logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Mahkamah Agung RI Dorong Iintegritas Standar Pelatihan Hakim ASEAN Tentang TPPO

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG RI DORONG INTEGRASI STANDAR PELATIHAN HAKIM ASEAN TENTANG TPPO


Kuala Lumpur – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) berpartisipasi dalam Regional Writeshop on Integration of the Model Professional Development Program for ASEAN Judges on Trafficking in Persons yang diselenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 23–24 September 2026. 

Dalam sambutan pembukaan, Hakim Agung MA RI, Lucas Prakoso menyampaikan bahwa perdagangan orang bukan semata-mata persoalan hukum, melainkan juga persoalan kemanusiaan. Menurutnya, modus perdagangan orang saat ini semakin kompleks, termasuk keterkaitannya dengan online scam, cryptocurrency fraud, dan berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi lainnya.


Oleh karena itu, sistem peradilan perlu memiliki kemampuan untuk melihat kondisi dan bentuk eksploitasi yang melatarbelakangi suatu perbuatan.

Lucas Prakoso juga menegaskan bahwa Model TIP Program yang telah direvisi merupakan struktur dasar dan standar minimum yang perlu diintegrasikan ke dalam program pendidikan dan pelatihan hakim di setiap negara ASEAN. Integrasi tersebut perlu disesuaikan dengan sistem hukum, kelembagaan, serta kondisi masing-masing negara.

Pada kesempatan yang sama, Indonesia turut berbagi pengalaman mengenai penerapan Model TIP Program dalam program nasional. Frensita Kesuma Twinsani, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memaparkan pengalaman adaptasi program tersebut ke dalam pendidikan dan pelatihan hakim nasional. Sementara itu, Dodik Setyo Wijayanto, Hakim Yustisial Mahkamah Agung, menyampaikan analisis putusan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia periode 2019–2023 beserta relevansinya dengan integrasi Model TIP Program.

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) Working Group on Judicial Education and Training (WG-JET), yang diketuai bersama oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Filipina, dengan dukungan dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan ASEAN-Australia Counter Trafficking Program.

Para perwakilan lembaga peradilan se-ASEAN dalam gelaran ini membahas integrasi Model Professional Development Program for ASEAN Judges on Trafficking in Persons (Model TIP Program) ke dalam program pendidikan dan pelatihan hakim di masing-masing negara.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, serta Hakim Yustisial, Andhy Martuaradja dan Rizkiansyah. (rzky/ds/DI/Photo:rzky)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

Pembinaan Daerah di Jakarta: Empat Hakim Agung Kupas Penerapan KUHP-KUHAP Baru Hingga Integritas Peradilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

PEMBINAAN DAERAH DI JAKARTA: EMPAT HAKIM AGUNG KUPAS PENERAPAN KUHP-KUHAP BARU HINGGA INTEGRITAS PERADILAN

 

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Pembinaan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah Wilayah DKI Jakarta di Auditorium Lantai 6 Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh empat Hakim Agung dari berbagai kamar peradilan, yakni Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Militer, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Perdata, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., serta Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum.

Acara diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pembinaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan integritas aparatur peradilan.

Pembinaan dilaksanakan secara hybrid. Jajaran pimpinan dan hakim tingkat banding dari empat lingkungan peradilan di wilayah DKI Jakarta mengikuti kegiatan secara langsung, sementara pimpinan dan hakim tingkat pertama mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom dari satuan kerja masing-masing.

Dalam pemaparannya, Prim Haryadi membahas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2026. Ia menekankan bahwa hakim perlu memahami dan menerapkan ketentuan baru dengan tetap berpegang pada tujuan hukum.

“Tugas hakim bukan sekadar mempertanyakan keberadaan suatu norma atau menunggu aturan yang sempurna, melainkan melakukan penafsiran hukum yang bertanggung jawab berdasarkan tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan,” ujar Prim.

Sejumlah persoalan turut dibahas, mulai dari penerapan KUHP baru, mekanisme praperadilan setelah pembaruan KUHAP, hingga upaya hukum terhadap putusan lepas. Pembahasan tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman terhadap ketentuan yang masih memerlukan pendalaman dalam praktik peradilan.

Terkait upaya hukum terhadap putusan lepas, Prim menyampaikan bahwa perbedaan penafsiran dapat terjadi dalam tahap awal penerapan aturan baru. Ia mendorong para hakim untuk terus berdiskusi dan memperdalam pemahaman agar penerapan hukum dapat berjalan secara konsisten.

Selain aspek penerapan hukum, Prim juga mengingatkan pentingnya integritas hakim dalam menjalankan tugas. Menurutnya, pembaruan peraturan harus disertai komitmen aparatur untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Sebaik apa pun suatu aturan tidak akan bermakna tanpa hakim yang berintegritas. Sebaliknya, hakim yang menjunjung integritas mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum meskipun aturan yang ada belum sepenuhnya sempurna,” lanjut Prim.

Para Hakim Agung lainnya turut menyampaikan materi sesuai dengan bidang masing-masing. Selain menjadi forum pembinaan, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk membahas persoalan yang dihadapi satuan kerja dan menghimpun masukan sebagai bahan pembahasan dalam Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung.

Pembinaan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah Wilayah DKI Jakarta merupakan bagian dari program pembinaan Mahkamah Agung yang dilaksanakan di berbagai wilayah hukum di Indonesia. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 48/KMA/SK.PW1/II/2026, program ini mencakup empat lingkungan peradilan dan dilaksanakan secara terpadu serta berkesinambungan.

Melalui kegiatan ini, para Hakim Agung melakukan pembinaan sekaligus menyosialisasikan berbagai kebijakan dan ketentuan terbaru, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA), guna mendukung keseragaman pemahaman dan penerapan hukum di lingkungan peradilan. (hef/ds/DI/photo:sno,end)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

 

Mahkamah Agung Laksanakan Pembinaan Serentak di Seluruh Indonesia

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN PEMBINAAN SERENTAK DI SELURUH INDONESIA

 

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung melaksanakan pembinaan serentak di seluruh Indonesia. Pembinaan tersebut merupakan ejawantah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK.PW1/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang Penunjukan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah.

Pelaksanaan kegiatan tersebut selanjutnya dikuatkan melalui Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Nomor 156/WKMA.NY/UND.HM3.1.2/IX/2026 tanggal 15 September 2026 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Daerah.

Kegiatan Pembinaan Daerah dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu pada 21–23 September, 28–30 September, serta 5–7 Oktober 2026. Pelaksanaan pembinaan bertempat di Pengadilan Tinggi pada wilayah yang menjadi lokasi pembinaan. Dalam kegiatan ini, para Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah ditugaskan ke berbagai wilayah di Indonesia untuk melaksanakan pembinaan terhadap satuan kerja di daerah.

Pembinaan melibatkan Hakim Agung dari berbagai kamar di Mahkamah Agung. Setiap tim melaksanakan pembinaan sesuai dengan wilayah penugasan yang telah ditetapkan serta menyampaikan berbagai kebijakan dan perkembangan yang berkaitan dengan kamar masing-masing.

Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan Pembinaan Daerah dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2026. Biaya tersebut tidak dibebankan kepada satuan kerja pengadilan yang menjadi lokasi atau tujuan kegiatan pembinaan, baik berupa biaya perjalanan dinas maupun biaya lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

Sosialisasi Kebijakan dan Penyerapan Persoalan

Dalam pelaksanaan Pembinaan Daerah, para Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah menyampaikan berbagai kebijakan terbaru Mahkamah Agung kepada jajaran peradilan di wilayah penugasannya.

Kebijakan tersebut antara lain mencakup Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, serta berbagai kebijakan dan ketentuan internal lainnya.

Selain menyampaikan kebijakan, para Hakim Agung juga melakukan inventarisasi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding.

Persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan pembinaan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan untuk dilakukan pembahasan dan penyelesaian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Berbagai hal yang berkaitan dengan substansi kamar juga dapat menjadi bahan pembahasan dalam Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung.

Dengan demikian, Pembinaan Daerah tidak hanya menjadi forum penyampaian kebijakan dari pusat ke daerah. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang komunikasi dua arah antara Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di seluruh Indonesia.

Melalui komunikasi langsung tersebut, Mahkamah Agung dapat memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan kebijakan sekaligus mengetahui kondisi, kebutuhan, dan kendala yang dihadapi satuan kerja di daerah.

Melibatkan Empat Lingkungan Peradilan

Pembinaan serentak ini melibatkan empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Para Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah berinteraksi langsung dengan jajaran pengadilan di wilayah penugasannya untuk melihat pelaksanaan tugas sekaligus memberikan penguatan terhadap penyelenggaraan administrasi dan teknis peradilan sesuai dengan ruang lingkup pembinaan.

Pembinaan secara langsung hingga ke daerah juga merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan.

Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung berupaya memastikan bahwa penyelenggaraan peradilan di seluruh Indonesia terus bergerak dalam arah yang sama, dengan berpedoman pada kebijakan dan ketentuan yang berlaku serta memperhatikan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan kerja. (azh/DI)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

 

MA Terima Audiensi IPASPI, Perjuangkan Kesejahteraan Aparatur Peradilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

MA TERIMA AUDIENSI IPASPI, PERJUANGKAN KESEJAHTERAAN APARATUR PERADILAN

 

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan melalui berbagai langkah dan koordinasi dengan kementerian/lembaga. Upaya tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan seluruh aparatur peradilan, mulai dari hakim, panitera, sekretaris, hingga aparatur peradilan lainnya.

Hal tersebut disampaikan pimpinan MA saat menerima audiensi jajaran pengurus dan anggota Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI).

Pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 itu dipimpin oleh Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. selaku Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dengan didampingi Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. selaku Ketua Kamar Pengawasan MA, dan Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. selaku Kepala Badan Pengawasan MA.Turut hadir Plt. Kepala Badan Urusan Administrasi, Kepala Biro Hukum dan Humas, Kepala Biro Keuangan serta Hakim Yustisial BUA MA.

Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi MA untuk mendengarkan secara langsung aspirasi dari IPASPI sekaligus menjelaskan perkembangan perjuangan peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan.


MA Dorong Aspirasi Disampaikan melalui Saluran Resmi


Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.menyampaikan, pimpinan MA membuka ruang bagi aparatur peradilan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung melalui saluran resmi MA. Sejalan dengan hal tersebut, pimpinan MA mengapresiasi langkah IPASPI yang memilih menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi.

“Seperti IPASPI bersurat atau audiensi seperti ini, itu lebih efektif daripada menyebar ke luar. Perjuangan yang tadinya sudah hampir berhasil jangan sampai mundur lagi,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta seluruh jajaran aparatur peradilan untuk bersabar sekaligus menjaga suasana yang kondusif selama proses tersebut berlangsung. Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui saluran resmi akan lebih efektif dan membantu menjaga agar perjuangan yang sedang dilakukan tidak terganggu.

Sementara itu, Tavip Dwiyatmiko, S.H., M.H. selaku Ketua IPASI menyampaikan, pihaknya datang ke MA untuk bersilaturahmi sekaligus mendampingi anggota dalam menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan, IPASPI pada prinsipnya mendukung upaya yang sedang dilakukan pimpinan MA.

Menurutnya, sejumlah aspirasi terkait kesejahteraan aparatur pada dasarnya telah menjadi perhatian dan perjuangan pimpinan MA. Tavip berharap komunikasi antara pengurus pusat, daerah, dan cabang dapat terus diperkuat agar aspirasi anggota IPASPI dapat disampaikan melalui mekanisme organisasi yang tepat.

“Kita saling menguatkan untuk perjuangan aparatur Mahkamah Agung, mulai hakim sampai panitera dan sekretaris serta aparatur peradilan lainnya,” imbuh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menanggapi Ketua IPASPI.


Empat Program Ketua MA, Kesejahteraan Aparatur Peradilan Jadi Perhatian


Pada kesempatan yang sama, Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menyampaikan empat program yang menjadi target Ketua MA. Empat program tersebut meliputi kemandirian anggaran MA, peningkatan kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan MA, imunitas hakim, serta mengaktifkan kembali program Hakim Agung Pengawas Daerah.

Prof. Yanto menjelaskan, sejumlah program tersebut telah direalisasikan, antara lain melalui pelaksanaan program Hakim Agung Pengawas Daerah dan diaturnya imunitas hakim dalam KUHAP.

Selain itu, ia menyampaikan, peningkatan kesejahteraan hakim juga telah terealisasi. Dengan demikian, masih terdapat program lain yang perlu diperjuangkan, khususnya terkait kemandirian anggaran dan peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan MA.


Perjuangan Kesejahteraan Dimulai Sejak Awal 2025


Prof. Yanto menuturkan, perjuangan peningkatan kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan MA telah dilakukan sejak awal 2025. Perjuangan tersebut kemudian membuahkan hasil dengan meningkatnya kesejahteraan hakim.

Menurut Prof. Yanto, capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen pimpinan MA untuk terus memperjuangkan kesejahteraan seluruh aparatur peradilan secara bertahap dan berkelanjutan. Setelah pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim, pimpinan MA kembali mendorong agar perhatian serupa diberikan kepada aparatur peradilan lainnya.

 

 

Sebagai bentuk keseriusan tersebut, pada 7 Januari 2026, Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan, Sekretaris MA, Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA), serta perwakilan Hakim Ad Hoc, yaitu Dr. Ansori, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc Tipikor) dan Dr. Sugeng Santoso PN, S.H., M.M., M.H. (Hakim Ad Hoc PHI), melakukan pertemuan di Kementerian PANRB untuk membahas usulan peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan MA.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri PANRB, Wakil Menteri Sekretariat Negara, dan Wakil Menteri Keuangan, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM.

“Saat itu, dari Kementerian Keuangan menyampaikan untuk menaikkan kesejahteraan baik hakim maupun aparatur peradilan MA itu harus dilakukan secara bertahap. Tidak bisa dilakukan sekaligus,” ujar Prof. Yanto, menjelaskan proses perjuangan peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan.

Ia menegaskan, proses tersebut menunjukkan bahwa perjuangan kesejahteraan membutuhkan keterlibatan lintas kementerian dan lembaga, sehingga tidak dapat dilakukan oleh MA seorang diri.

Lebih lanjut, Ketua Kamar Pengawasan MA itu juga membahas pertemuan pimpinan MA dengan Presiden pada 5 Mei 2026.

Pada kesempatan tersebut, Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas peningkatan kesejahteraan hakim sekaligus melaporkan bahwa hingga Mei 2026 tidak terdapat pengaduan yang bersifat transaksional setelah peningkatan kesejahteraan hakim tersebut.

Selain itu, Ketua MA turut menjelaskan, masih terdapat aparatur peradilan MA yang belum memperoleh peningkatan kesejahteraan. Atas penyampaian tersebut, Presiden kemudian meminta Sekretariat Negara untuk memperhatikan kesejahteraan aparatur sipil MA dan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait.


Proses Panjang Menuju Payung Hukum


Lebih lanjut, dalam pertemuan dengan IPASPI turut disinggung berbagai langkah MA untuk memastikan kebutuhan anggaran bagi peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan dapat dipersiapkan.

“Mulai surat diajukan sampai terbit Perpres itu, ada kurang lebih tiga belas langkah. Setiap langkah kadang-kadang maju mundur. Ada data yang perlu dilengkapi, ada yang perlu dikembalikan, kemudian diminta lagi kepada pihak terkait,” jelas Dr. Dwiarso.

Menurutnya, anggaran tersebut telah diperhitungkan sehingga apabila payung hukum yang diperlukan telah terbit, pelaksanaannya dapat segera dilakukan.


Peningkatan Kesejahteraan Harus Beriringan dengan Integritas


Selanjutnya, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial ketujuh itu menuturkan, perhatian pemerintah terhadap dunia peradilan menjadi momentum yang perlu dijaga bersama.

Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan harus diimbangi dengan komitmen aparatur untuk meningkatkan kinerja, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pemerintah ini ada perhatian lebih terhadap pengadilan. Jadi kita balas dengan prestasi atau kerja yang baik, pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bawas MA itu.

Ia menekankan, MA menerapkan sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran integritas. Aparatur peradilan diminta menghindari pelayanan transaksional dan menjaga diri dari tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

“Jangan ada pelayanan transaksional, jangan sampai ada yang terkena OTT. Kalau terkena OTT, kita tidak akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum. Kita tidak ada toleransi sama sekali. Zero tolerance,” tegasnya.

Pertemuan tersebut ditutup dengan ajakan kepada seluruh jajaran aparatur peradilan untuk terus menjaga kebersamaan, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung proses perjuangan peningkatan kesejahteraan yang sedang dilakukan MA.

“Kami mohon bantuan. Satu, bantuan doa. Kedua, bantuan pelayanan yang bagus, sehingga kalau itu menjadi nilai ibadah, mudah-mudahan mendorong perjuangan ini menjadi lebih cepat,” pungkas Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menutup pertemuan. (nya/ds/DI/Photo:alf)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

Ketua MA RI Tekankan Urgensi Pendidikan Berkelanjutan Guna Perkuat Kompetensi Dan Legitimasi Peradilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA RI TEKANKAN URGENSI ‘PENDIDIKAN BERKELANJUTAN’ GUNA PERKUAT KOMPETENSI DAN LEGITIMASI PERADILAN

 

Seoul, 17 September 2026 — Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan pentingnya pendidikan berkelanjutan bagi hakim guna memperkuat legitimasi peradilan. Hal tersebut beliau sampaikan pada sesi III Konferensi Ketua Mahkamah Agung Asia Pasifik ke-20 di Grand Hyatt Hotel, Seoul, Republik Korea, Kamis (17/9/2026).

Dalam pidatonya yang  bertema “Continuing Judicial Education to Maintain Judicial Competence Amid Change: Indonesia’s Experience in the Education and Certification of Environmental Judges”, Prof. Sunarto memaparkan pengalaman Indonesia dalam membangun sistem pendidikan sepanjang karier bagi para hakim, khususnya sertifikasi hakim lingkungan hidup sebagai salah satu contoh pengembangan kompetensi khusus.

Prof. Sunarto mengingatkan, kewenangan kehakiman memang bersumber dari konstitusi dan hukum, namun efektivitas dan legitimasinya amat ditentukan oleh kepercayaan publik serta bagaimana kewenangan tersebut dijalankan.

Guru Besar Fakultas Hukum UNAIR tersebut menjelaskan, kepercayaan publik tidak berarti setiap putusan pengadilan harus sesuai dengan harapan masyarakat. “Public confidence does not require every judgment to accord with public expectations,” ujar beliau. Hal lebih mendasar menurut beliau adalah bagaimana putusan peradilan lahir dari proses independen, imparsial, berdasarkan penilaian yang cermat terhadap fakta dan alat bukti, penerapan hukum yang tepat, serta pertimbangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pendidikan Hakim Harus Berlangsung Sepanjang Karier

Lebih lanjut, Prof. Sunarto menilai bahwa kewenangan hakim bersifat berkelanjutan. Perubahan jenis perkara, perkembangan ilmu pengetahuan, dan dinamika masyarakat menuntut hakim terus memperbarui pengetahuan serta kemampuan analitisnya.

Atas dasar itu, pendidikan hakim harus ditempatkan sebagai tanggung jawab kelembagaan yang berlangsung sepanjang karier, bukan kegiatan pelatihan sesekali. Sistem pendidikan tersebut perlu memastikan kompetensi hakim tetap sepadan dengan kewenangan yang dijalankannya.

Dalam konteks Indonesia, Prof. Sunarto memaparkan tantangan Mahkamah Agung dalam meningkatkan profesionalisme 8.876 hakim yang tersebar pada 82 pengadilan tingkat banding dan 846 pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Kondisi geografis yang luas dan keragaman kebutuhan kompetensi membuat pendidikan hakim tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Di satu sisi, standar kompetensi nasional harus dijaga. Namun di sisi lain, diperlukan pengembangan keahlian khusus sesuai bidang perkara yang ditangani.

Sejak 2008, Mahkamah Agung mengembangkan sistem pendidikan hakim yang lebih terstruktur dan mendampingi hakim sepanjang karier. Sistem tersebut mencakup tiga fungsi utama, yaitu membangun kompetensi awal, memelihara dan memperdalam kompetensi, serta mengembangkan kompetensi khusus.

