logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

MAHKAMAH AGUNG DIDAULAT JADI TUAN RUMAH PERTEMUAN FORSES

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung akan menjadi tuan rumah pertemuan Forum Sesmenko, Sekjen, Sesmen, Sestama Kementerian/Lembaga, Kasum TNI, Asrena TNI, Asrena Polri (Forses) yang akan digelar Kamis, (13/06/2019) mendatang.

Demikian disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo dalam rapat koordinasi dengan jajaran panitia di ruang kerjanya Selasa (21/05/2019).

Pertemuan yang rencananya akan dihadiri oleh Sesmenko, Sekjen, Sesmen, Sestama Kementerian/Lembaga, Kasum TNI, Asrena TNI, Asrena Polri merupakan pertemuan rutin yang dilaksanakan di berbagai kementerian/lembaga. “Mahkamah Agung untuk pertama kalinya mendapatkan kehormatan sebagai tuan rumah,” ungkap Pudjoharsoyo.

Pertemuan rutin para sekretaris jenderal kementerian atau lembaga tersebut meski bersifat informal dan silaturrahmi, tetapi memiliki nilai strategis dalam membina saling pengertian dan kerjasama antara kementerian/lembaga. “Tuan rumah biasanya memanfaatkannya untuk melakukan sosialisasi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan lintas kementerian/lembaga dari sudut pandang tuan rumah,” papar Pudjoharsoyo.

Berencana Sosialisasikan Isu Tata Usaha Negara

Dalam kesempatan tersebut nantinya Mahkamah Agung berencana untuk mensosialisasikan beberapa isu yang bersinggungan dengan kementerian/lembaga lain di bidang Tata Usaha Negara. “Para pejabat yang akan hadir nantinya notabene adalah pejabat tata usaha Negara,” ujar Pudjoharsoyo menjelaskan.

“Terdapat beberapa isu yang memungkinkan bersifat antar kementerian/lembaga di Mahkamah Agung, seperti putusan yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan kebijakan publik maupun rangkap jabatan, atau bagaimana memahami putusan-putusan yang berkaitan dengan kebijakan publik,” papar Pudjoharsoyo lebih lanjut.

Persoalan-persoalan tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan pimpinan Mahkamah Agung untuk penyampaiannya. “Kita berharap Ketua Kamar Tata Usaha Negara berkenan untuk menyampaikan hal-hal tersebut,” imbuh pria alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tersebut.

Selain itu, lanjut Pudjoharsoyo, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berkenan akan menghadiri acara tersebut serta memberikan sambutan dalam acara tersebut.

Mengingat pentingnya acara tersebut, Pudjoharsoyo berharap kepada panitia agar bersungguh-sungguh dalam mempersiapkan acara tersebut. Koordinasi dan konsolidasi persiapan diharapkan dapat terlaksana secara rutin hingga hari pelaksanaan. “Sebagai tuan rumah, tugas kita adalah memberikan yang terbaik kepada tamu dan menjadi tuan rumah yang baik,” pungkas Pudjoharsoyo. (Humas/Mohammad Noor/RS) (PTIP)

KMA MENERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN DUTA BESAR MAROKO UNTUK INDONESIA

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial menerima kunjungan kehormatan Duta Besar ( DUBES) Maroko untuk Indonesia Ouadia Benabdellah bersama dengan Mr Mounir Belayachi (Deputy Head of Mission), pada hari Kamis, 23/5/2019 bertempat diruang Ketua MA.

Pada pertemuan tersebut membicarakan mengenai adanya rencana kerja sama peningkatan kualitas sumberdaya Hakim khususnya dilingkungan Peradilan Agama  antara Mahkamah Agung Maroko dengan Mahkamah Agung Indonesia.  Pada bulan Juli 2019   direncanakan Ketua Mahkamah Agung Maroko akan melakakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Agung Indonesia. Dalam kunjungan kerja tersebut diharapkan dapat membahas rencana kerja sama secara konkrit. ( Humas )(PTIP)

PERKUAT APLIKASI E-COURT, MA KEMBANGKAN E-LITIGATION

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung terus bergerak mengembangkan aplikasi pengadilan elektronik yang popular dengan sebutan e-court. Belum genap satu tahun setelah diluncurkan pada tanggal 13 Juli 2018 yang lalu, aplikasi tersebut kini tengah diperbaharui dengan pengembangan menu persidangan secara elektronik (e-litigation).

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha di Jakarta, Kamis-Sabtu (23-25/05/2019). Pertemuan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, DR. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H dan dihadiri antara lain oleh Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LLM., Ph.D (Ketua Pokja Kemudahan Berusaha), Made Rawa Aryawan, S.H., M.H (Panitera) DR. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama), DR. Haswandi, S.H., M.H. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum), DR. Candra Boy Seroza, S.H., M.H (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama), Joko Upoyo Pribadi, SH (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi), DR. Abdullah, S.H., MS (Kepala Biro Hukum dan Humas), dan peserta lainnya.

