logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Denpasar Principles : Kesejahteraan Hakim Sebagai Fondasi Keadilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

DENPASAR PRINCIPLES: KESEJAHTERAAN HAKIM SEBAGAI FONDASI KEADILAN

 

Bangkok – Humas: Para Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN untuk pertama kalinya mengesahkan dokumen yang membahas kesejahteraan hakim sebagai agenda kelembagaan melalui Bangkok Statement, pada penutupan Pertemuan ke-13 Dewan Ketua Mahkamah Agung ASEAN (Council of ASEAN Chief Justices/CACJ) di Bangkok, Thailand, pada Rabu, 22 Juli 2026. Dokumen tersebut adalah Denpasar Judicial Well-Being Principles yang kemudian dikenal sebagai ASEAN Judicial Well-Being Principles.

Pengesahan ini menandai babak baru dalam sejarah kerja sama yudisial ASEAN, karena untuk pertama kalinya forum tertinggi para pemimpin peradilan di kawasan ini secara formal mengakui kesejahteraan hakim bukan sekadar urusan pribadi masing-masing individu, melainkan fondasi yang menentukan kualitas keadilan yang diterima masyarakat.

Selama ini, agenda pembaruan peradilan di ASEAN, maupun di banyak negara pada umumnya, cenderung berfokus pada aspek teknis dan struktural, seperti digitalisasi pengadilan, manajemen perkara, harmonisasi hukum acara, hingga penguatan integritas melalui kode etik dan pengawasan.

Sisi manusia dari profesi hakim—seperti beban psikologis, tekanan sosial, dan risiko keselamatan yang memengaruhi kemampuan hakim memutus perkara secara adil, jernih, dan independen—selama ini jarang dibahas secara terbuka, apalagi dijadikan norma bersama antarnegara Denpasar Principles mengubah keadaan tersebut.

Meneruskan Momentum Global: Nauru Declaration

Denpasar Principles tidak lahir dari ruang kosong. Perumusannya turut merujuk pada Nauru Declaration on Judicial Well-being, deklarasi yang diadopsi pada 25 Juli 2024 di Nauru melalui Regional Judicial Conference on Integrity and Judicial Wellbeing yang didukung UNODC dan mitra kawasan Pasifik.

Deklarasi Nauru memuat tujuh prinsip dasar, antara lain bahwa kesejahteraan hakim harus diakui dan didukung secara institusional, bahwa stres yudisial bukan tanda kelemahan dan tidak boleh distigmatisasi, serta bahwa kesejahteraan hakim merupakan tanggung jawab bersama individu dan institusi.

Signifikansi deklarasi ini kemudian diakui secara global melalui resolusi Majelis Umum PBB pada 4 Maret 2025, yang menetapkan 25 Juli sebagai International Day for Judicial Well-being. Denpasar Principles mengambil inspirasi dari fondasi tersebut, sekaligus memperluasnya menjadi dua belas prinsip yang lebih rinci dan disesuaikan dengan konteks hukum, budaya, dan kelembagaan ASEAN.

Mengapa Kesejahteraan Hakim Menjadi Isu Mendesak

Dalam pembukaannya, Denpasar Principles secara eksplisit mengakui peradilan adalah institusi manusia yang bergantung pada kapasitas, resiliensi, dan kesejahteraan para hakim yang menegakkan keadilan di tengah lingkungan kerja yang semakin kompleks dan menuntut.

Dokumen ini menyebut sejumlah tekanan nyata yang dihadapi hakim di kawasan ASEAN saat ini, mulai dari beban perkara yang tinggi, tantangan hukum yang terus berkembang, transformasi teknologi yang cepat termasuk digitalisasi dan kecerdasan buatan, sorotan publik yang intens, paparan terhadap alat bukti yang bersifat traumatis atau sensitif, ancaman terhadap keamanan pribadi, ekspektasi publik yang kian tinggi, hingga pergeseran norma sosial dan budaya yang berlangsung cepat.

Tekanan-tekanan tersebut, apabila dibiarkan tanpa penanganan yang memadai, berpotensi memengaruhi kualitas pengambilan keputusan, integritas etis, efisiensi kerja, dan pada akhirnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan itu sendiri.

