PENERIMAAN PENYEDIA LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PADA PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI TAHUN ANGGARAN 2020
PENGUMUMAN
Nomor : W6-U10/ 887 /KP.00.2/XII/2019
TENTANG
PENERIMAAN PENYEDIA LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PADA PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
TAHUN ANGGARAN 2020
Sehubungan dengan tersedianya Anggaran DIPA Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Tahun 2020 untuk pengadaan langsung jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan untuk memenuhi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dengan ini kami umumkan kepada Lembaga Bantuan Hukum yang berminat mengikuti seleksi sebagai calon penyedia jasa Bantuan Hukum, dapat melakukan pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut.
Persyaratan :
- Permohonan
- Sertifikasi Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum
- Sertifikat Akta pendiri (Akta Notaris )
- Data pendukung lainya
WaktuPendaftaran :
Waktu : 17 - 27 Desember 2019
Penyarahan Berkas pendaftaran di antar secara langsung ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Pangkalan Balai, 17 Desember 2019
Sekretaris Pengadilan Negeri Pangkalan Balai
ttd
ENDANG EFENDI, S.E., M.M.
NIP. 19840913 200904 1 002
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI TENAGA HONORER/PPNPN PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI TAHUN ANGGARAN 2020
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Honorer / PPNPN Pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Tahun Anggaran 2020, maka diumumkan sebagai berikut :
ANTI GRATIFIKASI
Gratifikasi secara umum diartikan sebagai pemberian sesuatu dari pihak lain yang dilakukan kepada penyelenggara Negara di mana pemberian tersebut berhubungan dengan tugasnya. Pengertian Gratifikasi terdapat dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
Pengertian gratifikasi tersebut juga terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, selanjutnya dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya dinyatakan bahwa:
“Gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut.”
Berdasarkan pengertian di atas, terlihat pengertian gratifikasi tersebut merupakan pemberian dalam arti luas. Gratifikasi dapat disalahgunakan karena dengan adanya pemberian tersebut, terdapat harapan dapat mempengaruhi penyelenggara Negara dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tugasnya. Oleh karena dapat mempengaruhi Penyelenggara Negara dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan tugasnya maka dapat terjadi keputusan yang diambil oleh Penyelenggara Negara tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya diterapkan.
Seiring dengan perkembangan waktu, gratifikasi telah merambah ke hampir semua instansi pemerintah, sehingga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat karena dapat mempengaruhi instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas, di antaranya dalam hal pelayanan publik, oleh karena itulah pemerintah saat ini sangat gencar mendorong instansi-instansi untuk menolak dan bahkan melawan gratifikasi.
Program anti gratifikasi juga dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Reformasi Birokrasi yang harus diikuti pula oleh Badan-badan Peradilan di bawahnya. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Dalam Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI Tahun 2015-2019, dalam bidang Penguatan Pengawasan, salah satu hal yang telah dicapai, di antaranya yaitu adanya kebijakan dalam penanganan gratifikasi dan public campaign anti gratifikasi yang dilakukan secara berkala. Dalam Road Map tersebut, dinyatakan bahwa kebijakan dalam penanganan gratifikasi, di antaranya termuat dalam:
1) SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 138A/KMA/SK/VIII/2014 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
2) Peraturan Sekma Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
3) Peraturan Sekma Nomor: 01B Tahun 2014 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai telah menerapkan kebijakan anti gratifikasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kelas II Nomor : W6-U10/28/KP.04.6/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Tim Pengendalian Gratifikasi Pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kelas II. Sebagai bentuk pencegahan atas dilakukannya penerimaan gratifikasi, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai telah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Adanya kebijakan anti gratifikasi di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dapat dilaksanakan selain atas peran serta seluruh Aparat di Lingkungan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, juga atas peran serta masyarakat yang diharapkan ikut mendukung dengan cara tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada Aparat di lingkungan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai pada saat memperoleh pelayanan di lingkungan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai sehingga dapat tercipta wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.
PROGRAM PENDIDIKAN PASCASARJANA TANNAS LEMHANAS - INTER UNIVERSITIES NETWORK (L-IUN) TA 2020
Artikel Selanjutnya...
- PEDOMAN USUL KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) PERIODE APRIL 2020
- PENERIMAAN TENAGA HONORER / PPNPN PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI TAHUN ANGGARAN 2020
- RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN (RTM) PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
- BATAS WAKTU PENGISIAN RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)MENGGUNAKAN APLIKASI SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN (SIRUP) V2.3
- PENYAMPAIAN DOKUMEN SAKIP