logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Mahkamah Agung Terima Audiensi Serikat Buruh Jawa Timur, Bahas Persoalan Upah Proses Hingga Perlindungan Buruh

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG TERIMA AUDIENSI SERIKAT BURUH JAWA TIMUR, BAHAS PERSOALAN UPAH PROSES HINGGA PERLINDUNGAN BURUH

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima audiensi dari Serikat Pekerja/Buruh Jawa Timur yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja Jawa Timur (Gasper) dengan difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur pada Selasa (23/6) di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Rombongan diterima langsung oleh Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung, Dr. Sugeng Santoso PN, S.H., M.M., M.H. dan Dr. Andari Yuriko, S.H., M.H. serta Dr. Dwi Rezki Sri Astarini, S.H., M.H., Letkol Rahmansyah Faharuddin, S.H., M.H., M.Han., Catur Alfath Satriya, S.H., dan Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I., M.Ag. selaku Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA.

Perwakilan Gasper, Achmad Fauzi, S.H., M.H. dalam audiensi mengungkapkan adanya persoalan yang dirasakan buruh terkait aturan upah proses dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 yang memberikan batas waktu pemberian upah proses maksimal selama 6 (enam) bulan.

“Dalam SEMA itu, kita hanya cukup dibatasi upah proses itu maksimal 6 bulan sementara atas negosiasi dialog antara pengusaha dan pekerja selama memecahkan solusi di-PHK membutuhkan waktu 1-2 tahun. Maka kami bagaimana SEMA itu berubah jadi tidak 6 bulan tetapi sampai ditetapkannya itu keputusan mengenai PHK telah inkhract,” ujar Fauzi.

Selain itu, perwakilan serikat buruh juga menyampaikan pandangannya terkait tidak berlakunya pemberian upah proses bagi pekerja yang status ketenagkerjaannya berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) apabila terjadi PHK menurut SEMA Nomor 3 Tahun 2018.   

Mereka berpendapat seharusnya pengusaha maupun pekerja tetap melaksanakan kewajibannya dalam proses perselisihan berlangsung, termasuk dalam hal pemberian upah proses sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak hanya seputar upah proses, mereka juga memberi pandangan dan masukan terkait sejumlah SEMA yang diterbitkan Mahkamah Agung. Baik SEMA Nomor 2 Tahun 2019 terkait titik singgung penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan kepailitan.

Serta SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya maupun SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang perhitungan masa kerja sebagai dasar perhitungan pesangon bagi pekerja kontrak yang diangkat menjadi pekerja tetap.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Sugeng Santoso PN, S.H., M.M., M.H. selaku perwakilan MA mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan serikat buruh. Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung memiliki mekanisme dalam mengevaluasi SEMA yang digelar melalui forum rapat pleno.

“Jadi kami ada jadwal rutin untuk mereviu kembali SEMA yang telah dikeluarkan dan tentu saja jika diperlukan akan mengeluarkan surat edaran yang baru, baik penyempurnaan SEMA yang ada maupun sesuatu yang baru terkait dengan perkembangan hukum di Republik Indonesia ini,” ucap Dr. Sugeng.

Sementara itu, Dr. Andari Yuriko, S.H., M.H. menyampaikan SEMA merupakan produk hukum hasil pemikiran para hakim agung yang diakui sebagai peraturan perundang-undangan.

"SEMA bukan main-main, kami membentuk SEMA dirundingkan tiap bulan November dalam rapat pleno para hakim agung yang ada di MA, semua ikut membahas," jelasnya. (sk/ds/Photo:sno,alf)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Lantik 16 Pejabat Administrator, Sekretaris MA Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Ditulis oleh Pengadilan on .

LANTIK 16 PEJABAT ADMINISTRATOR, SEKRETARIS MA TEKANKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

Jakarta - Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Sugiyanto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan enam belas Pejabat administrator Selasa (23/6) di Lt. 2 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berdasar pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 5819-5834/SEK/SK.KP4.1.3/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026.

Adapun para pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni:

  • Arfan Sambetha Megamone, S.H., M.H sebagai Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum dan Humas BUA
  • Dewi Indriyani, S.Si., M.Si. sebagai Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Hukum dan Humas BUA
  • Susilowati, S.H., M.H. sebagai Kepala Bagian Kesekretriatan Pimpinan B pada Biro Kesekretariatan Pimpinan BUA
  • Rahmawati, S.H., M.M. sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Biro Umum BUA
  • Edi Kusdaryanto, S.E., M.M. sebagai Kepala Bagian Perpustakaan dan Layanan Informasi pada Biro Hukum dan Humas BUA
  • Azkia Kusumastuti, S.E., M.M. sebagai Kepala Bagian Perbendaharaan pada Biro Keuangan BUA
  • Hamsarip Ongso, S.H.I. sebagai Kepala Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi pada Biro Keuangan BUA
  • Junaedi Kamaludin, S.E., M.Si. sebagai Kepala Subdirektorat Data dan Evaluasi pada Ditjen Badilum
  • Romy Permana, S.H., M.H. sebagai Kepala Subdirektorat Mutasi Panitera dan Juru Sita pada Ditjen Badilum
  • Mustamin, S.H., M.H. sebagai Kepala Subdirektorat Mutasi Hakim pada Ditjen Badilum
  • Irwanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis pada Ditjen Badilum
  • Susi Karyawati Mertaatmadja, S.E., M.Ak. sebagai Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Kepaniteraan MA
  • Sultan Syahrir, S.H., M.O.S. sebagai Kepala Subdirektorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Militer pada Ditjen Badilmiltun
  • Teza Rizkianti Safarindah, S.H., M.I.Pol. sebagai Kepala Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Militer pada Ditjen Badilmiltun
  • Ira Farella Anggraini, S.E., M.M. sebagai Kepala Subdirektorat Pembinaan Administrasi Peradilan Militer pada Ditjen Badilmiltun
  • Benny Purwanto, S.E., M.M. sebagai Kepala Bidang Strategi Kebijakan Peradilan pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Dalam sumpahnya, para pejabat yang dilantik dengan dipandu oleh Sekretatis MA berjanji untuk senatiasa setia dan mentaati Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjunjung etika jabatan dan tidak menyalahgunakan wewenang.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap para pejabat yang dilantik.

Kepada para pejabat yang dilantik, Sugiyanto menyampaikan selamat dan berharap jabatan yang diemban akan membawa kebaikan bagi institusi dan masyarakat.

“Semoga amanah yang didapatkan Saudara-saudara dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, membawa manfaat bagi institusi Mahkamah Agung, memberikan kemaslahatan bagi masyarakat pencarian keadilan, serta menjadi amal pengabdian yang bernilai ibadah,” harapnya.

Sekretaris MA menegaskan sumpah yang baru saja diucap menjadi tuntunan moral dan spirititual atas tanggung jawab yang akan mereka emban.

“Setiap kalimat yang saudara-saudara ucapkan mengandung konsekuensi integritas, setiap amanah yang diterima akan dimintai pertanggung jawabannya,” sambungnya.

Sugiyanto juga mendorong para pejabat yang dilantik agar bekerja dengan senantiasa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Karena baginya mereka tidak hanya sekadar bertugas mengurusi persoalan administratif saja, namun juga sebagai pengawal reformasi birokrasi di lingkungan MA. (sk/ds/Photo:kdr,sno,end)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Pembinaan Bagi Pimpinan Pengadilan Banding, Kupas Dinamika KUHAP 2025 Dan Pengawasan Melekat

Ditulis oleh Pengadilan on .

🗓️ Rabu, 17 Juni 2026.

 

PEMBINAAN BAGI PIMPINAN PENGADILAN BANDING, KUPAS DINAMIKA KUHAP 2025 DAN PENGAWASAN MELEKAT

Malang – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung RI yang ditujukan bagi seluruh jajaran Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia di Malang, Jawa Timur Senin (15/6). 

Pada sesi pertama, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. membedah materi hukum acara mengenai "Upaya Hukum Putusan Bebas & Lepas pada Tingkat Banding". Pembahasan ini berkaitan erat dengan masa transisi dari undang-undang lama menuju KUHAP 2025 (UU No. 20 Tahun 2025).

Ia memaparkan berdasarkan Pasal 361 huruf c dan d KUHAP 2025 jo. SEMA Nomor 1 Tahun 2026, ketentuan hukum acara baru ini berlaku apabila pembacaan identitas terdakwa dilakukan pada atau setelah tanggal 2 Januari 2026, yang mencakup aspek penahanan serta upaya hukum banding dan kasasi.

Suharto menguraikan bahwa saat ini berkembang dua pandangan di dalam praktik peradilan mengenai boleh atau tidaknya mengajukan banding atas putusan bebas (vrijspraak), mengingat KUHAP 2025 belum memuat norma yang mengatur hal tersebut secara eksplisit. 

"KUHAP 2025 menitikberatkan peningkatan efektivitas dan akuntabilitas banding merumuskan penguatan peran PT untuk menilai ulang fakta dan bukti,” ujarnya. 

Sebaliknya, pandangan kedua menyatakan banding atas putusan bebas tidak diperbolehkan berdasarkan asas legalitas karena ketiadaan teks eksplisit bagi Jaksa, ditambah adanya ketentuan Pasal 244 ayat (4) KUHAP 2025 yang mengindikasikan perkara selesai karena terdakwa harus segera dilepas dari tahanan begitu putusan bebas diucapkan.

Oleh karena perdebatan yang muncul terkait hal tersebut, MA diakui masih mencermati perkembangan praktik di lapangan. 

“Karena itu, pimpinan memilih untuk tidak terburu-buru mengambil sikap yang kaku," ungkapnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., menyampaikan paparan mengenai pentingnya implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Dr. Dwiarso menegaskan bahwa integritas peradilan merupakan fondasi utama dari kepercayaan publik yang saat ini masih dihadapkan pada risiko pelayanan transaksional. 

Beberapa ancaman utama yang disoroti meliputi praktik perantara perkara, permintaan imbalan layanan, manipulasi administrasi perkara, penyalahgunaan akses informasi, hingga konflik kepentingan. Untuk mengatasi hal tersebut, MA memberlakukan kebijakan tanpa toleransi secara ketat. 

"Tidak ada toleransi terhadap suap, gratifikasi, jual beli perkara, dan penyalahgunaan kewenangan," ujar Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial. 

Selain itu, ia memastikan tidak akan ada impunitas bagi pelaku maupun pimpinan yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin tersebut. Atasan langsung yang lalai melakukan pengawasan pun akan dijatuhi sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai tingkat kelalaiannya.

“Apabila terjadi pelanggaran bersifat pidana, maka MA tidak ada memberikan bantuan hukum,” tegasnya. 

Sebagai penutup paparan, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial memberikan pesan dan instruksi penegasan yang wajib diinternalisasi oleh seluruh pimpinan pengadilan tingkat banding

"Pengawasan melekat bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen utama menjaga kehormatan peradilan,” ungkap Dr. Dwiarso. 

Tidak hanya pembinaan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non-Yudisial. Dalam kesempatan ini juga para ketua kamar serta para pejabat eselon I MA turut menyampaikan pembinaan kepada para pimpinan pengadilan tingkat banding guna mewujudkan kesatuan visi hukum dalam menerapkan regulasi baru serta memegang teguh komitmen integritas demi terwujudnya keadilan substantif yang transparan bagi masyarakat. (sk/ds/Photo:kdr,yrz,alf)

 

 

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

MA Tegaskan Komitmen Penyediaan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Ditulis oleh Pengadilan on .

🗓️ Senin, 15 Juni 2026.

 

 

MA TEGASKAN KOMITMEN PENYEDIAAN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU

 

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terus berkomitmen dalam mendukung program prioritas nasional dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat pada tahun 2027. Hal ini disampaikan Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H. dalam forum rapat dengar pendapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia membahas pagu anggaran tahun 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta Senin (15/6).

“Pada tahun 2027, Mahkamah Agung tetap berkomitmen mendukung agenda pembangunan nasional melalui berbagai program prioritas nasional,” tegas Sekretaris MA.

Mahkamah Agung sendiri memiliki program prioritas nasional yang salah satunya melalui penyediaan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, baik itu di lingkungan peradilan umum, agama, militer, serta tata usaha negara.

“Program prioritas antara lain layanan pos bantuan hukum, sidang di luar gedung pengadilan, pembebasan biaya perkara,” ujar Ketua Badan Pengawasan MA periode 2022-2024 itu.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menyiapkan program peningkatan kompetensi aparatur dalam penanganan perkara bagi kaum rentan pada lingkungan peradilan umum maupun penyelenggaraan isbat nikah di luar negeri pada lingkup peradilan agama.

“Serta peningkatan kapasitas aparatur peradilan melalui bimbingan teknis dalam penanganan perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum,” tambahnya.

Dalam hal pelatihan dan pendidikan yang akan dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan seputar program peningkatan kapasitas hakim serta penyusunan pedoman kurikulum pendidikan dan pelatihan terpadu bagi hakim.

Adapun terkait manajemen peradilan melalui Badan Urusan Administrasi, Mahkamah Agung merencanakan penyusunan berbagai pedoman peradilan, pengembangan sistem penanganan perkara, penguatan kelembagaan Mahkamah Agung, serta penyusunan analisis beban kerja hakim dan tenaga teknis peradilan.

