logo.png

 

 

 

 

 

 

Layanan Hukum

portfolio

Layanan Hukum

Berisikan Informasi tentang Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Informasi tentang Prosedur Pengajuan Perkara & Biaya Perkara

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Tata Tertib Persidangan

  1. Setiap pengunjung yang masuk ke Pengadilan harus melalui 1 (satu) akses dan mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung
  2. Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda apa pun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas
  3. Setiap orang yang bertindak menjadi saksi dan/atau pihak dalam persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim setelah amunisinya dikeluarkan
  4. Satuan pengamanan dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  5. Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan
  6. Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan
  7. Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum
  8. Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan mengurangi kewibawaan persidangan
  9. Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apa pun dan tidak mengaktifkan nada dering/suara telepon seluler selama persidangan berlangsung
  10. Setiap orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan
  11. Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama persidangan
  12. Setiap orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya persidangan
  13. Setiap orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apa pun di lingkungan pengadilan tanpa ada izin tertulis dari ketua/kepala Pengadilan
  14. Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal
  15. Setiap orang dilarang merusak dan/atau mengganggu fungsi sarana, prasarana dan/atau perlengkapan persidangan
  16. Setiap orang dilarang menghina hakim/majelis hakim, aparatur Pengadilan, para pihak, saksi dan/atau ahli
  17. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan hakim/majelis hakim, aparatur Pengadilan, penuntut umum/oditur militer, penasihat hukum/kuasa hukum, satuan pengamanan pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli dan/atau pendamping
  18. Anak yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang, kecuali diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Setiap orang yang hadir di ruang sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang sidang setelah diberi peringatan terlebih dahulu oleh Hakim/Ketua Majelis Hakim
  20. Setiap orang yang keluar atau masuk ruang sidang pada saat sidang berlangsung, diwajibkan memberi hormat kepada Hakim/Mejelis Hakim dengan menganggukkan kepala dan/atau mengangkat tangan

Sarana & Prasarana Disabilitas

Pengadilan Negeri Pangkalan Balai menyediakan sarana & Prasarana untuk penyandang disabilitas dengan berbagai hambatan antara lain :

  1. Penglihatan
  2. Pendengaran
  3. Wicara
  4. Komunikasi
  5. Mobilitas
  6. Mengingat dan Konsentrasi
  7. Intelektual
  8. Perilaku dan Emosi
  9. Mengurus diri Sendiri
  10. Hambatan Lain

Selain itu, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai juga menyediakan sarana & prasarana 

Guiding Block Jalur Landai

Guding Block.jpg

Jalur landai.jpg

Alat Bantu Kursi Prioritas

Alat bantu jalan.jpg

kursi prioritas.jpg

Parkir Prioritas Toilet Difabel

parkir prioritas.jpg

 

Vidio Layanan Disabilitas

    1. Pendaftaran Perkara Gugatan dan Gugatan Sederhana Melalui E-Court

      I.jpg

    2. Prosedur Berperkara Perdata Permohonan atau Gugatan Voluntair Melalui E-Court

               II.jpg

 

Prosedur Pelayanan Disabilitas

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pengadilan Negeri Pangkalan Balai berkomitmen memberikan akses terhadap keadilan yang merupakan hak dasar bagi setiap manusia termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Adapun prosedur pelayanan bagi peyandang disabilitas antara lain sebagai berikut :
  1. Pengadilan melaksanakan mekanisme Pelayanan prioritas bagi penyandang disabilitas pada PTSP antara lain mendahulukan pemberian layanan bagi penyandang disabilitas dengan mengecualikan antrian;
  2. Dalam hal penyandang disabilitas menggunakan layanan di PTSP tanpa disertai pendamping, Pengadilan dengan persetujuan penyandang disabilitas dapat menyediakan pendamping sesuai kebutuhan;
  3. Petugas PTSP dilengkapi dengan formulir penilaian personal bagi penyandang disabilitas;
  4. Petugas PTSP wajib memberikan penjelasan dan membantu dalam proses pengisian formulir penilaian personal yang selanjutnya diserhakan ke Panitera untuk dikomunikasikan ke Sekretaris terkait kebutuhan penyandang disabilitas;
  5. Dalam melaksanakan penilaian personal, jika dibutuhkan penilaian lebih lanjut maka Sekretaris pengadilan dapat meminta saran dari tim yang terdiri dari dokter/psikolog yang telah bekerja sama dengan pengadilan;

 

 

Berikut Lampiran :

- Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

 

Kepaniteraan Hukum

Pengawasan Layanan Hukum

  • Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan dilakukan oleh Ketua Pengadilan;
  • Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai azas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
  • Panitera Pengadilan membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan;
  • Panitera Pengadilan melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan;
  • Petugas Posbakum Pengadilan mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan yang dilaporkan melalui Panitera;
  • Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
  • Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.