Menurut Ketua Pokja Kemudahan Berusaha, Syamsul Maarif, dengan menu e-litigation nantinya dapat diselenggarakan persidangan secara elektronik dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/bantahan/perlawanan, penyampaian replik, duplik, kesimpulan dan pembacaan putusan/penetapan. “Persidangan yang biasanya dilaksanakan di ruang persidangan sebagian akan dialihkan menjadi persidangan secara elektronik,” ujar Syamsul Maarif.

Persiapan Payung Hukum dan Infrastruktur Teknologi

Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Syamsul Maarif, selain diperlukan payung hukum yang akan dijadikan landasan pelaksanaan serta tata cara pelaksanaan persidangan elektronik, diperlukan juga persiapan teknologi informasi. “Dengan melihat kebutuhan tersebut, maka Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan mendesak untuk dirubah dengan peraturan yang dapat mengakomodasi kebutuhan persidangan elektronik,” ungkap Syamsul Maarif.

Rencananya, peraturan Mahkamah Agung yang selama ini menjadi landasan pelaksanaan aplikasi pengadilan elektronik akan dicabut dan digantikan dengan peraturan Mahkamah Agung yang baru. “Rencananya peraturan Mahkamah Agung yang baru tersebut akan diberi judul Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,” papar Syamsul Maarif.

Saat ini, rancangan Peraturan Mahkamah Agung tersebut saat tengah dalam proses finalisasi sebelum diajukan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) untuk disahkan.

Bersamaan dengan pembahasan rancangan Peraturan Mahkamah Agung tersebut, Tim Pengembang Aplikasi juga tengah bekerja mempersiapkan aplikasi yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan persidangan secara elektronik tersebut. Dalam pertemuan tersebut sempat dilakukan demo pelaksanaan persidangan elektronik menggunakan aplikasi yang dipersiapkan.

Menurut Puji Wiyono, S.Kom, anggota tim pengembang aplikasi pengadilan elektronik, aplikasi yang tengah dikembangkan bersama timnya melibatkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai aplikasi manajemen perkara di pengadilan tingkat pertama, perubahan-perubahan pada aplikasi e-court sebelumnya serta penambahan menu e-litigation.

“Untuk memudahkan, aplikasi ini menggunakan metode sekali input data untuk e-court dan SIPP,” ujar Puji Wiyono dalam pemaparannya. Dengan metode sekali input data, aparatur pengadilan nantinya tidak dihadapkan pada kemestian mengulang input data meskipun untuk aplikasi yang berbeda.

Selain itu, aplikasi e-court yang selama ini dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara elektronik (e-filing), pembayaran secara elektroni (e-payment), dan pemanggilan secara elektronik (e-summon) dikembangkan sedemikian rupa untuk kepentingan perbaikan dan ditambahkan dengan menu baru yakni e-litigation.

Menurut Puji, diantara pengembangan yang dilakukan terhadap aplikasi e-court antara lain dimungkinkannya untuk mendaftarkan perkara gugatan sederhana, bantahan dan permohonan, dimungkinkannya temporary user, pengguna lain selain advokat untuk memiliki hak akses terhadap aplikasi, dimungkinkannya penambahan turut tergugat, penampilan jurnal biaya perkara dan lain-lain.

Sementara dalam menu e-litigation, nantinya dimungkinkan dilakukan pertukaran data antara para pihak dengan majelis hakim sesuai dengan acara persidangan. “Sebagai contoh, apabila Tergugat telah menyetujui untuk beracara secara elektronik, nantinya Tergugat dapat mengirimkan jawaban semenjak tundaan setelah pembacaan gugatan hingga sebelum dilakukan persidangan untuk penyampaian jawaban,” jelas Puji.

Selama tenggang waktu sejak penundaan hingga sebelum persidangan dengan agenda penyampaian jawaban tersebut, Tergugat dapat merubah jawabannya, karena jawaban tersebut belum diverifikasi oleh Majelis Hakim. Pada saat persidangan, jawaban tersebut akan diverifikasi oleh Majelis Hakim dan setelah itu terbuka kesempatan bagi Penggugat untuk mengajukan replik.

“Apabila pada saat verifikasi ternyata Tergugat tidak menyampaikan jawaban, berarti Tergugat tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan jawaban,” ungkap Puji.

Dengan e-litigation juga nantinya para pihak akan dapat mengakses amar putusan/penetapan atas perkaranya pada saat sidang pembacaan putusan dilakukan.

“Sementara mengenai salinan putusan, kita masih harus mematangkan beberapa persoalan sebelum akhirnya bisa dinormakan dalam peraturan Mahkamah Agung yang baru,” pungkas Syamsul Maarif. (Humas/Mohammad Noor/RS/photo pepy)(PTIP)