Pada tahun 2027 Mahkamah Agung mendapatkan pagu indikatif bagi program dukungan manajemen sebesar Rp. 16,78 triliun yang terdiri untuk kegiatan operasional sebesar Rp. 16,47 triliun dan non-operasional Rp. 306,28 miliar, serta program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp. 176,42 miliar.

Seluruh anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan fungsi kekuasaan kehakiman, pelayanan peradilan, serta penggunaan tata kelola kelembagaan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. (sk/ds/Photo:end,sna)

 

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Ketua MA Dorong Transformasi Digital Dan Peningkatan Kompetensi Aparatur Peradilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

🗓️ Senin, 15 Juni 2026.

 

 

KETUA MA DORONG TRANSFORMASI DIGITAL DAN PENINGKATAN KOMPETENSI APARATUR PERADILAN

Malang – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. mendorong transformasi pengadilan dan peningkatan kompetensi aparatur peradilan seiring dengan semakin berkembangnya pengetahuan dan teknologi informasi.

Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Peradilan Militer yang diselenggarakan di Malang, Jawa Timur pada Minggu (14/6) malam. Acara peringatan delapan dekade ini mengusung tema utama "Pengadilan Militer Tangguh, Integritas Teguh".

Dalam menghadapi tantangan zaman modern, Prof. Sunarto membedah dua kata kunci dari tema HUT tahun ini. Pilar pertama yang ia soroti adalah konsep "tangguh" bagi sebuah lembaga peradilan di era digital.

Ia memaparkan bahwa kompleksitas hukum saat ini berkembang sangat cepat, yang ditandai dengan munculnya kejahatan siber serta persoalan hukum lintas negara. Oleh sebab itu, aparatur peradilan militer dituntut aktif melakukan transformasi digital dan memanfaatkan teknologi demi memperkuat akuntabilitas serta efisiensi kerja.

"Ketangguhan pada masa kini, tidak lagi hanya dimaknai sebagai kemampuan bertahan menghadapi tantangan. Ketangguhan juga berarti kemampuan beradaptasi, bertransformasi, dan terus berkembang di tengah perubahan yang berlangsung sangat cepat," ujarnya.

Meskipun aspek teknologi dan profesionalisme penting, Prof. Sunarto menggarisbawahi pilar kedua yang menurutnya menjadi fondasi paling krusial, yaitu integritas. Ia menyatakan dengan tegas bahwa tanpa integritas, seluruh kemajuan teknologi dan profesionalisme yang dimiliki lembaga peradilan tidak akan memiliki nilai di mata publik.

"Saya meyakini, bahwa integritas merupakan jiwa dari setiap lembaga peradilan. Tanpa integritas, kecanggihan teknologi tidak akan berarti. Tanpa integritas, profesionalisme akan kehilangan makna. Dan tanpa integritas, kepercayaan publik tidak akan pernah terwujud," tegas Ketua MA.

Terkait pelaksanaan tugas kepatuhan hukum, Ketua MA secara khusus berpesan kepada seluruh hakim militer agar tetap kukuh menjaga independensi mereka dalam memutus sebuah perkara.

"Dalam menjalankan tugasnya, hakim militer harus senantiasa menjaga independensi dan imparsialitas. Putusan yang dijatuhkan harus semata-mata berlandaskan fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan keyakinan hukum yang bertanggung jawab" pesannya.

Memasuki usia ke-80 tahun, Prof. Sunarto mengajak seluruh jajaran Peradilan Militer untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan. Melalui kolaborasi yang erat tersebut, diharapkan dapat bersama-sama mewujudkan sistem peradilan yang semakin berkualitas, profesional, dan terpercaya. Upaya kolaboratif ini menjadi bagian penting dari ikhtiar kolektif menuju terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.

Lebih lanjut, Ketua MA menjelaskan bahwa keagungan sebuah badan peradilan tidak semata-mata diukur dari kualitas putusan yang dihasilkan saja. Tolok ukur utama yang tidak kalah penting mencakup tingkat integritas aparatur, kualitas pelayanan hukum, fleksibilitas institusi dalam beradaptasi terhadap perubahan zaman, serta besarnya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat luas kepada lembaga peradilan tersebut.

Turut hadir dalam acara ini Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar MA, Hakim Agung, serta Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung. Serta Panitera MA beserta para Pejabat Eselon I dan II, serta para Kepala Pengadilan Militer Utama, Kepala Pengadilan Militer Tinggi, dan Kepala Pengadilan Militer seluruh Indonesia (sk/ds/Photo:yrz,kdr,alf)

 

 

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini