logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Dorong Kepastian Hukum, Ketua Kamar Perdata MA Sampaikan Masukan Terkait RUU Desain Industri

Ditulis oleh Pengadilan on .

DORONG KEPASTIAN HUKUM, KETUA KAMAR PERDATA MA SAMPAIKAN MASUKAN TERKAIT RUU DESAIN INDUSTRI

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) memberikan sejumlah masukan komprehensif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri yang saat ini tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pandangan ini disampaikan oleh Ketua Kamar Perdata MA, Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum. dalam rapat dengar pendapat bersama Pansus DPR RI dan Dirjen Pengembangan Ekspor Pengembangan Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta Senin (8/6). 

Salah satu poin yang disoroti oleh MA terkait dua sistem atas hak desain industri yang diperkenalkan dalam RUU Desain Industri, yakni melalui pendaftaran dan pencatatan. Ketua Kamar Perdata MA menilai langkah ini sangat progresif untuk menyokong ekosistem ekonomi kreatif kelas menengah ke bawah.

"Mengenai yang pertama mengenai penerapan dua rezim, rezim pendaftaran dan rezim pencatatan. MA berpendapat hal tersebut sangat progresif. Karena akan menunjang atau mendukung kelangsungan industri kreatif, terutama UMKM," ucap Prof. Hamdi. 

Kendati demikian, MA memberikan catatan kritis terkait mekanisme penyelesaian sengketa. Menurutnya, jika  setiap keberatan dalam rezim pencatatan otomatis yang lahir sejak produk dipasarkan harus bermuara ke pengadilan, hal tersebut dikhawatirkan memicu ketidakpastian hukum dan memperlama proses penyelesaian.

 "Namun hal demikian, jika semua permasalahan pencatatan dan pendaftaran diselesaikan melalui pengadilan, akan berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum. Nah, terhadap hal tersebut, khususnya masalah desain pencatatan yang pencatatannya berlaku secara otomatis dan berlaku semenjak dipasarkan, disiarkan, maka keberatannya itu kalau diajukan ke pengadilan cukup memakan waktu yang lama penyelesaiannya," ujarnya. 

Sebagai solusi, MA mengusulkan agar sengketa atau keberatan terkait rezim pencatatan diselesaikan terlebih dahulu di ranah administratif melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 

"Maka kami mengusulkan di sini bagaimana keberatan itu diajukan saja kepada Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai tempat pendaftar. Sehingga untuk desain yang pendaftaran itu, yang pendaftaran saja yang sudah melalui penilaian subtantif itu saja yang maju ke pengadilan. Jadi hal itu akan membedakan antara rezim pendaftaran dan rezim pencatatan. Itu mungkin mengurangi juga beban perkara,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, MA menilai bahwa dalam perkembangannya, hirarki kekuatan antara kedua rezim ini sudah tidak lagi relevan secara kaku. Fokus utama pengadilan kelak adalah menguji unsur kebaharuan (novelty) dari desain yang bersengketa.

Menyangkut hukum acara, Ketua Kamar Perdata MA menegaskan bahwa asas umum hukum acara perdata tetap berlaku. Namun, pergeseran beban pembuktian dapat terjadi apabila pihak tergugat melayangkan bantahan terkait unsur kebaharuan.

"Pertanyaannya kedua, terkait beban pembuktian dan alat bukti dalam terjadinya pelanggaran desain industri. beban pembuktian tetap berujuk pada hukum acara perdata yang berlaku asas “actori incumbit onus probandi” sehingga beban bukti tetap pada pengugat. Namun demikian, beban pembuktian beralih kepada tergugat jika tergugat membantah terkait dengan kebaharuan desain industri tersebut. 

MA juga memandang perlunya aturan spesifik mengenai pembalikan beban pembuktian, khususnya yang mengatur tentang kebaharuan serta formulasi perhitungan ganti rugi.

Di sisi lain, menyikapi era digital, MA memastikan bahwa alat bukti elektronik memiliki kedudukan yang sah dalam persidangan desain industri, dengan merujuk pada regulasi Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 6 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. 

Terkait regulasi mengenai penetapan sementara oleh pengadilan, muncul pertanyaan mengenai aspek sosiologis dan kesiapan pengadilan untuk memutus dalam jangka waktu dua hari. Prof. Hamdi menegaskan target tersebut sangat realistis karena sifat penetapan yang konfidensial. Kendati demikian, MA meminta adanya kejelasan parameter mengenai batasan bukti permulaan yang cukup.

"Dapat diuraikan di dalam penjelasan atau ketentuan umum. Apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup agar dapat memberikan pedoman bagi Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara sengketa desain industri. 

Isu perlindungan terhadap pengrajin lokal atau komoditas adat turut menjadi perhatian serius. MA menyatakan perlunya perlindungan hukum bagi pemakai terdahulu yang beritikad baik. 

"Pemakai terdahulu tetap diakui dengan tujuan untuk melindungi pemakaian terdahulu yang beriktikad baik seperti pengrajin yang telah menggunakan desain secara turun-temurun. Ya, adat itu,” katanya. 

Langkah perlindungan ini dinilai tidak akan mendegradasi hak eksklusif pemegang hak desain industri formal, melainkan justru menjadi benteng pertahanan dari tindakan penyerobotan hak oleh pihak yang tidak beritikad baik.

Mengenai penegakan hukum pidana, MA menilai bidang kekayaan intelektual pada dasarnya berada dalam ranah hukum privat. Oleh karena itu, skema delik aduan dipandang sudah tepat, kecuali jika eskalasi pelanggarannya meluas dan mengganggu stabilitas publik atau ekonomi makro.

“Hak kekayaan intelektual termasuk desain industri adalah hak privat. Oleh sebab itu dimasukkan ke dalam delik aduan. Jika tidak, bersinggungan dengan kepentingan publik. Kecuali pelanggaran HKI yang terjadi di Indonesia yang sudah meresahkan publik atau melanggar kepentingan umum baru dimasukkan ke dalam delik biasa. Mungkin yang lebih tepat dan lebih mengganggu perekonomian negara baru dapat dijadikan delik biasa. Seperti hak cipta terhadap pembajakan film baik secara online maupun secara offline," tuturnya. 

Dalam praktiknya selama ini, Ketua Perdata MA menyampaikan status delik aduan tidak menghambat proses penegakan hukum, mengingat volume perkara desain industri secara empiris tergolong rendah dibandingkan dengan sektor HKI lainnya.

Ia turut menyinggung dalam RUU ini agar perlu diperkuat secara khusus perihal penghancuran barang bukti dalam perkara perdata. Dijelaskan Di dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang desain industri, tidak diatur tentang penghancuran barang bukti secara perdata. 

Diungkapkan terdapat desakan dari negara-negara lain seperti Kanada dan negara-negara di Uni Eropa agar Indonesia mengatur tentang penghancuran barang bukti yang perkaranya disidangkan secara perdata. Oleh karena itu, Mahkamah Agung telah mengantisipasi dengan menerbitkan SEMA Nomor 2 tahun 2019 tentang Pemberlakukan Rumusan Kamar Perdata Khusus. 

"Dalam hal ini, penghancuran barang bukti hasil pelanggaran di bidang kekayaan itu dapat dikabulkan apabila diminta dalam petitum gugatan dan dalam amar putusan disebutkan pemusnahan penghancuran barang-barang tersebut. Itu harus diminta,” ujar Ketua Kamar Perdata MA. 

Sebagai penutup paparan, MA mengingatkan bahwa pemisahan rezim pencatatan dan pendaftaran ini berpotensi menjadi objek uji materil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak dirumuskan secara presisi. Namun, potensi benturan tersebut dapat ditekan apabila aturan pelaksana dibuat secara rigid dan menyediakan ruang penyelesaian alternatif di luar jalur litigasi.

"Yang berpotensi itu adalah satu, norma mengenai pencatatan dan pendaftaran ini memang akan berpotensi diuji materil di Mahkamah Konstitusi. Ini menurut pandangan kami,” pungkasnya. 

Dalam forum ini turut hadir Hakim Agung Kamar Perdata MA, di antaranya Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., Agus Subroto, S.H., M.Kn. dan Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. mendampingi Prof. Hamdi. (sk/ds/Photo:sna)

 

 



Ketua MA Lantik 9 Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Tekankan Amanah Jabatan Dan Kepemimpinan Kolaboratif

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA LANTIK 9 KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA, TEKANKAN AMANAH JABATAN DAN KEPEMIMPINAN KOLABORATIF

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., secara resmi memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Agama. Acara tersebut berlangsung di Ruang Koesoemah Atmadja, Tower MA, Jakarta Pusat pada Rabu (3/6).

