logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

YASARDIN TERPILIH MENJADI KETUA UMUM IKAHI PERIODE 2022-2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

YASARDIN TERPILIH MENJADI KETUA UMUM IKAHI PERIODE 2022-2025

Bandung-Humas MA: Ikatan Hakim Indonesia menyelenggarakan rapat musyawarah nasional pada 15 November 2022 di Hotel Intercontinental, Bandung. Acara yang diselenggarakan hingga 17 November ini diisi dengan Pembukaan, rapat komisi IKAHI, pemilihan Ketua IKAHI periode 2022-2025, dan sambutan Ketua IKAHI terpilih. 

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua  Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. H. Andi Samsan Nganro S.H., M.H. 

Pada agenda pemilihan Ketua Umum IKAHI dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dr. Mohammad Eka Kartika Em S.H., M.Hum.

Seluruh hakim di Indonesia dari seluruh empat lingkungan peradilan baik dari Tingkat Pertama, Tingkat Banding, dan Tingkat Kasasi memiliki hak untuk menjadi Calon Ketua Umum Ikahi. 

Para pemilih yang memiliki hak suara adalah pengurus Pusat IKAHI, Pengurus IKAHI cabang Mahkamah Agung, dan perwakilan anggota daerah dari seluruh Indonesia. 

Pemilihan ini dihadiri oleh 181 peserta, namun yang mengisi absen berjumlah 169, sehingga kertas suara berjumlah menyesuaikan peserta yang mengisi absen. 

Berikut adalah nama-nama calon Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI masa Bakti 2022-2025:

1. Dr. Suharto S.H., M.H. meraih 41 suara
2. Dr. H. Yasardin S.H., M.H. meraih 57 suara
3. Dr. H. Yulius S.H., M.H. meraih 53 suara
4. I Gusti Agung Sumanatha meraih 7 suara
5. Dr. Prim Haryadi S.H., M.H. meraih 1 suara
6. Prof. Dr. Syamsul Maarif 2 suara
7. Dr. H. Yodi Martono Wahyunasi, S.H., M.H 2 suara
8. Prof. Dr. Amran Suadi S.H., M.H. meraih 1 suara
9. Dr. H. Ridwan Mansyur S.H, M.H. meraih 2 suara
10. Dr. H. Zahrul Rabain S.H., M.H.  meraih 1 suara
11. Dr. H. Andi Samsan Nganro S.H., M.H. meraih 1 suara


Dari 11 nama tersebut, Lima nama dengan suara terbanyak adalah:
1. Dr. H. Yasardin S.H., M.Hum. Sebagai Ketua Umum Ikahi
2. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Umum Ikahi
3. Dr. Suharto, S.H., M.H. sebagai anggota
4. I Gusti Agung Sumanatha sebagai anggota, dan
5. Untuk nama kelima akan ditentukan oleh Formatur pengurus terpilih, hal ini dikarenakan nama yang meraih suara terbanyak kelima terdapat tiga orang. 

Pada pemilihan ini terdapat satu suara absen. 

Dr. H. Yasardin S.H., M.Hum. merupakan Hakim Agung Kamar Agama. Alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini dilantik menjadi hakim agung pada tahun 2017. Selain memeriksa berkas perkara, kesehariannya juga diisi dengan menjadi pengajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung RI. 

Beberapa jabatan yang pernah diembannya adalah Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Klungkung Bali, Wakil Ketua Pengadilan Agama Curup Bengkulu, Ketua Pengadilan Agama Depok Jawa Barat, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, dan yang lainnya. (azh/RS/photo:Sno)

FORUM KONFERENSI KETUA MAHKAMAH AGUNG ASIA DAN PASIFIK KE 18, KMA UNGKAP MODERNISASI DAN INOVASI ADALAH AGENDA YANG TIDAK PERNAH BERAKHIR

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

FORUM KONFERENSI KETUA MAHKAMAH AGUNG ASIA DAN PASIFIK KE 18, KMA UNGKAP MODERNISASI DAN INOVASI ADALAH AGENDA YANG TIDAK PERNAH BERAKHIR

