Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor: 2606/SEK/HM.01.2/11/2022 tanggal 28 November 2022, yang ditujukan kepada Yth.1. Panitera Mahkamah Agung 2.Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya 3. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau yang disetarakan 4. Para Hakim dan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung.
Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini :
Dokumen