Dengan kata lain, kesejahteraan hakim bukan sekadar isu kesehatan personal, melainkan berkaitan langsung dengan independensi peradilan, kualitas putusan, dan wibawa hukum di mata masyarakat.

Dua Belas Prinsip yang Menyeluruh

Denpasar Principles dirumuskan dalam dua belas prinsip yang saling berkaitan.

Prinsip pertama menegaskan sentralitas kesejahteraan hakim sebagai prioritas kelembagaan yang harus terintegrasi dalam kebijakan institusional, perencanaan strategis, dan administrasi peradilan, bukan sekadar wacana pelengkap.

Prinsip kedua memperkenalkan pendekatan yang holistik dan berpusat pada manusia, yang mencakup dimensi fisik, psikologis, emosional, sosial, etis, profesional, digital, hingga keluarga, dengan pengakuan terbuka atas tuntutan psikologis dan emosional pekerjaan hakim, yang disesuaikan dengan konteks budaya masing-masing negara anggota.

Prinsip ketiga menegaskan kesejahteraan hakim merupakan tanggung jawab bersama antara hakim secara individu dan institusi peradilan, di mana institusi wajib menyediakan lingkungan kerja yang kondusif dan sistem dukungan yang memadai, sementara hakim sendiri juga didorong mengambil langkah aktif menjaga kesejahteraannya.

Prinsip keempat mendorong terciptanya budaya peradilan yang suportif dan inklusif, bebas dari diskriminasi, pelecehan, dan tekanan yang tidak semestinya, sejalan dengan semangat persatuan dalam keberagaman ASEAN.

Salah satu terobosan penting terdapat pada prinsip kelima, yang secara tegas menyatakan bahwa stres yudisial merupakan respons manusiawi yang wajar atas beratnya tuntutan pekerjaan hakim, dan bukan merupakan kegagalan profesional maupun kelemahan pribadi.

Prinsip ini mendorong dialog terbuka, kesadaran sistemik, dan kepemimpinan yang empatik untuk menghilangkan stigma seputar stres yudisial, sebuah pergeseran paradigma yang signifikan mengingat budaya peradilan di banyak negara cenderung menuntut hakim tampil tegar tanpa ruang untuk mengakui kerentanan.

Prinsip keenam menyoroti aspek keamanan dan keselamatan hakim, termasuk perlindungan dari ancaman, intimidasi, pelecehan, kekerasan, dan tekanan eksternal yang tidak semestinya.

Prinsip ketujuh menempatkan tanggung jawab besar pada kepemimpinan institusional untuk memastikan pengelolaan beban kerja yang efektif, kondisi kerja yang aman, serta akses terhadap dukungan profesional, sebaya, dan psikososial, termasuk program bantuan rahasia dan mekanisme intervensi dini, dengan menegaskan bahwa mencari bantuan, bimbingan, konseling, dan dukungan profesional harus dipandang sebagai wujud profesionalisme, bukan kelemahan.

Prinsip kedelapan menekankan pendekatan preventif dan sistemik melalui pendidikan yudisial berkelanjutan, pelatihan kesejahteraan, dan identifikasi dini stres kerja.

Prinsip kesembilan membahas kesejahteraan digital di tengah transformasi teknologi, termasuk risiko keamanan siber, sekaligus mendorong institusi peradilan memanfaatkan teknologi seperti riset hukum otomatis untuk mengurangi beban administratif dan meningkatkan efisiensi kerja hakim.

Prinsip kesepuluh menegaskan penghormatan terhadap konteks nasional masing-masing negara anggota, sehingga setiap inisiatif kesejahteraan hakim harus berbasis bukti dan disesuaikan dengan konteks hukum, budaya, sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berbeda-beda.

Prinsip kesebelas menegaskan keterkaitan erat antara kesejahteraan hakim dengan integritas yudisial dan supremasi hukum, karena kesejahteraan hakim secara langsung memperkuat independensi, imparsialitas, integritas, kepatutan, kesetaraan, kompetensi, dan ketekunan, yang pada gilirannya memperkuat kepercayaan publik.

