logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

SOSIALISASI E-BERPADU DI PADANG, KARO HUKUM DAN HUMAS MA UNGKAP SPPT –TI SINERGI MODERNISASI PROSES PENANGANAN PERKARA PIDANA

Ditulis oleh Pengadilan on .

SOSIALISASI E-BERPADU DI PADANG, KARO HUKUM DAN HUMAS MA UNGKAP SPPT –TI SINERGI MODERNISASI PROSES PENANGANAN PERKARA PIDANA

Padang – Humas : Dalam era yang serba digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum. Teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam setiap proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana. Bagi Aparat Penegak Hukum (APH), sinergi pemanfaatan teknologi informasi telah diwujudkan melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi atau disingkat SPPT-TI.

SPPT-TI yang diprakarsai oleh BAPPENAS bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menjadi sebuah harapan besar bagi terwujudnya efektifitas dan efisiensi serta modernisasi proses penanganan perkara pidana.

Hal ini diungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H  dalam Acara Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) Wilayah Hukum Sumatra Barat, yang dilaksanakan pada Kamis, 28 Juli 2022, bertempat di Aula Mapolda Sumatra Barat.

Di tempat yang sama, Dr. Sobandi mengatakan sosialisasi hari ini merupakan pengenalan Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dalam rangka mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang menjadi program prioritas RPJMN 2020-2024.

Lebih lanjut, Kepala Biro Hukum dan Humas menyatakan  Aplikasi e-Berpadu adalah layanan yang diberikan pada tahapan pra-persidangan. Pada versi 1.0.0 ini, telah tersedia 6 fitur layanan berupa: pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, ditambah 2 (dua) fitur lagi yang sudah selesai dikembangkan yakni fitur penetapan diversi dan pembantaran. Aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.

Sementera itu Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Barat mengungkapkan bahwa e-Berpadu dibuat dengan tujuan untuk kerjasama lintas sektoral yang diharapkan mendorong sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu menuju era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi, serta bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan dengan memaksimalkan keunggulan teknologi informasi dalam pemberian layanan publik dan mendorong efisiensi lembaga penegak hukum, membuka akses terhadap keadilan, menjadikan lembaga penegak hukum untuk menyediakan layanan yang prima kepada para penerima layanan / justitiabelen.

Di akhir sambutannya, Mantan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar ini mengungkapkan Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan SPPT-TI yang telah berjalan, tetapi justru dilakukan untuk mendukung percepatan SPPT-TI tersebut. Saat ini melalui Pokja SPPT-TI, kami secara intensif terus mendorong agar segera dilakukan interkoneksi e-Berpadu dengan aplikasi yang berjalan di masing-masing lembaga.

“Jika tidak ada halangan, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, akan meresmikan Aplikasi e-Berpadu bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke-77 pada tanggal 19 Agustus 2022. Mari kita gunakan momentum yg baik ini untuk berkolaborasi mewujudkan modernisasi penegakan hukum”, ujar Dr. Sobandi.

Acara sosialisasi E-berpadu ini, juga dihadiri oleh Kapolda Sumatra Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Kepala kanwil Hukum dan HAM Sumatra Barat, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Barat, Wakil ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Barat serta Ketua Pengadilan Negeri seluruh Sumatra barat, dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan yang ketat. (Humas)

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 78 PEGAWAI NEGERI SIPIL

Ditulis oleh Pengadilan on .

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 78 PEGAWAI NEGERI SIPIL

Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. melantik 78 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung, pada hari Kamis, 28 Juli 2022, bertempat di balairung Mahkamah Agung, Jakarta.

Acara yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Himne Mahkamah Agung dan pembacaan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung ini  dihadiri oleh Panitera Mahkamah Agung, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Sekretariat Pimpinan dan Sekretaris Panitera.

