logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Implementasi SEMA 2/2026, WKMA Bidang Yudisial Pantau Sidang Putusan Banding Daring Di 5 Pengadilan Tinggi

Ditulis oleh Pengadilan on .

IMPLEMENTASI SEMA 2/2026, WKMA BIDANG YUDISIAL PANTAU SIDANG PUTUSAN BANDING DARING DI 5 PENGADILAN TINGGI

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) menggelar pemantauan dan evaluasi bersama terhadap pelaksanaan persidangan pembacaan putusan perkara pidana tingkat banding secara daring pada Senin, 07 September 2026 di Command Center Gedung MA, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa pemantauan ini dilakukan sebagai bentuk implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta perjanjian kerja sama (PKS) lintas lembaga.

SEMA tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum atas perubahan paradigma perhitungan tenggang waktu pengajuan kasasi, yaitu 14 hari sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

"Kami lakukan penelitian tim dari Biro Hukum dan Humas, setelah melakukan penelitian memang ada 56 permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat karena ada perubahan paradigma 14 hari dihitung sejak putusan dibacakan," ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial saat membuka kegiatan.

Ia menegaskan bahwa hadirnya jaksa penuntut umum dan terdakwa secara daring saat sidang di Pengadilan Tinggi memastikan syarat formal tenggang waktu pengajuan kasasi dapat terpenuhi tepat waktu tanpa mengabaikan hak pencari keadilan. Ke depan, MA mendorong penguatan sinergi antar-lembaga penegak hukum melalui wadah koordinasi bersama.

Selain itu, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini juga telah mempersiapkan aspek administratif untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut.

“Paradigma baru inilah yang kita harus menyiapkan beberapa form seperti form PHS, penetapan hari sidang di PT dengan ada agenda pembacaan putusan,” jelasnya

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan sidang pembacaan putusan pidana tingkat banding secara daring. Menurutnya, sidang daring menjadi solusi efektif untuk mengatasi kendala geografis, waktu tempuh, serta keterbatasan anggaran operasional ke ibu kota provinsi tempat Pengadilan Tinggi (PT) berada.

"Tentu ini tidak bisa kita pandang sebelah mata, karena memang ketika hukum acara mengharuskan kehadiran para jaksa juga kemudian yang terdakwa atau para pihak yang terlibat dalam perkara itu juga membutuhkan hal lain yang perlu kita perhatikan bersama. " ungkap Asep.

Sementara itu, Ditjen Pas yang diwakili Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, A.Md., S.H., M.H. mengakui pihaknya hingga kini masih mempersiapkan implementasi aturan tersebut. Ia menyatakan komitmennya dalam menyediakan ruang sidang dan sarana pendukung di lapas maupun rutan.

"Kami terus berusaha untuk memenuhi kesepakatan kerja sama ini dan tentu saja sangat mendukung. Secara kebijakan juga kami sudah bagikan kepada teman-teman di wilayah dan terus menggali informasi hal-hal apa saja yang perlu peningkatan" jelasnya.

Dalam laporan pelaksanaan yang disampaikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Bambang Myanto, S.H., M.H. kegiatan monitoring dan evaluasi ini memantau pelaksanaan persidangan daring atas 12 perkara pidana pada 5 Pengadilan Tinggi (PT) serta kejaksaan negeri maupun lapas dan rutan terkait.

Rincian persidangan tersebut mencakup PT Kupang sebanyak 2 perkara bersama Kejari Labuan Bajo, Kejari Kupang, dan Rutan Kelas IIB Kupang. PT Riau sebanyak 1 perkara bersama Kejari Rokan Hilir dan Rutan Kelas I Pekanbaru, PT Makassar sebanyak 5 perkara bersama Kejari Wajo, Kejari Pangkajene, Kejari Makassar, dan rutan setempat; PT Kalimantan Timur sebanyak 3 perkara bersama Kejari Berau, Kejari Kutai Kartanegara, Rutan Tanjung Redeb, dan Lapas Kelas IIA Tenggarong; serta PT Bandung sebanyak 1 perkara bersama Kejari Kabupaten Bandung dan Lapas Narkotika Kelas IIA Kabupaten Bandung.

Adapun SEMA Nomor 2 Tahun 2026 secara resmi berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Aturan ini menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan kasasi selama 14 hari kini dihitung sejak tanggal pembacaan putusan Pengadilan Tinggiyang dihadiri para pihak. Penerapan batas waktu tersebut ditujukan demi kepastian hukum dan perlindungan hak pencari keadilan sesuai dengan KUHAP. (sk/ds/DI/Photo:sno,end)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

Delegasi Mahkamah Agung RI Hadiri BRICS Chief Justices' Forum 2026 di New Delhi: Kehadiran Perdana sejak Indonesia Resmi Bergabung dengan BRICS

Ditulis oleh Pengadilan on .

Delegasi Mahkamah Agung RI Hadiri BRICS Chief Justices' Forum 2026 di New Delhi: Kehadiran Perdana sejak Indonesia Resmi Bergabung dengan BRICS

New Delhi, 5 September 2026 — Delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, YM Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menghadiri BRICS Chief Justices' Forum 2026 yang diselenggarakan Mahkamah Agung India di New Delhi pada 4–5 September 2026. Kehadiran ini bersejarah, karena merupakan partisipasi pertama MARI dalam forum pimpinan lembaga peradilan tertinggi negara-negara BRICS sejak Indonesia resmi menjadi anggota penuh BRICS pada awal 2025, sekaligus menjadikan Indonesia negara Asia Tenggara pertama di forum tersebut.

Forum yang dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung India, YM Justice Surya Kant, dihadiri total 17 Ketua Mahkamah Agung dan kepala delegasi, baik negara anggota BRICS, Tiongkok, Federasi Rusia, Mesir, Afrika Selatan, Uni Emirat Arab, Brazil (hadir online) dan Iran, serta negara mitra BRICS seperti Belarus, Bolivia, Kazakhstan, Uganda, Malaysia, Thailand, dan Uzbekistan

Kehadiran MARI merupakan wujud dukungan lembaga yudikatif terhadap komitmen politik luar negeri Pemerintah, sejalan dengan prinsip politik bebas aktif, dan berjalan paralel dengan peran aktif MARI di Council of ASEAN Chief Justices (CACJ).

Peran Delegasi MARI

Ketua Mahkamah Agung bertindak sebagai Ketua Delegasi, didampingi YM Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Kamar Pembinaan, Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M., Staf Khusus Ketua MARI/Tim Asistensi Pembaruan, serta Syahrul Malik, ADC Ketua Mahkamah Agung.

Forum mengangkat empat tema: mediasi sebagai mekanisme strategis penyelesaian sengketa komersial internasional; pelaksanaan putusan arbitrase asing lintas batas dan harmonisasi prosedural; kecerdasan buatan, inovasi digital, dan masa depan administrasi peradilan; serta kepemimpinan yudisial dalam tata kelola ekologi dan sistem energi berkelanjutan.

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua MA menegaskan posisi Indonesia sebagai anggota termuda BRICS yang hadir "dengan semangat belajar, mendengarkan, dan kemitraan yang tulus." Beliau menekankan bahwa lembaga peradilan "tidak terikat pada arus politik atau ekonomi yang berubah-ubah; kompas kita adalah negara hukum, pelindungan hak, dan penyelenggaraan peradilan yang adil dan tidak memihak," dan berharap forum ini tumbuh menjadi platform dialog yudisial yang berkelanjutan mengenai manajemen perkara, teknologi peradilan, akses terhadap keadilan, dan etika hakim.

Pada Sesi II, YM Syamsul Maarif memaparkan capaian Indonesia tata kelola pelaksanaan arbitrase internasional, seperti aksesi New York Convention, serta PERMA Nomor 3 Tahun 2023. Beliau juga mengangkat soal proses amandemen UU Arbitrase menuju keselarasan dengan UNCITRAL Model Law. Beliau mengusulkan penyusunan living memorandum BRICS tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase yang ditinjau secara berkala, menindaklanjuti komitmen para Menteri Kehakiman BRICS di Gandhinagar.

Pada Sesi IV, YM Ketua MA memaparkan pengalaman Indonesia membangun kapasitas peradilan lingkungan melalui sertifikasi hakim lingkungan yang telah diikuti lebih dari 1500 hakim sejak 2011 dan PERMA Nomor 1 Tahun 2023, serta model kerja sama regional CACJ melalui Working Group on Judicial Education and Training (WG-JET). Beliau mengusulkan mekanisme kerja sama yudisial BRICS berupa platform pembelajaran daring bersama bagi hakim, repositori yurisprudensi lingkungan dan iklim, serta dialog teknis berkala antar kelompok kerja lingkungan.

Menutup forum, Ketua MA mendorong agar forum ini bisa menjadi awal dari kemitraan yudisial yang langgeng di dalam BRICS, yang tumbuh semakin kuat, bijak, dan tangguh pada setiap pertemuan berikutnya.

Kehadiran delegasi MARI didukung penuh oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi yang dipimpin Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) Bapak Yudho Sasongko beserta tim, yang telah memberikan dukungan penuh sejak persiapan hingga pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan delegasi. Dukungan KBRI menjadi bagian penting dari keberhasilan kehadiran perdana MARI di forum peradilan BRICS ini.

Pertemuan Bilateral

Selain pertemuan multilateral, pada 4 September 2026, di Kompleks Mahkamah Agung India, Ketua MA melaksanakan rangkaian pertemuan bilateral. Dalam pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung India, YM Justice Surya Kant, kedua pihak membahas penguatan kerja sama yang telah terjalin, termasuk apresiasi atas Training Program for Judges from Republic of Indonesia di National Judicial Academy Bhopal pada April 2026 melalui skema ITEC yang diikuti 30 hakim dan aparatur MARI, serta peluang kerja sama lanjutan di bidang teknologi peradilan dan penyelesaian sengketa komersial.

Suasana Dialog Bilateral

YM Ketua MARI dalam sesi Bilateral Meeting dengan YM Ketua MA India Surya Kant.

YM Ketua MARI dengan YM Ketua MA Republik Islam Iran HE Ayatollah Gholam Hossein Mohseni-Eje’I

Pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung Republik Islam Iran membahas penjajakan kerja sama yudisial dan pertukaran pengalaman antar kedua lembaga peradilan, khususnya dalam kerangka kerja sama BRICS.

Pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung Federasi Rusia, YM Igor Viktorovich Krasnov, ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial antara Mahkamah Agung Federasi Rusia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. MoU ini melembagakan hubungan yang telah terjalin lama, antara lain melalui kehadiran rutin delegasi MA Rusia pada Sidang Laporan Tahunan MARI dan partisipasi MARI pada International Asia-Pacific Legal Reform Forum yang berlangsung setiap tahun.

MoU Kerjasama Yudisial antara MARI dan MA Federasi Rusia

MoU yang berlaku lima tahun dan dibuat dalam bahasa Rusia, Indonesia, dan Inggris ini merupakan pengaturan kerja sama teknis antar lembaga peradilan yang tidak menimbulkan kewajiban hukum internasional bagi kedua negara. Bidang kerja sama meliputi administrasi peradilan, pelindungan HAM dalam penyelenggaraan peradilan, pertukaran informasi dan praktik peradilan dalam pelaksanaan perjanjian bantuan hukum, pemanfaatan teknologi informasi, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, serta penelitian.

YM Ketua MARI dan YM Ketua MA Federasi Rusia HE Igor Krasnov

Adapun bentuk kerja samanya meliputi kunjungan timbal balik delegasi, pertukaran informasi peraturan dan yurisprudensi, undangan menghadiri sidang pleno MA Rusia, pembentukan kelompok kerja, magang dan pelatihan hakim, konsultasi ahli, serta koordinasi posisi dalam forum multilateral. Koordinasi pelaksanaan dilakukan oleh Kepaniteraan MARI dan Departemen Kerja Sama Internasional MA Rusia.

Ini merupakan wujud komitmen MARI untuk membangun kemitraan seluas mungkin, untuk mendorong kemajuan peradilan Indonesia, sebagaimana kemitraan yang dibangun dengan Peradilan negara lain, seperti Australia, Belanda, Brazil, Singapura, yang telah berjalan dengan baik. (AS,ds,di)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

 

 

Di Hadapan Ketua MA, Destry Damayanti Resmi Ucapkan Sumpah Sebagai Gubernur BI

Ditulis oleh Pengadilan on .

DI HADAPAN KETUA MA, DESTRY DAMAYANTI RESMI UCAPKAN SUMPAH SEBAGAI GUBERNUR BI

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., memimpin pengucapan sumpah jabatan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026–2031 di Ruang Kusumah Atmadja, Tower Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 02 September 2026.

Dalam prosesi yang berlangsung khidmat dan tertib tersebut, Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro turut mengucapkan sumpah jabatan, masing-masing sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan Deputi Gubernur BI.

Pengangkatan ketiga pimpinan Bank Indonesia ini berlandaskan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2026 tertanggal 1 September 2026, setelah sebelumnya resmi mengantongi persetujuan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Prosesi diawali dengan pertanyaan ikrar dari Ketua MA kepada para pejabat yang akan disumpah.

 "Sebelum memangku jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Saudara wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah Saudara mengucap sumpah jabatan menurut agama Saudara" tanya Ketua MA.

 "Ya, bersedia," jawab para pejabat secara serempak.

Di hadapan Ketua MA, Destry Damayanti bersama Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro mengikrarkan sumpah untuk setia kepada UUD 1945 serta menjaga integritas penuh sebagai pejabat negara.

"Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji dalam bentuk apa pun," ucap ketiga pejabat pimpinan BI tersebut.

Rangkaian acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah serta pemberian ucapan selamat dari Ketua MA, Ketua DPD, Ketua BPK, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, serta jajaran menteri dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya yang hadir. (sk/ds/DI/Foto: yrz,sno,alf,kdr,end)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc Resmi Dilantik Oleh Ketua MA

Ditulis oleh Pengadilan on .

11 HAKIM AGUNG DAN 3 HAKIM AD HOC RESMI DILANTIK OLEH KETUA MA

Jakarta - Humas: 11 (sebelas) Hakim Agung dan 3 (tiga) Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan pada Rabu, 02 September 2026 bertempat di ruang Koesoemah Atmadja, Lantai 14 Tower MA, Jakarta Pusat.

Pelantikan ini berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

Dipandu oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., prosesi diawali pengucapan sumpah jabatan para Hakim Agung yang dilantik untuk senantiasa memenuhi kewajiban dengan berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap para Hakim Agung yang dilantik.

Pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyematan tanda jabatan Hakim Agung serta penyampaian kata pelantikan.

Setelahnya Ketua MA kembali menandu pengucapan sumpah jabatan bagi para Hakim Ad Hoc yang berjanji untuk memenuhi kewajibannya dengan berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,”

Prosesi diakhiri dengan penutupan sidang paripurna pelantikan dan pemberian ucapan selamat kepada seluruh Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc yang dilantik oleh Ketua MA, Ketua Komisi Yudisial (KY), Wakil Ketua MA Bidang Yudisial serta Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial diikuti para undangan yang hadir.

Adapun 11 Hakim Agung yang dilantik sebagai berikut:

 

Kamar Pidana

  • Dr. Syamsul Arief, S.H., M. H.
  • Sugiyanto, S.H., M.H.
  • Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M. Hum.
  • Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H. 

 

Kamar Perdata

  • Dr. Sobandi, S.H., M.H.
  • Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.

 

Kamar Agama

  • Dr. Musthofa, S.H., M.H.
  • Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.

 

Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak

  • Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
  • Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.ST., S.H., M.M., M.H.
  • Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., PCCP., C.L.A.

 

Sementara tiga Hakim Ad Hoc di antaranya:

 

Hakim Ad Hoc HAM

  • Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H.
  • Roki Panjaitan, S.H.

 

Hakim Ad Hoc Tipikor

  • Sudiyo, S.H., M.H. 

 

Kini terdapat 57 Hakim Agung yang terdiri dari 10 (sepuluh) pimpinan, baik itu Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, dan tujuh Ketua Kamar. Serta terdapat 15 Hakim Agung Kamar Pidana, 13 Hakim Agung Kamar Perdata, lima Hakim Agung Kamar Agama, 11 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, dan tiga Hakim Agung Kamar Militer.

Sementara dengan ini ada empat Hakim Ad Hoc Tipikor, lima Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dan tiga Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penguatan lembaga peradilan di Indonesia. seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc diharapkan mampu memperkuat kualitas dan mempercepat penyelesaian perkara di Mahkamah Agung, sekaligus semakin meneguhkan komitmen dalam menegakkan hukum dan keadilan yang berintegritas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

Ketua MA Lantik Delapan KPTA, Tekankan Pimpinan Peradilan Berkualitas

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA LANTIK DELAPAN KPTA, TEKANKAN PIMPINAN PERADILAN BERKUALITAS

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan delapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat Selasa, 01 September 2026.

Ketua MA menegaskan pentingnya menghadirkan pimpinan peradilan yang berkualitas untuk menjaga kehormatan serta marwah lembaga di tengah tingginya ekspektasi publik.

“Di balik untaian kalung jabatan, yang tersemat di bahu Saudara, ada kepercayaan pimpinan Mahkamah  Agung yang menaruh harapan besar kepada Saudara,” tegas Prof. Sunarto.

Menurutnya, terdapat tiga tolok ukur utama agar suatu kepemimpinan di ranah yudisial dapat dikategorikan berkualitas, yakni berintegritas dalam karakter, berkompetensi dalam kemampuan, dan transformatif dalam menghasilkan perubahan.

Terkait pilar pertama, Prof. Sunarto menggarisbawahi bahwa integritas bagi seorang pimpinan bukanlah sekadar nilai tambah, melainkan rukun wajib yang mutlak dipenuhi. Pimpinan pengadilan tingkat banding dituntut tampil sebagai role model atau teladan bagi seluruh hakim dan aparatur di daerahnya.

"Integritas adalah harga mati, terlebih bagi seorang pimpinan. Saya sering menyampaikan, bahwa ikan busuk dimulai dari kepala. Integritas berarti kesesuaian antara apa yang diyakini, apa yang dikatakan, dan apa yang dilakukan," ujarnya.

Pada pilar kedua, ia menekankan pentingnya kompetensi yang tecermin dari semangat untuk terus belajar menguasai hukum, manajemen peradilan, hingga perkembangan teknologi. Sementara pada pilar ketiga, kepemimpinan transformatif mengharuskan seorang ketua pengadilan memiliki visi dan keberanian keluar dari zona nyaman demi membawa perbaikan organisasi.

"Jika kita rumuskan secara sederhana, kepemimpinan peradilan yang berkualitas itu adalah kepemimpinan yang berintegritas dalam karakter, berkompetensi dalam kemampuan, dan transformatif dalam menghasilkan perubahan," tegas Ketua MA.

Adapun delapan pejabat pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan agama yang resmi dilantik sebagai berikut:

  1. Drs. Muchlis, S.H., M.H. sebagai Ketua PTA Yogyakarta;

  2. Drs. M. Yusuf, S.H., M.H. sebagai Ketua PTA Sulawesi Barat;

  3. Drs. Wahyudi, S.H., M.H. sebagai Ketua PTA Palangkaraya;

  4. Drs. M. Rosyid Yakub, M.H. sebagai Ketua PTA Maluku Utara;

  5. Drs. Achmad Zainullah, S.H., M.H. sebagai Ketua PTA Banjarmasin;

  6. Dr. Drs. Suhardi, S.H., M.H. sebagai Ketua PTA Ambon;

  7. Drs. Rd. Mahbub Tobri, M.H. sebagai Ketua PTA Kepulauan Bangka Belitung;

  8. Drs. Moh. Khazin, M.H.E.S. sebagai Ketua PTA Kalimantan Utara. (sk/ds/DI/Photo:yrz,sna,alf)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini