Inovasi Pengadilan
INOVASI PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
Dalam rangka peningkatan pelayanan, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai telah melahirkan inovasi yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat maupun aparat peradilan sendiri. Inovasi-inovasi yang telah dilahirkan ini berupa layanan berbasis teknologi informasi yang diakses melalui internet. Berikut adalah inovasi-inovasi yang telah dikembangkan tersebut :
1. SI-BALAI
Sistem Informasi Bantuan LAyanan Informatif (SI-BALAI) merupakan layanan inovasi unggulan dari Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berbasis WhatsApp Business dengan fitur Auto Reply ini memudahkan masyarakat dalam mengakses Layanan Perdata, layanan Pidana, Layanan hukum, POSBAKUM, Jadwal Sidang, Pengaduan dan Saran, serta konsultasi dengan Petugas PTSP.

2. SIGAP
Sistem Informasi Administrasi Pengadilan (SIGAP) merupakan platform digital berbasis website yang menyediakan informasi layanan administrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). SIGAP memuat informasi terkait layanan SIPP, e-Raterang, e-Berpadu dan e-Court, termasuk syarat-syarat dan ketentuan pengajuan administrasi, guna mendukung pelayanan yang informatif, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
3. Video Tutorial Layanan Izin Pinjam pakai Barang Bukti
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 mengenai Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik, dan seiring dengan penerapan aplikasi e-Berpadu di seluruh pengadilan di Indonesia, kami menghadirkan video tutorial ini sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pada layanan permohonan izin pinjam pakai barang bukti melalui aplikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu).
Dalam video ini, masyarakat akan dipandu secara langkah demi langkah, mulai dari proses masuk ke aplikasi, pengisian formulir permohonan secara tepat, pengunggahan dokumen persyaratan, hingga tahapan verifikasi oleh petugas pengadilan.
Melalui layanan digital E-Berpadu, proses pengajuan izin pinjam pakai barang bukti kini dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan tanpa perlu datang langsung ke kantor pengadilan. Inovasi ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kemudahan dan kepuasan masyarakat.

4. Pembayaran PNBP Pembuatan Surat Keterangan dan Surat Kuasa Berbasis QRIS
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai kini menghadirkan Pembayaran PNBP Pembuatan Surat Keterangan dan Surat Kuasa Berbasis QRIS. Dengan sistem ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan lebih mudah, cepat, aman dan transparan cukup melalui pemindaian QRIS menggunakan mobile banking atau dompet digital. Inovasi ini merupakan komitmen Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dalam mendukung transformasi digital layanan peradilan serta memberikan pelayanan yang semakin prima kepada masyarakat.
Panduan ini ditujukan bagi pengguna layanan (pemohon) di lingkungan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai untuk mempermudah proses pembayaran layanan kepaniteraan Hukum secara mandiri, sah, dan transparan menggunakan sistem SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) atau QRIS.