Pelantikan 78 Pegawai Negeri Sipil ini, berdasarkan 4 (Empat) Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1264/SEK/Kp.I/SK/XII/2021 tanggal 1 Desember 2021, 1/SEK/Kp.I/SK/I/2022 tanggal 3 Januari 2022, W4-A/147/KP.00.3/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan 762/SEK/Kp.I/SK/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022.

Para PNS yang baru dilantik ini berjanji akan setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.

“Saya berjanji, bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah”, ujar mereka.

Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

MAHKAMAH AGUNG DAN FCFCOA GELAR DISKUSI TENTANG HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG DAN FCFCOA GELAR DISKUSI TENTANG HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Jakarta-Humas: Perceraian merupakan hal sulit bagi suami-istri yang menjalananinya. Namun, yang lebih sulit lagi menjalaninya adalah anak-anak yang ada di dalam pernikahan mereka. Laki-laki atau perempuan dewasa yang mengalami perceraian cenderung lebih mudah untuk menata hidup kembali dan melupakan kesedihan atas perceraiannya. Sedangkan anak-anak cenderung belum bisa menata hidup, akibatnya anak menjadi rentan menjadi korban kejahatan.

Terkait hal tersebut, dengan semangat merayakan hari anak nasional, Mahkamah Agung menyelenggarakan Dialog Yudisial tentang Hak Perempuan dan Anak pasca Perceraian pada Rabu 27-28 Juli 2022 di hotel Borobudur, Jakarta. Acara ini merupakan kerja sama Mahkamah Agung dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA).

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.  dalam pidato kuncinya menyampaikan bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ)  tahun 2018 menemukan bahwa 95% dari perkara perceraian yang diputus setiap tahunnya di Indonesia, melibatkan anak berusia di bawah 18 tahun.  Dengan menggunakan asumsi bahwa di Indonesia setiap keluarga rata-rata memiliki dua orang anak, maka diperkirakan lebih dari 900.000 hingga 1.000.000 anak setiap tahunnya terkena dampak dari perkara perceraian yang diajukan ke pengadilan. Dengan jumlah sebesar itu, dapat dibayangkan bahwa dampak dari perceraian yang dialami oleh anak-anak tersebut, dalam jangka panjang, akan berpengaruh juga terhadap susunan dan tatanan sosial masyarakat kita.

Meski jumlah anak yang terdampak perceraian setiap tahunnya besar, Ketua Mahkamah Agung menyayangkan bahwa pelaksanaan putusan perceraian terutama terkait pembayaran nafkah anak dan istri masih belum efektif.

“Putusan perceraian tidak serta-merta mempermudah pemotongan bagian penghasilan mantan suami untuk nafkah mantan istri dan tunjangan pemeliharaan anak. Akibatnya, perempuan dan anak rentan terjebak dalam kemiskinan bahkan rentan menjadi korban kejahatan,” ungkapnya.

Ia menambahkan persoalan pelaksanaan putusan termasuk putusan perkara perceraian merupakan salah satu prioritas Mahkamah Agung RI, yang pelaksanaannya memerlukan dukungan dari Pemerintah. Oleh karena itu, Mahkamah Agung RI berinisiatif melakukan dialog secara internal maupun dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk perbaikan perlindungan hak dan pelaksanaan putusan perceraian bagi peningkatan hak perempuan dan anak, termasuk dengan bertukar pengetahuan dan pengalaman dengan badan peradilan di negara lain, yaitu peradilan di Australia dan Malaysia.

Melalui Dialog Yudisial yang dibuat terbuka untuk publik ini, Mahkamah Agung RI mengajak Pemerintah Indonesia, Organisasi Masyarakat Sipil serta akademisi untuk berdiskusi, menyumbangkan pemikiran yang konstruktif dan bermanfaat dalam perbaikan mekanisme eksekusi putusan perceraian untuk perlindungan hak perempuan dan anak yang lebih baik.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10573

Hadir dalam Dialog ini para narasumber yang berkompeten, di antaranya yaitu:

  1. Dato Dr. H. Mohd Na’im Bin Mokhtar, Ketua Hakim Syarie/Ketua Pengarah Jabatan Kehakiman Syariah
  2. The Hon. Justice Liz Boyle, FC&FCOA & Brett Walker-Roberts, Child Support Agency, Australia
  3. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M, Ketua Kamar Agama MA-RI
  4. I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H, Ketua Kamar Perdata MA-RI
  5. R.M. Dewo Broto Joko P, S.H, LL.M, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas
  6. Woro Srihastuti Sulistyaningrum, S.T., MIDS, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas
  7. Ratna Susianawati, S.H., M.H, Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)
  8. Rohika Kurniadi Sari, S.H, M.Si, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)
  9. The Hon. Justice Suzy Christie, FC&FCOA
  10. Dr. Purwosusilo, SH., MH., Hakim Agung Kamar Agama MA-RI
  11. Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Perdata MA-RI
  12. The Hon. Justice Suzy Christie, FC&FCOA
  13. Dr. Yasardin, SH., M.Hum, Hakim Agung Kamar Agama MA-RI
  14. Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H, Hakim Agung Kamar Perdata MA-RI

Dalam Dialog Yudisial dua hari ini menyimpulkan bahwa hak pemenuhan hak  perempuan dan anak pasca perceraian belum diatur tersendiri dan perlu mendapatkan payung hukum yang jelas agar memiliki kepastian hukum, sehingga pemerintah melalui Bapennas dan Kementerian/Lembaga terkait harus membuat kebijakan nyata terkait perempuan dan anak pasca perceraian.

Selain itu, perlu adanya regulasi yang dapat dijadikan pedoman teknis bagi para hakim di Mahkamah Agung dalam menangani perkara perceraian, agar menghasilkan putusan pengadilan yang lebih efektif dan mampu menjamin hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Diskusi ini juga menyimpulkan bahwa perlu ada diskusi lanjut dan intesnsif yang melibatkan hakim baik dari peradilan agama maupun peradilan negeri dengan melibatkan para pengampu terkait di antaraanya KPPA, Kemnkumham, Kemensos, KPAI, Komnas Perempuan dan lembaga terkait lainnya tentang perceraian yang disebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bagi yang ingin melihat siaran ulang Dialog Yudisial ini, silakan kunjungi channel Youtube Mahkamah Agung dengan judul Dialog Yudisial MA RI dan FCFCOA. (azh/RS)

MAHKAMAH AGUNG RI MENERIMA KUNJUNGAN UNTAG SEMARANG

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

Mahkamah Agung Menerima Kunjungan Untag Semarang

Jakarta-Humas: Pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 Mahkamah Agung menerima kunjungan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang di Ruang Rapat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Kunjungan ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih lanjut aspek implementansi Perma 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Bagi Biro Hukum dan Humas MA kunjungan tersebut digunakan juga sebagai sosialisasi Perma, sehingga bisa dikatakan kegiatan tersebut menjadi suatu hubungan simbiosis mutualisme.

Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. Sobandi, S.H., M.H. bersama dengan beberapa hakim yustisial menerima rombongan Untag Semarang yang dipimpin oleh Prof. Dr. Retno Mawarini S., S,H., M.Hum selaku Direktur Diklat Mediasi Untag Semarang. Dalam sambutannya Dr. Sobandi, S.H., M.H. menyambut baik kehadiran Untag Semarang sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Mediasi yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung.

Perma 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik diterbitkan sebagai respon Mahkamah Agung terhadap perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi serta informasi dan kondisi tertentu telah menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan. Sejak kasus Covid-19 merebak, pengadilan tetap berkewajiban menyelenggarakan mediasi namun di lain sisi terdapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga teknologi menjadi jawabannya.

Perma 3 Tahun 2022 tidak hanya disosialisasikan kepada internal peradilan namun juga perlu diketahui oleh Mediator Non Hakim yang terdaftar di pengadilan termasuk akademisi, tutup Sobandi yang pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mewakili Untag Semarang, Prof. Dr. Retno Mawarini S, S,H., M.Hum menyampaikan ucapkan terima kasih atas kesediaan Mahkamah Agung menerima rombongan berjumlah 15 (lima belas) orang yang terdiri dari beberapa Dosen Fakultas Hukum dan mediator yang telah selesai mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Mediasi pada Untag Semarang.

Prof. Retno meyakini, keberadaan Perma 3 Tahun 2022 akan mendukung penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan sebagaimana diurai dalam konsideran perma tersebut. Beberapa pasal dalam perma, menurut beliau perlu mendapatkan pemahaman lebih lanjut sehingga dengan kunjungan ini, kami selaku penyelenggara pendidikan dan para mediator dapat secara langsung mendengar dari Mahkamah Agung.

Acara dilanjutkan pemaparan Selayang Pandang Mediasi Secara Elektronik oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. dan Uraian Perma 3 Tahun 2022 oleh Dr. Fikri Habibi, S.H., M.H. yang merupakan Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas. Selayang pandang yang disampaikan Riki Perdana Raya Waruwu antara lain berkaitan dengan dasar hukum, problematika, perbandingan dan persyaratan mediasi secara elektronik. Sedangkan Fikri Habibi menyampaikan materi yang berkaitan dengan Definisi mediasi secara elektronik, unsur penting dalm mediasi elektronik, prinsip mediasi elektronik dan pelaksanaan mediasi elektronik.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sesi tanya jawab ini dilakukan dalam suasana diskusi yang hangat. Acara kemudian ditutup oleh Moderator Maria F. Walintukan, S.H., M.H. (Hakim Yustisial) dengan harapan kegiatan ini dapat dilakukan secara berkelanjutan serta memperkuat hubungan Mahkamah Agung dengan lembaga Pendidikan di bidang hukum. (RPR/RS/Photo:MZN)

KETUA KAMAR PERDATA MA MENJADI NARASUMBER PADA ACARA RAKERNAS ATR BPN

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA KAMAR PERDATA MA MENJADI NARASUMBER PADA ACARA RAKERNAS ATR BPN

Jakarta-Humas: Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, SH., M.H., menjadi narasumber pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2022 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Selasa 26 Juli 2022 di hotel Ritz-Carlton, Jakarta. Agung Sumanatha hadir mewakili Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan MA RI itu menyampaikan materi tentang Penanganan Perkara Pertanahan di Indonesia.

Mahkamah Agung, menurutnya, telah mengeluarkan beberapa regulasi dan peraturan terkait perkara pertanahan. Salah satunya yaitu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang  Rumusan Rapat Kamar yang didalamnya mengatur tentang Kriteria Pembeli Tanah Beriktikad Baik. 

Ia menambahkan bahwa kriteria pembeli tanah beriktikad baik yaitu melakukan jual beli berdasarkan dokumen sah dan sesuai dengan tata cara berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Selain itu, pembeli perlu menerapkan prinsip kehati-hatian yang cukup dengan meneliti hal -hal yang berkaitan dengan objek tanah, di antaranya yaitu penjual adalah pemilik sesuai dengan bukti kepemilikannya, tanah tidak status sita/sengketa/dibebani hak tanggungan, dan terdapat kejelasan kepemilikan tanah dengan pemegang hak.

Acara dengan tema Memperkuat Sinergi dan Inovasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang ini bertujuan untuk menemukan formulasi strategi dan inovasi yang tepat, efektif, dan efisien dalam rangka penyamaan arah dan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Tahun 2020 sampai dengan 2024 menuju Kementerian Agraria yang maju dan modern.

Selain Agung Sumanatha, hadir pula narasumber lain yaitu perwakilan dari Kejaksaan Agung, perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN). 

Acara Rapat Nasional ini diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN baik pusat maupun daerah. Acara akan diselenggarakan hingga tanggal 29 Juli mendatang. (azh/RD/RS)