Jakarta-Humas : Upaya mewujudkan keadilan melalui teknologi dan inovasi merupakan jalan yang panjang berliku, dan terkadang sulit, tentunya masih banyak kekurangan, oleh karena itu pelajaran yang dapat dipetik dari Indonesia adalah bahwa modernisasi dan inovasi membutuhkan kreativitas dan kepekaan untuk mampu mengubah keterbatasan menjadi peluang dan mengelola strategi implementasi dengan baik. Kami memahami bahwa modernisasi dan inovasi adalah agenda yang tidak pernah berakhir, oleh karena itu diperlukan strategi jangka menengah dan jangka panjang.

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara Forum Konferensi Ketua Mahkamah Agung Asia dan Pasifik ke 18 secara daring, pada hari Rabu 16 November 2022, bertempat diconference Center Mahkamah Agung.

Dalam pidatonya Prof Syarifuddin mengatakan Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam dua dasawarsa terakhir, ternyata memberikan pengaruh yang sangat penting dalam setiap aspek kehidupan, termasuk penyelenggaraan peradilan dan pelayanan peradilan. Model pelayanan hukum dan peradilan secara tatap muka mulai dianggap kurang efisien, karena membutuhkan waktu dan biaya yang terlalu banyak, dibandingkan dengan beban kerja yang terus meningkat dan tuntutan para pihak yang berperkara serta sulit untuk mengikuti prinsip-prinsip dimana kebutuhan pengadilan. untuk menyediakan layanan yang sederhana, cepat dan hemat biaya.

Lebih lanjut, Mahkamah Agung RI telah mengantisipasi perkembangan teknologi melalui cetak biru reformasi peradilan 2010-2035. Dalam cetak biru tersebut, Mahkamah Agung RI menetapkan bahwa salah satu tugas Mahkamah Agung adalah memastikan proses penegakan hukum sesuai dengan perkembangan teknologi. Oleh karena itu, sejak tahun 2010, Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai menyusun road map yang memungkinkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan perkara bagi lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Inovasi terbaru adalah diundangkannya Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik atau disebut juga dengan Peraturan E-Court. Peraturan ini, memungkinkan pengguna terdaftar untuk mengajukan gugatan di bidang perdata, perdata agama, Tata Usaha Negara dan Tata Usaha Militer secara elektronik dari mana saja ke semua pengadilan di Indonesia, tanpa perlu datang ke gedung pengadilan, membuat biaya pendaftaran dan panggilan jauh lebih rendah. Peraturan ini semakin disempurnakan pada tahun 2019 melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang memperkenalkan litigasi elektronik”, tegasnya.

“Inovasi terbaru yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah aplikasi e-Berpadu  atau aplikasi yang memungkinkan permintaan layanan pengadilan terkait pidana seperti izin penggeledahan, izin sita, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pemindahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan penetapan diversi, Permohonan peminjaman dan penggunaan barang bukti, dan Permohonan izin kunjungan narapidana dilakukan secara daring tanpa kewajiban datang ke pengadilan secara fisik”, tutur Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Acara Forum Konferensi Ketua Mahkamah Agung Asia dan Pasifik ke 18 yang digelar dari tanggal 16-17 November 2022 diHongkong ini, dihadiri oleh Chief Justice Andrew Cheung, Chief Justice Andrew Bell, ketua Komite Yudisial LAWASIA dan para undangan lainnya. (Humas)

WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL MEMBUKA MUNAS IKAHI XX TAHUN 2022

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL MEMBUKA MUNAS IKAHI XX TAHUN 2022

Bandung - Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H.,M.H,. membuka secara resmi Musyawarah Nasional Ikatan Hakim Indonesia XX Tahun 2022 pada Selasa, 15 November 2022, berlangsung di ballroom Hotel Intercontinental Bandung.

Dalam sambutannya, juru bicara Mahkamah Agung ini menyampaikan pelaksanaan Munas IKAHI kali ini bertepatan dengan cobaan terberat lembaga Mahkamah Agung dikarenakan adanya peristiwa dugaan suap Hakim Agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung, maka diharapkan Munas IKAHI dapat menghasilkan keputusan dan kebijakan yang mendukung upaya Mahkamah Agung dalam menyatukan langkah dan semangat jiwa korp Hakim Indonesia dalam rangka mengembalikan wibawa serta kehormatan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan.

Dirinya meyakini badai yang kita hadapi saat ini pasti berlalu dan kita harus mengambil hikmah dari setiap peristiwa yang terjadi. "Saya berharap kepada seluruh anggota IKAHI tetaplah semangat dan teruslah berkarya serta bekerja secara ikhlas dikarenakan profesi Hakim adalah profesi yang berat dengan godaan dan penuh dengan tantangan serta harapan yang tinggi dari para pencari keadilan”, ujarnya penuh semangat.

Sementara itu, Ketua Munas IKAHI XX, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dalam laporannya menyampaikan Munas IKAHI XX Tahun 2022 ini mengangkat tema "Gelorakan Semangat Untuk Bangkit Bersama Tegakkan Keadilan" dengan agenda:

1. Laporan Pertanggungjawaban Kepengurusan PP IKAHI Masa Bakti 2019 – 2022;

2. Pembahasan Pertanggungjawaban;

3. Pembahasan perubahan AD/ART dan Penyusunan Program Kerja;

4. Pemilihan Ketua Umum PP IKAHI Masa Bakti 2022 – 2025.

Pada kesempatan yang sama Ketua Umum IKAHI periode 2019-2022, Dr. H. Suhadi, S.H., M.H, mengingatkan kepada seluruh Hakim Indonesia untuk meningkatkan Soliditas anggota IKAHI, salah satunya dengan mewujudkan Pengurus Daerah maupun Pengurus Cabang yang solid dan bersinergi antara Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara maupun Peradilan Pajak dalam mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung. Tidak ada lagi Pengurus Daerah dan pengurus Cabang yang berjalan sendiri-sendiri atas nama satker atau lingkungan peradilan.

Pelaksanaan Munas IKAHI XX ini dimulai tgl 15 s/d 17 November 2022, diikuti oleh peserta Utusan dan Peninjau dari 30 Pegurus Daerah dan 1 Pengurus Cabang Khusus. Peserta Utusan Daerah sejumlah 154 orang, dan Peserta Peninjau sejumlah 47 orang.

Dalam acara tersebut juga diumumkan pemenang Lomba Desain Batik IKAHI, sekaligus Launching Batik IKAHI, yang disambut meriah seluruh undangan yang hadir. (enk/pn/photo: sno)

AKSES INFO PERKARA KINI SEMAKIN MUDAH

Ditulis oleh Pengadilan on .

AKSES INFO PERKARA KINI SEMAKIN MUDAH

Bandung-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada tahun 2007 telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Surat keputusan ini selangkah lebih maju dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang lahir pada tahun 2008. 

Surat Keputusan ini menandakan bahwa Mahkamah Agung memiliki concern yang sangat tinggi terhadap pentingnya keterbukaan informasi bagi publik.

Hingga kini, baik terkait kebijakan maupun prakteknya, hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan informasi, terus ditingkatkan dan terus disempurnakan oleh Mahkamah Agung. Segala macam informasi di Mahkamah Agung maupun di empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, baik itu informasi putusan, anggaran, kebijakan dan yang lainnya bisa diketahui, bisa diakses masyarakat kapan pun dan di manapun.

Tahun ini, sebagai peningkatan pelayanan, Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Mahkamah Agung mengeluarkan beberapa layanan terbaru. 

Pertama, selama ini masyarakat pencari keadilan mengakses perkara melalui komputer, tablet, atau ponsel pintar dengan mengakses laman web kepaniteraan Mahkamah Agung. Kini  masyarkat bisa lebih mudah mengaksesnya yaitu dengan hanya menulis nomor perkara lengkap ke akun whatsapp Kepaniteraan Mahkamah Agung di nomor 08118204028. 

Kedua, untuk mendukung mobilitas masyarakat, Direktori Putusan kini hadir dalam versi mobile yang dapat diunduh secara gratis di playstore atau appstore. Hadirnya direktori putusan dalam multi platform ini semakin mendekatkan informasi putusan kepada masyarakat. 

Ketiga, untuk menghindari informasi palsu yang menyerupai tampilan laman info perkara, Kepaniteraan Mahkamah Agung kini menyematkan QR-Code pada halaman info perkara. Pemindaian QR code ini akan menunjukkan alamat URL dari jnfo perkara yang ditampilkan. 

Keempat, sebagai bukti keterbukaan, dalam info perkara kini terdapat fitur usia perkara. Bagi internal Mahkamah Agung, fitur ini berfungsi sebagai instrumen monitoring jangka waktu penanganan perkara baik bagi hakim agung, panitera pengganti, maupun panitera muda perkara dalam menjalankan perannya masing-masing. Sedangkan bagi pihak eksternal, fitur ini berfungsi sebagai intrumen pemantauan kinerja. 

Keempat inovasi tersebut disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur,  S.H., M.H.  di hadapan para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para pejabat eselon 1, serta undangan lainnya pada acara Rapat Pleno Kamar di Bandung pada Minggu malam (13/11).

Inovasi-inovasi ini diharapkan makin memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi perkara. (azh/RS)

KETUA MAHKAMAH AGUNG TIDAK MENTOLERIR APARATUR PERADILAN YANG MELANGGAR KODE ETIK

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG TIDAK MENTOLERIR APARATUR PERADILAN YANG MELANGGAR KODE ETIK

Bandung-Humas: Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar di hotel Intercontinental Bandung pada minggu malam (13/11). Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. 

Rapat yang dilaksanakan setahun sekali ini merupakan ajang untuk menguatkan sistem kamar serta menyamakan persepsi antar hakim agung dan hakim ad hoc dalam putusan perkara. 

Sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2012, Mahkamah Agung melalui Pleno Kamar telah Melahirkan 458 rumusan atau kaidah hukum, dengan rincian sebagai berikut
1. 105 rumusan hukum di Kamar Perdata
2. 118 rumusan hukum di Kamar Pidana
3. 102 rumusan hukum di Kamar Agama
4. 64 rumusan hukum di Kamar Militer 
5. 69  rumusan hukum di kamar Tata Usaha Negara

Diharapkan pada rapat pleno kamar kali ini akan menambah rumusan hukum lainnya. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa musibah yang sedang terjadi di Mahkamah Agung tidak boleh menyurutkan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan tersangka bagi beberapa aparatur peradilan. Ia menekankan bahwa Mahkamah Agung tidak mentolerir aparatur peradilan yang melanggar kode etik. 

“Kejadian ini tidak boleh membuat kita terbuai, kita harus tetap semangat untuk memulihkan keadaan ini dan mengembalikan kepercayaan publik,” tegasnya.

“Kita harus menyatukan tekad  dan kekompakan bukan hanya di jajaran pimpinan namun juga di seluruh lapisan aparatur peradilan untuk memperkuat komitmen dalam menegakkan hukum dan keadilan, memperbaiki keadaan ini, dan meraih kembali kepercayaan publik,” ajak mantan Kepala Badan Pengawasan itu.

“Badai pasti berlalu seiring berjalannya waktu. Namun kita tidak boleh menunggu dan berdiam diri karena bisa menghancurkan segalanya. Mari kita hadapi bersama dengan kekuatan yang kita miliki agar kehancuran dapat kita hindari,” ajak hakim agung asal Baturaja. 


Acara ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan Mahkamah Agung, seluruh hakim agung, seluruh hakim ad hoc, seluruh pejabat eselon 1 Mahkamah Agung, para panitera muda, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, dan undangan lainnya. (azh/RS)