Ketua Mahkamah Agung: “Terima Kasih Addie MS dan Pak Pudjo”
Bogor – Humas MA : Momen rapat pimpinan Mahkamah Agung yang membahas sejumlah rancangan peraturan yang akan dikeluarkan oleh lembaga pengadil tertinggi itu diselingi dengan acara isteimewa. Lagu Antheme Mahkmah Agung besutan musisi senior Addie MS diperdengarkan untuk pertama kalinya kepada seluruh peserta rapat pimpinan Selasa (06/08/2019).
Dengan dipandu sang musisi, untaian lirik demi lirik yang diiringi orchestra simponi dari Praha mulai mengisi seluruh ruangan pertemuan. Sekali putar rupanya tidak cukup, para hadirin meminta untuk diputar ulang.
Begitu putaran kedua selesai, salah seorang hakim agung, Syamsul Maarif, S.H., L.LM., Ph.D angkat bicara. “Yang Mulia, lirik lagu ini luar biasa, maknanya begitu mendalam dan saya terharu mendengarnya,” ujar Hakim Agung Syamsul Ma'arif.
Ternyata bukan hanya Syamsul Maarif yang terharu, beberapa pimpinan dan sejumlah hadirin tak mampu menyembunyikan rasa terharunya.
Sesaat kemudian dari bangku pimpinan di deretan depan, Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. Dr. M. Hatta Ali meminta kepada Addie MS agar hadirin diajarkan untuk melantunkan lagu yang mulai mencuri perhatian tersebut.
Addie MS segera mengambil tempat di tengah-tengah hadirin yang mulai berdiri khidmat. Bait demi bait kembali diperdengarkan dan hadirin diajak untuk ikut melantunkannya. Lirik sederhana dan padat, namun penuh makna itu segera akrab bagi peserta rapim. Dalam dua kali putaran, peserta rapim tampak mulai hafal lirik dan cara menyanyikan lagu yang digarap selama hampir lima bulan tersebut.
KMA Berterima Kasih Kepada Addie MS dan Sekretaris
Setelah mendengar penjelasan makna per bait lagu dan mencoba mendendangkannya, akhirnya Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dengan suara setengah terbata-bata penuh keharuan angkat bicara. Berikut kesan dan pesan Yang Mulia selengkapnya setelah diedit seperlunya.
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Atas nama pribadi dan lembaga, saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Addie yang telah membuatkan lagu yang sangat menyentuh perasaan kami.
Menurut kami, teks lagu ini merupakan lagu perjuangan. Dibalik itu, ada rasa kebanggaan dan sekaligus terharu.
Menyanyikan lagu ini, kita bisa menitikkan air mata. Sungguh luar biasa.
Kita semua yang hadir disini dapat mendengarkan yang pertama (kali). Kebetulan tempatnya jauh dari Jakarta, (yakni) di Rancamaya, ini memberikan kesan yang sangat baik. Kita semua merupakan pelaku sejarah yang mendengarkan pertama lagu ini dan sekaligus juga menyanyikannya secara bersama.
Mudah-mudahan bait demi bait (dan) kata demi kata dari lagu ini dapat menjelma dan kita hayati sehingga (dapat) diwujudkan dalam perilaku kita.
Apa yang termakna dari kata demi kata ini, kita wujudkan di dalam melaksanakan tugas kita.
Sekali lagi kepada Pak Addie saya mengucapkan terima kasih. Dan tentunya nama Bapak dan dukungan dari Pak Sekretaris, Pak Pujo (menjadi) suatu kenangan.
Mudah-mudahan lagu ini akan berlaku seterusnya sampai dunia kiamat. Demikianlah apa yang dapat kami sampaikan. Perasaan yang dapat kami rasakan dan dari semua yang hadir disini.
Sekali lagi kami ucapkan terima kasih.
Mudah-mudahan membawa berkah (dan) hikmah didalam pelaksanaan tugas kami dengan dukungan lagu yang penuh dengan kebanggaan ini.
Sekian terima kasih.
Wabillahittaufik wal hidayah. Wassalamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wabaraktuh.” (Humas/Mohammad Noor)
RANCANGAN PERMA E-LITIGATION RAMPUNG DIBAHAS DI RAPIM
Bogor—Humas: Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik atau yang lazim dikenal dengan Perma E-Litigation selesai dibahas dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung yang berlangsung di Rancamaya, Bogor (05/08/2019).
Dengan begitu, peraturan yang akan menjadi payung hukum beracara secara elektronik tersebut segera akan diundangkan. Selanjutnya, peraturan tersebut akan diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Mahkamah Agung yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2019.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, YM. Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H tersebut diikuti oleh seluruh unsur pimpinan Mahkamah Agung, para pejabat eselon I dan II, serta Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha. Rancangan peraturan yang dibahas tersebut dipersiapkan sejak beberapa waktu lalu oleh Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha dan telah melalui kegiatan konsutasi publik pada tanggal 17 Juni yang lalu.
Dalam pemaparannya di hadapan peserta rapim, Ketua Pokja Kemudahan Berusaha, YM. Syamsul Maarif, S.H., L.LM., Ph.D., menjelaskan bahwa rencananya peraturan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 19 Agustus 2019. Dan sejak saat itu, maka masyarakat pencari keadilan sudah dapat bersidang secara elektronik, lebih dari yang dapat dilakukan dengan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) sebagai produk dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan.
“Dengan peraturan ini, maka masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, melakukan pembayaran, menerima pemanggilan persidangan, penyampaian jawaban, replik, duplik, kesimpulan, upaya hukum, serta dokumen perkara menggunakan sistem elektronik yang berlaku di pengadilan,” ujar Syamsul menjelaskan.
Langkah Cepat Mahkamah Agung
Untuk memastikan kehadiran peraturan ini serta implementasinya secara tepat waktu, Mahkamah Agung akan bergerak cepat agar semuanya tersedia pada saat peluncuran nanti.
“Setelah diharmonisasi secara internal, Mahkamah Agung akan mengirimkan rancangan peraturan ini untuk diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, agar dapat dihadirkan tepat waktu,” ujar Dr. Abdullah, S.H., MS., Kepala Biro Hukum dan Humas yang bertanggung jawab atas proses harmonisasi produk-produk perundang-undangan Mahkamah Agung.
Selain itu, secara simultan, Mahkamah Agung akan mengambil langkah-langkah seperti penyiapan satker pengadilan sebagai sasaran percontohan (piloting) pelatihan untuk implementasi di tingkat satker pengadilan di daerah, penyiapan helpdesk untuk membantu mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul selama proses piloting (troubleshot), dan sarana prasarananya.
“Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Surat Keputusan yang menunjuk sejumlah pengadilan sebagai percontohan (pilot project),” ujar Syamsul lebih jauh. Menurut rencana akan ditunjuk sebanyak 44 pengadilan sebagai percontohan yang terdiri dari 18 Pengadilan Negeri, 15 Pengadilan Agama dan 11 Pengadilan Tata Usaha Negara . Pengadilan-pengadilan percontohan tersebut selanjutnya akan diberikan pelatihan untuk memastikan kesiapan masing-masing pengadilan mengimplementasikannya.
Sementara terkait dengan sarana dan prasarana, Syamsul memastikan satker pengadilan percontohan telah siap. “Tambahan anggaran yang diperuntukkan bagi Mahkamah Agung telah dialokasikan sebagian besar untuk mempersiapkan implementasi sistem pengadilan dan beracara secara elektronik,” ujar Syamsul optimis.
Dengan sejumlah langkah yang dipersiapkan tersebut, Syamsul optimis peradilan elektronik sudah siap untuk dilaksanakan di satker-satker pengadilan di daerah. (Humas/Mohammad Noor)
MA BAHAS E-LITIGASI DAN RESTRUKTURISASI ORGANISASI
Bogor – Humas MA: Mahkamah Agung menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) dalam rangka pembahasan Perma tentang e-Litigasi dan Restrukturisasi Mahkamah Agung pada tanggal 4 sampai dengan 6 Agustus 2019 bertempat di Hotel Rancamaya Bogor. Rapim tersebut dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dan dihadiri oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Para Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung serta Tim Pembaruan Mahkamah Agung.
Hari pertama, rapat membahas tentang Perma tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik atau yang biasa disebut e-Litigasi sebagai upaya perubahan dari Perma Nomor 3 Tahun 2018, pembahasan difokuskan pada substansi norma-norma dalam proses persidangan secara elektronik yang merupakan sub bahasan baru dalam Perma. Dari draf yang diusulkan Rancangan Perma berisi sebanyak 38 pasal yang terdiri dari 8 bab masing-masing sebagai berikut Bab I tentang Ketentuan Umum, Bah II tentang Pengguna Layanan Administrasi Perkara Secara Elektronik, Bab III tentang Administrasi Pendaftaran dan Biaya Perkara Secara Elektronik, Bab IV tentang Administrasi Panggilan Secara Elektronik, Bab V tentang Persidangan Secara Elektronik, Bab VI tentang Tata Kelola Administrasi Perkara, Bab VII tentang Ketentuan Peralihan dan Bab VIII tentang Ketentuan Penuntup.
Pembahasan Perma e-Litigasi tersebut berjalan dengan alot, berbagai saran dan masukan dari pimpinan rapat serta peserta memberikan banyak sumbangsih terhadap kesempurnaan materi Perma tersebut. Pada jam 24.30 Wib Pimpinan menskor rapat dan akan dilanjutkan pasca pembahasan tentang Restrukturisasi Mahkamah Agung.
Hari kedua, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, pembahasan dilanjutkan dengan tema tentang Re-Organisasi Mahkamah Agung yang dihadiri oleh pihak eksternal yaitu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Bapenas serta Daya Dimensi Indonesia (DDI) sebagai pihak konsultan dalam proses penyusunan konsep Restrukturisasi Mahkamah Agung.
Dari pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Bapenas memberikan penjelasan serta masukan terkait konsep dan usulan yang diajukan oleh pihak konsultan. Beberapa pembahasan yang mengemuka adalah terkait kedudukan jabatan Sekretaris Mahkamah Agung dalam organisasi Mahkamah Agung, usulan terkait dengan jabatan Panitera Muda Hukum di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung serta usulan pusat IT menjadi setingkat eselon II.
Rapat masih terus berlangsung, direncanakan akan selesai pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2019 dengan agenda lanjutan pembahasan tentang Perma e-Litigasi. (dy/RS)
SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JPT PRATAMA LKPP
Artikel Selanjutnya...
- PENYAMPAIAN PENYEMPURNAAN TEMA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE -74 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019
- KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
- UNDANGAN MENGIKUTI UPACARA HUT KE-74 MAHKAMAH AGUNG RI UNTUK KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING DI SELURUH INDONESIA
- PERINGATAN HARI ULANG TAHUN MAHKAMAH AGUNG YANG KE 74
- PENUNDAAN PROSES REVISI PADA SATUAN KERJA

