ACARA PELANTIKAN PENGURUS DHARMAYUKTI KARINI CABANG PANGKALAN BALAI MASA BAKTI 2018-2021
Pangkalan Balai, Jumat 26 April 2019- Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, berlangsung acara pelantikan pengurus Dharmayukti Karini Cabang Pangkalan Balai untuk masa bhakti 2018-2021. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jum'at pukul 14.00 Wib yang dihadiri oleh pengurus Dharmayukti Karini dari Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan pengurus Dharmayukti Karini dari Pengadilan Agama Pangkalan Balai. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Hymne dan Mars Dharmayukti Karini, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan tentang Susunan Pelantikan Pengurus Dharmayukti Karini Cabang Pangkalan Balai Periode 2018 – 2021. Pengurus Dharmayukti Karini Cabang Pangkalan Balai periode 2018-2021 secara resmi dilantik langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Yudi Noviandri, S.H.,M.H.


Pelindung Dharmayukti Karini Cabang Pangkalan Balai dalam sambutannya, memberikan ucapan selamat kepada Pengurus baru dan berharap agar dapat berperan aktif dalam kegiatan sehingga dapat mempersatukan ibu-ibu di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan seluruh Badan Peradilan di Indonesia, yang dapat menjalin keterpaduan dalam langkah dan kegiatan serta menumbuhkembangkan rasa kebersamaan, persatuan dan kesatuan. (PTIP)
SEBANYAK 265 CAKIM AD HOC TIPIKOR MENGIKUTI TES TERTULIS YANG DI SELENGGARAKAN OLEH MA DI 17 WILAYAH PROVINSI
Jakarta - Humas : Setelah Mahkamah Agung RI mengumumkan pelamar Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XI Tahun 2019, yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 265 pada hari Kamis tanggal 11 April 2019, pada hari ini (Kamis, 25 April 2019) Secara serentak di 17 Wilayah Pengadilan Tinggi Tingkat Provinsi.
Untuk Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penyelenggaraan Ujian Tes Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XI Tahun 2019. Di awali dengan pembukaan yang dibuka secara resmi oleh Yang Mulia Ketua Kamar Pidana Dr. Suhadi, SH., MH, (selaku Ketua Tim Pengawas dari MA), pembacaan tata tertib tes tertulis yang di bacakan ole Panitera PT DKI Jakarta DR. H. Teuku Ilzanor, SH., SE., M.Hum, dengan di dampingi Panitia Pusat Panitera Mahkamah Agung RI Made Rawa Aryawan, SH., M. Hum, dan Panitia Daerah Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Dr. H. Muh. Daming Sunusi, SH., M.Hum.
Dalam sambutannya Suhadi menyatakan bahwa Mahkamah Agung RI menyelenggarakan seleksi ujian tes tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang ke XI kalinya, tes ini di laksanakan secara serentak di 17 Wilayah Pengadilan Tinggi Tingkat Provinsi para peserta ini ini telah melewati seleksi berkas administrasi. Bagi mereka yang lulus seleksi tertulis ini nantinya berhak mengikuti tahapan berikutnya, yaitu profile assessment dan wawancara.
Hari ini sebanyak 265 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor mengikuti ujian tes tertulis yang di selenggarakan oleh Mahkamah Agung RI yang tersebar di 17 Pengadilan Tinggi.
Untuk Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penyelenggaraan Ujian Tes Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XI Tahun 2019. Peserta Ujian Cakim Ad Hoc Tipikor yang hadir sebanyak 33 peserta antara lain Pelamar untuk Tingkat Pertama 17 Peserta dan Pelamar Tingkat Banding 13 Peserta dari Jakarta dan yang ikut di PT DKI Jakarta 3 Pelamar Tingkat Pertama 1 dan Pelamar Tingkat Banding 2 peserta dari PT Pontianak. Ujian Tertulis ini pada sesi pertama di mulai pada pukul : 08.30 s/d 10.30 WIB dan untuk sesi kedua di mulai pukul 11.15 WIB s/d selesai.
Hadir pada saat pembukaan Panitia Daerah Sekretaris PT DKI Jakarta para Kabag dan Kasubbag PT DKI Jakarta serta Panitia Pusat Panitera Muda Pidana Khusus Suharto, para Asisten, dan Staf dari Mahkamah Agung RI. (ds/fn/rs)
KETUA MA : SIPP VERSI 3.2.0 UNTUK TINGKATKAN KINERJA PENGADILAN TINGKAT BANDING
MA HADIRI RAPAT KONSOLIDASI DENGAN DPR TERKAIT RUU JABATAN HAKIM
Humas-Jakarta: Mahkamah Agung yang diwakili Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H, didampingi oleh Tim Advokasi Biro Hukum dan Humas MA, D.Y. Witanto, S.H, Jimmy Maruli, S.H., M.H, dan Martha Satria Putra, S.H., M.H, yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI pada tanggal 23 April 2019 bertempat di Ruang Rapat Gedung Nusantara DPR RI.
Rapat konsolidiasi tersebut terkait dengan 20 (dua puluh) RUU yang menjadi prioritas dan telah masuk ke tahap pembahasan Komisi III di tahun 2019, termasuk salah satunya adalah RUU tentang Jabatan Hakim.
Dari 54 RUU yang menjadi prioritas tahun 2019, sebanyak 19 RUU masih dalam tahap penyusunan, 4 RUU sedang menunggu surat dari Presiden, 20 RUU sedang dalam tahap pembahasan, 4 RUU sedang menunggu DIM dan 7 RUU sudah disetujui DPR.
Rapat konsolidasi ini bertujuan untuk meminta keterangan dan masukan dari pihak-pihak terkait atas berbagai isu krusial yang belum terselesaikan dalam substansi RUU yang menjadi bahan pembahasan dalam rapat komisi di DPR.
Hasbi Hasan menyampaikan bahwa Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) telah mengeluarkan pendapat resmi berdasarkan Hasil Munas IKAHI tahun 2016 di Lombok terhadap beberapa materi dalam RUU Jabatan Hakim sebagai berikut:
1. Menolak pengurangan usia pensiun hakim dan hakim agung karena tidak didasarkan pada landasan Yuridis, filosofis, Sosiologis dan historis, dan akan sangat berdampak pada kekurangan hakim dan kinerja hakim, selain itu selama 7 tahun sempat tidak ada penerimaan hakim tingkat pertama, sementara Mahkamah Agung pada tahun 2018 telah meresmikan 85 pengadilan baru.
2. Menolak tinjauan periodisasi bagi hakim agung karena akan terbuka peluang dan ruang intervensi ekstra judisial baik langsung maupun tidak langsung.
3. Menolak sistem rekruitmen dan mutasi oleh Mahkamah Agung bekerjasama dengan KY karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015 dan semangat Reformasi Kekuasaan Kehakiman Satu atap (one roof system)
4. Persyaratan peserta Seleksi Pendidikan Calon Hakim pertama harus dari fress graduate karena terkait dengan pembentukan jiwa profesi hakim. Dalam peradilan Militer harus dari Korps hukum ketiga angkatan.
5. Menolak sistem Pengawasan Prilaku hakim “hanya” oleh KY karena menghilangkan sistem pengawasan internal Mahkamah Agung. Tetap mempertahankan Peraturan Bersama antara MA dengan KY dengan membangun komunikasi yang intensif.
6. Menolak Penilaian Kinerja Teknis Peradilan terhadap Hakim Tinggi dan terhadap Hakim Tingkat Pertama karena bertentangan dengan independensi kekuasaan kehakiman dan membuka ruang bagi upaya intervensi internal terhadap hakim.
Atas penyampaian tersebut pihak Sekretariat Jenderal DPR RI memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung dan akan menyampaikan poin-poin krusial tersebut dalam rapat pembahasan di komisi III DPR. (Dy/RS)
Artikel Selanjutnya...
- MA UMUMKAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2019
- KETUA MAHKAMAH AGUNG LUNCURKAN SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP) TINGKAT BANDING VERSI 3.2.0
- KETUA MA : SIPP VERSI 3.2.0 UNTUK TINGKATKAN KINERJA PENGADILAN TINGKAT BANDING
- UPDATING PERMINTAAN DATA ADMIN INSTANSI DAN ADMIN UNIT KERJA UNTUK SISTEM LAPORAN HARTA KEKAYAAN SECARA ELEKTRONIK (e-LHKPN)
- SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 7 TAHUN 2019. TENTANG PEMBINAAN DAN PELUNCURAN SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP) PENGADILAN TINGKAT BANDING EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN OLEH YANG MULIA KETUA MAHHKAMAH AGUNG RI