Pada tahap awal, calon hakim mengikuti orientasi, pendidikan terpusat, dan pelatihan di tempat kerja. Proses ini meliputi pengamatan persidangan, penelaahan berkas perkara dan alat bukti, penelitian hukum, serta latihan penyusunan putusan.

Setelah diangkat, hakim melanjutkan pendidikan melalui tahapan yang disesuaikan dengan pengalaman. Hakim dengan masa kerja hingga lima tahun mengikuti tahap pendidikan awal, sedangkan hakim dengan pengalaman enam hingga sepuluh tahun mengikuti tahap lanjutan. Bagi hakim senior, pendidikan diarahkan pada pendalaman hukum acara dan praktik peradilan, terutama bagi mereka yang mengemban tanggung jawab kepemimpinan.

Selain itu, MA menyediakan pendidikan dan sertifikasi khusus untuk bidang-bidang tertentu, antara lain tindak pidana korupsi, peradilan anak, perkara niaga, hubungan industrial, ekonomi syariah, perikanan, persaingan usaha, dan lingkungan hidup.

Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup

Sebagai ilustrasi penerapan pendidikan berkelanjutan, Prof. Sunarto mengangkat pengalaman Indonesia dalam membangun sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup.

Ia menjelaskan, perkara lingkungan hidup mempertemukan hukum dengan ilmu pengetahuan, kegiatan ekonomi, tindakan pemerintah, kepentingan masyarakat, serta dampak ekologis jangka panjang. Oleh karena itu, hakim yang menangani perkara lingkungan hidup memerlukan kemampuan untuk menilai bukti ilmiah, hubungan sebab akibat, ketidakpastian, pertanggungjawaban hukum, dan langkah pemulihan lingkungan.

Indonesia mulai mengembangkan sertifikasi hakim lingkungan hidup pada 2010, dengan landasan formal yang ditetapkan pada 2011. Pelatihan pertama diselenggarakan pada 2012. Hingga 2026, program tersebut telah memasuki angkatan ke-23 dan diikuti sedikitnya 1.905 hakim yang telah menyelesaikan pelatihan.

Pada prinsipnya, perkara lingkungan hidup ditangani oleh hakim yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dan telah ditetapkan sebagai hakim lingkungan hidup.

Materi sertifikasi tidak hanya mencakup hukum lingkungan, tetapi juga ilmu lingkungan, prinsip-prinsip hukum khusus, bukti ilmiah dan keterangan ahli, hubungan sebab akibat, risiko dan ketidakpastian, pertanggungjawaban, serta pemulihan lingkungan. Pendidikan, lanjutnya, diarahkan pada persoalan nyata yang dihadapi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Dengan pendekatan tersebut, pengembangan kompetensi tidak berhenti pada penguasaan teori, melainkan terhubung langsung dengan kebutuhan praktik peradilan.

Dari Pendidikan ke Putusan Pengadilan

Dalam pidatonya, Ketua MA mencontohkan tiga putusan dari bidang peradilan yang berbeda untuk menggambarkan kompetensi yang dibutuhkan dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup. Pertama, putusan Mahkamah Agung pada 2019 dalam perkara WALHI v. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Mantimin Coal Mining. Putusan ini berada dalam lingkup Hukum administratif, di mana Mahkamah Agung menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan risiko ekologis, tidak semata-mata aspek formal hukum.

Kedua, putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada 2021 dalam perkara Robandi dan Kawan-kawan, di mana Pengadilan menerapkan perlindungan Anti-SLAPP dalam perkara pidana dan membebaskan para terdakwa yang perbuatannya berkaitan dengan partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Ketiga, putusan Mahkamah Agung pada 2023 dalam perkara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan v. PT Kumai Sentosa. Dalam perkara kebakaran lahan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan kembali penerapan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan mewajibkan tidak hanya pembayaran ganti rugi, tetapi juga pemulihan lingkungan.

Prof. Sunarto menandaskan bahwa ketiga putusan tersebut memang tidak serta merta dapat dikaitkan sebagai efek dari pelatihan hakim, namun demikian putusan-putusan tersebut menunjukkan kapasitas yang hendak dipelihara melalui sistem sertifikasi, yakni kemampuan menerjemahkan pengetahuan khusus menjadi pertimbangan hukum dan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hubungan antara pendidikan dan praktik peradilan, menurut Prof. Sunarto, juga tidak berakhir setelah putusan dijatuhkan. Putusan-putusan penting dapat menjadi sumber pembelajaran bagi hakim. Pertimbangan hukum yang berkembang dalam praktik dapat dikaji kembali dalam pendidikan, sementara persoalan baru yang muncul dari perkara dapat menjadi dasar untuk memperbarui materi dan kompetensi yang perlu dikembangkan.

Dengan demikian, sertifikasi hakim lingkungan hidup membentuk siklus pembelajaran kelembagaan. Kebutuhan yang muncul dalam praktik peradilan membantu mengidentifikasi kompetensi yang harus dikembangkan. Pendidikan kemudian membangun kompetensi tersebut, sedangkan pengalaman mengadili dan perkembangan hukum menjadi sumber pembelajaran bagi pendidikan berikutnya.

Tantangan Kompetensi Hakim di Tengah Perubahan

Selanjutnya, Prof. Sunarto menyampaikan bahwa pengalaman Indonesia memberikan pelajaran penting, bahwa  pendidikan khusus hakim akan lebih efektif apabila dibangun sebagai sebuah sistem, bukan pelatihan yang berdiri sendiri.

Sistem tersebut harus berangkat dari kompetensi yang benar-benar dibutuhkan hakim, diterjemahkan ke dalam kurikulum yang berorientasi pada praktik, dilaksanakan secara berkelanjutan, serta terhubung dengan perkembangan putusan dan praktik peradilan.

Pendekatan multidisiplin juga semakin penting. Pengetahuan ilmiah, teknis, ekonomi, maupun sosial dapat membantu hakim memahami perkara secara lebih utuh. Namun, tanggung jawab untuk menilai fakta, menerapkan hukum, dan memutus perkara tetap berada pada hakim. Pendidikan harus memperkuat kemampuan hakim menggunakan pengetahuan tersebut secara kritis dengan tetap menjaga independensi kehakiman.

Ke depan, Prof. Sunarto menyebut sejumlah bidang yang menuntut pengembangan kompetensi hakim, antara lain kecerdasan buatan, kejahatan siber, alat bukti elektronik, aset digital, kejahatan keuangan, sengketa lintas batas, dan perlindungan pengguna pengadilan yang rentan.

Menurutnya, model sertifikasi hakim lingkungan hidup tidak dapat begitu saja diterapkan pada seluruh bidang tersebut. Namun, prinsip dasarnya tetap relevan, yakni mengidentifikasi kebutuhan kompetensi terlebih dahulu, kemudian merancang sistem pembelajaran yang sesuai dengan karakter perkara dan tanggung jawab hakim.

Dorong Kerja Sama Peradilan Asia Pasifik

Dalam forum yang mempertemukan para ketua Mahkamah Agung dan pimpinan peradilan negara-negara Asia Pasifik tersebut, Prof. Sunarto juga menekankan pentingnya kerja sama antarperadilan.

Perkembangan teknologi, alat bukti digital, aktivitas ekonomi lintas batas, dan perubahan iklim semakin menghadirkan persoalan hukum yang memiliki dimensi regional. Karena itu, pertukaran kurikulum, studi kasus, metode pengajaran, pengalaman mengadili, serta perkembangan yurisprudensi dapat membantu lembaga peradilan belajar lebih cepat satu sama lain.

Prof. Sunarto menutup pidatonya dengan menegaskan bahwa tantangan utama pendidikan hakim bukan sekadar menambah pengetahuan, melainkan memastikan kapasitas hakim untuk mengadili terus berkembang seiring perubahan perkara yang dihadapi.

Pendidikan tersebut harus berlangsung sepanjang karier, cukup fleksibel untuk merespons perubahan, serta tetap berakar pada independensi, integritas, dan tanggung jawab.

“Jika kewenangan kehakiman berlangsung terus-menerus, kemampuan untuk menjalankannya dengan baik juga harus terus diperbarui,” demikian pesan beliau sebelum mengakhiri pidatonya. Itulah mengapa pendidikan hakim memiliki arti kelembagaan yang mendasar, sebab ia menjadi fondasi bagi kualitas putusan dan legitimasi lembaga peradilan. (arm/ds).

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini