logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Pimpin Wisuda Purnabakti, Ketua MA Apresiasi Pengabdian 36 Tahun Ketua PTA Palangkaraya Bambang Supriastoto

Ditulis oleh Pengadilan on .

PIMPIN WISUDA PURNABAKTI, KETUA MA APRESIASI PENGABDIAN 36 TAHUN KETUA PTA PALANGKARAYA BAMBANG SUPRIASTOTO

Palangkaraya – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. secara resmi memimpin Upacara Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangkaraya, Dr. Bambang Supriastoto, S.H., M.H., di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu, 29 Juli 2026. Momen ini menandai puncak masa bakti Bambang Supriastoto setelah mengabdikan diri selama 36 tahun di lingkungan lembaga peradilan.

"Jabatan hanyalah pakaian formal, yang suatu saat pasti kita tanggalkan. Dan di balik pakaian itu, yang sesungguhnya akan dikenang adalah pribadi kita: sebesar apa kebaikan yang telah kita lakukan, sebesar apa manfaat yang kita tinggalkan, dan sebesar apa jasa yang telah kita persembahkan," ujar Prof. Sunarto.

Ia menambahkan bahwa kemuliaan seorang hakim tidak diukur dari lamanya memegang pimpinan, melainkan dari jejak keadilan yang lahir dari nurani yang jujur dan bersih. Menurut Prof. Sunarto, Bambang Supriastoto berhasil membuktikan komitmen tersebut dengan menutup masa dinasnya secara terhormat dan tanpa cela.

"Saudara akan mengakhiri pengabdian itu dengan reputasi yang baik, jiwa raga yang sehat, tanpa meninggalkan catatan dan noda hitam. Hal ini menandakan bahwa Saudara telah menjalani pengabdian dengan penuh integritas dan profesionalitas," puji Ketua MA.

Perjalanan karier Bambang di dunia yudisial mencakup rekam jejak panjang selama hampir empat dekade. Pengabdiannya dimulai sejak mengawali tugas pertama sebagai staf di Pengadilan Agama Muara Teweh hingga berhasil mencapai puncak capaian tertinggi seorang hakim pada tingkat judex facti.

Dalam empat tahun terakhir masa tugasnya, Hakim kelahiran Kediri itu dipercaya mengemban amanah pimpinan di lima pengadilan tingkat banding secara berturut-turut. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua PTA Manado, Wakil Ketua PTA Bandar Lampung, Wakil Ketua PTA Semarang, Wakil Ketua PTA Kalimantan Utara, hingga akhirnya memimpin sebagai Ketua PTA Palangkaraya.

Di akhir pidatonya, Ketua MA menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bambang beserta keluarga atas dedikasi panjang yang dipersembahkan bagi bangsa dan negara. Ia berpesan agar purna tugas tidak menyurutkan semangat untuk tetap berkontribusi bagi masyarakat serta memelihara jalinan silaturahmi korps peradilan melalui wadah Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI).

Prosesi ini turut dihadiri oleh para Ketua Kamar dan Hakim Agung MA, Gubernur Kalimantan Tengah beserta unsur Forkopimda, Pejabat Eselon I MA, serta jajaran pimpinan pengadilan agama se-Kalimantan Tengah dan tamu undangan lainnya. (sk/ds/DI/Photo:sna,zhd)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

 

 

Ketua MA Ajak Aparatur Peradilan Maknai Pelayanan Lewat Turnamen Tenis Meja Peringati Hut Ke-81 RI Dan MA RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA AJAK APARATUR PERADILAN MAKNAI PELAYANAN LEWAT TURNAMEN TENIS MEJA PERINGATI HUT KE-81 RI DAN MA RI

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. mengingatkan seluruh aparatur peradilan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Pesan tersebut ditegaskan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas berbagai fasilitas negara yang dinikmati jajaran MA dari pajak rakyat.

Hal ini disampaikan Ketua MA saat membuka Turnamen Tenis Meja Piala Bergilir Ketua MA dan Piala Sekretaris MA di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Selasa, 28 Juli 2026. Ajang kejuaraan olahraga ini digelar dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus HUT ke-81 Mahkamah Agung.

"Kita bisa menikmati gedung dan fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh negara di kantor Mahkamah Agung, dan fasilitasnya sudah sangat baik. Itu adalah nikmat dari negara, maka kita harus tahu bahwa fasilitas yang kita nikmati sekarang itu berasal dari pajak rakyat," ujar Prof. Sunarto dalam pidato pembukaannya

Oleh karena itu, Ketua MA menegaskan konsekuensi logis dari penggunaan fasilitas negara tersebut adalah komitmen untuk mengembalikan hak rakyat melalui pelayanan hukum dan keadilan yang prima.

Menurut Prof. Sunarto, kualitas pelayanan peradilan yang baik secara langsung akan berdampak positif pada peningkatan kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan. Untuk mencapai hal tersebut, ia mengajak seluruh insan peradilan untuk tiada henti melahirkan inovasi baru demi mempermudah masyarakat pencari keadilan.

Melalui ajang olahraga dan silaturahmi ini, aparatur diminta aktif mencari terobosan baru dalam pelayanan publik sekaligus menjaga kesehatan fisik dan mental guna mendongkrak efektivitas kerja. Selain itu, para pegawai diimbau untuk meniatkan pekerjaan dengan tulus, sehingga beban kerja tidak sekadar menggugurkan kewajiban melainkan menjadi sarana beribadah.

"Saya yakin kalau kita memberikan pelayanan yang baik ditambah lagi dengan niat yang tulus, Bapak dan Ibu sekalian tidak hanya menggugurkan kewajiban melaksanakan pekerjaan, tetapi juga memperoleh pahala kebaikan dari Allah SWT," tuturnya.

Selain sebagai ajang silaturahmi, turnamen tenis meja ini dipandang memiliki manfaat strategis untuk menjaga kebugaran fisik dan mental para pegawai, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kinerja lembaga.

Guna menyemarakkan peringatan hari jadi tersebut, turnamen tenis meja dikemas secara inklusif dan kompetitif. Rangkaian pertandingan dijadwalkan berlangsung intensif selama lebih dari dua pekan, mulai tanggal 28 Juli hingga 14 Agustus 2026.

Antusiasme jajaran peradilan terlihat dari tingginya partisipasi para pegawai. Tercatat sebanyak 88 peserta perorangan dan 18 unit beregu dari berbagai satuan kerja Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung siap memperebutkan gelar juara.

Dalam ajang ini, panitia mempertandingkan lima kategori perlombaan guna memfasilitasi berbagai jenjang jabatan serta kelompok umur. Kategori tersebut meliputi laga khusus eksekutif yang diikuti jajaran Pimpinan, Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan II, hingga Hakim Tinggi Pemilah Perkara. Selain itu, terdapat pula kategori Tunggal Putra yang terbagi dalam dua kelompok usia, yakni 45 tahun ke atas dan 45 tahun ke bawah, serta persaingan di kategori Tunggal Putri dan Beregu Antarunit Kerja. (sk/ds/DI/Photo:sno,alf,end)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Wisuda Purnabakti Ketua PTA Sulbar, WKMA Yudisial Puji Jejak Pengabdian Hasnawati Abdullah

Ditulis oleh Pengadilan on .

WISUDA PURNABAKTI KETUA PTA SULBAR, WKMA YUDISIAL PUJI JEJAK PENGABDIAN HASNAWATI ABDULLAH

Mamuju – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. memimpin prosesi Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Barat, Dr. Hasnawati Abdullah, S.H., M.H. di Mamuju, Sulawesi Barat Senin, 27 Juli 2026.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menyampaikan bahwa wisuda purnabakti bukan sekadar pelepasan administratif kedinasan, melainkan wujud apresiasi tertinggi atas pengabdian yang diberikan. Ia menilai Hasnawati konsisten memegang teguh nilai keadilan dan kemuliaan jabatan kehakiman hingga akhir masa bakti.

"Wisuda Purnabakti ini menjadi momen penting dan istimewa, bukan saja pelepasan yang menandai berakhirnya masa tugas kedinasan secara administratif. Lebih dari itu, momen ini pengakuan sekaligus penghormatan atas segala dedikasi, integritas, dan keteladanan yang telah ditorehkan," ujar Suharto dalam amanatnya.

Suharto menyebutkan Hasnawati telah menghadapi kompleksitas tugas di lingkungan peradilan agama yang menangani perkara rumah tangga, waris, hibah, wasiat, hingga ekonomi syariah. Menurutnya, menyelesaikan perkara yang sarat nilai spiritual membutuhkan kesiapan fisik, mental, kematangan intelektual, serta kecerdasan emosional.

Ia pun memuji keberhasilan Hasnawati dalam menjaga martabat profesi di tengah berbagai dinamika dan godaan tugas.

"Hal yang membanggakan kita semua, beliau telah berhasil melewati etape panjang perjalanan karier hakim dan menutup masa penugasan dengan bersih tanpa sedikit pun meninggalkan cacat celah atau noda hitam," tegas Suharto.

Perjalanan karier perempuan kelahiran Palopo, 25 Juli 1959, ini membentang selama lebih dari 30 tahun. Hasnawati mengawali pengabdiannya sebagai staf Pengadilan Agama Pangkajene pada 1989 sebelum diangkat sebagai hakim tingkat pertama di pengadilan yang sama pada 1992.

Selama bertugas, Hasnawati telah dipercaya memimpin sejumlah satuan kerja. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PA Pasuruan, Ketua PA Gresik, hingga Wakil Ketua PA Jember.

Kiprahnya berlanjut di tingkat banding sebagai Hakim Tinggi PTA Kupang dan PTA Surabaya, lalu diangkat menjadi Wakil Ketua PTA Mataram, Wakil Ketua PTA Banten, serta Wakil Ketua PTA Makassar. Puncak pengabdiannya ditandai saat dipercaya menjabat sebagai Ketua PTA Sulawesi Barat sejak Mei 2025.

Suharto menyampaikan terima kasih atas kontribusi Hasnawati bagi bangsa dan negara, serta berharap pengalaman panjangnya tetap memberikan manfaat dan pencerahan bagi masyarakat luas.

Prosesi wisuda purnabakti ini ditandai dengan penanggalan kalung jabatan dan penyerahan plakat penghargaan secara langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Acara turut dihadiri oleh para ketua kamar dan Hakim Agung MA, pimpinan Badan Peradilan Agama, para hakim tinggi, ketua pengadilan agama tingkat pertama se-Sulawesi Barat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (sk/ds/DI/photo:yrz,kdr)

 

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

 

 

 

Pertemuan CACJ Ke-13 Sepakati Adopsi "Denpasar Principles", Kontribusi Penting MA RI Bagi Kesejahteraan Hakim Asean

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERTEMUAN CACJ KE-13 SEPAKATI ADOPSI

Bangkok – Humas: Delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang dipimpin Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menghadiri Pertemuan ke-13 Dewan Ketua Mahkamah Agung ASEAN atau Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) di Bangkok, Thailand, Rabu, 22 Juli 2026.

Pertemuan tahunan pemimpin lembaga peradilan se-ASEAN ini diselenggarakan di Hotel Inter Continental Bangkok, bertepatan dengan Sidang Umum ke-15 ASEAN Law Association (ALA) yang berlangsung pada 19–24 Juli 2026.

CACJ merupakan forum kerja sama yudisial tingkat kawasan yang dibentuk pada tahun 2013 dan sejak tahun 2017 telah diakui secara resmi sebagai entitas terasosiasi ASEAN. Forum ini beranggotakan Ketua Mahkamah Agung dari negara-negara anggota ASEAN, dan menjalankan program kerja melalui sejumlah kelompok kerja tematik.

Kelompok kerja itu meliputi Judicial Education and Training, Case Management and Court Technology, Facilitating Civil Proceedings, Cross-Border Disputes Involving Children, Climate Justice, Video Conference Hearing, Climate Justice, ASEAN+ hingga ASEAN Judiciary Portal.

Pertemuan tahun ini menjadi momen bersejarah dengan resminya Timor-Leste sebagai anggota penuh CACJ. Presiden Pengadilan Tinggi Timor-Leste, Chief Justice Afonso Carmona, membubuhkan tanda tangan dalam dokumen kesepakatan Bangkok Statement 2026.

"Tahun ini menandai tonggak sejarah bagi dewan kita. Dengan resminya aksesi Timor-Leste ke ASEAN, merupakan suatu kehormatan besar bagi saya untuk menyambut Timor-Leste sebagai anggota penuh CACJ," ujar Porf. Sunarto dalam pidato sambutannya.

Ia turut menegaskan pentingnya adaptasi kolaborasi regional seiring perkembangan zaman.

“Seiring kawasan kita terus berkembang, kerja sama kita pun harus turut berkembang, dan saya yakin diskusi di Bangkok ini akan menghasilkan capaian yang bermakna bagi seluruh lembaga peradilan kita,” tegasnya.

Selain menyambut anggota baru, Prof. Sunarto menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas wafatnya Putri Kerajaan Thailand, Putri Bajrakitiyabha Narendiradebyavati, yang berpulang pada 11 Juni 2026.

Pertemuan ini juga menandai transisi kepemimpinan CACJ dari Ketua MA Singapura Sundaresh Menon kepada Ketua MA Thailand Adisak Tantiwong.

Pengesahan Denpasar Judicial Well-Being Principles: Kontribusi Penting Mahkamah Agung RI bagi Kesejahteraan Hakim ASEAN

Salah satu capaian yang secara khusus patut mendapat sorotan dari sudut pandang Mahkamah Agung RI adalah disahkannya Denpasar Judicial Well-Being Principles oleh CACJ dalam Bangkok Statement 2026. Prinsip-prinsip ini merupakan hasil kerja Working Group on Judicial Education and Training, yang salah satu Co-Chair-nya dijabat oleh Indonesia melalui YM Syamsul Maarif, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI.

Denpasar Principles lahir dari 1st ASEAN Judicial Well-Being Workshop yang diselenggarakan Mahkamah Agung RI di Denpasar, Bali, pada Maret 2026, bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

 Lokakarya tersebut merupakan yang pertama kali diadakan di ASEAN yang secara khusus membahas isu kesejahteraan psikologis dan kesehatan mental hakim sebagai bagian integral dari pembaruan sistem peradilan.

Melalui Bangkok Statement, CACJ secara resmi mengadopsi Denpasar Principles sebagai kerangka acuan bersama, sekaligus mendorong seluruh lembaga peradilan ASEAN untuk mengadopsi prinsip tersebut dan mengembangkan kerja sama lebih lanjut mengenai kesejahteraan hakim di tingkat nasional.

CACJ turut mendorong Working Group on Judicial Education and Training untuk terus mengeksplorasi inisiatif dan kolaborasi guna memperkuat pemahaman, riset, dan kerja sama terkait isu ini di masa mendatang.

Pengesahan Denpasar Principles ini memiliki arti penting yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Untuk pertama kalinya, forum kerja sama yudisial ASEAN secara formal mengakui bahwa kesejahteraan hakim, baik dari sisi beban kerja, kesehatan mental, maupun dukungan institusional, merupakan prasyarat mendasar bagi independensi dan kualitas putusan pengadilan, dan bukan semata persoalan personal masing-masing hakim.

Selama ini, agenda pembaruan peradilan di kawasan cenderung berfokus pada aspek teknis seperti digitalisasi, manajemen perkara, maupun harmonisasi hukum acara. Dengan hadirnya Denpasar Principles, CACJ untuk pertama kalinya meletakkan sisi manusia dari profesi hakim sebagai bagian yang setara pentingnya dalam agenda strategis kawasan.

Poin Penting Kesepakatan Bangkok Statement 2026

Rangkaian Pertemuan ke-13 CACJ ditutup dengan penandatanganan Bangkok Statement oleh seluruh Ketua Mahkamah Agung negara anggota ASEAN pada 22 Juli 2026. Beberapa poin penting yang disepakati dalam dokumen tersebut antara lain:

  • Persetujuan adopsi Naskah Denpasar Principles of Judicial WellBeing sebagai ASEAN Principles of Judicial WellBeing yang diusung Mahkamah Agung RI melalui Kelompok Kerja Judicial Education & Training dan mendorong peradilan ASEAN untuk mengadopsi prinsip-prinsip tersebut dan mengembangkan kerjasama lebih lanjut dalam hal Judicial WellBeing di tingkat nasional, dan mendorong Kelompok Kerja untuk lebih jauh mengembangkan inisiatif-inisiatif dan kerjasama untuk mendorong pemahaman, penelitian, dan kerjasama dalam hal Judicial WellBeing
  • Persetujuan naskah final Volume I Memorandum of Guidance on Recognition and Enforcement of Money Judgments within ASEAN (“ASEAN MOG”), hasil kerja Working Group on Civil Proceedings within ASEAN, sebagai panduan lintas yurisdiksi bagi pengakuan dan pelaksanaan putusan perdata terkait uang di kawasan ASEAN, dengan penyusunan Volume II akan dilanjutkan hingga tahun 2028.
  • Persetujuan Simplified Protocol on Verification Procedure to Authenticate Court Orders Within ASEAN, hasil kerja Working Group on Case Management and Court Technology, guna mempermudah proses verifikasi keabsahan putusan pengadilan lintas negara ASEAN.
  • Kesepakatan bagi Singapura untuk melanjutkan tugas sebagai tuan rumah Sekretariat Tetap CACJ untuk periode lima tahun berikutnya, terhitung sejak 24 Maret 2027.
  • Kesepakatan agar CACJ Working Week dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2027, menggantikan posisi Brunei Darussalam atas dasar resiprositas.
  • Penjajakan kerja sama yudisial baru dengan Mahkamah Agung Australia, serta keberlanjutan kerja sama teknologi peradilan dan persidangan video konferensi lintas batas dengan otoritas yudisial Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan.
  • Penyelenggaraan Simposium mengenai Advisory Opinion Mahkamah Internasional (International Court of Justice) tentang perubahan iklim oleh Working Group on Climate Justice. (as/DI/Photo:as)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Denpasar Principles : Kesejahteraan Hakim Sebagai Fondasi Keadilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

DENPASAR PRINCIPLES: KESEJAHTERAAN HAKIM SEBAGAI FONDASI KEADILAN

 

Bangkok – Humas: Para Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN untuk pertama kalinya mengesahkan dokumen yang membahas kesejahteraan hakim sebagai agenda kelembagaan melalui Bangkok Statement, pada penutupan Pertemuan ke-13 Dewan Ketua Mahkamah Agung ASEAN (Council of ASEAN Chief Justices/CACJ) di Bangkok, Thailand, pada Rabu, 22 Juli 2026. Dokumen tersebut adalah Denpasar Judicial Well-Being Principles yang kemudian dikenal sebagai ASEAN Judicial Well-Being Principles.

Pengesahan ini menandai babak baru dalam sejarah kerja sama yudisial ASEAN, karena untuk pertama kalinya forum tertinggi para pemimpin peradilan di kawasan ini secara formal mengakui kesejahteraan hakim bukan sekadar urusan pribadi masing-masing individu, melainkan fondasi yang menentukan kualitas keadilan yang diterima masyarakat.

Selama ini, agenda pembaruan peradilan di ASEAN, maupun di banyak negara pada umumnya, cenderung berfokus pada aspek teknis dan struktural, seperti digitalisasi pengadilan, manajemen perkara, harmonisasi hukum acara, hingga penguatan integritas melalui kode etik dan pengawasan.

Sisi manusia dari profesi hakim—seperti beban psikologis, tekanan sosial, dan risiko keselamatan yang memengaruhi kemampuan hakim memutus perkara secara adil, jernih, dan independen—selama ini jarang dibahas secara terbuka, apalagi dijadikan norma bersama antarnegara Denpasar Principles mengubah keadaan tersebut.

Meneruskan Momentum Global: Nauru Declaration

Denpasar Principles tidak lahir dari ruang kosong. Perumusannya turut merujuk pada Nauru Declaration on Judicial Well-being, deklarasi yang diadopsi pada 25 Juli 2024 di Nauru melalui Regional Judicial Conference on Integrity and Judicial Wellbeing yang didukung UNODC dan mitra kawasan Pasifik.

Deklarasi Nauru memuat tujuh prinsip dasar, antara lain bahwa kesejahteraan hakim harus diakui dan didukung secara institusional, bahwa stres yudisial bukan tanda kelemahan dan tidak boleh distigmatisasi, serta bahwa kesejahteraan hakim merupakan tanggung jawab bersama individu dan institusi.

Signifikansi deklarasi ini kemudian diakui secara global melalui resolusi Majelis Umum PBB pada 4 Maret 2025, yang menetapkan 25 Juli sebagai International Day for Judicial Well-being. Denpasar Principles mengambil inspirasi dari fondasi tersebut, sekaligus memperluasnya menjadi dua belas prinsip yang lebih rinci dan disesuaikan dengan konteks hukum, budaya, dan kelembagaan ASEAN.

Mengapa Kesejahteraan Hakim Menjadi Isu Mendesak

Dalam pembukaannya, Denpasar Principles secara eksplisit mengakui peradilan adalah institusi manusia yang bergantung pada kapasitas, resiliensi, dan kesejahteraan para hakim yang menegakkan keadilan di tengah lingkungan kerja yang semakin kompleks dan menuntut.

Dokumen ini menyebut sejumlah tekanan nyata yang dihadapi hakim di kawasan ASEAN saat ini, mulai dari beban perkara yang tinggi, tantangan hukum yang terus berkembang, transformasi teknologi yang cepat termasuk digitalisasi dan kecerdasan buatan, sorotan publik yang intens, paparan terhadap alat bukti yang bersifat traumatis atau sensitif, ancaman terhadap keamanan pribadi, ekspektasi publik yang kian tinggi, hingga pergeseran norma sosial dan budaya yang berlangsung cepat.

Tekanan-tekanan tersebut, apabila dibiarkan tanpa penanganan yang memadai, berpotensi memengaruhi kualitas pengambilan keputusan, integritas etis, efisiensi kerja, dan pada akhirnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan itu sendiri.

Dengan kata lain, kesejahteraan hakim bukan sekadar isu kesehatan personal, melainkan berkaitan langsung dengan independensi peradilan, kualitas putusan, dan wibawa hukum di mata masyarakat.

Dua Belas Prinsip yang Menyeluruh

Denpasar Principles dirumuskan dalam dua belas prinsip yang saling berkaitan.

Prinsip pertama menegaskan sentralitas kesejahteraan hakim sebagai prioritas kelembagaan yang harus terintegrasi dalam kebijakan institusional, perencanaan strategis, dan administrasi peradilan, bukan sekadar wacana pelengkap.

Prinsip kedua memperkenalkan pendekatan yang holistik dan berpusat pada manusia, yang mencakup dimensi fisik, psikologis, emosional, sosial, etis, profesional, digital, hingga keluarga, dengan pengakuan terbuka atas tuntutan psikologis dan emosional pekerjaan hakim, yang disesuaikan dengan konteks budaya masing-masing negara anggota.

Prinsip ketiga menegaskan kesejahteraan hakim merupakan tanggung jawab bersama antara hakim secara individu dan institusi peradilan, di mana institusi wajib menyediakan lingkungan kerja yang kondusif dan sistem dukungan yang memadai, sementara hakim sendiri juga didorong mengambil langkah aktif menjaga kesejahteraannya.

Prinsip keempat mendorong terciptanya budaya peradilan yang suportif dan inklusif, bebas dari diskriminasi, pelecehan, dan tekanan yang tidak semestinya, sejalan dengan semangat persatuan dalam keberagaman ASEAN.

Salah satu terobosan penting terdapat pada prinsip kelima, yang secara tegas menyatakan bahwa stres yudisial merupakan respons manusiawi yang wajar atas beratnya tuntutan pekerjaan hakim, dan bukan merupakan kegagalan profesional maupun kelemahan pribadi.

Prinsip ini mendorong dialog terbuka, kesadaran sistemik, dan kepemimpinan yang empatik untuk menghilangkan stigma seputar stres yudisial, sebuah pergeseran paradigma yang signifikan mengingat budaya peradilan di banyak negara cenderung menuntut hakim tampil tegar tanpa ruang untuk mengakui kerentanan.

Prinsip keenam menyoroti aspek keamanan dan keselamatan hakim, termasuk perlindungan dari ancaman, intimidasi, pelecehan, kekerasan, dan tekanan eksternal yang tidak semestinya.

Prinsip ketujuh menempatkan tanggung jawab besar pada kepemimpinan institusional untuk memastikan pengelolaan beban kerja yang efektif, kondisi kerja yang aman, serta akses terhadap dukungan profesional, sebaya, dan psikososial, termasuk program bantuan rahasia dan mekanisme intervensi dini, dengan menegaskan bahwa mencari bantuan, bimbingan, konseling, dan dukungan profesional harus dipandang sebagai wujud profesionalisme, bukan kelemahan.

Prinsip kedelapan menekankan pendekatan preventif dan sistemik melalui pendidikan yudisial berkelanjutan, pelatihan kesejahteraan, dan identifikasi dini stres kerja.

Prinsip kesembilan membahas kesejahteraan digital di tengah transformasi teknologi, termasuk risiko keamanan siber, sekaligus mendorong institusi peradilan memanfaatkan teknologi seperti riset hukum otomatis untuk mengurangi beban administratif dan meningkatkan efisiensi kerja hakim.

Prinsip kesepuluh menegaskan penghormatan terhadap konteks nasional masing-masing negara anggota, sehingga setiap inisiatif kesejahteraan hakim harus berbasis bukti dan disesuaikan dengan konteks hukum, budaya, sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berbeda-beda.

Prinsip kesebelas menegaskan keterkaitan erat antara kesejahteraan hakim dengan integritas yudisial dan supremasi hukum, karena kesejahteraan hakim secara langsung memperkuat independensi, imparsialitas, integritas, kepatutan, kesetaraan, kompetensi, dan ketekunan, yang pada gilirannya memperkuat kepercayaan publik.

Prinsip terakhir, kedua belas, mendorong kerja sama dan solidaritas ASEAN melalui dialog berkelanjutan serta berbagi pengalaman, data, dan praktik baik terkait kesejahteraan hakim di tingkat kawasan.

Dokumen ini juga memuat komitmen konkret, antara lain mendorong kebijakan institusional yang mendukung kesejahteraan hakim, memperkuat kapasitas kepemimpinan, mengintegrasikan kesejahteraan hakim ke dalam pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, mendorong riset dan pertukaran pengetahuan lintas negara, mendukung pendekatan yang responsif terhadap kebutuhan yang beragam, serta memperkuat kolaborasi regional melalui platform CACJ.

Peran Mahkamah Agung RI sebagai Pelopor

Lahirnya Denpasar Principles tidak dapat dilepaskan dari peran aktif Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai penggagas dan penggerak utama isu ini di tingkat kawasan.

Mandat untuk menggarap isu kesejahteraan hakim ini bermula dari Pertemuan ke-12 CACJ yang diselenggarakan di Singapura, di mana forum tersebut menugaskan Working Group on Judicial Education and Training (JET WG), yang salah satu Co-Chair-nya dijabat oleh Indonesia, untuk mengeksplorasi dan mengembangkan inisiatif terkait kesejahteraan hakim sebagai bagian dari agenda strategis CACJ ke depan.

Menindaklanjuti mandat tersebut, Mahkamah Agung, melalui kepemimpinan Yang Mulia Syamsul Maarif, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung yang juga menjabat Co-Chair JET WG, mengambil inisiatif menyelenggarakan 1st ASEAN Judicial Well-Being Workshop di Denpasar, Bali, pada Maret 2026 bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Lokakarya tersebut dihadiri 35 orang hakim dari sembilan negara ASEAN, dan 35 orang hakim Indonesia, dan merupakan acara yang pertama kali diadakan di lingkungan CACJ yang secara khusus dan mendalam membahas isu kesehatan mental dan kesejahteraan psikologis hakim.

Lokakarya ini menghadirkan hakim, akademisi, dan praktisi kesehatan mental dari berbagai negara ASEAN untuk berbagi pengalaman serta merumuskan kerangka bersama.

Dari lokakarya di Denpasar itulah, rancangan prinsip-prinsip kesejahteraan hakim mulai disusun, dibahas, dan disempurnakan melalui serangkaian konsultasi antarnegara anggota, hingga akhirnya matang dan siap diajukan untuk disahkan secara resmi oleh seluruh Ketua Mahkamah Agung ASEAN pada Pertemuan ke-13 CACJ di Bangkok.

Nama “Denpasar Principles” sendiri dipilih untuk mengabadikan kota tempat gagasan ini pertama kali dirumuskan bersama, sekaligus mengukuhkan jejak kontribusi Indonesia dalam sejarah pembentukannya.

Peran Indonesia dalam isu ini bukan sekadar simbolis. Sebagai salah satu yurisdiksi terbesar di ASEAN dengan beban perkara yang signifikan, Mahkamah Agung memahami bahwa tekanan kerja dan tuntutan publik yang tinggi merupakan tantangan nyata bagi hakim-hakim di Indonesia sehari-hari.

Inisiatif ini sejalan dengan agenda pembaruan peradilan Mahkamah Agung, yang tidak hanya menyasar digitalisasi dan manajemen perkara, tetapi juga sumber daya manusia sebagai penopang utama sistem peradilan yang berkualitas.

Dengan disahkannya Denpasar Principles, Indonesia kini memegang posisi strategis sebagai rujukan regional dalam isu kesejahteraan hakim.

Ke depan, Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus mengawal implementasi prinsip-prinsip ini, baik melalui pembaruan kebijakan internal di lingkungan peradilan Indonesia.

Hal ini seperti pengembangan program dukungan psikososial bagi hakim, penguatan pengelolaan beban kerja, maupun pelatihan kepemimpinan yang lebih peka terhadap isu kesejahteraan, serta melalui dukungan berkelanjutan terhadap implementasi prinsip ini di tingkat ASEAN melalui forum-forum kerja CACJ berikutnya.

Makna bagi Masa Depan Peradilan ASEAN

Pengesahan Denpasar Principles membawa pesan penting, keadilan yang berkualitas tidak mungkin diwujudkan oleh hakim yang bekerja dalam kondisi kelelahan, tertekan, atau terisolasi secara psikologis.

Independensi dan integritas peradilan, yang selama ini menjadi fokus utama pembaruan hukum di kawasan, pada akhirnya bertumpu pada kondisi manusia yang mengemban tugas tersebut.

Dengan mengakui secara terbuka bahwa stres yudisial adalah hal yang wajar, dan dengan mendorong budaya saling mendukung antarhakim serta kepemimpinan yang empatik di lingkungan peradilan, ASEAN melalui CACJ telah meletakkan fondasi baru bagi keberlanjutan sistem peradilan di kawasan untuk dekade-dekade mendatang.

Bagi hakim-hakim di seluruh ASEAN, termasuk di Indonesia, Denpasar Principles memberikan pengakuan formal bahwa menjaga kesehatan mental dan kesejahteraan diri bukanlah tanda kelemahan, melainkan bagian tak terpisahkan dari profesionalisme dan tanggung jawab menegakkan keadilan.

Ini langkah awal, namun fundamental, menuju sistem peradilan ASEAN yang tidak hanya efisien dan modern, tetapi juga manusiawi bagi mereka yang mengabdikan hidupnya untuk menegakkan hukum dan keadilan. (as/yrs/ds/DI/Photo:as)

 

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini