Profil Agen Perubahan
Agen Perubahan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai adalah individu yang dipilih untuk menjadi Agen Perubahan di Lembaga Peradilan. Mereka bertugas untuk memperkuat reformasi birokrasi dan menciptakan budaya kerja yang lebih baik di lingkungan Lembaga Peradilan. Pemilihan Agen Perubahan dilakukan melalui proses voting oleh seluruh pegawai di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Penyerahan SK Agen Perubahan Tahun 2026 langsung diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Ibu Fitri Agustina, S.H., M.H. kepada Agen Perubahan yang telah terpilih tahun 2026 yaitu :
![]() |
![]() |
Tugas Agen Perubahan antara lain:
1. Melakukan perubahan mindset (pola pikir) dan budaya kerja di lingkungan Pengadilan Negeri.
2. Melaksanakan Program Reformasi Birokrasi secara sungguh-sungguh.
3. Meningkatkan integritas dan komitmen aparatur Pengadilan Negeri.
Dengan adanya Agen Perubahan, diharapkan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
PN PANGKALAN BALAI KANTAP !
Berikut Lampiran :
- SK Pembentukan Tim Pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai
- Inovasi Agen Tindak Perubahan Tahun 2026


.png)
.png)


Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui nomor dan email dibawah ini