Prinsip terakhir, kedua belas, mendorong kerja sama dan solidaritas ASEAN melalui dialog berkelanjutan serta berbagi pengalaman, data, dan praktik baik terkait kesejahteraan hakim di tingkat kawasan.

Dokumen ini juga memuat komitmen konkret, antara lain mendorong kebijakan institusional yang mendukung kesejahteraan hakim, memperkuat kapasitas kepemimpinan, mengintegrasikan kesejahteraan hakim ke dalam pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, mendorong riset dan pertukaran pengetahuan lintas negara, mendukung pendekatan yang responsif terhadap kebutuhan yang beragam, serta memperkuat kolaborasi regional melalui platform CACJ.

Peran Mahkamah Agung RI sebagai Pelopor

Lahirnya Denpasar Principles tidak dapat dilepaskan dari peran aktif Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai penggagas dan penggerak utama isu ini di tingkat kawasan.

Mandat untuk menggarap isu kesejahteraan hakim ini bermula dari Pertemuan ke-12 CACJ yang diselenggarakan di Singapura, di mana forum tersebut menugaskan Working Group on Judicial Education and Training (JET WG), yang salah satu Co-Chair-nya dijabat oleh Indonesia, untuk mengeksplorasi dan mengembangkan inisiatif terkait kesejahteraan hakim sebagai bagian dari agenda strategis CACJ ke depan.

Menindaklanjuti mandat tersebut, Mahkamah Agung, melalui kepemimpinan Yang Mulia Syamsul Maarif, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung yang juga menjabat Co-Chair JET WG, mengambil inisiatif menyelenggarakan 1st ASEAN Judicial Well-Being Workshop di Denpasar, Bali, pada Maret 2026 bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Lokakarya tersebut dihadiri 35 orang hakim dari sembilan negara ASEAN, dan 35 orang hakim Indonesia, dan merupakan acara yang pertama kali diadakan di lingkungan CACJ yang secara khusus dan mendalam membahas isu kesehatan mental dan kesejahteraan psikologis hakim.

Lokakarya ini menghadirkan hakim, akademisi, dan praktisi kesehatan mental dari berbagai negara ASEAN untuk berbagi pengalaman serta merumuskan kerangka bersama.

Dari lokakarya di Denpasar itulah, rancangan prinsip-prinsip kesejahteraan hakim mulai disusun, dibahas, dan disempurnakan melalui serangkaian konsultasi antarnegara anggota, hingga akhirnya matang dan siap diajukan untuk disahkan secara resmi oleh seluruh Ketua Mahkamah Agung ASEAN pada Pertemuan ke-13 CACJ di Bangkok.

Nama “Denpasar Principles” sendiri dipilih untuk mengabadikan kota tempat gagasan ini pertama kali dirumuskan bersama, sekaligus mengukuhkan jejak kontribusi Indonesia dalam sejarah pembentukannya.

Peran Indonesia dalam isu ini bukan sekadar simbolis. Sebagai salah satu yurisdiksi terbesar di ASEAN dengan beban perkara yang signifikan, Mahkamah Agung memahami bahwa tekanan kerja dan tuntutan publik yang tinggi merupakan tantangan nyata bagi hakim-hakim di Indonesia sehari-hari.

Inisiatif ini sejalan dengan agenda pembaruan peradilan Mahkamah Agung, yang tidak hanya menyasar digitalisasi dan manajemen perkara, tetapi juga sumber daya manusia sebagai penopang utama sistem peradilan yang berkualitas.

Dengan disahkannya Denpasar Principles, Indonesia kini memegang posisi strategis sebagai rujukan regional dalam isu kesejahteraan hakim.

Ke depan, Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus mengawal implementasi prinsip-prinsip ini, baik melalui pembaruan kebijakan internal di lingkungan peradilan Indonesia.

Hal ini seperti pengembangan program dukungan psikososial bagi hakim, penguatan pengelolaan beban kerja, maupun pelatihan kepemimpinan yang lebih peka terhadap isu kesejahteraan, serta melalui dukungan berkelanjutan terhadap implementasi prinsip ini di tingkat ASEAN melalui forum-forum kerja CACJ berikutnya.

Makna bagi Masa Depan Peradilan ASEAN

Pengesahan Denpasar Principles membawa pesan penting, keadilan yang berkualitas tidak mungkin diwujudkan oleh hakim yang bekerja dalam kondisi kelelahan, tertekan, atau terisolasi secara psikologis.

Independensi dan integritas peradilan, yang selama ini menjadi fokus utama pembaruan hukum di kawasan, pada akhirnya bertumpu pada kondisi manusia yang mengemban tugas tersebut.

Dengan mengakui secara terbuka bahwa stres yudisial adalah hal yang wajar, dan dengan mendorong budaya saling mendukung antarhakim serta kepemimpinan yang empatik di lingkungan peradilan, ASEAN melalui CACJ telah meletakkan fondasi baru bagi keberlanjutan sistem peradilan di kawasan untuk dekade-dekade mendatang.

Bagi hakim-hakim di seluruh ASEAN, termasuk di Indonesia, Denpasar Principles memberikan pengakuan formal bahwa menjaga kesehatan mental dan kesejahteraan diri bukanlah tanda kelemahan, melainkan bagian tak terpisahkan dari profesionalisme dan tanggung jawab menegakkan keadilan.

Ini langkah awal, namun fundamental, menuju sistem peradilan ASEAN yang tidak hanya efisien dan modern, tetapi juga manusiawi bagi mereka yang mengabdikan hidupnya untuk menegakkan hukum dan keadilan. (as/yrs/ds/DI/Photo:as)

 

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

 

 

Wisuda Purnabakti Ketua PTA Banjarmasin, Mahkamah Agung Apresiasi Pengabdian Tiga Dekade

Ditulis oleh Pengadilan on .

WISUDA PURNABAKTI KETUA PTA BANJARMASIN, MAHKAMAH AGUNG APRESIASI PENGABDIAN TIGA DEKADE

Banjarmasin - Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. memimpin Upacara Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banjarmasin, Drs. Tarsi, S.H., M.H.I. Momen purna tugas ini menjadi puncak penghormatan atas pengabdian dan konsistensi integritas seorang hakim di lembaga peradilan.

"Purnabakti bukanlah sekadar akhir dari masa jabatan struktural, melainkan penanda kemenangan dalam menjaga komitmen, martabat, dan integritas di panggung penegakan keadilan," ujar Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.

Ia menjelaskan bahwa dinamika dan tantangan penegakan hukum yang makin kompleks menuntut para hakim untuk tidak pernah goyah dalam memegang teguh kode etik peradilan. Karena itu, mengakhiri pengabdian tanpa noda merupakan prestasi tertinggi yang patut diteladani oleh seluruh jajaran peradilan.

"Melayani masyarakat pencari keadilan hingga garis finis dengan kepemimpinan yang teladan adalah warisan paling berharga yang ditinggalkan bagi korps hakim dan aparatur peradilan," tuturnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh hakim dan pegawai di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin agar melanjutkan rekam jejak positif yang telah dibangun, khususnya dalam memperkuat kualitas pelayanan hukum dan inovasi berbasis transparansi bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

"Warisan terbaik yang dapat ditinggalkan oleh setiap pimpinan bukan hanya capaian administratif, melainkan budaya kerja yang berintegritas dan teladan moral yang menginspirasi generasi penerus," sebutnya.

Di akhir amanatnya, Wakil Ketua MA Non Yudisial mengingatkan bahwa Mahkamah Agung saat ini terus melakukan transformasi menuju badan peradilan yang agung melalui penguatan integritas, profesionalisme, pelayanan berbasis teknologi, pengawasan yang efektif, dan kepemimpinan yang melayani.

Prosesi wisuda purnabakti ini ditandai dengan penanggalan kalung jabatan dan penyerahan plakat penghargaan secara langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Acara tersebut turut dihadiri oleh pimpinan MA, Badan Peradilan Agama, para hakim tinggi, ketua pengadilan agama tingkat pertama se-Kalimantan Selatan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Hakim kelahiran Sungai Durian, 8 Juli 1959 ini mengawali kiprahnya di lembaga peradilan sebagai staf Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pengadilan Agama Negara pada 1 Maret 1991. Setelah resmi diangkat sebagai PNS pada 1 Februari 1993, ia dipercaya memangku jabatan struktural pertamanya sebagai Panitera Muda Gugatan di Pengadilan Agama Negara pada 7 Mei 1994.

Perjalanan kariernya di korps hakim dimulai saat diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Martapura pada 24 Januari 1998. Berkat rekam jejaknya, Tarsi kemudian dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Pelaihari pada 31 Agustus 2005, lalu dipercaya sebagai Ketua Pengadilan Agama Pelaihari pada 8 Januari 2008.

Ia selanjutnya mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Stabat pada 16 Januari 2014 dan diangkat menjadi Ketua Pengadilan Agama Stabat pada 22 September 2015. Pengalaman kepemimpinannya berlanjut sewaktu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Palembang pada 30 September 2016 serta Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang pada 7 Januari 2019.

Akhirnya ia dipercaya memimpin tingkat banding ketika dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palu pada 24 Mei 2019, yang kemudian berlanjut sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya pada 11 Februari 2021.

Kepemimpinannya di Pengadilan Tinggi Agama berlanjut saat dipercaya menjadi Wakil Ketua PTA Maluku Utara pada 14 Februari 2022, Wakil Ketua PTA Palu pada 5 September 2022, Wakil Ketua PTA Palangkaraya pada 12 Januari 2023, hingga Wakil Ketua PTA Banjarmasin pada 11 Desember 2023.

Tarsi kemudian dipercaya menjadi Ketua PTA Palangkaraya pada 7 Juni 2024, sebelum akhirnya menjabat sebagai Ketua PTA Banjarmasin sejak 8 September 2025 hingga memasuki masa purnabakti. (sk/ds/DI/Photo:yrz,sno)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

 

 

Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

PENYERAHAN BANTUAN DANA BEASISWA DHARMAYUKTI KARINI MAHKAMAH AGUNG RI

 

Jakarta – Humas: Organisasi Wanita Peradilan, Dharmayukti Karini (DYK) Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan program rutin tahunan yang merupakan program unggulan yaitu Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) yang diselenggarakan pada Rabu, 15 Juli 2026 bertempat di Balairung gedung Mahkamah Agung RI.

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H selaku Pelindung Dharmayukti Karini, saat menghadiri acara tersebut menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan rasa bangga kepada seluruh jajaran pengurus Dharmayukti Karini, baik di tingkat pusat, daerah maupun cabang, yang tetap konsisten menjaga tradisi pengabdian, melalui program Bantuan Dana Beasiswa.

Menurutnya, tradisi ini menunjukkan, bahwa organisasi wanita peradilan, tidak hanya berperan dalam menunjang kinerja anggota atau suami, baik dalam mejaga integritas maupun dalam melaksanakan tugas-tugas yudisial, akan tetapi juga ambil bagian dalam peran-peran sosial dalam rangka membantu sesama.

“Saya ucapkan terima kasih, atas sumbangsih dan kepedulian kita bersama, sehingga dana sebesar ini dapat terkumpul, guna membantu meringankan biaya pendidikan anak-anak kita”, ucap Prof. Sunarto.

 

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/14759

 

Sementara itu Ketua Umum Dharmayukti Karini, Ny. Sri Anggarwati Sunarto  dalam sambutannya menyampaikan, BDBS yang diterima oleh putra-putri kita, belum bisa memenuhi kebutuhan pendidikan sepenuhnya, akan tetapi dana yang diterima oleh putra-putri kita, bisa memberikan kebahagiaan, dorongan semangat untuk belajar lebih giat meraih cita-cita yang sudah diimpikan.

Penyerahan BDBS tahun ini dengan mengusung tema “Melalui Program Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Dharmayukti Karini Mendukung Putra & Putri Warga Peradilan Menjadi Generasi Berilmu dan Bertaqwa”.

 

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/14758

 

Adapun penerima BDBS se-indonesia berjumlah 7.489 ( tujuh ribu empat ratus delapan puluh sembilan) orang. Ini merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap putra/putri yang masih duduk di bangku sekolah, diperuntukkan terhadap keluarga golongan I dan II, cleaning service, security, teknisi di lingkungan Mahkamah Agung RI yang merupakan  program kerja DYK yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru.

Hadir pada acara tersebut Pimpinan Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung serta Pengurus Pusat dan Pengurus Dharmayukti Karini Mahkamah Agung (MARI). (enk/ds/DI/photo:alf,adr,yrs).

 

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Ketua Kamar Pengawasan MA Hadiri Peluncuran Buku Anotasi KUHAP

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA KAMAR PENGAWASAN MA HADIRI PELUNCURAN BUKU ANOTASI KUHAP

Jakarta – Humas: Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Badan Urusan Administrasi, Dr. Sobandi, S.H., M.H. menghadiri peluncuran buku ’Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)’ yang diterbitkan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Selasa (16/7).

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

 

 

Purnatugas Hakim Agung Busra, Sang Pengadil dari Tanah Minang

Ditulis oleh Pengadilan on .

PURNATUGAS HAKIM AGUNG BUSRA, SANG PENGADIL DARI TANAH MINANG

Jakarta– Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar kegiatan purnabakti Hakim Agung Drs. Busra, S.H., M.H. pada Selasa,14 Juli 2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dengan dihadiri jajaran pimpinan maupun hakim agung.. 

Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Busra, resmi memasuki masa purnatugas terhitung mulai 01 Juli 2026. Hakim Agung kelahiran Sumatra Barat tersebut mengakhiri masa baktinya setelah genap berusia 70 tahun, yang merupakan batas usia maksimal jabatan bagi seorang hakim agung.  

Busra menutup lembaran kariernya di dunia peradilan setelah mengabdi selama 46 tahun sejak pertama kali terangkat sebagai abdi negara di lingkungan peradilan agama pada 1980. 

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi dan integritas yang ditunjukkan Busra selama mengemban tugas, khususnya dalam menangani berbagai perkara di bidang hukum keluarga Islam serta ekonomi syariah. 

Berdasarkan rekam jejaknya, Busra mengawali karier dari tingkat paling bawah sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Staf Pengadilan Agama Padang Sidempuan pada 1 Maret 1980. Setahun kemudian, ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Staf Urusan Keuangan di pengadilan yang sama.

Akhirnya ia memulai karier yudisialnya sebagai hakim di Pengadilan Agama Medan serta menjadi Wakil Sekretaris pada pengadilan tersebut pada 1 Maret 1983. Karier yudisial Busra meningkat saat ia dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige pada 15 Desember 1992, yang kemudian berlanjut menjadi Ketua di pengadilan tersebut pada 16 September 1996.  

Setelah itu, ia berturut-turut memimpin sejumlah pengadilan tingkat pertama di wilayah Sumatra Utara dan Jakarta. Busra tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam sejak 27 September 1997 dan Ketua Pengadilan Agama Stabat sejak 3 Agustus 2005. 

Kariernya terus menanjak saat ditarik ke Ibu Kota untuk mengemban tugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 November 2007, lalu dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara pada 29 Oktober 2008. Pengalaman panjangnya di sejumlah pengadilan kemudian membawa Busra naik kelas menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Medan sejak 13 Desember 2011 dan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sejak 19 Agustus 2015. 

Sebelum menduduki posisi tertinggi di Mahkamah Agung, Busra juga tercatat melanglang buana memimpin peradilan tingkat banding di berbagai wilayah Indonesia. Jabatan yang pernah diembannya antara lain Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang pada 1 Agustus 2017, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru pada 18 Desember 2017, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang pada 9 Agustus 2018, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada 24 Oktober 2019. 

Puncak karier pria kelahiran 24 Juni 1956 ini dicapai saat ia resmi dilantik menjadi Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung pada 26 Februari 2020. Selama enam tahun terakhir masa jabatannya di Mahkamah Agung. (sk/ds/DI/Photo:end) 

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini