logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

RDP Pansus RUU HPI dengan Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung

Ditulis oleh Pengadilan on .

RDP PANSUS RUU HPI DENGAN HAKIM AGUNG KAMAR PERDATA MAHKAMAH AGUNG

 

Jakarta – Humas: Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Panitia Khusus (Pansus), dengan agenda mendengarkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI).

Rapat yang berlangsung pada Rabu, 16 September 2026 di Gedung Nusantara II  DPR RI Senayan, Jakarta ini dihadiri Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA), Dr. Agus Subroto, S.H., M.Kn, mewakili Ketua Kamar Perdata MA, didampingi Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Kepaniteraan, Dr. Titik Tejaningsih, S.H., M.Hum.

Pada kesempatan tersebut Mahkamah Agung menyampaikan jawaban atas beberapa pertanyaan yang diajukan Pansus RUU HPI, salah satunya tentang permasalahan utama HPI dalam praktik peradilan Indonesia.

Hakim Agung pada Kamar Perdata MA, Dr. Agus Subroto, S.H., M.Kn, menegaskan RUU HPI sangat dinantikan untuk mengatasi tiga persoalan klasik yaitu; yuridiksi, pilihan hukum, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.

Mahkamah Agung juga mengusulkan diri sebagai otoritas sentral tunggal untuk bantuan hukum lintas negara, dengan tetap mempertahankan kewenangan eksklusif peradilan nasional untuk melindungi kepentingan strategis dan kedaulatan.

 

 https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/14951

 

Menurutnya RUU HPI harus menjamin kepastian hukum, keseragaman putusan, kemudahan pelaksanaan, dan efisiensi administrasi peradilan demi tegaknya keadilan lintas yuridiksi.

RDP tersebut turut dihadiri Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, Rizkiansyah, S.H., LL.M, Hakim Yustisial Kamar Perdata Kepaniteraan, Supid Arso Hananto, S.H., LL.M, Dwi Satya Nugroho Aji, S.H., LL.M, serta Kepala  Bagian Hubungan Antar Lembaga pada Biro Hukum dan Humas MA, Dewi Indriyani, S.Si., M.Si. (enk/ds/DI/photo:sno).

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

 

WKMA Bidang Non Yudisial Hadiri Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan

Ditulis oleh Pengadilan on .

WKMA BIDANG NON YUDISIAL HADIRI SERAH TERIMA JABATAN MENTERI KEUANGAN

 

Jakarta — Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., menghadiri acara serah terima jabatan (sertijab) Menteri Keuangan di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat Selasa, 15 September 2026.

Acara sertijab dari pejabat sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahazil Nazara berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh para pimpinan kementerian dan lembaga tinggi negara serta jajaran pejabat utama Kementerian Keuangan dan undangan lainnya. (sk/ds/DI/Photo:sna,end)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

 

Ketua Umum PP IKAHI Hadiri Rapat Dengan BALEG DPR RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA UMUM PP IKAHI HADIRI RAPAT DENGAN BALEG  DPR RI

 

Jakarta- Humas: Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menghadiri rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis, 10 September 2026, berlangsug di ruang rapat Badan Legislasi, gedung Nusantara I Senayan, Jakarta.

Rapat dengan agenda mendengarkan pandangan/masukan pihak terkait, mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria ini, dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H. dan Wakil Ketua, Mayjen TNI. Mar, (Purn) Sturman Panjaitan, S.H, turut dihadiri 13 anggota Baleg DPR RI dari berbagai fraksi. Selain Mahkamah Agung, rapat ini dihadiri pula oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI dan Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium (UPC).

Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum PP IKAHI, yang juga selaku Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Prof. Yanto menyampaikan beberapa pandangan terkait RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Salah satunya yaitu pandangan IKAHI mengenai urgensi pembentukan Pengadilan Khusus Agraria, struktur pengadilan saat ini (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara) apakah sudah cukup memadai untuk menangani kompleksitas sengketa tanah serta bagaimana penyelesaian konflik agraria.

Ketua Umum PP IKAHI mengatakan meskipun struktur peradilan saat ini sudah memiliki kompetensi untuk menangani sengketa tanah, baik dari dimensi keperdataan di Pengadilan Negeri (PN) maupun keabsahan prosedural di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), fragmentasi proses tetap menjadi tantangan ketika kedua dimensi tersebut muncul bersamaan.

Dirinya menambahkan, untuk mengatasinya Mahkamah Agung memilih langkah strategis dengan memperkuat kompetensi hakim yang ada melalui Pelatihan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, ketimbang membentuk pengadilan khusus (ad-hoc).

Sementara itu, terkait penyelesaian konflik agraria secara administratif, PP IKAHI mendukung upaya non litigasi tersebut selama tetap menjamin hak masyarakat untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan bagi pihak yang tidak menerima hasilnya, ujarnya.

Prof. Yanto juga menyampaikan PP IKAHI mendukung penuh RUU Pengaturan Reforma Agraria demi keadilan agraria sesuai konstitusi. Masukan yang disampaikan diharapkan menjadi pertimbangan Baleg DPR RI untuk menjamin kepastian hukum dan memperkuat peradilan sebagai benteng terakhir penyelesaian sengketa, serta menyatakan kesiapan PP IKAHI untuk terus dilibatkan aktif dalam pembahasan RUU tersebut.

Turut hadir mendampingi Ketua Umum PP IKAHI, jajaran Pengurus Pusat IKAHI, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas serta pejabat eselon III dan IV pada Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. (enk/ds/DI/photo:adr)

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Di Hadapan Ketua MA

Ditulis oleh Pengadilan on .

SARJITO UCAP SUMPAH JABATAN SEBAGAI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK DI HADAPAN KETUA MA

Jakarta – Humas: Sarjito mengucap sumpah jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Agenda resmi ini digelar di Ruang Kusumah Atmadja, Tower Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 9 September 2026.

