pasang.png

 

 

 

Layanan Publik

page

Layanan Publik

Berisi Informasi tentang Informasi Pelayanan Perkara, Pengumuman, Prosedur Permohnan Informasi, Pengaduan Layanan Publik, Laporan serta Brosur Elektronik

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

MAHKAMAH AGUNG LAKUKAN PEMUSNAHAN ARSIP PASIF BIRO UMUM

 

MAHKAMAH AGUNG LAKUKAN PEMUSNAHAN ARSIP PASIF BIRO UMUM

Jakarta-Humas: Selasa 20 Desember 2022 merupakan hari bersejarah bagi penyelenggaraan kearsipan Mahkamah Agung, pasalnya adalah karena sejak berdirinya Gedung Arsip Mahkamah Agung pada 2010, baru kali ini (20/12/2022) dilakukan pemusnahan arsip.

Prosesi pemusnahan dilakukan oleh Kepala Biro Umum Mahkamah Agung yang diwakili oleh Kepala Bagian Rumah Tangga  H. Ropií, S.H., M.H. di Gedung Arsip Mahkamah Agung, Pulo Mas, Jakarta.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang persetujuan pemusnahan arsip.  

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa arsip yang diusulkan musnah oleh Mahkamah Agung RI berupa arsip fasilitatif Biro Umum tahun 1986 sampai dengan 2013 sebanyak 80 berkas telah dinilai oleh Tim Penilai Arsip Inaktif Mahkamah Agung RI sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sebelumnya, Tim Penilai Arsip Nasional Republik Indonesia (ANI) telah melakukan verifikasi/penilaian terhadap daftar arsip yang diusulkan musnah oleh Mahkamah Agung RI dengan mengacu kepada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kriteria dan Jenis Arsip yang Memiliki Nila Guna Sekunder serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan, Kepegawaian, dan Retensi Arsip Non Keuangan dan Non Kepegawaian Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan hasil verifikasi/penilaian, ANI menyetujui pemusnahan arsip sebagaimana daftar arsip musnah terlampir karena tidak memiliki nilai guna kesejarahan.

Pemusnahan arsip hanya dilakukan sesuai dengan daftar arsip musnah yang disetujui oleh ANRI.

Hadir dalam acara ini yaitu Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Hukum dan Humas, Kepala Bagian Perpustakaan, para Fungsional Arsiparis Mahkamah Agung, dan lainnya. (azh/RS/photo:Adr)