Dalam upacara ini, terdapat 9 (sembilan) pejabat baru yang dilantik untuk memimpin Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di berbagai wilayah Indonesia. Berikut daftar pejabat yang dilantik:

- Drs. Abdullah, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten;

- Drs. Nur Khazim, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang;

- Dr. Chazim Maksalina, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang;

- Dra. Erni Zurnilah, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kedari;

- Dra. Nia Nurhamidah Romli, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi;

 - Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo;

- Drs. Asrofi, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura;

- Dr. Dra. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu;

- Dr. Acep Saifudin, S.H., M.Ag., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

Dalam sambutannya, Ketua MA mengingatkan para pejabat yang baru dilantik bahwa pelantikan ini menjadi awal dari tanggung jawab besar yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, masyarakat, dan negara. Prof. Sunarto menegaskan bahwa jabatan bukanlah simbol keistimewaan pribadi.

“Jabatan yang kita emban hari ini, bukanlah semata-mata simbol keistimewaan, melainkan amanah yang mengandung tanggung jawab yang luhur. Seorang pimpinan, hadir untuk melayani, bukan minta dilayani. Kepemimpinan sejati tidak diukur dari seberapa besar kewenangan yang dimiliki, melainkan dari seberapa besar manfaat yang dapat diberikan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi pola kepemimpinan pragmatis yang memanfaatkan wewenang demi keuntungan pribadi di luar koridor etika.

Lebih lanjut, Prof. Sunarto menggarisbawahi pentingnya sinergi dan kolaborasi di lingkungan kerja. Menurutnya, seorang pemimpin sejati bukanlah orang yang berjalan sendirian di depan, melainkan sosok yang mampu merangkul seluruh potensi bawahannya.

“Jika ingin sekedar cepat sampai, berjalanlah sendirian. Namun jika ingin mencapai suatu tujuan yang jauh dan luhur, berjalanlah bersama-sama," ucap Ketua MA.

Dengan membangun budaya kerja yang partisipatif, saling percaya, dan saling menghargai, menurutnya beban kerja yang berat akan terasa lebih ringan.

Tantangan di era modern mulai dari keterbatasan sumber daya, tuntutan pelayanan publik, hingga masalah integritas menuntut para Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk responsif. Ketua MA menegaskan bahwa pemimpin tidak boleh sekadar menjadi pengamat atau bahkan bagian dari masalah.

“Dalam situasi seperti ini, seorang pemimpin dituntut untuk hadir sebagai pemberi solusi, bukan sekedar pengamat, apalagi menjadi bagian dari masalah itu sendiri. Sebaliknya, Saudara sekalian dituntut mampu, untuk menjadi problem solver bagi organisasi yang Saudara pimpin," tegasnya.

Ia berpesan agar setiap permasalahan harus diselesaikan secara holistik dan tuntas melalui terobosan inovatif yang tetap patuh pada ketentuan hukum.

Di akhir sambutannya, Prof. Sunarto mengajak untuk merenungkan hakikat jabatan sebagai sarana mengabdi demi menggapai rida Sang Pencipta, bukan sebuah delusi mahkota kekuasaan.

"Mari kita kita ubah orientasi kita. Ketika kita menerima amanah, kita sebenarnya sedang menandatangani kontrak, bukan hanya dengan manusia, tapi juga dengan Sang Pencipta,” pungkasnya.

Pelantikan turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, serta Pejabat Eselon I dan II dan tamu undangan lainnya. (sk/ds/Photo:sno,kdr,end)

 

Idul Adha Di Mahkamah Agung, Daging Kurban Disalurkan Ke 2.722 Mustahik

Ditulis oleh Pengadilan on .

IDUL ADHA DI MAHKAMAH AGUNG, DAGING KURBAN DISALURKAN KE 2.722 MUSTAHIK

Jakarta – Humas: Memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 H, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar kegiatan penyaluran hewan kurban pada Selasa (2/6) di Halaman Masjid Al-Mahkamah, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat

Tahun ini terdapat 21 sapi kurban yang disembelih titipan dari para sohibul qurban di lingkungan Mahkamah Agung. Proses penyembelihan bekerja sama dengan Perumda Dharma Jaya dilaksanakan pada Sabtu (30/5) untuk memastikan proses penyembelihan berjalan lancar, profesional, dan memenuhi standar kesehatan dan syariat Islam.

Dalam kegiatan tahun ini, panitia kurban Mahkamah Agung mencatat sebanyak 2.722 mustahik menerima paket daging kurban. Para penerima tersebut terdiri dari pegawai MA, petugas pengamanan (satpam), petugas kebersihan, pengemudi, hingga masyarakat di sekitar lingkungan Gedung Mahkamah Agung. (sk/ds/Photo:kdr,alf,yrz,sno,zhd,end)

Mahkamah Agung Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG GELAR UPACARA HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2026

Jakarta – Humas: Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar upacara pengibaran bendera merah putih di halaman Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (1/6).

Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia” yang menjadi pernyataan tegas bahwa nilai-nilai luhur Pancasila tidak hanya relevan dalam menjaga keutuhan bangsa, namun juga menjadi jawaban bagi terciptanya perdamaian dunia.

Bertindak sebagai Pembina Upacara Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dengan diikuti oleh seluruh elemen pimpinan dan pegawai di lingkungan Mahkamah Agung, mulai dari para Ketua Kamar, Hakim Agung, hingga Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung.

Selain itu, upacara juga diikuti oleh Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon I hingga IV, Hakim Yustisial, serta para pejabat Fungsional dan staf Mahkamah Agung.Turut berpartisipasi dalam upacara ini jajaran Pengurus Pusat Dharmayukti Karini Mahkamah Agung.

Prosesi upacara diisi dengan pengibaran bendera merah putih yang diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara yang diikuti secara serempak oleh seluruh peserta serta pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (sk/ds/Photo:sno,sna,end)

 

Sekretaris MA Lantik 5 Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Mahkamah Agung

Ditulis oleh Pengadilan on .

SEKRETARIS MA LANTIK 5 PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melantik dan mengambil sumpah jabatan 5 (lima) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama MA di Gedung MA, Jakarta Pusat Selasa (26/5).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berdasar pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1805-1809/SEK/SK.KP4.1.3/V/2026 tentang Pengangkatan Jabatan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung tanggal 13 Mei 2026

Adapun para pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni:

1. Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H sebagai Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

2. Drs. Ahmad Nur, M.H. sebagai Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

3. Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H. sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI

4. Dwi Sugiarto, S.H., M.H. sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

5. Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H. sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI

Para pejabat ini merupakan hasil seleksi terbuka yang telah diselenggarakan MA melalui serangkaian seleksi kompetensi, kualifikasi, integritas, serta rekam jejak kinerja.

Mengawali prosesi, Sekretaris MA mengucapkan kata-kata pelantikan.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa pada hari ini Selasa 26 Mei 2026 saya melantik sebagaimana telah disebutkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan lindungan dan tuntunannya,” ujar Sekretaris MA 

Selepasnya, para pejabat yang dilantik mengucapkan sumpah jabatan untuk senatiasa setia dan mentaati Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas.

“Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan dan menghindarkan diri dari perubatan tercela,” ucap para pejabat yang dilantik dipandu oleh Sekretaris MA.

Kepada para pejabat yang dilantik, Sugiyanto berpesan bahwa jabatan yang diemban adalah amanah dan tanggung jawab yang dititipkan oleh Allah SWT, pimpinan, masyarakat, maupun negara. Untuk itu mereka diharapkan dapat menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh integritas.

“Saudara-saudara diharapkan mampu menjadi teladan dalam etika, disiplin, dan budaya kerja yang baik. Hindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, maupun tindakan yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi,” pesan Sugiyanto.

Selain itu, Sekretaris MA juga mengharapkan komitmen mereka dalam mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan MA.

“Sebagaimana semangat Mahkamah Agung yang terus berbenah untuk menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, dan berorientasi pelayanan,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris MA juga telah mengambil sumpah Kol. Sahrul, S.H., M.H. sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA yang diangkat berdasar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 257/KMA/SK.KP1.2.2/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025.

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI Periode 2009-2012, Harifin A. Tumpa, para Pejabat Eselon I dan II MA, serta undangan lainnya. (sk/ds/Photo:kdr,sno,sna,end)