pasang.png

 

 

 

Layanan Publik

page

Layanan Publik

Berisi Informasi tentang Informasi Pelayanan Perkara, Pengumuman, Prosedur Permohnan Informasi, Pengaduan Layanan Publik, Laporan serta Brosur Elektronik

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

MA MENGGELAR FOCUS GROUP DISCUSSION DAN PEMBINAAN HAKIM NIAGA

 

MA MENGGELAR FOCUS GROUP DISCUSSION  DAN PEMBINAAN HAKIM NIAGA

Dalam rangka meningkatkan Pengetahuan Hakim Niaga dibidang Kepalitan/PKPU dan Hak Kekayaan Intlektual, Ketua Kamar Perata memandang Perlu untuk melaksanakan acara Focus Discussion Group (FGD) untuk seluruh hakim Niaga guna membahas permasalahan perkara niaga (Kepailitan/PKPU dan Hak Kekayaan Intlektual yang timbul dalam praktek peradilan).

Template

Kegiatan yang diselenggarakan dari tanggal 22 sd 25 November 2022 bertempat di Hotel Gumaya Semarang yang di ikuti oleh hakim-hakim niaga dari perwaklian Pengadilan Niaga se Indonesia, baik hakim tingkat pertama maupun hakim tingkat Banding, diantaranya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Juga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kegiatan ini juga dihadiri oleh Hakim Agung dari kamar Perdata.

Template

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Kamar Perdata, yaitu Dr. I Gusti Agung Sumananta.,S.H.,M.H, yang dalam sambutannya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan tema diskusi. Menurut Beliau Sejak didirikannya Pengadilan Niaga pada tahun 1998 dan dibentuknya Pengadilan Niaga pada 5 Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia tahun 1999, telah terjadi banyak perkembangan baik di bidang teknologi dan maupun perkembangan di bidang hukum khususnya hukum bisnis. demikian juga dengan ragam perkara yang diajukan ke Pengadilan Niaga, terdapat peningkatan ragam permasalahan yang menjadi sengketa. Namun demikian terhadap perkembangan tersebut tidak diikuti dengan perkembangan atau revisi peraturan perundang-undangan terkait. Demikian juga dengan peraturan perundang-undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual, dengan terjadi perkembangan teknologi maka terjadi perkembangan di bidang hukum bisnis, akan tetapi tidak diikuti dengan penyesesuaian ketentuan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan HAKI.

Template

Beberapa permasalah misalnya permohonan pernyataan atau permohonan PKPU terhadap Koperasi, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Kreditor, permasalahan renvoi prosedur, apa saja permasalahan yang dapat diperiksa melalui renvoi prosedur, kapan renvoi tersebut diajukan baru dapat dilakukan pemeriksaan dan banyak lagi. Demikian juga terdapat perbedaan persepsi terhadap ketentuan di bidang  Kekayaan Intelektual, umpamanya transaksi digital terhadap barang-barang hasil pelanggaran HAKI, mengcover lagu tanpa mempertimbangkan hak moral pencipta maupun hak terkait, cara perhitungan ganti rugi yang ditimbulkan oleh pelanggara hak cipta dan sebagainya. Maka kegiatan yang di selanggarakan ini sangat penting guna menjawab tantangan zaman dan menyamakan persepsi di kalangan Hakim Peradilan Niaga, ungkap Dr. I Gusti Agung Sumananta.

Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dr. H. Zahrul Rabain.,S.H,.M.H, dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa Pengadilan niaga cukup banyak pengaduan masyarakat yang disampaikan ke bidang pengawasan oleh karena itu beliau meminta kepada Kepala Biro Perencanaan H. Sahwan.,S.H,.M.H peningkatan anggaran berkenaan dengan Pembinaan terhadap pengadilan Niaga. Selain itu beliau juga menyampaikan Kepada Seluruh Ketua dan Hakim Pengadilan Niaga untuk memahami tugas dan fungsinya serta hal-hal yang harus dilakukan dalam bidang tugas keniagaan, menjaga indevendensi dan jangan sampai di atur oleh pihak-pihak luar. (mrt/sf/rs)