logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Ketua MA Beri Kuliah Umum Di UB, Ajak Mahasiswa Pahami Batasan UU ITE Di Ruang Digital

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA BERI KULIAH UMUM DI UB, AJAK MAHASISWA PAHAMI BATASAN UU ITE DI RUANG DIGITAL

 

Malang – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. mewanti-wanti para mahasiswa baru untuk memahami batasan etika dan hukum dalam beraktivitas digital sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pesan tersebut disampaikan Prof. Sunarto saat memberikan Kuliah Umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Brawijaya (UB) Tahun 2026 di Gedung Samantha Krida, Malang, Jawa Timur, Senin, 10 Agustus 2026.

Prof. Sunarto menegaskan bahwa pemahaman terhadap UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE sangat krusial sebagai panduan moral dan legal generasi muda di tengah era transformasi digital. Literasi digital ditegaskannya bukan sekadar kemahiran teknis, melainkan kesadaran penuh akan batasan etika.

"Dalam mimbar akademik, sampaikanlah pikiran Saudara dengan basis data dan argumen yang kuat, bukan dengan caci maki yang mencederai integritas Saudara sendiri," ujar Prof. Sunarto

Mengenai kebebasan berpendapat dan kritik akademik, Prof. Sunarto mengingatkan ketentuan Pasal 27A UU ITE agar kritik tidak berubah menjadi serangan terhadap kehormatan individu. Selain itu, Pasal 27B melarang penggunaan data digital untuk ancaman atau pemerasan, serta Pasal 28 melarang penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA maupun hoaks.

Terkait keamanan data dan etika akademik, Ketua MA menyoroti Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ia menegaskan bahwa perbuatan memanipulasi dokumen elektronik milik orang lain, meretas sistem nilai, hingga plagiarisme digital ekstrem merupakan kejahatan pidana.

Tak hanya itu, Ketua MA mewanti-wanti mahasiswa agar menjauhi segala bentuk perjudian online sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Ia membeberkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat perputaran dana perjudian daring di Indonesia sepanjang 2017 hingga Juni 2025 telah menembus Rp 976,8 triliun dari 709 juta transaksi.

"Sekali saja saudara menodai rekam jejak digital dengan tindakan kriminal, noda tersebut akan sulit dihapus dan menjadi beban bagi masa depan saudara," tegas Prof. Sunarto.

Menghadapi era kecerdasan buatan dan konsep Society 5.0, Prof. Sunarto juga mengingatkan bahwa pesatnya lompatan teknologi tidak akan pernah bisa menggantikan peran nilai moral manusia.

Ia menekankan bahwa profesi yang menuntut kemampuan berpikir kritis, kecerdasan emosional, dan integritas seperti tenaga kesehatan, pendidik, hingga profesi hukum merupakan ranah yang sulit digantikan oleh mesin maupun algoritma.

"AI mampu membantu manusia mengolah data dan memberikan alternatif penyelesaian. Namun, AI tidak memiliki hati nurani, tidak mengenal empati, dan tidak memikul tanggung jawab moral atas setiap keputusan. Oleh karena itu, AI tidak dapat menggantikan hakim sebagai penegak keadilan," tegasnya.

Lebih jauh, Ketua MA memaparkan capaian pembaruan peradilan berbasis teknologi (Technology for Justice) di lingkungan MA. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 29.379 perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) atau sekitar 97 persen telah diajukan secara elektronik melalui e-Court. Transformasi digital ini terbukti memangkas biaya pengiriman berkas dan berhasil menghemat 57 ton kertas yang setara dengan menyelamatkan 683 pohon.

Mengakhiri kuliah umumnya, Prof. Sunarto berpesan agar para mahasiswa baru ini dapat menempa karakter dan integritas sejak di bangku kuliah,

“Gunakanlah ilmu untuk menghadirkan kemanfaatan, gunakanlah kewenangan untu melayani, dan gunakanlah kecerdasan untuk menyelesaikan persoalan,” pesannya kepada ribuan peserta didik baru UB yang hadir. (sk/ds/DI/Photo:ist)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Soroti Perkembangan Inovasi Keuangan Digital, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial : Hakim Harus Adaptif !

Ditulis oleh Pengadilan on .

SOROTI PERKEMBANGAN INOVASI KEUANGAN DIGITAL, WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL: HAKIM HARUS ADAPTIF!

Jakarta – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. secara resmi menutup rangkaian diskusi intensif mengenai ketentuan aset kripto dan pinjaman online (pinjol) dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) antara Mahkamah Agung bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Jumat, 07 Agustus 2026.

Dalam pidato penutupnya, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial menegaskan bahwa forum edukatif yang diselenggarakan bersama regulator sektor keuangan tersebut semata-mata bertujuan memperluas wawasan para hakim dan tidak mengintervensi kemandirian peradilan.

"Saya ingin menegaskan bahwa peningkatan kapasitas hakim melalui forum seperti ini sama sekali tidak mengurangi ataupun memengaruhi independensi kekuasaan kehakiman. Forum ini merupakan forum akademik dan edukatif untuk memperluas wawasan, bukan untuk membahas ataupun memengaruhi penanganan perkara konkret," ujar Dr. Dwiarso.

Ia memaparkan bahwa pesatnya transformasi digital membuat perkembangan teknologi melaju lebih cepat ketimbang perkembangan hukum.

Kondisi ini menuntut para hakim untuk adaptif dalam memahami karakteristik hubungan hukum baru, mulai dari transaksi aset digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), teknologi blockchain, hingga perlindungan data pribadi dan layanan keuangan digital.

Menurutnya, hakim masa kini tidak boleh hanya terpaku memahami norma hukum secara tekstual, melainkan harus menguasai konteks teknologi, model bisnis, serta karakteristik risiko yang melatarbelakanginya. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa dasar penjatuhan putusan di persidangan tetap tidak boleh bergeser dari koridor hukum.

"Namun pada akhirnya, putusan hakim tetap harus berlandaskan pada fakta yang terbukti di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Bukan semata-mata pada perkembangan teknologi itu sendiri," tuturnya.

Lebih lanjut, MA berharap hasil identifikasi isu strategis dan rekomendasi dari diskusi selama dua hari ini dapat ditindaklanjuti menjadi program penguatan kapasitas hakim secara berkelanjutan.

Kolaborasi antara MA dan OJK diproyeksikan berlanjut melalui penyusunan bahan referensi bersama, pelatihan tematik berkala, serta penguatan literasi hukum di bidang ekonomi digital. Penutupan kegiatan turut dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko, jajaran Anggota Dewan Komisioner dan Deputi OJK, pimpinan MA, Hakim Agung, serta para peserta diskusi lainnya. (sk/ds/DI/Photo:end,yrz)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

 

 

Perkuat Sinergi Hukum Sektor Keuangan Digital, MA Gelar Diskusi Intensif UU P2SK Dengan OJK

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERKUAT SINERGI HUKUM SEKTOR KEUANGAN DIGITAL, MA GELAR DISKUSI INTENSIF UU P2SK DENGAN OJK

 

Jakarta –  Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar diskusi intensif membahas kelembagaan OJK, aset kripto, dan pinjaman online (pinjol) dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Forum yang berlangsung selama dua hari ini diselenggarakan untuk memperkuat sinergi kelembagaan serta meningkatkan kompetensi hakim dalam merespons lonjakan sengketa hukum di sektor keuangan digital.

Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa disrupsi teknologi keuangan kini telah berkembang dari sekadar fenomena ekonomi menjadi realitas hukum yang memerlukan perhatian serius dari pilar peradilan.

"Transformasi sektor keuangan digital tidak lagi sebatas fenomena ekonomi dan teknologi, tetapi telah berkembang menjadi realitas hukum. Data Direktori Putusan MA memperlihatkan sepanjang 2025 hingga 2026 terdapat sedikitnya 63 putusan pengadilan terkait aset kripto dan sekitar 1.440 putusan melibatkan pinjaman daring," ujar Prof. Sunarto dalam pidato kuncinya.

Tingginya angka perkara tersebut sejalan dengan masifnya transaksi keuangan digital masyarakat. Pada sektor aset kripto, nilai transaksi di Indonesia mencapai Rp650,61 triliun pada 2024 dan Rp482,23 triliun pada 2025 dengan 19 juta investor yang didominasi Generasi Z dan Milenial.

Capaian tersebut menempatkan Indonesia di peringkat ke-7 dunia dalam adopsi kripto berdasarkan Chainalysis Global Crypto Adoption Index 2025. Sementara itu, pembiayaan fintech peer-to-peer lending atau pinjol mencatatkan saldo pinjaman (outstanding) sebesar Rp96,62 triliun pada akhir 2025.

Ketua MA menjelaskan bahwa hadirnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026, menjadi landasan hukum penting yang memperkuat mandat OJK dalam mengawasi inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, hingga layanan pendanaan berbasis teknologi.

Namun, inovasi ini membawa tantangan hukum kompleks, seperti keabsahan perjanjian elektronik, pembuktian transaksi digital, perlindungan data pribadi, hingga risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melalui diskusi yang turut dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Dr. Friderica Widyasari Dewi, S.E., M.B.A. beserta jajaran pimpinan MA dan pimpinan OJK ini diharapkan lahir kesepahaman persepsi dalam penegakan hukum.

Pemahaman holistik terhadap karakteristik finansial modern dinilai menjadi kunci agar putusan pengadilan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk mengupas berbagai problematika tersebut, rangkaian diskusi intensif selama dua hari ini dikemas dalam tiga sesi utama yang diampu oleh narasumber dari OJK.

Sesi pertama diawali dengan pembahasan mengenai UU P2SK dan arsitektur kewenangan OJK dalam sektor keuangan digital, yang mendalami perluasan fungsi pengawasan terintegrasi serta koordinasi antar-lembaga.

Dalam sesi kedua berfokus pada pengaturan dan pengawasan pinjaman daring atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Pada sesi ini, para peserta menelaah tata kelola perizinan, mitigasi risiko, tata cara penagihan, hingga aspek pembuktian transaksi digital dan perlindungan data pribadi konsumen yang kerap bermuara pada sengketa pengadilan. 

Pada hari kedua, diskusi dilanjutkan dengan sesi ketiga yang secara khusus mengupas pengaturan dan pengawasan aset kripto. Narasumber dan peserta mendiskusikan karakteristik aset kripto, pemanfaatan teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology), mitigasi volatilitas pasar, hingga penanganan risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Setiap sesi juga dilengkapi dengan diskusi panel, tanya jawab, serta pembahasan ilustrasi kasus untuk memberikan gambaran konkret mengenai penanganan perkara di lapangan. (sk/ds/DI/Photo:sno,end)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Raih Opini WTP Ke-14, Mahkamah Agung Terima LHP Laporan Keuangan 2025 dari BPK

Ditulis oleh Pengadilan on .

RAIH OPINI WTP KE-14, MAHKAMAH AGUNG TERIMA LHP LAPORAN KEUANGAN 2025 DARI BPK

Jakarta — Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut dilaksanakan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Senin, 03 Agustus 2026.

Capaian ini menandai keberhasilan Mahkamah Agung dalam meraih dan mempertahankan status WTP untuk yang ke-14 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2012 sekaligus menegaskan komitmen lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut terhadap akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan negara.

Selain konsistensi dalam meraih predikat WTP, Mahkamah Agung juga menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap arahan perbaikan dari BPK. Hingga semester II tahun 2025, Mahkamah Agung tercatat telah menindaklanjuti sebanyak 1.948 rekomendasi BPK, atau mencapai tingkat penyelesaian sebesar 96,65 persen.

Atas raihan tersebut Mahkamah Agung meraih apresiasi dari BPK atas komitmen dan upayanya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel. Hal ini mencerminkan konsistensi MA dalam penyajian laporan keuangan dan penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Pencapaian opini WTP ke-14 ini diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola lembaga yang bersih, profesional, dan akuntabel. Mahkamah Agung terus berkomitmen untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Konsistensi akuntabilitas ini menjadi landasan penting dalam mendukung transformasi tata kelola pemerintahan era Government 5.0. Peta jalan transformasi tata kelola dari era administrasi manual menuju tata kelola yang berpusat pada masyarakat, proaktif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Dokumen LHP atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2025 diterima secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dari Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana. (sk/ds/DI/Photo:sna,kdr,end)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

 

 

Lantik 13 Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, Ketua MA Ingatkan Pentingnya Keteladanan

Ditulis oleh Pengadilan on .

LANTIK 13 PIMPINAN PENGADILAN TINGKAT BANDING, KETUA MA INGATKAN PENTINGNYA KETELADANAN

 

Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto,
S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 13 pimpinan pengadilan
tingkat banding dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama, hingga peradilan militer
pada Senin, 03 Agustus 2026 di Ruang Koesoemah Atmadja, Tower MA, Jakarta Pusat

Dalam amanatnya, Prof. Sunarto menegaskan bahwa jabatan yang diemban para pimpinan
baru bukanlah sekadar kewenangan struktural, melainkan tanggung jawab moral untuk
menjadi teladan serta menghadirkan semangat melayani di setiap satuan kerja.

"Jabatan memang dapat membuat seseorang dipatuhi, namun hanya keteladanan yang akan
melahirkan kepercayaan. Jabatan dapat menghadirkan penghormatan secara formal, tetapi
keteladananlah yang akan menumbuhkan penghormatan yang diberikan secara tulus," ujar
Prof. Sunarto.

Secara khusus, Ketua MA berpesan bahwa secara esensi pimpinan bukanlah pihak yang
menunggu untuk dilayani, melainkan orang pertama yang berkewajiban memberikan
pelayanan terbaik kepada organisasi, aparatur yang dipimpinnya, dan masyarakat pencari
keadilan. Ia menganalogikan kepemimpinan pengadilan seperti seorang nakhoda yang mengemudikan kapal di tengah lautan.

"Memimpin sebuah pengadilan ibarat menjadi nahkoda sebuah kapal. Kapal tidak pernah
dibuat untuk sekadar bersandar di pelabuhan. Ia akan meninggalkan dermaga, menembus
ombak, menghadapi angin, berjumpa badai, dan terus bergerak menuju tujuan yang telah
ditetapkan. Demikian pula seorang ketua pengadilan, jabatan ini bukanlah tempat untuk
menikmati kenyamanan," tegasnya.

Prof. Sunarto juga mengingatkan pentingnya memegang teguh lima standar kompetensi
utama pimpinan pengadilan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua MA Nomor
42/KMA/SK/IV/2015. Kelima kompetensi tersebut meliputi kualitas kepribadian,
kemampuan teknis hukum, administrasi peradilan, manajerial dan kepemimpinan, serta
pemahaman terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Adapun 13 pejabat tingkat banding yang dilantik terdiri dari 11 pimpinan di lingkungan
Peradilan Umum, yaitu:

- Dr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H. - Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah

- Nursyam, S.H., M.Hum. - Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin 

- Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum. - Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh

- Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. - Ketua Pengadilan Tinggi Medan 

- Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum. - Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar 

- Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi 

- Dr. Syahlan, S.H., M.H. - Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara 

- Ahmad Shalihin, S.H., M.H. - Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang 

- Drs. Arifin, S.H., M.Hum. - Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau 

- Dr. Djaniko M.H. Girsang, S.H., M.Hum. - Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu 

- Moh. Muchlis, S.H., M.H. - Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura  

 

Lingkungan Peradilan Agama

- Dr. Mohamad Jumhari, S.H., M.H. - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang

 

Lingkungan Peradilan Militer

- Mayjen TNI Dr. Esron Sinambela, S.S., S.H., M.H. - Kepala Pengadilan Militer Utama  

Menutup sambutannya, Ketua MA berpesan agar para pimpinan baru mampu membimbing dan memberi solusi nyata di tengah dinamika tantangan organisasi. Ia menekankan bahwa kelak saat masa jabatan berakhir, yang akan dikenang bukanlah seberapa besar kewenangan atau fasilitas yang dimiliki, melainkan keberhasilan dalam menjaga arah organisasi serta melahirkan hakim-hakim yang berintegritas. 

Prosesi pelantikan turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar dan Hakim Agung, Pejabat Eselon I di Lingkungan MA, serta para tamu undangan lainnya. (sk/ds/DI/Photo:yrz,kdr,sno) 

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini