pasang.png

 

 

 

Layanan Publik

page

Layanan Publik

Berisi Informasi tentang Informasi Pelayanan Perkara, Pengumuman, Prosedur Permohnan Informasi, Pengaduan Layanan Publik, Laporan serta Brosur Elektronik

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGERITAS (ZI) PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BEBAS DAN MELAYANI (WBBM)

Berempat di Aula Komplek Perkantorn Pangkalan Balai Kamis 21  Februari 2019, berlangsung penandatanganan pencanangan pembangunan zona integeritas (ZI) Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan tema menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bebas dan melayani (WBBM).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Banyuasin, perwakilan dari Kejaksaan, Kapolres, Ketua DPRD, Lembaga Pemasyarakatan dan Dandim 0430 Banyuasin dan beberapa unsur pemerintahan  Banyuasin

Pencanangan pembangunan zona integeritas (ZI) merupakan tindak lanjut dari SK KMA NO. 194A/KMA/SK/XI/2014 mengenai pembentukan tim pembangunan zona integeritas Mahkamah Agung RI, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, berkesempatan untuk memberikan presentasi mengenai sejarah, keadaan kantor dan perkara di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai kepada para tamu undangan yang hadir

Harapan dari pencanangan zona integeritas tersebut yaitu terbentuknya wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi birsih dan melayani (WBBM) pada lingkungan peradilan dapat terwujut.