logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layar Anak (KLA)

Ditulis oleh Pengadilan on .

040625-1.jpeg

Selasa, 03 Juni 2025
Bertempat di Ruang Rapat Dinas P2PAP2KB Kabupaten Banyuasin, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Bapak Beny Herlambang, S.H., menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA)

#PNPKBKANTAP
#PNPangkalanBalai

Visi dan Misi PPID

Ditulis oleh Pengadilan on .

Visi :

Terwujudnya keterbukaan informasi publik secara modern menuju peradilan yang agung.

 

 

Misi :

1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.

3. Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas memanfaatkan

    teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Struktur Organisasi PPID PN Pangkalan Balai

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

Berikut SK Organisasi PPID Pengadilan Negeri Pangkalan Balai :

 

 

 - Sesuai SK KPN Nomor : 104/KPN.W6-U10/SK.HK1.2.5/III/2026 (Download Disini) 

 

 

 

Berikut Struktur Organisasi PPID Pengadilan Negeri Pangkalan Balai :

 

PPID Struktur.jpg

 

 

Tugas dan Fungsi PPID

Ditulis oleh Pengadilan on .

Tugas PPID :

1. Menetapkan kebijakan layanan informasi publik.

2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik.

3. Mengkoordinasikan pendataan informasi Di Pengadilan untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik minimal dua kali salam setahun.

4. Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala. 

5. Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan petugas layanan informasi.

 

 

Fungsi PPID :

1. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan dengan baik.

2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.

3. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi untuk memberikan layanan prima.

4. Memastikan pengajuan keberatan informasi diproses sesua prosedur yang berlaku.

5. Menyusun laporan layanan informasi publik dan bertanggungjawab kepada atasan PPID.