logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Artikel

RAPAT BULANAN PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI

Pangkalan Balai, 6 Januari 2019- Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pangkalan Balai telah dilaksanakan Rapat Bulanan untuk periode bulan Januari 2020. Acara tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Bapak Yudi Noviandri, SH.,MH, diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, para Hakim, Pejabat Struktural, Fungsional serta seluruh karyawan karyawati Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Agenda rapat bulanan tersebut membahas Rencana Kerja Tahun 2020 dari Bagian kepaniteraan dan Kesekretariatan, dan juga Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai menghimbau agar kinerja Pengadilan Negeri Pangkalan Balai harus lebih dtingkatkan, selain itu Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai juga menginstrusikan agar seluruh jajaran aparat Pengadilan Negeri Pangkalan Balai untuk meningkatkan kinerja agar dapat meraih nilai SIPP yang terbaik di tahun 2020.

 

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI TAHUN 2020

Pangkalan Balai, 6 Januari 2020- Bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai melaksanakan Penandatangan Pakta Integritas oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Wakil Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional, dan Staf di lingkungan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Penandatangan Pakta Integritas ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Bapak Yudi Noviandri, SH., MH.

Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas. Penandatangan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah mensukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan dibawahnya serta merupakan wujud keseriusan seluruh elemen Pengadilan Negeri Pangkalan Balai untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik.

Acara Selanjutnya adalah Penandatangan Pakta Integritas oleh Seluruh Hakim dan Pegawai di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

  

ANTI GRATIFIKASI

Gratifikasi secara umum diartikan sebagai pemberian sesuatu dari pihak lain yang dilakukan kepada penyelenggara Negara di mana pemberian tersebut berhubungan dengan tugasnya.  Pengertian Gratifikasi terdapat dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  dinyatakan bahwa:

“Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas,  yakni meliputi pemberian uang,  barang,  rabat (discount),  komisi,  pinjaman tanpa bunga,  tiket perjalanan,  fasilitas penginapan,  perjalanan wisata,  pengobatan cuma-cuma,  dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”

Pengertian gratifikasi tersebut juga terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya,  selanjutnya dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya dinyatakan bahwa:

“Gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut.”

Berdasarkan pengertian di atas,  terlihat pengertian gratifikasi tersebut merupakan pemberian dalam arti luas.  Gratifikasi dapat disalahgunakan karena dengan adanya pemberian tersebut,  terdapat harapan dapat mempengaruhi penyelenggara Negara dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tugasnya.  Oleh karena dapat mempengaruhi Penyelenggara Negara dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan tugasnya maka dapat terjadi keputusan yang diambil oleh Penyelenggara Negara tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya diterapkan.

Seiring dengan perkembangan waktu,  gratifikasi telah merambah ke hampir semua instansi pemerintah,  sehingga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat karena dapat mempengaruhi instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas,  di antaranya dalam hal pelayanan publik,  oleh karena itulah pemerintah saat ini sangat gencar mendorong instansi-instansi untuk menolak dan bahkan melawan gratifikasi.

Program anti gratifikasi juga dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Reformasi Birokrasi yang harus diikuti pula oleh Badan-badan Peradilan di bawahnya.  Hal ini sebagaimana terdapat dalam Dalam Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI Tahun 2015-2019,  dalam bidang Penguatan Pengawasan,  salah satu hal yang telah dicapai,  di antaranya yaitu adanya kebijakan dalam penanganan gratifikasi dan public campaign anti gratifikasi yang dilakukan secara berkala.  Dalam Road Map tersebut,  dinyatakan bahwa kebijakan dalam penanganan gratifikasi,  di antaranya termuat dalam:

1)         SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 138A/KMA/SK/VIII/2014 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

2)         Peraturan Sekma Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

3)         Peraturan Sekma Nomor: 01B Tahun 2014 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas,  Pengadilan Negeri Pangkalan Balai telah menerapkan kebijakan anti gratifikasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kelas II Nomor : W6-U10/28/KP.04.6/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Tim Pengendalian Gratifikasi Pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kelas II.  Sebagai bentuk pencegahan atas dilakukannya penerimaan gratifikasi,  Pengadilan Negeri Pangkalan Balai telah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Adanya kebijakan anti gratifikasi di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dapat dilaksanakan selain atas peran serta seluruh Aparat di Lingkungan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai,  juga atas peran serta masyarakat yang diharapkan ikut mendukung dengan cara tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada Aparat di lingkungan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai pada saat memperoleh pelayanan di lingkungan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai sehingga dapat tercipta wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.

RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN (RTM) PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI

Pangkalan Balai, 4 Desember 2019;  dilaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pangkalan Balai pada pukul 09.00 WIB. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pegawai beserta Honorer Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Rapat dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan Hymne Mahkamah Agung yang kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Bapak Yudi Noviandri, SH., MH.

Dalam rapat disampaikan mengenai hasil laporan ketidaksesuaian dari Tim Audit Internal dimana pada tanggal 28 November telah dilaksanakan Audit Internal di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.