UJI PETIK PENILAIAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN TAHUN 2022
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2505/SEK/PL.07/10/2022 tentang Penerapan dan Penilaian PIPK 2022, Setiap Satuan Kerja Diwajibkan Melaksanakan Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Untuk memastikan penerapan PIPK sudah dilaksanakan dengan memadai, maka Tim Penilai PIPK MAhkamah Agung Akan melaksanakan penilaian secara uji petik sesuai jadwal terlampir. Maka kami sampaikan suratnya sebagai berikut :