logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

MAHKAMAH AGUNG MENERIMA AUDENSI PANITIA SELEKSI (PANSEL)CALON PIMPINAN KPK PERIODE 2019-2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG MENERIMA AUDENSI PANITIA SELEKSI (PANSEL)CALON PIMPINAN KPK PERIODE 2019-2024

JAKARTA - HUMAS: Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H, didampingi oleh segenap Pimpinan dan Juru Bicara Mahkamah Agung menerima audensi dari Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2024 yang terdiri dari Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H, Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H., Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum, Prof. Dr. Hamdi Muluk, Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M, Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H, Hendardi, dan Al Araf, S.H., M.T.Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 di Ruang Kerja Ketua Mahkamah Agung Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-12 Jakarta Pusat.

Pansel yang dipimpin oleh Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H,meminta masukan dari Ketua Mahkamah Agung terkait mekanisme proses untuk mendapatkan kriteria calonPimpinan KPK yang berintegritas dan memiliki komitmen tinggi dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu Pansel juga membuka kesempatan kepada para hakim untuk mengikuti seleksi calon Pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2024 dan mengharapkan Ketua Mahkamah Agung agar mendorong para hakim yang terbaik di seluruh Indonesia untuk mengikuti seleksi tersebut.

Pada akhir pertemuan, baik Mahkamah Agung maupun Pansel Pimpinan KPK berharap agar proses seleksiyang dilakukan bisa menjaring paraCalon Pimpinan KPK terbaiksebagaimana yang diharapkan oleh Bangsa Indonesia untukmelanjutkan agenda reformasi di bidang pemberantasan korupsi.Seusai audensi Pimpinan Mahkamah Agung dan Pansel Pimpinan KPK berfoto bersama di depan Gedung Mahkamah Agung. (RS/Humas) (PTIP)

MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN FORUM SEKRETARIS

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung menyelenggarakan acara sillaturrahim Forum Sekretaris (Forses) pada Kamis, 13 Juni 2019 di Balairung Mahkamah Agung.  Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko), Sekretaris Jenderal (Sekjen), Sekretaris Utama (Sestama), Sekretaris Menteri Kementerian/Lembaga, Kepala Staf Umum TNI, Asisten Perencanaan (ASRENA) TNI AD, ASRENA TNI AL, ASRENA TNI AU dan ASRENA POLRI hadir pada acara ini.

Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo, selaku tuan rumah dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk lebih menguatkan koordinasi dan komunikasi antar pengambil kebijakan. “Meskipun acara ini tidak formal dan terkesan santai, namun menjadi media yang sangat baik untuk melaksanakan koordinasi dan komunikasi antar sekretaris dan juga memiliki nilai strategis dalam kerjasama antara kementerian/lembaga”. Terang Pudjoharsoyo.

Selain para Sekretaris, acara ini dihadiri pula oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, SH., M.Hum., Ketua Kamar Pidana, Dr. Suhadi, SH., MH., Ketua Kamar Agama, Amran Suadi, SH., MH., MM, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Dr. Supandi, SH., M.Hum, Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, SH., MH dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung, Dr. Sunarto mengatakan bahwa pertemuan ini memiliki setidaknya dua sisi penting. Pertama, dalam konteks hubungan dan sinergitas antar lembaga dan kedua, dalam konteks peranan sekretaris kementerian/lembaga terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga. Sunarto menambahkan bahwa pertemuan yang dilaksanakan secara periodik ini mempunyai banyak manfaat. Diantaranya sebagai ajang komunikasi yang saling menguntungkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sebagai ajang untuk membangun sinergitas dalam penyusunan dan pelaksanaan program serta kegiatan antar Kementrian Lembaga, dalam rangka mendukung terwujudnya visi misi pemerintah.

 