Pengangkatan tersebut berlandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tanggal pada 31 Agustus 2026. Penetapan ini dilakukan setelah Sarjito memperoleh persetujuan dari DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

Prosesi diawali dengan kesediaan mengucap sumpah jabatan yang disampaikan Ketua MA kepada Sarjito.

"Sebelum memangku jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Saudara wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah Saudara mengucap sumpah jabatan menurut agama Saudara?" tanya Prof. Sunarto.

"Bersedia," jawab Sarjito secara tegas.

Di hadapan Ketua MA serta jajaran tamu undangan, Sarjito mengucapkan lafal sumpah jabatan untuk berkomitmen penuh terhadap UUD 1945 dan aturan hukum yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.

"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut," ucapnya.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan pemberian ucapan selamat. Sederet pejabat tinggi negara tampak hadir, di antaranya Ketua DPD RI, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, jajaran Dewan Komisioner OJK, serta para pimpinan kementerian dan lembaga tinggi negara yang hadir. (sk/ds/DI/Foto:sno,alf,kdr,end)

 📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

Implementasi SEMA 2/2026, WKMA Bidang Yudisial Pantau Sidang Putusan Banding Daring Di 5 Pengadilan Tinggi

Ditulis oleh Pengadilan on .

IMPLEMENTASI SEMA 2/2026, WKMA BIDANG YUDISIAL PANTAU SIDANG PUTUSAN BANDING DARING DI 5 PENGADILAN TINGGI

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) menggelar pemantauan dan evaluasi bersama terhadap pelaksanaan persidangan pembacaan putusan perkara pidana tingkat banding secara daring pada Senin, 07 September 2026 di Command Center Gedung MA, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa pemantauan ini dilakukan sebagai bentuk implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta perjanjian kerja sama (PKS) lintas lembaga.

SEMA tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum atas perubahan paradigma perhitungan tenggang waktu pengajuan kasasi, yaitu 14 hari sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

"Kami lakukan penelitian tim dari Biro Hukum dan Humas, setelah melakukan penelitian memang ada 56 permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat karena ada perubahan paradigma 14 hari dihitung sejak putusan dibacakan," ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial saat membuka kegiatan.

Ia menegaskan bahwa hadirnya jaksa penuntut umum dan terdakwa secara daring saat sidang di Pengadilan Tinggi memastikan syarat formal tenggang waktu pengajuan kasasi dapat terpenuhi tepat waktu tanpa mengabaikan hak pencari keadilan. Ke depan, MA mendorong penguatan sinergi antar-lembaga penegak hukum melalui wadah koordinasi bersama.

Selain itu, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini juga telah mempersiapkan aspek administratif untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut.

“Paradigma baru inilah yang kita harus menyiapkan beberapa form seperti form PHS, penetapan hari sidang di PT dengan ada agenda pembacaan putusan,” jelasnya

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan sidang pembacaan putusan pidana tingkat banding secara daring. Menurutnya, sidang daring menjadi solusi efektif untuk mengatasi kendala geografis, waktu tempuh, serta keterbatasan anggaran operasional ke ibu kota provinsi tempat Pengadilan Tinggi (PT) berada.

"Tentu ini tidak bisa kita pandang sebelah mata, karena memang ketika hukum acara mengharuskan kehadiran para jaksa juga kemudian yang terdakwa atau para pihak yang terlibat dalam perkara itu juga membutuhkan hal lain yang perlu kita perhatikan bersama. " ungkap Asep.

Sementara itu, Ditjen Pas yang diwakili Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, A.Md., S.H., M.H. mengakui pihaknya hingga kini masih mempersiapkan implementasi aturan tersebut. Ia menyatakan komitmennya dalam menyediakan ruang sidang dan sarana pendukung di lapas maupun rutan.

"Kami terus berusaha untuk memenuhi kesepakatan kerja sama ini dan tentu saja sangat mendukung. Secara kebijakan juga kami sudah bagikan kepada teman-teman di wilayah dan terus menggali informasi hal-hal apa saja yang perlu peningkatan" jelasnya.

Dalam laporan pelaksanaan yang disampaikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Bambang Myanto, S.H., M.H. kegiatan monitoring dan evaluasi ini memantau pelaksanaan persidangan daring atas 12 perkara pidana pada 5 Pengadilan Tinggi (PT) serta kejaksaan negeri maupun lapas dan rutan terkait.

Rincian persidangan tersebut mencakup PT Kupang sebanyak 2 perkara bersama Kejari Labuan Bajo, Kejari Kupang, dan Rutan Kelas IIB Kupang. PT Riau sebanyak 1 perkara bersama Kejari Rokan Hilir dan Rutan Kelas I Pekanbaru, PT Makassar sebanyak 5 perkara bersama Kejari Wajo, Kejari Pangkajene, Kejari Makassar, dan rutan setempat; PT Kalimantan Timur sebanyak 3 perkara bersama Kejari Berau, Kejari Kutai Kartanegara, Rutan Tanjung Redeb, dan Lapas Kelas IIA Tenggarong; serta PT Bandung sebanyak 1 perkara bersama Kejari Kabupaten Bandung dan Lapas Narkotika Kelas IIA Kabupaten Bandung.

Adapun SEMA Nomor 2 Tahun 2026 secara resmi berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Aturan ini menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan kasasi selama 14 hari kini dihitung sejak tanggal pembacaan putusan Pengadilan Tinggiyang dihadiri para pihak. Penerapan batas waktu tersebut ditujukan demi kepastian hukum dan perlindungan hak pencari keadilan sesuai dengan KUHAP. (sk/ds/DI/Photo:sno,end)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini