logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

MEMBUKA SELEKSI PROFILE ASSESMENT CALON HAKIM ADHOC TIPIKOR, KETUA KAMAR PIDANA MA: “PROFESI HAKIM ADALAH MULIA DAN TERHORMAT”

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MEMBUKA SELEKSI PROFILE ASSESMENT CALON HAKIM ADHOC TIPIKOR, KETUA KAMAR PIDANA MA: “PROFESI HAKIM ADALAH MULIA DAN TERHORMAT”

Bogor-Humas: Profesi hakim adalah mulia dan terhormat (officium nobile) karena hakim selaku pelaksana kekuasaan kehakiman harus menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, menjadi seorang Hakim disyaratkan tidak hanya harus pintar di bidang ilmu hukum, tetapi juga harus benar dan berintegritas, jujur dan bekepribadian baik, tangguh dan teguh dalam pendirian, serta dalam melaksanakan tugasnya nanti, diharapkan dapat menjatuhkan putusan yang adil dan bermanfaat serta tidak goyah dalam menghadapi godaan. 

Demikian disampaikan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Pelaksana Calon Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahap XIX tahun 2023 Dr. Suhadi, S.H., M.H. pada pembukaan Seleksi Profile Assessment Calon Hakim Tipikor Tahap XIX tahun 2023, pada hari Senin, 8 Mei 2023, bertempat di Auditorium Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

Kegiatan profile assesment yang akan dilaksanakan dalam dua hari ke depan, dilakukan oleh Tim Assesmen dari PPSDM. Para Assesor yang tergabung dalam Tim Assesmen tersebut memiliki kompetensi profesional dan pengalaman yang cukup serta kualifikasi ahli psikologi yang tidak diragukan lagi. Diharapkan dari hasil kegiatan profile assesmen ini, diperoleh gambaran psikogram secara komprehensif tentang karakter psikologi para peserta, untuk ditentukan layak atau tidaknya diangkat menjadi Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, ujar mantan Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Seleksi Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. mengatakan Kegiatan profile assessmen dan wawancara ini diikuti oleh peserta yang lulus ujian tertulis sejumlah 150 peserta, yang kesemuanya merupakan Pelamar PN dengan perincian, peserta laki-laki sebanyak 120 orang dan peserta perempuan sebanyak 30 orang. Dan juga terdapat 1 peserta laki-laki yang mengundurkan diri dari wilayah PT Banda Aceh. Namun 4 peserta mengundurkan diri.

Di akhir sambutan, Dr Suhadi, S.H., M.H. berpesan kepada Bapak/Ibu agar tetap menjaga protokol kesehatan sebagai langkah antisipatif, demi kebaikan dan kesalamatan kita bersama sehingga kita semua tetap selalu sehat wal’afiat dan dapat melakukan berbagai aktifitas sebagaimana mestinya.
Dalam pembukaan assesmen ini, turut dihadiri oleh Hakim Agung Dr. Suharto, S.H., M.Hum. Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, tim leader PPSDM serta para undangan lainnya. (Humas)

PERINGATI 65 TAHUN KERJA SAMA, PARLEMEN JEPANG KUNJUNGI MAHKAMAH AGUNG RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PERINGATI 65 TAHUN KERJA SAMA, PARLEMEN JEPANG KUNJUNGI MAHKAMAH AGUNG RI

Jakarta-Humas: Dalam rangka memperingati 65 tahun kerja sama dengan Indonesia, Parlemen Jepang melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Agung Republik Indoensia pada Jumát pagi, 5 Mei 2023. Kunjungan mereka disambut langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. pada kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM., Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. dan Sekretaris Ketua Mahkamah Agung Rahayuningsih, S.H., M.H.

Dalam kunjungan tersebut, delegasi Parlemen Jepang dipimpin oleh Miyazaki Masahisa. Ia menyampaikan bahwa tujuan kunjungan mereka, selain untuk memperingati hubungan kerja sama antara Jepang-Indonesia yang ke-65 tahun, mereka juga ingin meningkatkan hubungan kerja sama yang lebih baik dengan Indonesia ke depannya, dan meraih kepercayaan ASIA untuk menyebarkan nilai-nilai universal. Turut hadir pada kunjungan ini yaitu Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji.

Ketua Mahkamah Agung menyatakan senang atas kunjungan mereka. Ia menyatakan kerja sama Indonesia-Jepang, khususnya dengan Mahkamah Agung Indonesia, telah memberikan dampak positif bagi hakim Indonesia. Di antaranya yaitu Jepang melalui Japan International Coperaration Agency (JICA) telah memberikan pelatihan terkait Hak Kekayaan Intelektual bagi hakim-hakim niaga. Selain itu, banyak hakim juga yang telah diundang langsung ke Jepang untuk mengikuti pelatihan di sana.

“Oleh karena itu kami sangat berterima kasih, semoga kerja sama kita semakin meningkat ke depanya,” tuturnya.

Pada saat yang sama, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa di Indonesia kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Ia juga menjelaskan Mahkamah Agung memiliki kurang lebih 900 satuan kerja, 9000 Hakim, dan 32 ribu pegawai di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung menyampaikan selain Mahkamah Agung, kekuasaan kehakiman juga dilakukan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Selain ke Mahkamah Agung, delegasi juga berkunjung ke Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11506

KONSISTENSI PUTUSAN MERUPAKAN KUNCI KEPASTIAN HUKUM

Kunjungan ini digunakan kedua belah pihak untuk bertukar informasi terkait banyak hal, salah satuanya yaitu terkait konsistensi putusan di masing-masing negara.

Di Indonesia, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa konsistensi putusan merupakan kunci untuk menciptakan kepastian hukum. Jika kepastian hukum ada maka investor asing akan tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Menurutnya, banyak cara yang dilakukan Mahkamah Agung dalam menciptakan konsistensi putusan, selain lewat peraturan, Mahkamah Agung juga membuat landmark decision dan aplikasi direktori putusan. Direktori putusan merupakan aplikasi yang memuat semua putusan yang ada di Indonesia, sehingga memudahkan para hakim untuk melihat putusan-putusan sebagai rujukan dalam memutus perkara yang sesuai.

Sedangkan Miyazaki menyampaikan pengalaman Jepang dalam menciptakan konsistensi putusan yaitu melalui pelatihan yang harus diikuti oleh hakim, jaksa, dan pengacara. Pelatihan yang diikuti secara bersama-sama itu diharapkan bisa menciptakan pemahaman yang sama antara hakim, jaksa, dan pengacara, sehingga bisa menciptakan konsistensi putusan.

Acara kunjungan diakhiri dengan saling memberi cindera mata dan foto bersama. Sebelum meninggalkan Mahkamah Agung, delegasi Jepang menyempatkan diri berkunjung ke Museum Mahkamah Agung. (azh/RS/photo: Sno)

LEPAS DELEGASI DIKLAT KE QATAR, KETUA MA: “TEMUKAN FORMAT PELAYANAN TERBAIK BAGI PENCARI KEADILAN”

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

LEPAS DELEGASI DIKLAT KE QATAR, KETUA MA: “TEMUKAN FORMAT PELAYANAN TERBAIK BAGI PENCARI KEADILAN”

Jakarta-Humas: Bertempat di ruang rapat utama lantai 13 Tower MA, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H, M.H. pada hari Kamis [4/5], menerima kunjungan ramah tamah 15 hakim peradilan agama yang akan mengikuti Diklat ke negara Qatar. Beberapa unsur pimpinan MA turut mendampingi Ketua MA dalam acara ini, yaitu Wakil Ketua MA bidang Yudisial (Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.), Hakim Agung Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. serta Sekretaris Mahkamah Agung RI sekaligus Plt. Direktur Jenderal Peradilan Agama (Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H.).

Dalam suasana santai dan akrab, Ketua Mahkamah Agung menyambut gembira kedatangan delegasi sekagus menyampaikan pengarahan dan bimbingan dan melepas keberangkatan delegasi secara resmi.

“Para delegasi ini merupakan hakim-hakim pilihan hasil seleksi terbaik yang diadakan oleh Dirjen Badilag”, Ujar Sekretaris MA saat membuka ramah tamah. Beliau juga menyampaikan bahwa diklat telah lama direncanakan sebagai realisasi MoU dan kerjasama Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Qatar, namun terhalang karena pandemi Covid-19.

Dalam sambutan dan arahannya, Ketua Mahkamah Agung mengungkapkan bahwa para delegasi ini merupakan representasi Mahkamah Agung di Qatar. Oleh karena itu beliau berhadap agar para delegasi mengikutinya dengan sungguh-sungguh supaya mendapatkan ilmu yang bermanfaat, bukan hanya untuk diri sendiri, tapi untuk lembaga Mahkamah Agung secara umum.

“Saya berpesan agar diklat ini tidak hanya seremonial, tapi benar-benar menghasilkan transfer pengetahuan yang sempurna agar dapat diterapkan di tanah air”. Ujar Ketua MA dalam pengarahannya.

Ketua MA menyinggung bahwa beberapa negara di Timur Tengah lebih maju dalam hal penerapan Teknologi Informasi dibanding negara-negara Eropa. Hal ini tak lepas dari kemampuan finansial dan anggaran yang mereka miliki, seperti halnya Qatar. Dengan kemampuan ini, mereka sanggup mendatangkan para expert untuk menciptakan kinerja terbaik. Meski kondisinya berbeda dengan Indonesia, Ketua MA berpesan agar para delegasi dapat mempelajari bagaimana penerapan IT serta optimalisasinya di peradilan Qatar agar dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan di Indonesia.

“Tujuan akhir kita tentunya untuk menemukan format perlayanan terbaik bagi pencari keadilan”. Pungkas beliau.

Tak jauh berbeda, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dalam pengarahannya menyampaikan agar para anggota delegasi mampu meraup informasi sebanyak mungkin di negara tujuan. Meski seluruh peserta berasal dari unsur hakim Peradilan Agama, beliau berpesan agar para delegasi tidak bersikap ekslusif dalam arti pengetahuan yang didapat hanya untuk lingkungan peradilan agama saja, tapi beliau berharap agar para peserta bersikap inklusif serta mampu menemukan best practice yang dapat diterapkan untuk seluruh lingkungan peradilan di tanah air.

Selain itu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial juga berpesan agar para delegasi menjaga sikap dan etika selama mengikut diklat.

“Tunjukkan kesan bahwa kita lah yang butuh ilmu dan informasi, bukan sebaliknya. Hindari menunjukkan kesan bahwa praktik di kita lah yang benar, karena hal itu akan menghalangi kita untuk mau belajar dari pengalaman pihak lain. Jadilah tamu yang baik, pendengar yang baik, tunjukkan antusiasme dalam belajar”. Tuntun beliau.

Sementara itu, Hakim Agung Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. dalam arahannya menyampaikan agar seluruh delegasi mempelajari secara saksama dan melihat lagsung praktik penangaan perkara ekonomi syariah di Qatar, mulai dari pembuatan kontrak-kontrak sampai tahap eksekusi. Menurut beliau, hal ini penting sebagai bahan masukan untuk pembaharuan dan perbaikan hukum ekonomi syariah di Indonesia.

Selain itu, Hakim Agung yang merangkap sebagai Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ini juga berharap agar para peserta diklat mempelajari langsung terkait proses eksekusi perkara Ahwal Syakhshiyyah di Qatar.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung Qatar (Supreme Judiciary Council State of Qatar ) melalui Direktur Kerjasama Peradilan Internasional, H.E. Omar Ghanem Mohammed, pada 17 April 2023 yang lalu melayangkan surat undangan kepada Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama agar mengirimkan 15 hakim untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di Qatar selama satu pekan dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh pihak peradilan Qatar. Selanjutnya atas arahan Plt. Direktur Jenderal Peradilan Agama, ditentukan nama-nama peserta setelah melalui seleksi yang ketat.

Rombongan delegasi rencananya akan berangkat ke Qatar pada hari Ahad, 7 Mei 2023 dengan dipimpin oleh Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag  selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag MARI) sebagai ketua rombongan. Adapun peserta yang terpilih mengikut diklat ini adalah: Dr. Amam Fakhrur Saehanan, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta), Drs. Eko Nurahmat, M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin), Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., Dr. H. Armansyah, Lc., M.H., Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H., Dr. Shofa`u Qolbi Djabir, Lc., M.A., Dr. H. Edi Hudiata, Lc., M.H., Dr. Mohammad Sapi`i S.Ag., M.Hum., (seluruhnya Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI), Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., L.L.M., Ph.D. (Ketua Pengadilan Agama Soreang), Jamadi Sunardi Rasit, Lc., M.E.I. (Ketua Pengadilan Agama Sampang), Nor Hasanuddin, Lc., M.A. (Ketua Pengadilan Agama Bontang), Abdul Halim Muhamad Sholeh, Lc., M.Ec., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Salatiga) Achmad Cholil, S.Ag., S.H., LL.M. (Ketua Pengadilan Agama Cirebon), serta Dr. Saiful, S.Ag., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Rangkas Bitung). [**Arm]

PEMBERITAHUAN

Ditulis oleh Pengadilan on .

PEMBERITAHUAN

Menjelang Pemilu Tahun 2024 volume permintaan masyarakat mengenai Surat Keterangan (Syarat Anggota Legislatif sejak tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023) dari Pengadilan Negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Pangkalan Balai semakin tinggi, oleh karenanya untuk memudahkan hal tersebut Mahkamah Agung dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No.44/DJU/SK/HM.02.2/2/2019 telah berinovasi melalui program “ERATERANG” yaitu Layanan Permohonan Surat Keterangan yang dapat diakses oleh Pemohon dimanapun berada selama tersedianya jaringan internet pada Situs:https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.
(Namun Untuk Saat Ini Masih  Dalam Perbaikan Sehingga Proses Dilakukan Secara Manual di PTSP Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Sebagaimana Telah Di Infokan Sebelumnya)

Dan sebagai catatan untuk Permohonan Surat Keterangan ini hanya dikenakan biaya PNBP sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Apabila ada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai untuk meminta atau memungut biaya diluar PNBP tersebut maka dapat melaporkan ke Nomor Aduan ASDUMAS 082210009901.

Pangkalan Balai,  2 Mei 2023
Humas Pengadilan Negeri Pangkalan Bala