FORSES YANG UNIK

Forses adalah forum bagi para sekretaris Kementrian/Lembaga, organisasi ini unik karena terbentuk begitu saja, tanpa perencanaan dan tidak memiliki aturan sebagaimana organisasi lain. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Koordinator Polhukam, Let. Jend. TNI Agus Surya Bakti selaku Ketua Pengarah Forses ketika memberikan sambutan. Meski begitu, menurut Agus, walaupun terbentuk tanpa rencana, Forses menjadi  organisasi yang guyub dan memudahkan para sekretaris untuk berkomunikasi dan berkoordinasi. “Suasana guyub inilah yang membuat kita bersama-sama bisa melaksanakan koordinasi yang baik.” Terang Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa karena organisasi ini terbentuk tanpa perencanaan, ketuanya pun terpilih tanpa surat perintah, tanpa open bidding,  “Maka semua anggota Forses yang hadir malam ini sepakat memilih Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Kementrian PAN RB sebagai ketua forses”. Kata Agus yang disambut tepuk tangan para tamu yang hadir. Agus melanjutkan bahwa Dwi Wahyu Atmadji menggantikan ketua Forses sebelumnya yaitu Ukus Kuswara, Sekretaris Kementerian Pariwisata, yang telah meninggal Mei 2019 lalu. Pada kesempatan itu pula, Agus mengajak para hadirin untuk mendoakan Ukus agar diterima di sisi Allah dan ditempatkan di tempat terbaikNya. (azh/RS) (PTIP)

RESMI, MA SERAHKAN NILAI PMPRB KE KEMENPAN RB

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta—Humas: Mahkamah Agung secara resmi menyerahkan nilai hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) kepada Kementeraian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku leading sector dalam PMPRB. Penyerahan dilakukan secara elektronis oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum., selaku penanggung jawab Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung di Ruang Rapat Tower, Gedung Mahkamah Agung, Lt. II, Rabu (12 Juni 2019).

Penyerahan tersebut dilakukan sesaat setelah Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Nugroho Setiadji, selaku koordinator assessor internal menyerahkan hasil penilaian kepada Sekretaris Mahkamah Agung.

Turut hadir dalam acara penyerahan nilai PMPRB tersebut pejabat eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, pimpinan Pengadilan Tinggi dan Tingkat Pertama di wilayah DKI Jakarta, tim assessor internal, serta tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung.

Dalam pengarahannya sebelum dilakukan penyerahan, Pudjoharsoyo menyampaikan bahwa Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung merupakan kewajiban kementerian/lembaga karena hal tersebut berkaitan dengan kinerja lembaga yang pada akhirnya akan dijadikan oleh pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan besaran tunjangan kinerja pegawai pada lembaga tersebut.

“Bagi kita, persoalannya bukan hanya berimplikasi pada kesejahteraan, tetapi juga percepatan pencapaian visi pembaruan peradilan, yakni mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung,” ujar Pudjoharsoyo menegaskan.

Mahkamah Agung, menurut Pudjoharsoyo, berusaha menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan nilai reformasi birokrasinya. “Salah satu indikatornya adalah kesungguhan Mahkamah Agung mempersiapkan perangkat regulasi untuk mendukung keberhasilan program reformasi birokrasi,” urai mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu.

Ditahun 2019, Mahkamah Agung setidaknya telah mengeluarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung  Nomor 75A/KMA/SK/IV/2019 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

“Regulasi ini diteruskan ke bawah oleh Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung yang berusaha mengintegrasikan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas,” ujar Pudjoharsoyo lebih lanjut.

http://103.16.79.44/cms/media/6066

 

Disandingkan dengan PMPZI

Kecuali melakukan penilaian di bidang reformasi birokrasi, penilaian juga dilakukan terhadap pembangunan Zona Integritas terhadap unit-unit kerja yang memiliki setidak-tidaknya tiga kriteria. Pertama, unit kerja yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik. Kedua, mengelola sumber daya yang cukup besar; dan ketiga, memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut.

Dari hasil penilaian mandiri pelaksanaan zona integritas ini Mahkamah Agung kemudian mengusulkan 174 unit kerja ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Keseluruhan unit tersebut, terdiri dari tiga kategori. Pertama, unit kerja mandatory yang ditentukan oleh Kemenpan RB berdasarkan strategi nasional pemberantasan korupsi sebanyak 16 unit kerja. Kedua, unit-unit kerja yang telah diajukan ke Kemenpan RB tahun 2018 tetapi belum lolosa untuk mendapatkan predikat WBK sebanyak 15 unit. Dan ketiga, unit kerja yang diusulkan pada tahun 2019 sebanyak 143 unit kerja.

Berdasarkan hasil penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi Mahkamah Agung memperoleh nilai 88,05, sedangkan hasil penilaian mandiri pelaksanaan zona integritas tertinggi diraih oleh PA. Mojokerto dengan nilai 96,34 dan terendah diraih oleh Pengadilan Negeri Tondano dengan nilai 80,05. (Humas/Mohammad Noor) (PTIP)