dalam penerapan sidang online yang dinilai lebih praktis, terkhusus untuk mengatasi adanya keterbatasan jarak tempuh dan lain-lain.

“Selama pandemi, kami tidak melaksanakan sidang. Untuk, itu, salah satu tujuan kami ke sini ingin menanyakan pengalaman Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan sidang secara online,” kata Ukay.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10450

Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa bahkan sebelum adanya pandemi Mahkamah Agung sudah mengaplikasikan teknologi informasi dalam memberikan layanan bagi masyarakat pencari keadilan. Berbagai aplikasi diciptakan untuk menunjang hal tersebut, di antaranya yaitu SIPP, E-Court, E-Litigasi, dan lain-lain.

“Jadi, ketika pandemi datang, kami sudah siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Guru Besar Universitas Lampung.

Mahkamah Agung juga, ia menambahkan, telah meluncurkan Inovasi Aplikasi e-BIMA (electronic Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability) dan aplikasi e-SADEWA (electronic State Asset Development and Enhancement Work Application). Dua aplikasi ini telah memberikan kontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kinerja penatakelolaan keuangan negara serta barang milik negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Ia menambahkan Mahkamah Agung merupakan satu dari empat Lembaga yang telah sempurna menindaklanjuti temuan BPK RI secara 100%. Ketiga Lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI. Di tahun 2021 Mahkamah Agung dapat menyelesaikan tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK dari tahun 2005 – 2021 sebanyak 1.313 rekomendasi dengan capaian 100%.

Sementara itu, senada dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. H. Sobandi., S.H., M.H.,  menjelaskan bahwa dengan aplikasi e-court masyarakat bukan hanya dimudahkan dalam kecepatan informasi, namun juga hemat secara biaya dan waktu.

Kunjungan diakhiri dengan saling memberi cindera mata. (vml/gio/azh/RS)

PERPANJANG PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA TINGKAT PERTAMA DAN BANDING 2022

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERPANJANG PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA TINGKAT PERTAMA DAN BANDING 2022

Jakarta – Humas : Mahkamah Agung Republik Indonesia memperpanjang waktu penerimaan berkas pendaftaran penerimaan Calon Hakim ad hoc Pengadilan HAM sampai dengan kamis 30 Juni 2022, pukul 23.59 WIB.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Ketua pansel Calon Hakim Ad Hoc pengadilan Hak Asasi manusia:

 



Dokumen

Pengumuman_Perpanjangan_Calon Hakim_Ad Hoc HAM.pdf

HAKIM PERTIMBANGKAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DALAM MENGADILI PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

Ditulis oleh Pengadilan on .

HAKIM PERTIMBANGKAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DALAM MENGADILI PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

Medan – Humas : Hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022, dilaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Perma 5/2019) di Hotel Madani, Kota Medan. Sosialisasi ini sangat penting guna meningkatkan kapasitas hakim dalam memeriksa perkara permohonan dispensasi kawin yang selaras dengan semangat pencegahan perkawinan pada usia anak, tegas  Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.

Kegiatan sosialisasi Perma 5/2019 sebenarnya sudah dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung pada tahun 2020. Kegiatan tersebut baru terselenggara satu kali di Semarang, kemudian terhenti karena terjadi Pandemi Covid-19.

Prof. Amran Suadi bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Perma 5/2019. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan hakim tinggi  Pengadilan Tinggi Agama Medan (PTA Medan), ketua Pengadilan Agama se wilayah PTA Medan, Kantor Urusan Agama di wilayah Kota Medan, dan stakeholder terkait lainnya se-wilayah Kota Medan.

Mahkamah Agung begitu concern terhadap isu perlindungan anak. Ketika usia perkawinan anak disamakan antara laki-laki dan perempuan di usia 19 berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019, Mahkamah Agung langsung menerbitkan Perma 5/2019 untuk mendukung kebijakan pembentuk undang-undang terkait usia perkawinan.

Selama ini, ada paradigma bahwa dispensasi kawin kontra produktif dengan semangat meminimalisir pernikahan pada usia anak. Tidak semua permohonan dispensasi kawin dikabulkan, hanya permohonan yang tidak bisa dielakkan lagi untuk tetap melaksanakan perkawinan dan disertai alat bukti pendukung yang cukup yang dapat dikabulkan, tegas guru besar bidang perlindungan perempuan dan anak ini.

Hakim pemeriksa perkara perlu memberikan nasihat sekaligus meminta keterangan dari anak, kedua orang tua anak, calon suami/istri, dan kedua orang tua calon suami/istri. Jika hakim luput dalam memberikan nasihat, meminta keterangan atau mempertimbangkan keterangan tersebut, mengakibatkan penetapan batal demi hukum, tegas YM Prof. Amran Suadi.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan pemberian pembinaan oleh Prof. Amran Suadi dan sesi tanya jawab oleh para peserta sosialisasi. Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti acara hingga akhir. (Humas)